Breaking News
Trending Tags

DPRD Umumkan Usulan Pemberhentian Wali Kota Bandung Masa Jabatan 2018-2023

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 31 Jul 2023
  • visibility 60
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Wali Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2018-2023 karena berakhir Masa Jabatannya dan Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (28/07/2023).

Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT., M.M memimpin Rapat Paripurna bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, H. Achmad Nugraha, D.H., S.H. Dari Pemkot Bandung hadir Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna beserta kepala OPD.

Tedy menuturkan, DPRD Kota Bandung telah menerima Surat Plh Wali Kota Bandung Nomor: S/PD.03.01/2185-Setda/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023, perihal Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Wali Kota Bandung Periode 2018-2023.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Wali Kota Bandung Periode Tahun 2018-2023, H. Yana Mulyana akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 20 September 2023.

Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna. Kemudian diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.

“Sehubungan hal tersebut, serta berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 28 Juli 2023, telah disepakati bahwa pada hari ini akan dilaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman usulan Pemberhentian Wali Kota Bandung masa Jabatan Tahun 2018 – 2023 karena berakhir masa jabatannya,” ujarnya.

Pengumuman Pemberhentian Wali Kota Bandung Masa Jabatan 2018-2023 karena berakhir masa jabatannya ini sudah sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan terima kasih atas jasa dan pengabdian Bapak H. Yana Mulayana, selama memangku Jabatan sebagai Wali Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023,” tuturnya.

Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Pimpinan DPRD akan menyampaikan Surat pengajuan Pemberhentian Wali Kota dimaksud, ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.

Pada Rapat Paripurna tersebut juga dilaksanakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Seperti diketahui, Raperda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 telah disampaikan oleh Plh Wali Kota Bandung pada Rapat Paripurna tanggal 27 Juni 2023 yang lalu. Kemudian, Raperda ini telah ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bandung.

Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui akan disampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

“Kepada rekan pimpinan dan anggota Badan Anggaran, dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya,” ucapnya.

Pada rapat paripurna tersebut juga disampaikan pengusulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Demokrat, H. Entang Suryaman, S.H.

DPRD Kota Bandung telah menerima Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.425-Pemotda/2023 tertanggal 14 Juli 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung atas nama Entang Suryaman, S.H.

“Kami Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan terima kasih atas jasa dan pengabdian H. Entang Suryaman, S.H., selama memangku Jabatan sebagai Anggota DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2019-2024. Semoga jasa dan pengabdiannya untuk Kota Bandung menjadi ladang amal yang akan mendapat balasan yang berlipat ganda dari Allah Swt.,” ujarnya.* (Rio)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walikota Sukabumi, Minta BPKPD Libatkan Teknologi Untuk Optimalisasi Pendapatan

    Walikota Sukabumi, Minta BPKPD Libatkan Teknologi Untuk Optimalisasi Pendapatan

    • calendar_month Kamis, 10 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 54
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Walikota Sukabumi Achmad Fahmi, meminta, agar Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) setempat, berupaya memaksimalkan potensi pendapatan daerah dengan menerapkan teknologi. Begitu juga, untuk memperbaiki berbagai sistem dalam pengoptimalan potensi pajak yang mungkin bisa di rekrut. “Kota Sukabumi masih memiliki potensi yang cukup besar, namun hingga sekarang belum optimal untuk digarapnya,”ujar Fahmi, usai […]

  • Milad ke-8 Masjid Baiturrahman, “Gebyar Mubarokah” Jadi Tonggak Pembangunan Pustu di Gegerbitung

    Milad ke-8 Masjid Baiturrahman, “Gebyar Mubarokah” Jadi Tonggak Pembangunan Pustu di Gegerbitung

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 63
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id- Masjid Baiturrahman Desa Ciengang, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, akan memperingati milad ke-8 dengan menggelar perhelatan sosial-keagamaan bertajuk “Gebyar Mubarokah, Menggema Kebaikan”, Minggu (18/1/2026). Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum penting dimulainya pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) bagi masyarakat setempat. Pembangunan Pustu tersebut, merupakan hasil kolaborasi antara PT Tsurraya Anugerah Alam dan Masjid Baiturrahman yang dipelopori oleh […]

  • YPBPI Raih Penghargaan The Best Reputable Educational Institution Highly Recommended of The Year

    YPBPI Raih Penghargaan The Best Reputable Educational Institution Highly Recommended of The Year

    • calendar_month Sabtu, 12 Nov 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – kinerja Yayasan Pendidikan Bhakti Pos Indonesia (YPBPI). Yang terkini, YPBPI meraih The Best Reputable Educational Institution Highly Recommended of the year yang digelar oleh Indonesian Inspire dan Sembilan Bersama Media di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta, Jumat (11/11) malam. Dalam perhelatan akbar bertajuk Awarding Ceremony 2022, itu, penghargaan Indonesia Achievement & […]

  • PPKM Level 3, Pemkot Bandung Masih Kaji PTM

    PPKM Level 3, Pemkot Bandung Masih Kaji PTM

    • calendar_month Kamis, 26 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Meski telah berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tak langsung memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka. Pasalnya, Pemkot Bandung masih akan mengkaji pelaksanaan PTM dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, reaksasi di sektor pendidikan masih perlu pertimbangan yang sangat matang. Hal itu […]

  • Kapolres Sukabumi Kota: Jangan Euforia Karena Level-2, Tetap Patuhi Prokes

    Kapolres Sukabumi Kota: Jangan Euforia Karena Level-2, Tetap Patuhi Prokes

    • calendar_month Sabtu, 23 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Meskipun sudah memasuki status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, namun Polres Sukabumi Kota bersama pemerintah daerah Kota Sukabumi, terus melakukan upaya pemutusan dan pencegahan penularan Covid-19 di Kota Sukabumi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, usai melakukan peninjauan proses vaksinasi masal di uditorium Balai […]

  • Forum Siskamling Diharap Terlibat Aktif, Pemkot Bandung Dorong Mitigasi Bencana di Tingkat RW

    Forum Siskamling Diharap Terlibat Aktif, Pemkot Bandung Dorong Mitigasi Bencana di Tingkat RW

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendorong penguatan mitigasi bencana berbasis masyarakat terutama ditingkat RW. Hal ini mengemuka dalam kegiatan Siskamling Siaga Bencana di Kantor Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir, pada Selasa, 23 September 2025. Lurah Garuda, Sandra Devi Abri Viana menyampaikan, wilayah Garuda seluas 44 hektar dengan penduduk lebih dari 10 ribu jiwa […]

expand_less