Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Lagi, Dewan Pers Menang di Pengadilan Tinggi Jakarta

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2019
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBInews.id — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak seluruh gugatan yang diajukan tergugat  Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke dan kawan-kawan (dkk) yang  menggugat keabsahan Peraturan Dewan Pers (PerDP). Dengan demikian,  Peraturan Dewan Pers dikukuhkan berlaku dan mengingat semua pihak terkait dengan pers, Rabu (11/09/2019).

Dalam keputusannya No 331/PDT/2019/PT DKI,  majelis hakim tinggi PT Jakarta yang terdiri dari Imam Sungudi sebagai ketua  dan hakim anggota masing-masing Haryono dan Hiyanto, setelah mengadili sendiri perkara yang diperiksa,   pada keputusannya tanggal 5 Agustus 2019, selain menyatakan seluruh gugatan tergugat Wilson Lalengke ditolak,  juga menghukum para tergugat untuk membayar perkara.

Sebelumnya April 2018, SPRI dan PPWI, Wilson Lalengke dkk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Isi gugatannya,   Dewan Pers dinilai  telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat mendalilkan peraturan-peraturan yang dibuat oleh Dewan Pers (PerDP) melampaui kewenangan Dewan Pers  dan bertentangan dengan UUD 1946 serta UU Pers No 40 Tahun 1999. Atas dasar itu,  Wilson Lalengke dkk meminta Peraturan Dewan Pers, antara lain soal Standar Perusahaan Pers dan Peraturan Dewan Pers soal Standar Kompetensi Wartawan,  dinyatakan tidak  mengingat,  karena  bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers No 40 Tahun 1999.

Dalam eksepsinya di PN Jakarta Pusat, Dewan Pers menyatakan yang berhak memeriksa suatu perkara yang mempersoalkan sebuah peraturan bertentangan dengan UUD 1945 adalah Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan  yang berhak memeriksa perkara yang mempersoalkan peraturan bertentangan dengan UU dan peraturan di bawa UU adalah Mahkamah Agung (MA). Sedangkan dalam pokok perkara,  Dewan Pers menegaskan kewenangan yang menjadi dasar Dewan Pers mengeluarkan Peraturan Dewan Pers  yang mengikat ialah fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam  Pasal 15 ayat 2 huruf f. Pasal itu menyebut, Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturan-peraturan pers.

Wina Armada Sukardi yang menjadi ahli dari Dewan Pers dalam sidang di PN Jakarta Pusat menegaskan, Peraturan Dewan Pers memiliki alas hukum yang sangat kuat dan karena itu mengikat semua pihak.”Gugatan para tergugat lemah dan salah alamat,” kata Wina di sidang PN Jakarta Pusat waktu itu.

Dalam keputusan PN Jakarta Pusat,  eksepsi dari Dewan Pers  yang menyatakan PN Jakarta Pusat tidak

berhak mengadili perkara ini, ini diterima PN Jakarta Pusat. Artinya, gugatan tergugat Wikson Lalengke dkk  tidak diterima, karena pengadilan tidak berhak memeriksanya. Oleh karena itu PN Jakarta Pusat  belum memeriksa perkara pokonya . Sedangkan dalam keputusan PT DKI  disebut, eksepsi Dewan Pers ditolak. Artinya, PT Jakarta menilai PT Jakarta berhak mengadili perkara ini. Tetapi setelah memeriksa sendiri pokok perkaranya , PT Jakarta dalam pokok perkara memutuskan menolak seluruh gugatan Penggugat Wilson Lalengke dkk. Artinya, dengan adanya keputusan PT Jakarta ini, Peraturan Dewan Pers mempunyai kekuatan hukum dan mengingat semua pihak yang terkait dengan pers. Dalam bahasa awam, Dewan Pers menang lagi di PT Jakarta.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meyambut gembira keputusan ini. “Jelas ini kemenangan  buat masyarakat pers, karena memperkuat posisi Dewan Pers dan organisasi wartawan pendukungnya. Sejak awal saya percaya pengadilan memang menghormati kemerdekan pers,” kata ketua umum PWI  Pusat Atal Depari.

Advokad Frans Lakaseru yang menjadi kuasa hukum Dewan Pers mengingatkan, agar masyarakat pers tidak mempercayai berita-berita hoax yang menyatakan Dewan Pers telah kalah di PT Jakarta. “Banding Penggugat  ditolak,  kok Penggugat bisa dinyatakan menang? “ kata Frans.  Dia menerangkan,  sebaiknya kita mengikuti keputusan yang formal dari lembaga pengadilan saja. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Optimal  Melayani Nasabah dan Tingkatkan Pelayanan kepada Shareholder, bank bjb Bangun Ekosistem Digital Lebih Masif

    Optimal Melayani Nasabah dan Tingkatkan Pelayanan kepada Shareholder, bank bjb Bangun Ekosistem Digital Lebih Masif

    • calendar_month Jumat, 11 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJBR) atau bank bjb memiliki berbagai keunggulan di sektor infrastruktur teknologi informasi (TI). Saat ini bank bjb terus mengembangkan produk-produk digital yang dapat memanjakan nasabah melalui layanan-layanan “fintech like”, sehingga nasabah dapat mengaksesnya tanpa harus datang ke bank, dimana saja, kapan saja dapat […]

  • Pandemi Melandai, PAD Kota Bandung Makin Meningkat

    Pandemi Melandai, PAD Kota Bandung Makin Meningkat

    • calendar_month Jumat, 13 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Sempat terseok-seok semasa pandemi, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung kini mulai mendekati angka normal. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, total kenaikan realisasi Januari 2022 terhadap realisasi Januari 2021 mencapai 159 persen. Lalu, di bulan Februari 2022 total kenaikannya terhadap realisasi Februari 2021 mencapai 144 persen. Kemudian realisasi di […]

  • Jelang Perayaan Hari Pers Nasional 2022, PWI Gelar Rapat Koordinasi

    Jelang Perayaan Hari Pers Nasional 2022, PWI Gelar Rapat Koordinasi

    • calendar_month Kamis, 4 Nov 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 3
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mbinews.id – Menyongsong perayaan Hari Pers Nasional 2022, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bertempat di Sekretariat PWI Pusat Jakarta, Kamis, (4/11). Dalam rapat lanjutan koordinasi itu membahas kembali kesiapan Pemprov Sultra sebagai tuan rumah, termasuk penyampaian progres panitia pusat untuk menyukseskan agenda tahunan wartawan seluruh […]

  • Komunitas Musik Jalanan Bogor Beserta Sapol PP Sosialisasikan Protokol Kesehatan

    Komunitas Musik Jalanan Bogor Beserta Sapol PP Sosialisasikan Protokol Kesehatan

    • calendar_month Rabu, 25 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 3
    • 0Komentar

    BANDUNG, Komunitas Musik Jalanan (KMJ) Kota Bogor bergandengan tangan dengan Satpol PP setempat untuk menyosialisasikan protokol kesehatan (prokes). KMJ bersama Satpol PP akan berkeliling untuk mengajak masyarakat menanati prokes sebagai langkah pencegahan Covid-19. Upaya itu diapresiasi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar. Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sabil Akbar sangat […]

  • Bandung Kota Angklung: Dari Udjo Ngalagena Hingga National Mall Washington

    Bandung Kota Angklung: Dari Udjo Ngalagena Hingga National Mall Washington

    • calendar_month Sabtu, 21 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Kota Bandung akan mendeklarasikan diri sebagai Kota Angklung. Di Plaza Balai Kota Bandung, Sabtu 21 Mei 2022 mendatang. Deklarasi ini merupakan hal tepat. Meski angklung dikenal sebagai alat musik tradisional Jawa Barat, tetapi angklung besar dan berkembang di Kota Bandung. Hal itu juga karena tak lepas dari peranan Udjo Ngalagena. Ya, Udjo […]

  • Sidang Tiipikor Kasus Suap MA, Heryanto Tanaka Sebut Urusan Uang Rp11,2 M dengan Dadan Tri Yudianto Murni Bisnis Skincare

    Sidang Tiipikor Kasus Suap MA, Heryanto Tanaka Sebut Urusan Uang Rp11,2 M dengan Dadan Tri Yudianto Murni Bisnis Skincare

    • calendar_month Kamis, 26 Jan 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    BANDUNG , MBInews.id – Kasus korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (25/01/2023). Malam Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi yaitu, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur di Koperasi Simpan Pinjam […]

expand_less