Breaking News
Trending Tags

Lagi, Dewan Pers Menang di Pengadilan Tinggi Jakarta

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2019
  • visibility 36
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBInews.id — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak seluruh gugatan yang diajukan tergugat  Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke dan kawan-kawan (dkk) yang  menggugat keabsahan Peraturan Dewan Pers (PerDP). Dengan demikian,  Peraturan Dewan Pers dikukuhkan berlaku dan mengingat semua pihak terkait dengan pers, Rabu (11/09/2019).

Dalam keputusannya No 331/PDT/2019/PT DKI,  majelis hakim tinggi PT Jakarta yang terdiri dari Imam Sungudi sebagai ketua  dan hakim anggota masing-masing Haryono dan Hiyanto, setelah mengadili sendiri perkara yang diperiksa,   pada keputusannya tanggal 5 Agustus 2019, selain menyatakan seluruh gugatan tergugat Wilson Lalengke ditolak,  juga menghukum para tergugat untuk membayar perkara.

Sebelumnya April 2018, SPRI dan PPWI, Wilson Lalengke dkk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Isi gugatannya,   Dewan Pers dinilai  telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat mendalilkan peraturan-peraturan yang dibuat oleh Dewan Pers (PerDP) melampaui kewenangan Dewan Pers  dan bertentangan dengan UUD 1946 serta UU Pers No 40 Tahun 1999. Atas dasar itu,  Wilson Lalengke dkk meminta Peraturan Dewan Pers, antara lain soal Standar Perusahaan Pers dan Peraturan Dewan Pers soal Standar Kompetensi Wartawan,  dinyatakan tidak  mengingat,  karena  bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers No 40 Tahun 1999.

Dalam eksepsinya di PN Jakarta Pusat, Dewan Pers menyatakan yang berhak memeriksa suatu perkara yang mempersoalkan sebuah peraturan bertentangan dengan UUD 1945 adalah Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan  yang berhak memeriksa perkara yang mempersoalkan peraturan bertentangan dengan UU dan peraturan di bawa UU adalah Mahkamah Agung (MA). Sedangkan dalam pokok perkara,  Dewan Pers menegaskan kewenangan yang menjadi dasar Dewan Pers mengeluarkan Peraturan Dewan Pers  yang mengikat ialah fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam  Pasal 15 ayat 2 huruf f. Pasal itu menyebut, Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturan-peraturan pers.

Wina Armada Sukardi yang menjadi ahli dari Dewan Pers dalam sidang di PN Jakarta Pusat menegaskan, Peraturan Dewan Pers memiliki alas hukum yang sangat kuat dan karena itu mengikat semua pihak.”Gugatan para tergugat lemah dan salah alamat,” kata Wina di sidang PN Jakarta Pusat waktu itu.

Dalam keputusan PN Jakarta Pusat,  eksepsi dari Dewan Pers  yang menyatakan PN Jakarta Pusat tidak

berhak mengadili perkara ini, ini diterima PN Jakarta Pusat. Artinya, gugatan tergugat Wikson Lalengke dkk  tidak diterima, karena pengadilan tidak berhak memeriksanya. Oleh karena itu PN Jakarta Pusat  belum memeriksa perkara pokonya . Sedangkan dalam keputusan PT DKI  disebut, eksepsi Dewan Pers ditolak. Artinya, PT Jakarta menilai PT Jakarta berhak mengadili perkara ini. Tetapi setelah memeriksa sendiri pokok perkaranya , PT Jakarta dalam pokok perkara memutuskan menolak seluruh gugatan Penggugat Wilson Lalengke dkk. Artinya, dengan adanya keputusan PT Jakarta ini, Peraturan Dewan Pers mempunyai kekuatan hukum dan mengingat semua pihak yang terkait dengan pers. Dalam bahasa awam, Dewan Pers menang lagi di PT Jakarta.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meyambut gembira keputusan ini. “Jelas ini kemenangan  buat masyarakat pers, karena memperkuat posisi Dewan Pers dan organisasi wartawan pendukungnya. Sejak awal saya percaya pengadilan memang menghormati kemerdekan pers,” kata ketua umum PWI  Pusat Atal Depari.

Advokad Frans Lakaseru yang menjadi kuasa hukum Dewan Pers mengingatkan, agar masyarakat pers tidak mempercayai berita-berita hoax yang menyatakan Dewan Pers telah kalah di PT Jakarta. “Banding Penggugat  ditolak,  kok Penggugat bisa dinyatakan menang? “ kata Frans.  Dia menerangkan,  sebaiknya kita mengikuti keputusan yang formal dari lembaga pengadilan saja. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gen Z dan Milenial Jadi Aktor Utama Pemilu di Kota Bandung, Mulai Jadi Petugas PPK Hingga KPPS

    Gen Z dan Milenial Jadi Aktor Utama Pemilu di Kota Bandung, Mulai Jadi Petugas PPK Hingga KPPS

    • calendar_month Rabu, 31 Jan 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 42
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Peran Gen Z dan Milenial menjadi krusial dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Sebagai kelompok pemilih yang mendominasi dalam kontestasi lima tahunan ini, Gen Z dan Milenial juga tak hanya menjadi pemilih saja namun juga berperan aktif menjadi penyelenggara mulai dari petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai Kelompok Penyelenggara […]

  • DPRD Kota Bandung Dukung Literasi Politik di Kalangan Pelajar

    DPRD Kota Bandung Dukung Literasi Politik di Kalangan Pelajar

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 50
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Anggota DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat, S.T., menjadi narasumber pada kegiatan One Day Work 2025 dengan tema Menanam Cita, Berkarya Untuk Semesta, di SMA Santa Angela Bandung, Jumat, 11 April 2025. Pada paparannya, Yoel Yosaphat menjelaskan terkait tugas dan fungsi legislatif serta kiprahnya dalam karier politik. Ia mengapresiasi kegiatan yang telah menjadi […]

  • Komisi V DPRD Jabar: Dana PEN Harus Untuk Pemulihan Ekonomi Jawa Barat

    Komisi V DPRD Jabar: Dana PEN Harus Untuk Pemulihan Ekonomi Jawa Barat

    • calendar_month Senin, 19 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    CIMAHI, MBInews.id – Adanya dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) seharusnya dimaksimalkan untuk pemulihan ekonomi dampak dari pandemi Covid 19 Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya mengatakan, bahwa prinsipnya antara DPRD dan pemerintah daerah memiliki semangat yang sama agar ekonomi kita bisa cepat pulih “Pemulihan ekonomi itu harus terus diupayakan meski […]

  • Ketua KPP Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari Berharap Keterwakilan Perempuan di Parlemen Naik

    Ketua KPP Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari Berharap Keterwakilan Perempuan di Parlemen Naik

    • calendar_month Jumat, 5 Mei 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    BANDUNG – Ketua Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., MM berharap keterwakilan perempuan di parlemen meningkat. Sebab tingkat keterwakilan perempuan di parlemen saat ini, khususnya di Jawa Barat masih di bawah 30% hanya 22,5% atau dengan kata lain masih belum mencapai jumlah minimal yang diperlukan […]

  • Raperda Penyusunan Propemperda Tentukan Masa Kerja Pansus

    Raperda Penyusunan Propemperda Tentukan Masa Kerja Pansus

    • calendar_month Kamis, 16 Feb 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 37
    • 0Komentar

    BANDUNG, — Pansus 6 DPRD Kota Bandung melakukan rapat membahas Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, di Ruang Rapat Bapemperda, Kamis, (16/2/2023). Rapat digelar secara langsung juga melalui teleconference. Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Hadir Anggota Pansus 6 DPRD Kota […]

  • Aksi  Spontan Brigpol Natan Doris Hentikan Pelanggar lalu Lintas

    Aksi Spontan Brigpol Natan Doris Hentikan Pelanggar lalu Lintas

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id  – Video  Viral yang beredar di medsos, aksi upaya Brigpol Natan Doris menghentikan pelanggar lalu lintas hingga dirinya menempel di kap mobil dan terbawa beberapa meter , Brigpol Natan Doris mengungkap alasan dirinya ‘menempel’ di kap mobil pelanggar lalu lintas di Jalan HOS Cokroaminoto atau Pasirkaliki pada Kamis 25 Juli 2019 siang. Saat […]

expand_less