Disnaker Kota Sukabumi Lindungi 3.382 Pekerja Rentan lewat Dana DBHCHT 2026
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 28
- comment 0 komentar
- print Cetak

Disnaker Kota Sukabumi Saat Melakukan Sosialisasi Program Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Yang di danai dari DBHCHT Tahun 2026.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (pemkot) Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 untuk Program Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi 3.382 pekerja rentan di Kota Sukabumi.
Program tersebut dijalankan selama satu tahun penuh dengan total anggaran mencapai Rp681 juta. Perlindungan yang diberikan berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, melalui skema Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Vaulina, mengatakan, iuran perlindungan yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan.
“Program ini diberikan kepada 3.382 pekerja rentan di Kota Sukabumi. Iurannya sebesar Rp16.800 per orang per bulan untuk perlindungan JKK dan JKM,”ujar Nia. Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, penerima manfaat program terdiri dari sembilan kategori pekerja rentan yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Sukabumi. Di antaranya, pengemudi ojek online, pelaku usaha ultra mikro, buruh bangunan, hingga buruh tani.
Menurut Nia, kategori penerima disesuaikan dengan kondisi daerah. Pasalnya, Kota Sukabumi bukan wilayah penghasil tembakau sehingga tidak memiliki petani tembakau sebagai sasaran penerima DBHCHT.
“Karena di Kota Sukabumi tidak ada petani tembakau, maka penerimanya disesuaikan dengan kelompok pekerja rentan yang ada di daerah,”katanya.
Untuk memastikan program tepat sasaran, pihaknya bersama tim verifikasi dan validasi (verval) melakukan monitoring serta evaluasi langsung ke lapangan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
Nia menegaskan, proses verval dilakukan untuk memastikan peserta benar-benar warga Kota Sukabumi dan masih aktif bekerja sesuai kategori yang ditetapkan.
“Kita ingin memastikan, peserta ini benar warga Kota Sukabumi dan memang sesuai dengan pekerjaannya. Jangan sampai datanya sudah pindah domisili atau orangnya sudah tidak ada di sini,”ucapnya.
Ia menyebutkan, data penerima manfaat berasal dari kelompok masyarakat desil 1 hingga desil 4 atau kategori warga miskin. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan jenis pekerjaan dan diverifikasi langsung oleh tim di lapangan.
“Tim verval dari pusat juga turun langsung memastikan orangnya benar ada dan pekerjaannya sesuai, misalnya memang buruh bangunan atau bukan,”jelasnya.
Dari hasil pemadanan data awal tahun 2026, Disnaker menemukan sejumlah penerima manfaat tahun sebelumnya sudah pindah ke luar Kota Sukabumi. Karena itu, dilakukan pergantian peserta agar bantuan tetap tepat sasaran.
“Data itu dinamis. Ada beberapa peserta 2025 yang ternyata sudah pindah dari Kota Sukabumi, jadi diganti dengan peserta lain yang benar-benar memenuhi syarat,”katanya.
Program perlindungan pekerja rentan melalui DBHCHT sebelumnya juga telah dilaksanakan pada 2025. Namun saat itu perlindungan hanya berlangsung selama empat bulan, yakni September hingga Desember, karena anggaran baru tersedia melalui APBD perubahan.
“Kalau tahun sebelumnya hanya empat bulan karena anggarannya masuk di perubahan. Sekarang alhamdulillah bisa full 12 bulan selama 2026,”pungkasnya.ardan/wan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur
Saat ini belum ada komentar