Breaking News
Trending Tags

Demi Wujudkan Cashless Society, bjb DigiCash Jagoan Generasi Digital

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2020
  • visibility 53
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id  – Penggunaan uang elektronik sebagai alat pemenuhan kebutuhan transaksi menjadi ihwal yang kian lazim di zaman kiwari. Kelebihan uang virtual ini terletak pada kepraktisannya. Pengguna bisa melakukan transaksi tanpa tatap muka atau menunggu waktu untuk mengambil sisa kembalian yang dapat terakomodasi melalui sistem otomatis.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan akan uang elektronik bagi masyarakat, bank bjb telah mengeluarkan produk electronic money server based bernama bjb DigiCash yang merupakan alat bayar virtual yang lahir sebaga buah inovasi dari bank bjb.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan bjb DigiCash ini hadir sebagai respon terhadap kebutuhan zaman akan alat transaksi yang lebih praktis dan efisien. Kehadiran bjb DigiCash juga dipersembahkan untuk mendorong lahirnya budaya transaksi nontunai demi mewujudkan cashless society.

“bank bjb berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi yang dapat dimanfaatkan secara luas demi memberikan kemudahan kepada nasabah dan masyarakat. Dengan hadirnya teknologi ini, diharapkan akan turut serta mendorong akselerasi budaya transaksi nontunai di Indonesia,” kata Widi.

Uang bjb DigiCash ini dapat dimiliki oleh masyarakat luas tanpa kecuali, baik yang berstatus sebagai nasabah bank bjb maupun bukan nasabah. Untuk dapat menggunakannya, pengguna harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi bjb DigiCash yang terdapat di Play Store maupun App Store.

Proses pendaftaran bjb DigiCash terbilang mudah. Pengguna hanya perlu memasukkan data-data pribadi mencakup nama lengkap pemegang bjb DigiCash, nomor identitas pribadi/KTP, tanggal lahir, alamat domisili sesuai KTP, nomor ponsel, email, dan PIN yang akan digunakan untuk log in.

Setelahnya, pemegang bjb DigiCash harus melakukan aktivasi dengan memasukkan kembali nomor ponsel pada menu aktivasi untuk menerima OTP sebagai langkah akhir aktivasi. Apabila aktivasi berhasil, pemegang bjb DigiCash akan menerima notifikasi aktivasi berhasil.

Terdapat dua jenis pengguna bjb DigiCash, yakni yang berstatus registered dan unregistered. Perbedaan jenis pengguna ini menentukan kelengkapan fasilitas yang bisa dinikmati. Pengguna unregistered dapat mengakses fasilitas pembayaran transaksi, pembayaran tagihan, dan top up saldo. Sedangkan pengguna registered juga dapat menikmati fasilitas transfer dana dan penarikan uang dalam bentuk tunai.

Status registered dan unregistered ini juga menentukan batas maksimal saldo bjb DigiCash yang dapat disimpan. Pengguna registered dapat menyimpan saldo maksimal Rp2 juta sementara batas atas saldo pengguna registered sebesar Rp10 juta. Adapun batas maksimal incoming (top up, transfer, refund) dalam 1 bulan adalah Rp20 juta.

Sebagai alat bayar, bjb DigiCash dapat digunakan melakukan pembayaran kepada berbagai merchant dengan metode QR Code (QRIS), pembayaran tagihan pajak, transfer ke sesama pengguna, dan dikonversi menjadi simpanan di tabungan bank bjb dan transfer uang elektronik antar bank. bjb DigiCash juga dapat digunakan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan PBB.

Untuk top up saldo, dapat dilakukan melalui Teller bank bjb, transfer via aplikasi bjb DIGI, atau dari bank lain. Top up dilakukan dengan menjadikan nomor ponsel sebagai nomor rekening tujuan. Untuk top up dari bank lain, pengguna dapat melakukannya dengan mekanisme transfer antar bank, pilih bank bjb (110), masukkan kode 0041 + nomor ponsel.

Selain untuk pengguna biasa, bank bjb juga menyediakan aplikasi bjb DigiCash Merchant untuk para merchant untuk penerimaan transaksi QRIS yang digunakan oleh merchant yang melakukan kerja sama dengan bank bjb. Merchant dapat melakukan aktivasi dengan memasukan nomor ponsel pada menu aktivasi untuk menerima OTP. Apabila aktivasi suksesl, merchant menerima notifikasi aktivasi berhasil.

Untuk log in pada aplikasi, merchant dapat melakukannya dengan memasukkan Pin yang didapatkan dari nomor sender 3373 pada saat merchant approved di aplikasi pocket web. Sedangkan untuk penerimaan transaksi QRIS dapat dilakukan dengan melakukan scan QRIS oleh uang elektronik di layar smartphone pada aplikasi bjb DigiCash Merchant dan pada media cetak yang menampilkan QRIS.

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hukum Dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah PMK Menurut Fatwa MUI

    Hukum Dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah PMK Menurut Fatwa MUI

    • calendar_month Senin, 11 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 67
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). PMK merupakan penyakit hewan yang disebankan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing. Berdasarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan […]

  • Deklarasi Damai di Kabupaten Bandung: Sinergi TNI, Polri dan Masyarakat

    Deklarasi Damai di Kabupaten Bandung: Sinergi TNI, Polri dan Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Kab. Bandung, MBINews.id – Silaturahmi dan deklarasi damai organisasi kemasyarakatan kabupaten bandung yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk TNI dan Polri. Rabu, 3 September 2025, Hotel Sutan Raja Soreang. Bupati Bandung, Dr. HM. Dadang Supriatna, S.IP., M.Si, menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran acara tersebut. “Deklarasi damai yang digelar saat ini berjalan lancar, berkat kerjasama yang […]

  • Tangani Pendidikan dan Persoalan Sampah Pemkot Bandung Bersinergi dengan DPRD Jabar

    Tangani Pendidikan dan Persoalan Sampah Pemkot Bandung Bersinergi dengan DPRD Jabar

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan siap bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Barat dalam menjawab berbagai isu strategis, mulai dari pendidikan, infrastruktur, hingga pengelolaan sampah. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, saat menerima kunjungan reses anggota DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 1 Tedy Rusmawan di Balai Kota Bandung, Jumat 25 Juli […]

  • Sosialisasi RDTR Untuk Sampai Ke Masyarkat Kota Bandung

    Sosialisasi RDTR Untuk Sampai Ke Masyarkat Kota Bandung

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung H.Sutaya SH MH menjadi narasumber Sosialisasi Perwal ( Peraturan Walikota ) Bandung 4 Nomor 29 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Bandung 2024-2044, di Auditorium Balai Kota Bandung, Senin, 28 Juli 2025. Narasumber sosialisasi Perwal ini Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung H. Sutaya, […]

  • Pemerintah Kota Sukabumi Raih Penghargaan Peringkat ke-1 PPKM Award 2023

    Pemerintah Kota Sukabumi Raih Penghargaan Peringkat ke-1 PPKM Award 2023

    • calendar_month Senin, 20 Mar 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 46
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Kota Sukabumi kembali mendapatkan penghargaan bergengsi yang diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Kali ini, penghargaan yang diterima langsung oleh Wali Kota Sukabumi tersebut, merupakan penghargaan kategori terbaik ke-1 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Award tahun 2023. Kota Sukabumi dinilai pantas mendapatkan penghargaan yang diselengggarakan pemerintah pusat dalam […]

  • Ahli Hukum Margarito Sebut Penetapan Tersangka Dadan Tri Yudianto Cacat Hukum

    Ahli Hukum Margarito Sebut Penetapan Tersangka Dadan Tri Yudianto Cacat Hukum

    • calendar_month Minggu, 25 Jun 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 50
    • 0Komentar

    BOGOR, MBInews.id – Ahli hukum Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum ikut menyoroti praperadilan yang diajukan oleh eks Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Margarito menilai penetapan tersangka oleh KPK terhadap Dadan Tri Yudianto tidak tepat. Margarito sendiri pernah hadir sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Dadan, Kamis, 22 Juni 2023. “Saya berpendapat ada […]

expand_less