MEDAN, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut) Yafeti Nazara, yang ditangkap Personil Polisi saat pesta narkoba bersama sejumlah wanita di Karaoke Bosque Medan, kini tak lagi di rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Dia (Yafeti Nazara) yang kini adalah mantan Sekda Nias Utara itu dikabarkan saat ini tengah melakukan proses rehabilitasi di rumah sakit jiwa Prof Dr Ildrem Medan.
Hal itu diketahui berdasarkan sumber informasi yang diperoleh dari berbagai media online di Sumut mengatakan “Sekda Nias Utara Direhabilitasi”.
Menanggapi itu, anggota DPRD Sumut Pdt Berkat Kurniawan Laoli angkat bicara. Pdt Berkat kepada wartawan mengaku kecewa atas rehabilitasi bagi ASN (Yafeti Nazara) pengguna narkoba.
“Kita kecewa lah. Harusnya diproses hukum. Ditersangkakan. Apalagi yang ditangkap adalah seorang Sekda. Dijadikan contoh lah agar ada efek jeratnya dan menjadi pedoman bagi yang lainnya juga” kata Pdt Berkat Kurniawan Laoli saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya di Kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol No 5 Medan. Rabu (23/062021)
Kendati demikian, Anggota Dewan dari dapil Sumut VIII Kepulauan Nias ini berharap agar ke depannya hal serupa tidak terjadi lagi. Karena masyarakat juga pasti kecewa.
“Kita kecewa. Masyarakat di Nias pun ikut kecewa akan hal ini. Ke depannya diharapkan janganlah seperti ini lagi. Jangan langsung direhabilitasi tapi ditindak berdasarkan undang-undang yang berlaku di negeri ini.” imbuh Pdt Berkat Kurniawan Laoli yang juga anggota Komisi A DPRD Sumut itu.
Sekilas informasi tambahan, bahwa memang, rehabilitasi merupakan salahsatu cara untuk menyelamatkan korban pengguna narkotika dari ketergantungan.
Karena pengertian dari rehabilitasi adalah usaha untuk memulihkan pecandu dari ketergantungan narkotika dan hidup normal sehat jasmani dan rohani.
Sehingga, pecandu atau Korban dapat menyesuaikan dan meningkatkan kembali keterampilannya, pengetahuannya, kepandaiannya, pergaulannya dalam lingungan hidup atau dengan keluarga yang disebut dengan resosialisasi.
Berdasarkan pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Reporter : Sadar Laia