Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Sritex
- account_circle Admin01
- calendar_month 20 menit yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta || MBInews.id, – Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Yuddy Renaldi, diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Semarang, Kamis (07/05/2026). Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” ujar Rommel dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tidak ditemukan adanya perintah, tekanan, maupun intervensi dari Yuddy Renaldi dalam proses pengajuan kredit PT Sritex di bank bjb. Hakim justru menilai terdakwa meminta agar seluruh proses kredit dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, majelis hakim menyatakan tidak ditemukan unsur kesalahan subjektif maupun niat jahat atau mens rea, baik dalam bentuk kesengajaan maupun kelalaian dari terdakwa.
“Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa,” kata hakim.
Majelis hakim juga menyebut Yuddy Renaldi tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan PT Sritex.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pengadilan memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan agar Yuddy Renaldi segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit bank bjb kepada PT Sritex yang sebelumnya diduga menimbulkan kerugian negara. Namun dalam persidangan, majelis hakim menilai unsur pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. (**)
- Penulis: Admin01
Saat ini belum ada komentar