Breaking News
Trending Tags

Satpol PP Kota Bandung Ancam Segel Tempat Hiburan Malam Jika Nekat Buka Saat Ramadan

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
  • visibility 64
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan tempat hiburan malam harus tutup selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Apabila ada yang melanggar jam operasional, Satpol PP siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengaku terus mengawasi tempat hiburan malam yang ada di Kota Bandung.

Ia pun mengajak masyarakat untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran yang nantinya akan menindaklanjuti oleh pihak Satpol PP.Kota Bandung.

Salah satunya, tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha tempat hiburan Hi Hiden Club Belviu Hotel di Jalan Setiabudhi yang dididuga melanggar.

“Kita tindak lanjuti pengaduan dari masyarakat dengan langsung cek ke lokasi (Senin 25 Maret 2024). Setelah kita cek ke lokasi dan berdialog dengan pengelola, didapati bahwa pengelola telah melakukan penutupan sampai hari raya,” katanya saat dihubungi, Selasa 26 Maret 2024.

Mujahid menyebut akan memanggil pengelola pada Rabu 27 Maret 2024 mendatang untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dan memberikan teguran secara lisan terkait dengan pengaduan yang masuk.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan Satpol PP Kota Bandung , siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadan.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan. Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan.

Rasdian mengatakan saat ini terdapat 10 tempat hiburan malam yang telah ditindak. Satpol PP memberikan teguran secara lisan kepada para pelaku usaha yang melanggar tersebut. Apabila masih ditemukan ada pelanggaran lagi akan dijatuhi sanksi tegas.

“Ada yang ditegur, bertahap sanksinya. Dari teguran lisan sampai penetapan berikutnya. Baru pertama pelanggaran, jadi kita teguran lisan dulu,” katanya.

Selama bulan Ramadan, para pengusaha tempat hiburan malam wajib menutup segala aktivitas sejak 10 Maret 2024 sampai Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Hal tersebut sebagai bentuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pentingnya Netralitas Pers Dalam Menghadapi Pilkada

    Pentingnya Netralitas Pers Dalam Menghadapi Pilkada

    • calendar_month Sabtu, 2 Mar 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mbinews – Sekretariat DPRD Kota Bandung kembali menyelenggarakan workshop bagi wartawan Kota Bandung, kali ini berkolaborasi dengan Universitas Respati Indonesia (Urindo) Jakarta. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari di hotel Mercury Convention Center Ancol, Jakarta, dari Jumat hingga Sabtu (1-3 Maret 2024). Dengan tema “Netralitas Pers Dalam Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” workshop […]

  • Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Kunjungan Kerja DPRD Jambi dan Kabupaten Cirebon

    Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Kunjungan Kerja DPRD Jambi dan Kabupaten Cirebon

    • calendar_month Kamis, 13 Jun 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Kota Bandung, Mbinews.id — Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dan Kabupaten Cirebon. Kunjungan kerja diterima langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Iis Rostiasih. Iis Rostiasih menjelaskan, Sekretariat DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja. Pertama […]

  • Kelurahan Sriwidari, Usulkan 10 Program Strategis Dalam Musrenbang 2027

    Kelurahan Sriwidari, Usulkan 10 Program Strategis Dalam Musrenbang 2027

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 74
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id- Wakil wali kota sukabumi Boby maulan membuka kegiatan Musyawaran rencana pembangunan kelurahan Warudoyong pada hari Jumat tanggal 5 desember 2025 bertempat di aula pertemuan kelurhan Sriwidari,hadir pula pada kesemptan tersebut Kepala Bapedda kota Sukabumi, SKPD, camatn Gunung Puyuh .Ketua LPM Rt RW dan tamu undangan lainya Dalam sambutanya wakil wali kota sukabumi mengatakan dalam […]

  • Bappeda : November 2022, Kota Sukabumi Alami Inflasi Sebesar 0,18 Persen

    Bappeda : November 2022, Kota Sukabumi Alami Inflasi Sebesar 0,18 Persen

    • calendar_month Selasa, 13 Des 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 59
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Akibat adanya kenaikan harga yang ditunjukan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran pada bulan November 2022, menyebabkan Kota Sukabumi alami inflasi sebesar 0,18 persen. Dengan, Indek Harga Konsumen (IHK) mencapai 112,76. “Inflasi Kota Sukabumi di bulan November 2022, mencapai 0,18 persen. Jika dihitung, dalam satu satu tahun kalender November 2022, inflasi Kota Sukabumi […]

  • Wajib Gunakan Masker Cegah Penyebaran Covid-19,  DP3APM Kota Bandung Bagikan Masker Secara Gratis

    Wajib Gunakan Masker Cegah Penyebaran Covid-19, DP3APM Kota Bandung Bagikan Masker Secara Gratis

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 67
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah telah mewajibkan semua orang menggunakan masker saat berada di luar ruangan. Untuk memenuhi kebutuhan masker tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) berkolaborasi dengan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) memproduksi masker. Kemudian, DP3APM membagikan sebagian masker tersebut kepada masyarakat secara gratis. Pembagian masker tersebut dilakukan dengan menggunakan Mobil Perlindungan […]

  • Berhati-Hati Pertimbangkan Cabut Perda Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah

    Berhati-Hati Pertimbangkan Cabut Perda Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah

    • calendar_month Kamis, 28 Des 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 67
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama BKAD Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, dan tim naskah akademik, terkait ekspose Raperda ( Rancangan Peraturan Daerah )+ tentang pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah, di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota […]

expand_less