Breaking News
Trending Tags

Lagi, Dewan Pers Menang di Pengadilan Tinggi Jakarta

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2019
  • visibility 50
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBInews.id — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak seluruh gugatan yang diajukan tergugat  Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke dan kawan-kawan (dkk) yang  menggugat keabsahan Peraturan Dewan Pers (PerDP). Dengan demikian,  Peraturan Dewan Pers dikukuhkan berlaku dan mengingat semua pihak terkait dengan pers, Rabu (11/09/2019).

Dalam keputusannya No 331/PDT/2019/PT DKI,  majelis hakim tinggi PT Jakarta yang terdiri dari Imam Sungudi sebagai ketua  dan hakim anggota masing-masing Haryono dan Hiyanto, setelah mengadili sendiri perkara yang diperiksa,   pada keputusannya tanggal 5 Agustus 2019, selain menyatakan seluruh gugatan tergugat Wilson Lalengke ditolak,  juga menghukum para tergugat untuk membayar perkara.

Sebelumnya April 2018, SPRI dan PPWI, Wilson Lalengke dkk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Isi gugatannya,   Dewan Pers dinilai  telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat mendalilkan peraturan-peraturan yang dibuat oleh Dewan Pers (PerDP) melampaui kewenangan Dewan Pers  dan bertentangan dengan UUD 1946 serta UU Pers No 40 Tahun 1999. Atas dasar itu,  Wilson Lalengke dkk meminta Peraturan Dewan Pers, antara lain soal Standar Perusahaan Pers dan Peraturan Dewan Pers soal Standar Kompetensi Wartawan,  dinyatakan tidak  mengingat,  karena  bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers No 40 Tahun 1999.

Dalam eksepsinya di PN Jakarta Pusat, Dewan Pers menyatakan yang berhak memeriksa suatu perkara yang mempersoalkan sebuah peraturan bertentangan dengan UUD 1945 adalah Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan  yang berhak memeriksa perkara yang mempersoalkan peraturan bertentangan dengan UU dan peraturan di bawa UU adalah Mahkamah Agung (MA). Sedangkan dalam pokok perkara,  Dewan Pers menegaskan kewenangan yang menjadi dasar Dewan Pers mengeluarkan Peraturan Dewan Pers  yang mengikat ialah fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam  Pasal 15 ayat 2 huruf f. Pasal itu menyebut, Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturan-peraturan pers.

Wina Armada Sukardi yang menjadi ahli dari Dewan Pers dalam sidang di PN Jakarta Pusat menegaskan, Peraturan Dewan Pers memiliki alas hukum yang sangat kuat dan karena itu mengikat semua pihak.”Gugatan para tergugat lemah dan salah alamat,” kata Wina di sidang PN Jakarta Pusat waktu itu.

Dalam keputusan PN Jakarta Pusat,  eksepsi dari Dewan Pers  yang menyatakan PN Jakarta Pusat tidak

berhak mengadili perkara ini, ini diterima PN Jakarta Pusat. Artinya, gugatan tergugat Wikson Lalengke dkk  tidak diterima, karena pengadilan tidak berhak memeriksanya. Oleh karena itu PN Jakarta Pusat  belum memeriksa perkara pokonya . Sedangkan dalam keputusan PT DKI  disebut, eksepsi Dewan Pers ditolak. Artinya, PT Jakarta menilai PT Jakarta berhak mengadili perkara ini. Tetapi setelah memeriksa sendiri pokok perkaranya , PT Jakarta dalam pokok perkara memutuskan menolak seluruh gugatan Penggugat Wilson Lalengke dkk. Artinya, dengan adanya keputusan PT Jakarta ini, Peraturan Dewan Pers mempunyai kekuatan hukum dan mengingat semua pihak yang terkait dengan pers. Dalam bahasa awam, Dewan Pers menang lagi di PT Jakarta.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meyambut gembira keputusan ini. “Jelas ini kemenangan  buat masyarakat pers, karena memperkuat posisi Dewan Pers dan organisasi wartawan pendukungnya. Sejak awal saya percaya pengadilan memang menghormati kemerdekan pers,” kata ketua umum PWI  Pusat Atal Depari.

Advokad Frans Lakaseru yang menjadi kuasa hukum Dewan Pers mengingatkan, agar masyarakat pers tidak mempercayai berita-berita hoax yang menyatakan Dewan Pers telah kalah di PT Jakarta. “Banding Penggugat  ditolak,  kok Penggugat bisa dinyatakan menang? “ kata Frans.  Dia menerangkan,  sebaiknya kita mengikuti keputusan yang formal dari lembaga pengadilan saja. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pansus 17 DPRD Kota Bandung Resmi Dibentuk, Kawal Pembangunan RSUD dan Gedung Inspektorat

    Pansus 17 DPRD Kota Bandung Resmi Dibentuk, Kawal Pembangunan RSUD dan Gedung Inspektorat

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews  – DPRD Kota Bandung resmi mengesahkan susunan pimpinan dan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) 17 yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan skema penganggaran tahun jamak. Pembentukan Pansus 17 merupakan langkah strategis DPRD dalam mengawal dua proyek pembangunan penting […]

  • Disnaker Kota Sukabumi Lindungi 3.382 Pekerja Rentan lewat Dana DBHCHT 2026

    Disnaker Kota Sukabumi Lindungi 3.382 Pekerja Rentan lewat Dana DBHCHT 2026

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 417
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (pemkot) Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 untuk Program Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi 3.382 pekerja rentan di Kota Sukabumi. Program tersebut dijalankan selama satu tahun penuh dengan total anggaran mencapai Rp681 juta. Perlindungan yang diberikan berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, melalui skema Jaminan […]

  • DPD HAPI  Kukuhkan Kepengurusan DPC HAPI Sumedang

    DPD HAPI Kukuhkan Kepengurusan DPC HAPI Sumedang

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 63
    • 0Komentar

    SUMEDANG, MBInews.id – Pembentukan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD-HAPI) dan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC-HAPI), itu merupakan tuntutan organisasi yang sudah sesuai dengan perintah AD/ART organisasi. Dengan demikian, terbentuknya kepengurusan DPC-DPC, DPD tidak perlu lagi mengontrol ke daerah, karena DPC merupakan kepanjangan tangan dari DPD, ujar Abdulah Sella, SH, Plt. Ketua Umum DPP HAPI Jakarta […]

  • Kick Off Pelayanan Publik, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Raih Penghargaan Bergengsi

    Kick Off Pelayanan Publik, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Raih Penghargaan Bergengsi

    • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 54
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Dinas Kesehatan Kota Sukabumi meraih penghargaan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 di Jakarta. Secara simbolis, penghargaan tersebut diberikan oleh Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Reni Rosyida Muthmainnah, dalam kegiatan Kick Off Pelayanan Publik untuk akselerasi penyelenggaraan pelayanan publik di tahun 2024 […]

  • Sebanyak 50 anggota Golkar Kota Bandung daftar ke KPU

    Sebanyak 50 anggota Golkar Kota Bandung daftar ke KPU

    • calendar_month Sabtu, 13 Mei 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Sebanyak 250 anggota Partai Golkar Kota Bandung mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Jalan Soekarno Hatta Bypass Bandung, Jumat 12 Mei 2023. Anggota Partai Golkar Kota Bandung tersebut datang guna mendaftarkan sebanyak 50 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Bandung untuk Pemilu 2024. Pendaftaran Bacaleg disampaikan langsung oleh Ketua DPD […]

  • Mangadar Situmorang: Berkomitmen  Kemajuan Unpar Sebagai Universitas Pilihan

    Mangadar Situmorang: Berkomitmen Kemajuan Unpar Sebagai Universitas Pilihan

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id  –   Rektor Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Mangadar Situmorang, berkomitmen untuk mengangkat kemajuan Unpar sebagai Universitas  pilihan, dan mengangkat berbagai potensi lokal sebagai wujud visi misinya sebagai rektor. Hal itu diungkapkannya  usai dilantik kembali menjadi Rektor Unpar masa bakti 2019-2023. Mangadar menuturkan, akan terus merawat dan mengembangkan komitmen Unpar sebagai universitas dengan kolektif, institusional […]

expand_less