• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Jumat, Desember 19, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Sidang Mediasi Ditunda, Tim Ran Law Firm Kota Medan: Ada Unsur Kesengajaan

Juli 16, 2021 - 10:58:39
in Sumatera Utara
Sidang Mediasi Ditunda, Tim Ran Law Firm Kota Medan: Ada Unsur Kesengajaan

Tim Kuasa Ran Law Firm Kota Medan. (Foto: Sadar Laia/MBINEWS.ID).

MEDAN, MBINEWS.ID – Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) atas dugaan pemalsuan akta autentik tanpa sepengetahuan persero atau pemegang saham Alectra atau CV Setia Laju Sejahtera di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terpaksa ditunda oleh hakim mediator, Mian Munthe, Rabu (14/7) siang.

Dalam sidang tersebut, pemegang saham Alectra atau CV Setia Laju Sejahtera, Alexander menggugat Farida Hanum selaku Notaris (tergugat I) dan Hendrik Gunawan (tergugat II).

Kuasa hukum penggugat, Dr H Razman Arif Nasution SH MH didampingi Sarozinema Laia SH MH, Rahmat Junjung Mulia Sianturi SH dan Faisal Hasibuan SH dari Tim Ran Law Firm Medan mengatakan, bahwa mediasi itu ditunda hingga Jumat (16/7) mendatang, dengan alasan bahwa Hendrik Gunawan sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).

BeritaLainnya

Koramil 0607-04 Cikole Kota Sukabumi Utara, Terus Lakukan Pembinaan Terhadap Anggota Saka Wira Kartika

Oknum Guru dan Anggota Dewan di Deliserdang Diminta Dipecat

Menurut Razman, ada unsur kesengajaan dari pihak tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya. “Kalau kita orang hukum, kita bicara fakta dan yuridis. Kita gak boleh serta merta mengatakan klien kami tidak hadir karena isolasi. Saya tanya, mana bukti PCR-nya, minimal rapid antigennya. Ketika terjadi dialog, kuasa hukum tergugat (Hendrik) mengatakan bahwa mereka belum bisa ngasih surat itu karena isolasi belum selesai,” kata pengacara kondang dari Jakarta itu.

Ditegaskan Razman, jika ternyata pihaknya melihat Hendrik tidak menjalani isoman, maka dia akan menuntutnya karena memberi keterangan palsu. Pasalnya, sambung Razman, tidak ada orang yang kebal hukum di negara Indonesia ini.

“Karena paling pokok bagi saya adalah bagaimana perkara ini terang benderang. Kalau sudah begitu kondisinya, maka buat apa lakukan mediasi. Lanjut saja persidangannya untuk mencari kebenaran materil itu. Saya minta hakim bisa memberi keadilan. Kalau hakim menegakkan hukum tidak benar, akan kita laporkan. Kalau kuasa hukum menghalang-halangi penegakan hukum, juga akan kita laporkan,” tegasnya.

Razman sendiri mengaku akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Apalagi, pihaknya ada membuat laporan ke Polrestabes Medan dan Polda Sumut atas dugaan pidana pemalsuan akta autentik. “Kita mau lihat bahwa apakah terlapor (tergugat) bisa berkata benar atau tidak. Karena bagi saya, siapapun dibelakangnya, tidak ada urusan. Yang paling adalah bagaimana hukum ditegakkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Alexander mendapat ancaman (intimidasi) berupa surat kaleng supaya dalam kasus ini tidak diungkap atau berbicara kepada awak media. Bahkan, mobil milik Alexander dirusak oleh Orang Tak Dikenal (OTK). Meski sudah dua kali mendapat teror, Alexander mengaku tidak takut dan siap membongkar kasus yang tengah dijalaninya di PN Medan.

Awalnya kasus ini telah ditempuh secara kekeluargaan dengan melayangkan somasi pertama, kedua dan ketiga. Namun, pihak tergugat, Farida Hanum tidak mengindahkannya. Sehingga Alexander melayangkan gugatan ke PN Medan dengan harapan mendapatkan keadilan.

Atas kasus ini, pemegang saham Alectra atau CV Setia Laju Sejahtera terkuras saldo uang di dalam rekening hampir Rp 1 miliar dan ditaksir mencapai Rp 3 miliar, tanpa sepengetahuan persero. Dampaknya, pemegang saham tersebut merasa sangat terzolimi. Tidak hanya itu, aset-asetnya ikut untuk mentalangi semua utang karena kehabisan saldo di rekening tersebut.

Reporter : Sadar Laia

Tags: CV Setia Laju SejahteraDr H Razman Arif Nasution SH MHKuasa hukum penggugatpemegang saham Alectra
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Koramil 0607-04 Cikole Kota Sukabumi Utara, Terus Lakukan Pembinaan Terhadap Anggota Saka Wira Kartika

Koramil 0607-04 Cikole Kota Sukabumi Utara, Terus Lakukan Pembinaan Terhadap Anggota Saka Wira Kartika

Maret 11, 2022
Oknum Guru dan Anggota Dewan di Deliserdang Diminta Dipecat

Oknum Guru dan Anggota Dewan di Deliserdang Diminta Dipecat

Juli 2, 2021
Pembunuhan Kalinus Zai Ditangkap,  Anggota DPRD Sumut Komisi A Thomas Dachi Apresiasi Kinerja Polda Sumut

Pembunuhan Kalinus Zai Ditangkap, Anggota DPRD Sumut Komisi A Thomas Dachi Apresiasi Kinerja Polda Sumut

Juni 30, 2021
Bos KTV Electra Kembali Diteror, dari Surat Kaleng Hingga Kaca Mobil Pecah

Bos KTV Electra Kembali Diteror, dari Surat Kaleng Hingga Kaca Mobil Pecah

Juni 29, 2021
Mau Kuliah S1, S2? Di UPMI Aja, 10 Jurusan Terfavorit dan Tersedia Beasiswa

Mau Kuliah S1, S2? Di UPMI Aja, 10 Jurusan Terfavorit dan Tersedia Beasiswa

Juni 23, 2021
Sekda Nias Utara  Direhabilitasi, Begini Tanggapan Anggota Dewan Berkat Kurniawan Laoli

Sekda Nias Utara Direhabilitasi, Begini Tanggapan Anggota Dewan Berkat Kurniawan Laoli

Juni 23, 2021
Next Post
Dinkes Kota Sukabumi Dapat Bantuan Tabung Oksigen Dari Pemprov Jabar

Dinkes Kota Sukabumi Dapat Bantuan Tabung Oksigen Dari Pemprov Jabar

Akibat PPKm Darurat, Pekerja Sektor Informal Banyak Terdampak Cukup Besar

Akibat PPKm Darurat, Pekerja Sektor Informal Banyak Terdampak Cukup Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In