Breaking News
Trending Tags

Zakat Fitrah 1447 H di Jawa Barat Ditetapkan, Ini Rincian Nominalnya

  • account_circle MBI Admin
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • visibility 65
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG,Mbinews – Di tengah suasana Ramadan yang khusyuk dan semangat berbagi yang kian menguat, BAZNAS Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1447 H/2026 M bagi seluruh masyarakat Jawa Barat. Penetapan ini menjadi pijakan penting agar ibadah sosial umat Islam berjalan seragam, tertib, dan tepat sasaran menjelang Idulfitri.

BAZNAS Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M untuk seluruh wilayah Jawa Barat, sebagai pedoman umat Islam menyempurnakan ibadah Ramadan.

Surat edaran yang ditetapkan di Bandung pada 1 Ramadan 1447 H itu menjadi penanda dimulainya gerakan kebaikan yang terukur dan terarah. Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, atau dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di tiap daerah.

Tahun ini, nominal zakat fitrah di Jawa Barat berada pada kisaran Rp32.500 hingga Rp50.000 per jiwa. Angka-angka itu bukan sekadar nominal, melainkan cerminan kepedulian—dari pesisir Pangandaran hingga dataran tinggi Bogor, dari kota-kota metropolitan hingga desa-desa yang teduh oleh hamparan sawah.

Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Anang Djauharuddin, M.M.Pd., menyampaikan bahwa penetapan ini bertujuan memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.

“Kami berharap pedoman ini menjadi rujukan bersama, agar zakat fitrah tersalurkan secara tertib, seragam, dan tepat sasaran kepada para mustahik,” ujarnya.

Lebih dari sekadar kewajiban, zakat fitrah adalah denyut solidaritas. Ia menyucikan jiwa setelah sebulan berpuasa, sekaligus memastikan setiap keluarga—terutama fakir miskin—dapat menyambut Idulfitri dengan senyum dan rasa cukup.

Di balik angka Rp40.000 di lingkungan provinsi, Rp50.000 di Kabupaten dan Kota Bogor, hingga Rp32.500 di Pangandaran dan Kota Banjar, tersimpan harapan agar tak ada meja yang sunyi dari hidangan, dan tak ada hati yang merasa sendiri saat takbir berkumandang.

Dengan diterbitkannya ketentuan ini, besaran zakat fitrah tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. BAZNAS Provinsi Jawa Barat pun kembali mengajak para muzaki untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi, agar pengelolaannya berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel.

Ramadan adalah tentang menahan diri. Idulfitri adalah tentang berbagi.
Dan di Jawa Barat, semangat itu kini memiliki takaran yang pasti—agar kebaikan tak hanya terasa, tetapi juga merata.

Penulis

Mengabarkan Berita Infomatif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sapa Korban Kebakaran, TPK PKK Siap Bantu Edukasi Bahaya Si Jago Merah

    Sapa Korban Kebakaran, TPK PKK Siap Bantu Edukasi Bahaya Si Jago Merah

    • calendar_month Senin, 21 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wakil Ketua Tim Penggerak Pemberdaayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bandung, Yunimar Mulyana mengunjungi sejumlah warga yang menjadi korban kebakaran di Jalan Astanaanyar Gang Entit RT 04 RW 04 Kelurahan Nyengseret, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Senin (21/6/2021). Seperti diketahui, puluhan rumah semi permanen di lokasi tersebut hangus dilalap si jago merah […]

  • Perlu Peningkatan Penegakan Hukum dan Aturan untuk Tertibkan Reklame di Kota Bandung

    Perlu Peningkatan Penegakan Hukum dan Aturan untuk Tertibkan Reklame di Kota Bandung

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 62
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung Yoel Yosaphat, ST menyampaikan kepada MBInews.id, bahwa untuk mendorong upaya penegakan hukum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melalui Pansus 3, kini tengah di bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame, dikarenakan banyak Reklame di Kota Bandung yang tidak berizin. Sehimgga, perlu meningkatkan penegakkan […]

  • Hari ke-2, PWI Peduli  Dan IKWI Kota Bandung Beserta SMSI Jabar Kembali Melaksanakan Kegiatan Baksos

    Hari ke-2, PWI Peduli Dan IKWI Kota Bandung Beserta SMSI Jabar Kembali Melaksanakan Kegiatan Baksos

    • calendar_month Rabu, 3 Mar 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 71
    • 0Komentar

    BANDUNG –MBINews.id –  Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Kota Bandung bersama PWI Peduli Kota Bandung, IKWI (Ikatan Wartawan Indonesia) Kota Bandung dan SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Jawa Barat kembali melaksanakan kegiatan baksos (bakti sosial) berupa pemberian sembako bagi warga yang terpapar Covid-19. Kegiatan ini merupakan baksos kedua di hari yang sama dalam rangka memperingati HPN […]

  • Kolaborasi Dengan Pegadaian, Bantuan Sembako, Pelatihan, Hingga Permodalan

    Kolaborasi Dengan Pegadaian, Bantuan Sembako, Pelatihan, Hingga Permodalan

    • calendar_month Sabtu, 28 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 81
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah X Bandung memberikan paket sembako berupa 5 kg beras sebanyak 250 paket untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bandung, Kamis 26 Agustus 2021. Bantuan tersebut diberikan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dan Deputi Bisnis PT Pegadaian Kantor […]

  • Pemberdayaan Ekonomi Umat melalui Balai ternak Domba BAZNAS

    Pemberdayaan Ekonomi Umat melalui Balai ternak Domba BAZNAS

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Mbinews — BAZNAS Provinsi Jawa Barat resmi meluncurkan Program Balai Ternak Domba BAZNAS di Desa Sayana, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan pada Senin, 21 Oktober 2024. Program ini diharapkan menjadi solusi pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui sektor peternakan, khususnya untuk para mustahik di daerah tersebut. Wakil Ketua II BAZNAS Jawa Barat mengatakan pentingnya kolaborasi antara berbagai […]

  • Mahkamah Agung Tolak Kasasi  IRM, KPK  Segera Eksekusi  Terhadap Bupati Cianjur Non Aktif Ke Penjara

    Mahkamah Agung Tolak Kasasi IRM, KPK Segera Eksekusi Terhadap Bupati Cianjur Non Aktif Ke Penjara

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    CIANJUR, MBInews.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi berencana segera mengeksesusi Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar ke penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Irvan dan KPK. Irvan merupakan terdakwa dalam kasus pemotongan penerimaan dana alokasi khusus bidang pendidikan SMP di Cianjur. “Dengan demikian, keempat perkara atas nama Terdakwa Irvan Rivano Muchtar DKK tersebut […]

expand_less