DPRD Kota Sukabumi Kebut Revisi RTRW dan RTH
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 19
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI,Mbinews.id – Pembahasan revisi regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Sukabumi masih terus bergulir. DPRD Kota Sukabumi bersama pemerintah daerah kini tengah menggodok perubahan aturan tersebut dengan menunggu sinkronisasi kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, mengatakan revisi regulasi tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah kota. Pasalnya, aturan tersebut harus selaras dengan kebijakan di tingkat provinsi.
“Di Badan Musyawarah kita sudah bahas. Kita sedang menggodok regulasi RTH atau RTRW, tapi juga menunggu arahan dari provinsi karena harus diselaraskan,” ujar Wawan, Rabu (29/4/2025).
Saat ini, kata dia, DPRD bersama pemerintah daerah masih mengkaji fokus revisi, apakah pada perluasan Ruang Terbuka Hijau atau penyesuaian RTRW. Kajian tersebut dinilai penting untuk menentukan arah pembangunan Kota Sukabumi ke depan.
“Kita sedang melihat apakah RTH yang perlu diperluas atau RTRW yang direvisi. Semua masih dalam kajian,” jelasnya.
Selain itu, proses harmonisasi regulasi juga menjadi tahapan krusial dalam penyusunan aturan tersebut. Tidak hanya melibatkan bagian hukum daerah, penyusunan regulasi kini harus melalui harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tingkat Jawa Barat.
“Sekarang tidak cukup hanya di bagian hukum, tapi harus ada harmonisasi di Kemenkumham. Itu yang sedang berjalan,”katanya.
Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga terus dilakukan karena provinsi memiliki kepentingan dalam penataan ruang wilayah yang terintegrasi.
“Provinsi juga sedang mengkaji, jadi kita menunggu agar regulasinya sinkron. Ini tidak bisa hanya di kota saja,”tambahnya.
Revisi RTRW dan RTH ini dinilai penting untuk mendorong masuknya investasi ke Kota Sukabumi. Dengan adanya kepastian regulasi, investor diharapkan dapat menyesuaikan rencana usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita butuh regulasi ini segera selesai supaya investor bisa masuk dan menyesuaikan dengan aturan yang ada,”ungkapnya.
Meski proses revisi telah berjalan selama beberapa bulan, DPRD optimistis pembahasan dapat segera rampung dalam waktu dekat. Hal ini sejalan dengan dorongan kepala daerah yang menginginkan percepatan penyelesaian regulasi tersebut.
“Dorongan dari Pak Wali Kota untuk mempercepat pembahasan juga cukup kuat, kita juga sama. Insya Allah regulasi itu tak lama lagi akan disahkan,” pungkasnya.ardan/wan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur
Saat ini belum ada komentar