Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Lagi, Dewan Pers Menang di Pengadilan Tinggi Jakarta

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2019
  • visibility 85
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBInews.id — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak seluruh gugatan yang diajukan tergugat  Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke dan kawan-kawan (dkk) yang  menggugat keabsahan Peraturan Dewan Pers (PerDP). Dengan demikian,  Peraturan Dewan Pers dikukuhkan berlaku dan mengingat semua pihak terkait dengan pers, Rabu (11/09/2019).

Dalam keputusannya No 331/PDT/2019/PT DKI,  majelis hakim tinggi PT Jakarta yang terdiri dari Imam Sungudi sebagai ketua  dan hakim anggota masing-masing Haryono dan Hiyanto, setelah mengadili sendiri perkara yang diperiksa,   pada keputusannya tanggal 5 Agustus 2019, selain menyatakan seluruh gugatan tergugat Wilson Lalengke ditolak,  juga menghukum para tergugat untuk membayar perkara.

Sebelumnya April 2018, SPRI dan PPWI, Wilson Lalengke dkk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Isi gugatannya,   Dewan Pers dinilai  telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat mendalilkan peraturan-peraturan yang dibuat oleh Dewan Pers (PerDP) melampaui kewenangan Dewan Pers  dan bertentangan dengan UUD 1946 serta UU Pers No 40 Tahun 1999. Atas dasar itu,  Wilson Lalengke dkk meminta Peraturan Dewan Pers, antara lain soal Standar Perusahaan Pers dan Peraturan Dewan Pers soal Standar Kompetensi Wartawan,  dinyatakan tidak  mengingat,  karena  bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers No 40 Tahun 1999.

Dalam eksepsinya di PN Jakarta Pusat, Dewan Pers menyatakan yang berhak memeriksa suatu perkara yang mempersoalkan sebuah peraturan bertentangan dengan UUD 1945 adalah Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan  yang berhak memeriksa perkara yang mempersoalkan peraturan bertentangan dengan UU dan peraturan di bawa UU adalah Mahkamah Agung (MA). Sedangkan dalam pokok perkara,  Dewan Pers menegaskan kewenangan yang menjadi dasar Dewan Pers mengeluarkan Peraturan Dewan Pers  yang mengikat ialah fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam  Pasal 15 ayat 2 huruf f. Pasal itu menyebut, Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturan-peraturan pers.

Wina Armada Sukardi yang menjadi ahli dari Dewan Pers dalam sidang di PN Jakarta Pusat menegaskan, Peraturan Dewan Pers memiliki alas hukum yang sangat kuat dan karena itu mengikat semua pihak.”Gugatan para tergugat lemah dan salah alamat,” kata Wina di sidang PN Jakarta Pusat waktu itu.

Dalam keputusan PN Jakarta Pusat,  eksepsi dari Dewan Pers  yang menyatakan PN Jakarta Pusat tidak

berhak mengadili perkara ini, ini diterima PN Jakarta Pusat. Artinya, gugatan tergugat Wikson Lalengke dkk  tidak diterima, karena pengadilan tidak berhak memeriksanya. Oleh karena itu PN Jakarta Pusat  belum memeriksa perkara pokonya . Sedangkan dalam keputusan PT DKI  disebut, eksepsi Dewan Pers ditolak. Artinya, PT Jakarta menilai PT Jakarta berhak mengadili perkara ini. Tetapi setelah memeriksa sendiri pokok perkaranya , PT Jakarta dalam pokok perkara memutuskan menolak seluruh gugatan Penggugat Wilson Lalengke dkk. Artinya, dengan adanya keputusan PT Jakarta ini, Peraturan Dewan Pers mempunyai kekuatan hukum dan mengingat semua pihak yang terkait dengan pers. Dalam bahasa awam, Dewan Pers menang lagi di PT Jakarta.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meyambut gembira keputusan ini. “Jelas ini kemenangan  buat masyarakat pers, karena memperkuat posisi Dewan Pers dan organisasi wartawan pendukungnya. Sejak awal saya percaya pengadilan memang menghormati kemerdekan pers,” kata ketua umum PWI  Pusat Atal Depari.

Advokad Frans Lakaseru yang menjadi kuasa hukum Dewan Pers mengingatkan, agar masyarakat pers tidak mempercayai berita-berita hoax yang menyatakan Dewan Pers telah kalah di PT Jakarta. “Banding Penggugat  ditolak,  kok Penggugat bisa dinyatakan menang? “ kata Frans.  Dia menerangkan,  sebaiknya kita mengikuti keputusan yang formal dari lembaga pengadilan saja. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantan Praktisi Pendidikan Kota Sukabumi Dorong Pemerintah Dukung Sekolah Swasta

    Mantan Praktisi Pendidikan Kota Sukabumi Dorong Pemerintah Dukung Sekolah Swasta

    • calendar_month Minggu, 2 Okt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 101
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Mantan Wakil Kepala Sekolah SMA PGRI Ciaul Baru, A Sutrisna Subandi mendorong Pemerintah Kota Sukabumi untuk memberikan dukungan lebih kepada sekolah swasta di Kota Sukabumi, Minggu (02/10). Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri acara reuni akbar lintas angkatang 1984-1988 di Rinjani Resto Sukabumi. Saat dikonfirmasi, dirinya mengatakan Pemerintah Kota Sukabumi sudah seharusnya mengambil […]

  • PSBB Jabar, Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Perketat Perbatasan Dan Tambah Cek Poin

    PSBB Jabar, Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Perketat Perbatasan Dan Tambah Cek Poin

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pada Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung bekerja lebih ekstra. Salah satunnya mengetatkan wilayah perbatasan. Ada dua penambahan cek poin yaitu di Cibaduyut dan Dago. Selain itu ada juga penempatan personel di Sukasari. Hal ini untuk mengetatkan pintu alternatif keluar masuk Kota Bandung. […]

  • Sukseskan Konferprov PWI Jabar 2026, Panitia Tekan Anggaran dari Rp1 Miliar Menjadi Rp450 Juta

    Sukseskan Konferprov PWI Jabar 2026, Panitia Tekan Anggaran dari Rp1 Miliar Menjadi Rp450 Juta

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 3.078
    • 0Komentar

    BANDUNG – Panitia Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat Tahun 2026 menetapkan pelaksanaan konferensi pada Rabu–Kamis, 12–13 Agustus 2026 di Hotel Horison Ultima Bandung. Kepastian ini disampaikan dalam Sosialisasi Tahap I secara daring yang menjadi langkah awal memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan sesuai aturan organisasi. Penyusunan jadwal tersebut disesuaikan dengan masa […]

  • Susun Perencanaan Pembangunan, Bappeda Libatkan Kelompok Disabilitas, Lansia, Perempuan dan Anak

    Susun Perencanaan Pembangunan, Bappeda Libatkan Kelompok Disabilitas, Lansia, Perempuan dan Anak

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id– Sebagai bentuk kepedulain untuk memprioritaskan hak kebutuhan anak, disabilitas, lansia, dan perempuan. Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setemapt, menggelar Forum Group Discussion (FGD) perencanaan pembangunan bagi disabilitas, lansia, perempuan dan anak, disalah satu Hotel Kawasan Siliwangi, Kota Sukabumi. Rabu, (06/11/2024). FGD yang digelar tersebut, menjadi langkah strategis untuk […]

  • Pesta Discount ? Sambut HJKB yang ke-209 Disbudpar  Gelar  “Bandung Great Sale”

    Pesta Discount ? Sambut HJKB yang ke-209 Disbudpar Gelar “Bandung Great Sale”

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 76
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbnews.id  –  Ribuan Merchant  Siap berpartisipasi dalam program Bandung Great sale program yang digelar khusus di kota Bandung ini mulai ada sejak tahun 2016 dan ini yang ke-4 kali Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar)Kota Bandungdipercaya oleh pemerinta kota Bandung Untuk mengemban tugas dengan tujuan meningkatkan wisatawan datang dan berbelanja di kota Bandung.   Disbudpar […]

  • Logo Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia Kini Terdaftar Resmi, Jamin Kepastian Hukum

    Logo Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia Kini Terdaftar Resmi, Jamin Kepastian Hukum

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    JAKARTA,Mbinews — Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) resmi mengantongi hak paten atas logo dan merek organisasi setelah terdaftar sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek. Sertifikat pendaftaran dengan nomor IDM001424169 diserahkan pada Rabu (1/4/2026) di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers Lantai IV, Jakarta. Ketua Umum IKWI Pusat, Indah Kirana, menerima langsung sertifikat tersebut […]

expand_less