Dinas Satpol PP Kota Sukabumi Siapkan Personel Khusus Tangani Rokok Ilega
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI, Mbinews.id- Pemerintah Kota (pemkot) Sukabumi melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal, meskipun tingkat peredarannya di wilayah tersebut tergolong rendah.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan, langkah ini penting karena rokok ilegal berpotensi merugikan negara. Hal itu disampaikannya usai membuka kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Satpol PP dalam pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di salah satu hotel kawasan Bhayangkara, Rabu (6/5).
“Walaupun peredaran rokok ilegal di Kota Sukabumi tergolong sedang, kami tetap harus memberantas peredarannya karena dapat merugikan negara,” ujar Ayep.
Menurutnya, cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penting penerimaan negara yang juga berdampak pada pendapatan daerah melalui dana bagi hasil. Oleh karena itu, peredaran rokok ilegal harus menjadi perhatian bersama. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.
“Jika ditemukan, segera laporkan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti bersama Bea Cukai,” tegasnya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Yogi Darmawan, menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini melibatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor sebagai bagian dari strategi pencegahan.
Melalui pelatihan tersebut, anggota Satpol PP dibekali kemampuan mengenali berbagai bentuk pelanggaran, seperti penggunaan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukan, hingga rokok tanpa pita cukai.
“Setiap tahun peserta sosialisasi berbeda agar seluruh anggota mendapatkan peningkatan pengetahuan. Dengan begitu, semua personel dapat difungsikan dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal,” kata Yogi.
Selain pemahaman regulasi, anggota juga dilatih teknik pengumpulan informasi di lapangan sebagai dasar penindakan sesuai prosedur. Pada tahun ini, jumlah personel yang dilatih ditambah untuk memperluas jangkauan pengawasan.
Para anggota yang telah mengikuti pelatihan akan disebar ke sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi peredaran rokok ilegal berdasarkan laporan masyarakat.
Meski demikian, hingga saat ini Satpol PP belum melaksanakan operasi gabungan penindakan rokok ilegal pada 2026. Fokus utama masih pada peningkatan kapasitas SDM sebelum memasuki tahap penindakan.
“Ini bagian dari strategi awal sebelum operasi dilakukan,” jelas Yogi.
Sementara itu, perwakilan Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP A Bogor, Jumiah, menegaskan, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanksinya berupa pidana penjara minimal satu tahun hingga 10 tahun, serta denda 10 hingga 20 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,”pungkasnya.ardan/wan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur
Saat ini belum ada komentar