Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Lagi, Dewan Pers Menang di Pengadilan Tinggi Jakarta

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2019
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBInews.id — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak seluruh gugatan yang diajukan tergugat  Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke dan kawan-kawan (dkk) yang  menggugat keabsahan Peraturan Dewan Pers (PerDP). Dengan demikian,  Peraturan Dewan Pers dikukuhkan berlaku dan mengingat semua pihak terkait dengan pers, Rabu (11/09/2019).

Dalam keputusannya No 331/PDT/2019/PT DKI,  majelis hakim tinggi PT Jakarta yang terdiri dari Imam Sungudi sebagai ketua  dan hakim anggota masing-masing Haryono dan Hiyanto, setelah mengadili sendiri perkara yang diperiksa,   pada keputusannya tanggal 5 Agustus 2019, selain menyatakan seluruh gugatan tergugat Wilson Lalengke ditolak,  juga menghukum para tergugat untuk membayar perkara.

Sebelumnya April 2018, SPRI dan PPWI, Wilson Lalengke dkk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Isi gugatannya,   Dewan Pers dinilai  telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat mendalilkan peraturan-peraturan yang dibuat oleh Dewan Pers (PerDP) melampaui kewenangan Dewan Pers  dan bertentangan dengan UUD 1946 serta UU Pers No 40 Tahun 1999. Atas dasar itu,  Wilson Lalengke dkk meminta Peraturan Dewan Pers, antara lain soal Standar Perusahaan Pers dan Peraturan Dewan Pers soal Standar Kompetensi Wartawan,  dinyatakan tidak  mengingat,  karena  bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers No 40 Tahun 1999.

Dalam eksepsinya di PN Jakarta Pusat, Dewan Pers menyatakan yang berhak memeriksa suatu perkara yang mempersoalkan sebuah peraturan bertentangan dengan UUD 1945 adalah Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan  yang berhak memeriksa perkara yang mempersoalkan peraturan bertentangan dengan UU dan peraturan di bawa UU adalah Mahkamah Agung (MA). Sedangkan dalam pokok perkara,  Dewan Pers menegaskan kewenangan yang menjadi dasar Dewan Pers mengeluarkan Peraturan Dewan Pers  yang mengikat ialah fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam  Pasal 15 ayat 2 huruf f. Pasal itu menyebut, Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturan-peraturan pers.

Wina Armada Sukardi yang menjadi ahli dari Dewan Pers dalam sidang di PN Jakarta Pusat menegaskan, Peraturan Dewan Pers memiliki alas hukum yang sangat kuat dan karena itu mengikat semua pihak.”Gugatan para tergugat lemah dan salah alamat,” kata Wina di sidang PN Jakarta Pusat waktu itu.

Dalam keputusan PN Jakarta Pusat,  eksepsi dari Dewan Pers  yang menyatakan PN Jakarta Pusat tidak

berhak mengadili perkara ini, ini diterima PN Jakarta Pusat. Artinya, gugatan tergugat Wikson Lalengke dkk  tidak diterima, karena pengadilan tidak berhak memeriksanya. Oleh karena itu PN Jakarta Pusat  belum memeriksa perkara pokonya . Sedangkan dalam keputusan PT DKI  disebut, eksepsi Dewan Pers ditolak. Artinya, PT Jakarta menilai PT Jakarta berhak mengadili perkara ini. Tetapi setelah memeriksa sendiri pokok perkaranya , PT Jakarta dalam pokok perkara memutuskan menolak seluruh gugatan Penggugat Wilson Lalengke dkk. Artinya, dengan adanya keputusan PT Jakarta ini, Peraturan Dewan Pers mempunyai kekuatan hukum dan mengingat semua pihak yang terkait dengan pers. Dalam bahasa awam, Dewan Pers menang lagi di PT Jakarta.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meyambut gembira keputusan ini. “Jelas ini kemenangan  buat masyarakat pers, karena memperkuat posisi Dewan Pers dan organisasi wartawan pendukungnya. Sejak awal saya percaya pengadilan memang menghormati kemerdekan pers,” kata ketua umum PWI  Pusat Atal Depari.

Advokad Frans Lakaseru yang menjadi kuasa hukum Dewan Pers mengingatkan, agar masyarakat pers tidak mempercayai berita-berita hoax yang menyatakan Dewan Pers telah kalah di PT Jakarta. “Banding Penggugat  ditolak,  kok Penggugat bisa dinyatakan menang? “ kata Frans.  Dia menerangkan,  sebaiknya kita mengikuti keputusan yang formal dari lembaga pengadilan saja. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Harapkan Perencanaan Optimal Dalam Masa Transisi Pemerintahan

    Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Harapkan Perencanaan Optimal Dalam Masa Transisi Pemerintahan

    • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 103
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Tanggapi pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kota Sukabumi, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona mengatakan, untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024, merupakan musrenbang masa transisi. Menurut anggota legislatif dari Fraksi Partai Golkar tersebut mengatakan,  kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi selesai di tahun 2023. Sementara, […]

  • Masih Ada Peluang Besar untuk para Eksportir ke Negara Jepang, Yordania dan Arab Saudi

    Masih Ada Peluang Besar untuk para Eksportir ke Negara Jepang, Yordania dan Arab Saudi

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Perusahaan asal Kota Bandung, PT Cresco Indonesia, mengekspor produknya ke Jepang dengan nilai produk sebesar Rp400 juta. Acara pelepasan ekspor produk Bandung ke Jepang ini dihadiri langsung oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Bandung, Siti Marfuah, S.S., S.Pd, M.Pd., Wakil Wali Kota Bandung, H. Erwin, serta Plt Kepala Disdagin Kota Bandung, Rony […]

  • Yana Ingatkan Pedagang Pasar Disiplin Protokol Kesehatan

    Yana Ingatkan Pedagang Pasar Disiplin Protokol Kesehatan

    • calendar_month Kamis, 7 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 78
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana tak hentinya meningatkan agar warga tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Utamanya, terkait penggunaan masker dan menjaga kebersihan tangan sebagai tameng individu. Yana menuturkan, saat ini kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Kota Bandung sudah terkendali dengan baik. Namun, hal itu tak lantas membuat abai terhadap protokol kesehatan. […]

  • Bank bjb Raih Tiga Penghargaan di Infobank-MRI Banking Service Excellence Recognition 2023

    Bank bjb Raih Tiga Penghargaan di Infobank-MRI Banking Service Excellence Recognition 2023

    • calendar_month Rabu, 28 Jun 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 94
    • 0Komentar

    JAKARTA . Mbinews -B ank bjb berhasil meraih tiga penghargaan dalam ajang Infobank-MRI Banking Service Excellence Recognition 2023. Penghargaan diberikan atas pelayanan prima bank bjb terhadap para nasabah sepanjang 2022. Penghargaan diterima oleh Direktur Konsumer dan Ritel bank bjb Suartini di Shangri-La Hotel, Jakarta Pusat, Selasa 20 Juni 2023. Ketiga penghargaan yang diterima bank bjb […]

  • SE Menaker Turun, Dinasker Kota Sukabumi Segera Sosialisakan ke Perusahaan

    SE Menaker Turun, Dinasker Kota Sukabumi Segera Sosialisakan ke Perusahaan

    • calendar_month Selasa, 26 Mar 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 116
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, secepatnya akan menyebarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tersebut, mengatur ketentuann THR oleh perusahaan. Diantaranya, pemberian THR paling lambat dibayarakan tujuh hari sebelum hari keagamaan. “Sebenarnya, […]

  • Pemkot Bandung Cetak Tenaga Kerja Bersertifikat dan Siap Bersaing di Pasar Global

    Pemkot Bandung Cetak Tenaga Kerja Bersertifikat dan Siap Bersaing di Pasar Global

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews  – Pemerintah Kota Bandung tidak hanya mengandalkan program padat karya untuk menekan angka pengangguran. Sebagai langkah jangka panjang, Pemkot Bandung juga memperkuat pengembangan sumber daya manusia melalui program pelatihan berbasis kompetensi yang dirancang sesuai kebutuhan dunia industri dan pasar kerja global. Program tersebut menjadi bagian dari strategi besar Pemerintah Kota Bandung dalam menciptakan tenaga […]

expand_less