SUKABUMI,Mbinews.id- Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memperketat pengawasan pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sejumlah sektor strategis, mulai dari hotel, restoran, hiburan, parkir, hingga penerangan jalan. Langkah ini dilakukan untuk menutup potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sistem digital dan pengawasan berlapis.
Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, menegaskan bahwa PBJT sebesar 10 persen merupakan pajak titipan masyarakat yang wajib disetorkan pelaku usaha ke kas daerah, bukan bagian dari pendapatan usaha.
“PBJT 10 persen itu bukan milik pelaku usaha, tetapi titipan masyarakat. Ini yang harus dipahami dan dipatuhi,” ujar Galih, Jumat (18/4/2026).
Penguatan pengawasan ini dilakukan melalui pembentukan dua tim khusus, yakni Tim 10 yang beranggotakan kepala dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan inspeksi lapangan setiap tiga bulan, serta Tim 12 yang bertugas melakukan evaluasi teknis setiap bulan.
Selain itu, Pemkot Sukabumi juga mengimplementasikan sistem pengawasan berbasis elektronik (e-monitoring) yang terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.
Di sisi lain, digitalisasi sistem perpajakan turut diperkuat melalui peluncuran aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi (PANTAS), serta penyediaan kanal pembayaran digital seperti QRIS dan virtual account. Sistem ini dirancang untuk meminimalkan interaksi langsung antara wajib pajak dan petugas yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
“Dengan sistem pembayaran digital, wajib pajak bisa langsung menyetor tanpa pertemuan fisik. Ini penting untuk menekan potensi kebocoran,” kata Galih.
Meski demikian, BPKPD masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang belum mencantumkan PBJT dalam struk transaksi. Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan kehilangan potensi pendapatan daerah.
Menurut Galih, pihaknya terlebih dahulu mengedepankan pendekatan edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha yang tidak patuh. Namun, sanksi tegas tetap dapat diberlakukan apabila pelanggaran terus terjadi, sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi administratif hingga pidana.
“Ketika ditemukan pelaku usaha yang belum mencantumkan pajak, kami lakukan edukasi dan pembinaan. Namun jika tetap tidak patuh, sanksi tegas dapat diberlakukan,” tegasnya.
Pemkot Sukabumi juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dengan meminta bukti pembayaran pajak setiap melakukan transaksi di sektor usaha yang dikenakan PBJT.
“Pajak adalah dana masyarakat. Jangan sampai sudah dibayar, tetapi tidak masuk ke kas daerah. Peran masyarakat penting untuk mengawal ini,” pungkas Galih. ardan/wan/mbi.
Saat ini belum ada komentar