Breaking News
Trending Tags

Lagi, Dewan Pers Menang di Pengadilan Tinggi Jakarta

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2019
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBInews.id — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak seluruh gugatan yang diajukan tergugat  Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke dan kawan-kawan (dkk) yang  menggugat keabsahan Peraturan Dewan Pers (PerDP). Dengan demikian,  Peraturan Dewan Pers dikukuhkan berlaku dan mengingat semua pihak terkait dengan pers, Rabu (11/09/2019).

Dalam keputusannya No 331/PDT/2019/PT DKI,  majelis hakim tinggi PT Jakarta yang terdiri dari Imam Sungudi sebagai ketua  dan hakim anggota masing-masing Haryono dan Hiyanto, setelah mengadili sendiri perkara yang diperiksa,   pada keputusannya tanggal 5 Agustus 2019, selain menyatakan seluruh gugatan tergugat Wilson Lalengke ditolak,  juga menghukum para tergugat untuk membayar perkara.

Sebelumnya April 2018, SPRI dan PPWI, Wilson Lalengke dkk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Isi gugatannya,   Dewan Pers dinilai  telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat mendalilkan peraturan-peraturan yang dibuat oleh Dewan Pers (PerDP) melampaui kewenangan Dewan Pers  dan bertentangan dengan UUD 1946 serta UU Pers No 40 Tahun 1999. Atas dasar itu,  Wilson Lalengke dkk meminta Peraturan Dewan Pers, antara lain soal Standar Perusahaan Pers dan Peraturan Dewan Pers soal Standar Kompetensi Wartawan,  dinyatakan tidak  mengingat,  karena  bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers No 40 Tahun 1999.

Dalam eksepsinya di PN Jakarta Pusat, Dewan Pers menyatakan yang berhak memeriksa suatu perkara yang mempersoalkan sebuah peraturan bertentangan dengan UUD 1945 adalah Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan  yang berhak memeriksa perkara yang mempersoalkan peraturan bertentangan dengan UU dan peraturan di bawa UU adalah Mahkamah Agung (MA). Sedangkan dalam pokok perkara,  Dewan Pers menegaskan kewenangan yang menjadi dasar Dewan Pers mengeluarkan Peraturan Dewan Pers  yang mengikat ialah fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam  Pasal 15 ayat 2 huruf f. Pasal itu menyebut, Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturan-peraturan pers.

Wina Armada Sukardi yang menjadi ahli dari Dewan Pers dalam sidang di PN Jakarta Pusat menegaskan, Peraturan Dewan Pers memiliki alas hukum yang sangat kuat dan karena itu mengikat semua pihak.”Gugatan para tergugat lemah dan salah alamat,” kata Wina di sidang PN Jakarta Pusat waktu itu.

Dalam keputusan PN Jakarta Pusat,  eksepsi dari Dewan Pers  yang menyatakan PN Jakarta Pusat tidak

berhak mengadili perkara ini, ini diterima PN Jakarta Pusat. Artinya, gugatan tergugat Wikson Lalengke dkk  tidak diterima, karena pengadilan tidak berhak memeriksanya. Oleh karena itu PN Jakarta Pusat  belum memeriksa perkara pokonya . Sedangkan dalam keputusan PT DKI  disebut, eksepsi Dewan Pers ditolak. Artinya, PT Jakarta menilai PT Jakarta berhak mengadili perkara ini. Tetapi setelah memeriksa sendiri pokok perkaranya , PT Jakarta dalam pokok perkara memutuskan menolak seluruh gugatan Penggugat Wilson Lalengke dkk. Artinya, dengan adanya keputusan PT Jakarta ini, Peraturan Dewan Pers mempunyai kekuatan hukum dan mengingat semua pihak yang terkait dengan pers. Dalam bahasa awam, Dewan Pers menang lagi di PT Jakarta.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meyambut gembira keputusan ini. “Jelas ini kemenangan  buat masyarakat pers, karena memperkuat posisi Dewan Pers dan organisasi wartawan pendukungnya. Sejak awal saya percaya pengadilan memang menghormati kemerdekan pers,” kata ketua umum PWI  Pusat Atal Depari.

Advokad Frans Lakaseru yang menjadi kuasa hukum Dewan Pers mengingatkan, agar masyarakat pers tidak mempercayai berita-berita hoax yang menyatakan Dewan Pers telah kalah di PT Jakarta. “Banding Penggugat  ditolak,  kok Penggugat bisa dinyatakan menang? “ kata Frans.  Dia menerangkan,  sebaiknya kita mengikuti keputusan yang formal dari lembaga pengadilan saja. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Jabar Terima Konsultasi Upaya Peningkatan PAD dari DPRD Kabupaten Bogor

    DPRD Jabar Terima Konsultasi Upaya Peningkatan PAD dari DPRD Kabupaten Bogor

    • calendar_month Selasa, 14 Mei 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat terima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Bogor dalam rangka konsultasi terkait upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kunjungan kerja dalam rangka konsultasi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, Sugianto Nanggolah. Sugianto Nanggolah menjelaskan, kunjungan kerja yang dilakukan Komisi II dan […]

  • Ini Misi Jokowi Datangi Presiden Rusia dan Ukraina

    Ini Misi Jokowi Datangi Presiden Rusia dan Ukraina

    • calendar_month Minggu, 26 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Mbinews.id – Bawa misi perdamaian dunia, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) diagendakan melakukan lawatan ke beberapa negara. Dilansir dari laman Fokussatu.id, Jokowi dijadwalkan akan melakukan pertemuan dengan beberapa tokoh penting dunia, termasuk juga dengan Presiden Rusia dan Ukraina. Seperti yang disampaikannya melalui keterangan persnya di Bandara Soekarno-Hatta, ia menegaskan pertemuan dengan kedua pemimpin […]

  • Jelang Ramadhan Hingga Idul Fitri, Sejumlah Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi

    Jelang Ramadhan Hingga Idul Fitri, Sejumlah Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi

    • calendar_month Kamis, 31 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melarang sejumlah tempat hiburan beroperasi selama Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri mendatang. Hal itu sesuai surat edaran dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, nomor:TU.01.02/1445/lll/2022/DISBUDPAR, mengenai penutupan usaha pariwisata hari besar keagamaan, yaitu Bulan Suci Ramadan, Wafat Yesus Kristus dan Hari Raya Idul Fitri 1443H. Selama […]

  • Selama Dua Bulan ini, Ada 12 Aduan Masyarakat Yang Masuk Ke Pemkot Sukabumi

    Selama Dua Bulan ini, Ada 12 Aduan Masyarakat Yang Masuk Ke Pemkot Sukabumi

    • calendar_month Senin, 18 Mar 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 48
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id– Sedikitnya 12 aduan dari masyarakat masuk ke Pemerintah kota (Pemkot) Sukabumi sepanjang Januari-Februari 2024. Aduan yang masuk melalui aplikasi E-Lapor tersebut, masih seputar fasilitas umum. Diantaranya, perbaikan Penerangan Jalan Umum (PJU), dan air minum. “Berdasarkan data yang ada, aduan yang masuk dari masyarakat masih seputar fasilitas umum. Seperti, perbaikan PJU, air minum, dan […]

  • Buka Tabungan di bank bjb, Dapat Tiket Bergembira Bersama Music Festival 2022

    Buka Tabungan di bank bjb, Dapat Tiket Bergembira Bersama Music Festival 2022

    • calendar_month Jumat, 28 Okt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 28
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews id – Buka tabungan di bank bjb sekarang punya banyak keuntungan. Salah satunya adalah mendapat tiket Bergembira Bersama Music Fetsival 2022 cuma-cuma. Hanya dengan setoran awal mulai dari Rp100.000, calon nasabah sudah bisa memperoleh tiket Daily Pass Bergembira Bersama Music Festival 2022 yang akan diselenggarakan pada tanggal 12 – 13 November 2022 di […]

  • Gula Langka,  Diskop,UMKM,Dagrin Kota Sukabumi Rifki : 150 Ribu Ton Kemendag Akan Impor GKP Ke Indonesia

    Gula Langka, Diskop,UMKM,Dagrin Kota Sukabumi Rifki : 150 Ribu Ton Kemendag Akan Impor GKP Ke Indonesia

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id –  Pemerintah Pusat melalui kementrian Perdagangan (kemendag) berencana akan melakukan impor Gula Kristal Putih (GKP) sekitar pertengahan April mendatang.”Kalau menurut informasi dari group Aplikasi Whatsap Perdagangan, Kementan akan melakukan Impor GKP pertengahan April bulan depan,”ujar Kasie pengawasan Barang Strategis Bidang Perdagangan Dinas Koperasi,UMKM, Perdagangan , dan Perindustrian (Diskop,UMKM,Dagrin) Kota Sukabumi Rifki Mohamad, Selasa, […]

expand_less