Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita di Sukabumi, Satpol PP Kota Sukabumi Ungkap 100 Titik Peredaran
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI-Mbinews.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi bersama Bea CukaiBogor, berhasil mengamankan sedikitnya 58.400 batang rokok ilegal sepanjang tahun 2025. Ribuan batang rokok tanpa pita cukai tersebut disita melalui 12 kali operasi gabungan yang digelar di sejumlah titik peredaran di wilayah Kota Sukabumi.
Kepala Satpol PP Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, mengatakan, pihaknya berperan dalam tahap awal penindakan, yakni pengumpulan informasi sebelum operasi dilakukan bersama Bea Cukai sebagai pihak yang memiliki kewenangan penyitaan.
“Selama 2025 kami mendapatkan sekitar 58.400 batang rokok ilegal dari kurang lebih 12 kali operasi gabungan. Satpol PP bertugas melakukan pengumpulan informasi, sedangkan kewenangan penyitaan ada di Bea Cukai,” ujar Ayi usai kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Satpol PP dalam pemberantasan rokok ilegal di salah satu Hotel Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi. Kamis, (07/05/2026).
Ayi menjelaskan, sebelum razia dilakukan, petugas terlebih dahulu melakukan pengumpulan informasi sebanyak tiga kali di lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal. Hasil pemetaan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan tujuh kecamatan dan Bea Cukai untuk pelaksanaan operasi.
Dari hasil pengawasan, terdapat sekitar 100 titik yang terindikasi menjadi lokasi penjualan rokok ilegal di Kota Sukabumi. Setiap kecamatan rata-rata ditemukan tiga hingga empat titik peredaran.
“Kadang saat razia dilakukan barangnya masih ada, tetapi ada juga yang sudah kosong karena ada jeda waktu. Modus penjualannya beragam, dari eceran hingga puluhan slop,”katanya.
Ia menyebutkan, sebagian pelaku menjual rokok ilegal dalam jumlah kecil, mulai dari empat hingga lima bungkus. Namun ada juga yang menerima kiriman dalam jumlah besar, bahkan mencapai 50 bungkus hingga 50 slop.
Menurut Ayi, maraknya peredaran rokok ilegal dipicu oleh selisih harga yang cukup jauh dibandingkan rokok bercukai resmi. Rokok ilegal dijual sekitar Rp14.000 hingga Rp15.000 per bungkus, sementara rokok resmi bisa mencapai Rp25.000 per bungkus.
“Selisihnya sekitar Rp10.000 per bungkus. Kalau dihitung secara keseluruhan, potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan juta rupiah,”jelasnya.
Ayi menambahkan, beberapa lokasi yang sebelumnya pernah dirazia masih kembali ditemukan menjual rokok ilegal. Namun, sebagian pelaku mulai jera setelah mengalami kerugian akibat barang dagangannya disita.
“Konter HP dulu sempat banyak, tetapi sekarang sudah berkurang karena pernah dirazia dan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Sekarang kebanyakan ditemukan di toko-toko kecil, termasuk toko Madura, meski stoknya tidak terlalu banyak,”ungkapnya.
Terkait penindakan hukum, Ayi menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan Bea Cukai dan bergantung pada jumlah barang bukti yang ditemukan.
“Kalau jumlahnya besar biasanya bisa diproses hukum dan ada tersangka. Namun kalau jumlahnya kecil biasanya lebih kepada edukasi dan penyitaan barang,”pungkasnya.ardan/wan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur
Saat ini belum ada komentar