BPBJ Ungkap Realisasi Pengadaan Kota Sukabumi Triwulan I 2026
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 33
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI,Mbinews.id– Realisasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi sepanjang triwulan I 2026 mencapai Rp35,53 miliar. Nilai tersebut berasal dari 202 paket pekerjaan yang diproses melalui berbagai metode pengadaan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kota Sukabumi.
Kepala BPBJ Setda Kota Sukabumi, Hadi Sasonno, mengatakan, capaian tersebut merupakan realisasi paket pekerjaan selama periode Januari hingga Maret 2026.
“Realisasi paket pekerjaan pada periode Januari hingga Maret atau sepanjang triwulan I 2026 mencapai Rp35 miliar lebih dengan total 202 paket pekerjaan,”ujar Hadi, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2026, total paket pengadaan di Kota Sukabumi mencapai 6.176 paket dengan nilai anggaran sebesar Rp593,91 miliar yang tersebar di 31 perangkat daerah.
Dari jumlah tersebut, paket pengadaan melalui penyedia tercatat sebanyak 4.126 paket dengan nilai Rp327,48 miliar. Sementara paket swakelola mencapai 2.050 paket dengan nilai Rp266,43 miliar.
Menurut Hadi, realisasi pengadaan pada triwulan pertama didominasi metode e-purchasing. Tercatat sebanyak 138 paket direalisasikan melalui sistem tersebut dengan nilai mencapai Rp29,53 miliar.
“Selain melalui e-purchasing, pengadaan langsung terealisasi sebanyak 62 paket dengan nilai anggaran Rp5,75 miliar,” katanya.
Selain itu, BPBJ juga mencatat realisasi pencatatan sebanyak dua paket dengan total nilai Rp249,33 juta.
Hadi menerangkan, e-purchasing merupakan mekanisme pembelian barang dan jasa pemerintah secara elektronik melalui katalog elektronik atau toko daring. Sistem tersebut dinilai mampu mempercepat proses pengadaan sekaligus meningkatkan transparansi.
“E-purchasing merupakan langkah transaksi, sedangkan e-katalog adalah platform atau etalase digital tempat produk dipajang,”jelasnya.
Sementara itu, metode pengadaan langsung rincian batas pengadaan langsung sesuia dengan Perpres 46/2025, yakni pekerjaan kontruksi maksimal Rp400 juta, kemudian barang /jasa lainya maksimal Rp200 juta dan jasa konsultasi maskimal Rp100 juta
“Metode ini mengutamakan efisiensi dan kecepatan , namun tetap harus sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres),”pungkas Hadi.ardan/wan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur
Saat ini belum ada komentar