Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Tuntut Hak Ketenagakerjaan Rp86 Juta, Mantan Karyawan PT Fiako Enjiniring Tempuh Jalur PHI

  • account_circle MBI Admin
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 52
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara mantan karyawan, Firman Perkasa Yudha, dengan PT Fiako Enjiniring Indonesia mulai bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang perdana perkara tersebut digelar Senin (28/9/2026), dengan agenda pemeriksaan awal perkara. Dalam gugatan yang diajukan, pihak Firman Perkasa Yudha menuntut pemenuhan sejumlah hak ketenagakerjaan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp86 juta.

PT Fiako Enjiniring Indonesia diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan sipil.

Pada sidang perdana, majelis hakim melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan administrasi perkara, identitas para pihak, serta surat kuasa hukum yang digunakan dalam proses persidangan.

Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perselisihan. Majelis hakim terlebih dahulu memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang menjadi bagian dari proses hukum.

Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Krisna Anugrah, SH, MH, dari LABKUM PERS, menyampaikan bahwa gugatan diajukan setelah upaya penyelesaian perselisihan mengenai pengakhiran hubungan kerja antara Firman Perkasa Yudha dan PT Fiako Enjiniring Indonesia belum mencapai kesepakatan.

Menurut pihak penggugat, penyelesaian sebelumnya telah ditempuh melalui musyawarah antara kedua belah pihak. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan titik temu.

“Proses penyelesaian kemudian berlanjut melalui mediasi di tingkat dinas tenaga kerja. Akan tetapi, proses tersebut juga disebut belum menghasilkan titik temu yang dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial,” kata Krisna.

Karena penyelesaian di luar pengadilan belum membuahkan kesepakatan, pihak penggugat kemudian menempuh jalur hukum melalui PHI pada Pengadilan Negeri Bandung.

Pokok gugatan berkaitan dengan pemenuhan hak-hak akibat perselisihan PHK serta kewajiban pengupahan yang menurut pihak penggugat masih belum diselesaikan oleh manajemen perusahaan.

Total hak yang dituntut dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp86 juta.

Usai memeriksa kelengkapan berkas dan administrasi persidangan, majelis hakim menyatakan pemeriksaan awal telah dilalui. Sidang kemudian ditunda untuk dilanjutkan dengan agenda persidangan berikutnya.

Dalam sidang selanjutnya, perkara akan memasuki agenda pembacaan surat gugatan dari pihak penggugat. Setelah itu, PT Fiako Enjiniring Indonesia selaku tergugat akan mendapatkan kesempatan untuk memberikan jawaban resmi terhadap gugatan tersebut.

Dengan demikian, pokok perselisihan antara mantan karyawan dan perusahaan baru akan memasuki tahap pemeriksaan substansi pada persidangan berikutnya. Dalil yang disampaikan penggugat nantinya akan berhadapan dengan jawaban serta argumentasi hukum dari pihak tergugat.

Hingga sidang perdana digelar, perkara tersebut masih berada pada tahap awal pemeriksaan di PHI pada Pengadilan Negeri Bandung dan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara secara mendalam.

Proses persidangan selanjutnya akan berlangsung sesuai tahapan hukum acara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku.

Penulis

Mengabarkan Berita Infomatif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lestarikan Seni Budaya Sunda, IKWI dan PWI Jabar  Selenggarakan Lomba Nyanyi Pop Sunda

    Lestarikan Seni Budaya Sunda, IKWI dan PWI Jabar Selenggarakan Lomba Nyanyi Pop Sunda

    • calendar_month Minggu, 20 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 117
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Dalam rangka rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2022 tingkat Jawa Barat, Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Jabar dan PWI Jawa Barat menyelenggarakan lomba “Menyanyi Pop Sunda” yang di ikuti peserta se Bandung Raya. Demikian disampaikan Ketua IKWI Jabar, Jiean Ajiyanti Novalia saat membuka lomba Menyanyi Pop Sunda, bertempat di Gedung […]

  • Kembali, Koramil 0607-04/Kota Sukabumi Utara, Sosialisasikan Saka Wira Kartika ke 12 Sekolah

    Kembali, Koramil 0607-04/Kota Sukabumi Utara, Sosialisasikan Saka Wira Kartika ke 12 Sekolah

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 111
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Saka Wira Kartika Koramil 0607-04/Kota Sukabumi Utara, kembali menggelar sosialisasi kepada pelajar, di 12 sekolah tingkat SM dan SMK di Kota Sukabumi. Kegiatan tersebut juga sekaligus merekrut anggota baru Saka Wira Kartika untuk Angkatan 12 yang ada di wilayah Kecamatan Cikole. Pamong Saka Wira Kartika, Serma Angga Eka Saputra AMD,Ft menjelaskan, tujuan sosialisasi ini […]

  • STISIP Syasmsul Ulum Sukabumi Gelar wisuda Secara Offline

    STISIP Syasmsul Ulum Sukabumi Gelar wisuda Secara Offline

    • calendar_month Rabu, 11 Nov 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 117
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id-STISIP Syamsul Ulum Sukabumi menggelar acara wisuda angkatan XVII dengan cara offline, di Aula Hotel Pangrango Jalan Salabintana Kabupaten Sukabumi. Rabu, (11/11/2020).Dalam wisuda tersebut, protokol kesehatan pun dilakukan dengan ketat termasuk melibatkan petugas Satgas Covid-19 Kabupaten Sukabumi serta jajaran Kepolisian Polres Sukabumi Kota. Sebanyak 192 mahasiwa yang akan diwisuda juga harus dilakukan pengecekan suhu tubuh […]

  • Meski Diakui Melanggar, Pembangunan Toko Waralaba di Sukagalih Masih Berlangsung

    Meski Diakui Melanggar, Pembangunan Toko Waralaba di Sukagalih Masih Berlangsung

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 1.367
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews – Pembangunan sebuah gedung yang diduga akan digunakan sebagai toko waralaba di Jalan Sukagalih RT 01 RW 07, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, masih terus berlangsung meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap kinerja Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung yang dinilai belum […]

  • Hendry Ch. Bangun Tidak Berhak Ajukan Proposal Terkait PWI Pusat

    Hendry Ch. Bangun Tidak Berhak Ajukan Proposal Terkait PWI Pusat

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 108
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mbinews – Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kini telah resmi diblokir, yang secara hukum menguatkan keputusan bahwa Hendry Ch Bangun tidak lagi memiliki hak untuk mengajukan proposal atau tindakan administratif lainnya atas nama PWI Pusat. Jakart 17 Nopember 2024. Pemblokiran ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan pemberhentian Hendry Ch […]

  • Pemkot Sukabumi Gelontorkan Rp3,6 Miliar Untuk Insentif Tenaga Pendidik dan Marbot

    Pemkot Sukabumi Gelontorkan Rp3,6 Miliar Untuk Insentif Tenaga Pendidik dan Marbot

    • calendar_month Selasa, 20 Jun 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 113
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Sebanyak 2000 tenaga pendidik keagamaan dan marbot masjid di Kota Sukabumi, mendapatkan insentif dari Pemerintah setempat. Insentif tersebut diberikan langsung oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, di acara pembinaan di GOR Merdeka Kota Sukabumi. Selasa, (20/6/2023). “Pemberian insentif ini, bagian dari mendorong terwujudnya masyarakat religius dengan penguatan lembaga keagamaan,”kata Fahmi. Fahmi mengatakan, penguatan karakter […]

expand_less