Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Satpol PP Kota Bandung Ancam Segel Tempat Hiburan Malam Jika Nekat Buka Saat Ramadan

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan tempat hiburan malam harus tutup selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Apabila ada yang melanggar jam operasional, Satpol PP siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengaku terus mengawasi tempat hiburan malam yang ada di Kota Bandung.

Ia pun mengajak masyarakat untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran yang nantinya akan menindaklanjuti oleh pihak Satpol PP.Kota Bandung.

Salah satunya, tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha tempat hiburan Hi Hiden Club Belviu Hotel di Jalan Setiabudhi yang dididuga melanggar.

“Kita tindak lanjuti pengaduan dari masyarakat dengan langsung cek ke lokasi (Senin 25 Maret 2024). Setelah kita cek ke lokasi dan berdialog dengan pengelola, didapati bahwa pengelola telah melakukan penutupan sampai hari raya,” katanya saat dihubungi, Selasa 26 Maret 2024.

Mujahid menyebut akan memanggil pengelola pada Rabu 27 Maret 2024 mendatang untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dan memberikan teguran secara lisan terkait dengan pengaduan yang masuk.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan Satpol PP Kota Bandung , siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadan.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan. Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan.

Rasdian mengatakan saat ini terdapat 10 tempat hiburan malam yang telah ditindak. Satpol PP memberikan teguran secara lisan kepada para pelaku usaha yang melanggar tersebut. Apabila masih ditemukan ada pelanggaran lagi akan dijatuhi sanksi tegas.

“Ada yang ditegur, bertahap sanksinya. Dari teguran lisan sampai penetapan berikutnya. Baru pertama pelanggaran, jadi kita teguran lisan dulu,” katanya.

Selama bulan Ramadan, para pengusaha tempat hiburan malam wajib menutup segala aktivitas sejak 10 Maret 2024 sampai Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Hal tersebut sebagai bentuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Gelorakan Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota

    Dewan Gelorakan Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota sebagai program dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menjaga setiap wilayah kondusif mendapat dukungan para wakil rakyat yang berada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Andi Setyawan mengajak seluruh warga dan aparatur pemerintahan untuk bersama […]

  • HUT ke-80 RI di Bandung Berlangsung Khidmat, Farhan Ajak Warga Kobarkan Semangat Kemerdekaan

    HUT ke-80 RI di Bandung Berlangsung Khidmat, Farhan Ajak Warga Kobarkan Semangat Kemerdekaan

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia tingkat Kota Bandung berlangsung khidmat di Plaza Balai Kota Bandung, Minggu 17 Agustus 2025. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, bertindak sebagai Inspektur Upacara yang diikuti jajaran Forkopimda, ASN, pelajar, hingga masyarakat. Tahun ini, peringatan kemerdekaan mengusung tagline “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.” […]

  • Pasca Kenaikan NJOP, Pemkot Sukabumi Segera Lakukan Evaluasi

    Pasca Kenaikan NJOP, Pemkot Sukabumi Segera Lakukan Evaluasi

    • calendar_month Jumat, 16 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 4
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemeirntah kota (Pemkot) Sukabumi, akan melakukan evaluasi pasca penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), awal Januari 2022 lalu terhadap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kepala UPT pengelolaan PBB_P2 dan BPHTB pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Andri Suryandi mengatakan, jika evaluasi dari sisi penyebaran Surat Pemberitahuan […]

  • Kota Bandung harus Punya Pusat Peningkatan Kualitas Tenaga Pendidik

    Kota Bandung harus Punya Pusat Peningkatan Kualitas Tenaga Pendidik

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi S.H., mendorong lahirnya pusat peningkatan kualitas tenaga pendidik di Kota Bandung. Terlebih dengan tantangan zaman yang semakin besar saat ini. Kota Bandung harus punya pusat peningkatan kualitas tenaga pendidik, karena akan berdampak pada dunia pendidikan kita pada 5-10 tahun mendatang,” ujar Asep Mulyadi, pada Kegiatan […]

  • Terus Di Genjot, Pemkot Sukabumi Serius Dongkrak Pajak Dari Sektor Air Bawah Tanah

    Terus Di Genjot, Pemkot Sukabumi Serius Dongkrak Pajak Dari Sektor Air Bawah Tanah

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Keseriusan Pemkot Sukabumi untuk mendongkarak Pajak dari sektor Air Bawah Tanah (ABT) terus digenjot. Bahkan beberapa bulan kebelakang Pemkot Sukabumi mengeluarkan Peraturan Walikota Sukabumi (Perwal) nomor 11 Tahun 2020 tentang pedoman penetapan Nilai Perolehan Air tanah diwilayahnya. Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Tri Sari Setiati mengungkapkan, Perwal […]

  • PPDB 2022, Komisi V DPRD Jabar: Harus Lebih Baik Dari Tahun Sebelumnya

    PPDB 2022, Komisi V DPRD Jabar: Harus Lebih Baik Dari Tahun Sebelumnya

    • calendar_month Jumat, 20 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    CIMAHI, MBInews.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 akan segera dibuka dan untuk memastikan persiapannya agar berjalan dengan baik, Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mengunjungi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Provinsi Jawa Barat. Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Iwan Suryawan mengatakan bahwa pihaknya ingin memastikan persiapan Cabang Dinas Pendidikan […]

expand_less