Breaking News
Trending Tags

Akibat Iuran BPJS Naik 100℅, Peserta Cimahi-KBB Ajukan Turun Kelas

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 5 Des 2019
  • visibility 218
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KBB, MBInews.id – Setelah adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen per 1 Januari 2020. Sekitar 10 persen peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Cabang Cimahi turun kelas.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi Idham Kholid mengungkapkan, penurunan kelas tersebut terlihat dari jumlah kunjungan di sejumlah rumah sakit yang melayani pasien BPJS. Mereka memutuskan untuk menurunkan pelayanan dari kelas I ke kelas II ataupun dari kelas II ke kelas III untuk menyesuaikan tarif baru.

“Dan, kami juga membantu proses penurunan kelas bagi para peserta BPJS Kesehatan. Datang saja ke Kantor BPJS setempat untuk mengajukan penurunan kelas,” katanya, Rabu (4/12/2019).

BPJS Kesehatan Cabang Cimahi melayani kepesertaan JKN untuk warga di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Di Kota Cimahi, kepesertaan BPJS sudah mencapai 90% dari jumlah penduduk sekitar 800.000 orang. Sementara di Bandung Barat, kepesertaan baru mencapai 76% dari total penduduk sekitar 1,7 juta orang.

Secara umum, lanjut dia, peserta yang menurunkan kelas tersebut merupakan peserta BPJS mandiri. Sebab untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah daerah, tetap mendapatkan layanan di kelas III.

Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. “Penyesuaian iuran ini untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen itu terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa besaran iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.

“Untuk peserta mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah, kenaikan iuran sudah berlaku sejak 1 Agustus 2019. Untuk golongan PBI ini yang awalnya dikenakan tarif iuran sebesar Rp 23.000 per bulan kini menjadi Rp 42.000 per bulan yang dibayarkan oleh pemerintah.

Di sisi lain, Idham menambahkan, pangkal permasalahan keuangan di tubuh BPJS Kesehatan adalah karena adanya ketidaksesuaian antara jumlah pembayaran pengguna dan uang yang dikeluarkan BPJS Kesehatan. “Makanya kami defisit. Tapi untuk pembayaran ke sejumlah rumah sakit, kami sudah hampir menyelesaikannya. Tinggal tersisa satu bulan lagi,” tandasnya.

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • bjb Soccer Festival Sukses Digelar, Lahirkan Bibit Unggul Atlet Sepak Bola

    bjb Soccer Festival Sukses Digelar, Lahirkan Bibit Unggul Atlet Sepak Bola

    • calendar_month Rabu, 15 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 67
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – bjb Soccer Festival yang digelar di Mini Stadion Si Jalakharupat, Kutawaringin, Kabupaten Bandung sukses digelar. Dari pertandingan selama dua hari ini, diharapkan muncul bibit-bibit unggul yang bisa meningkatkan kancah sepak bola nasional di masa depan. Sebanyak 88 klub sepakbola anak di bawah usia 9 dan 11 tahun atau U-9 dan U-11, memperebutkan […]

  • Di Murenbang Tingkat Kelurahan Warudoyong, Warga Masih Usulkan Pembangunan Fisik

    Di Murenbang Tingkat Kelurahan Warudoyong, Warga Masih Usulkan Pembangunan Fisik

    • calendar_month Senin, 4 Des 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 65
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Warga Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, masih mendambakan adanya pembangunan fisik didaerahnya. Bahkan, dari ratusan usulan yang disampaikan melalui Musrenbang tingkat Kelurahan Warudoyong tahun 2023, untuk perencanaan pembangunan di 2025doy, 80% paling banyak mengarah ke bidang fisik, dan sisanya sebanyak 20% ke program pemberdayaan. Camat Warudoyong, Sandara Utama Teguh mengatakan, apa yang menjadi […]

  • Hadiri Rakor BKN di Bali, Ini Kata Pj Wali Kota Sukabumi

    Hadiri Rakor BKN di Bali, Ini Kata Pj Wali Kota Sukabumi

    • calendar_month Selasa, 6 Feb 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 61
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id- Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusana Hartadji, menghadiri Rakor pengawasan dan pengendalian yang diselenggarkan oleh Badan kepegawaian Negara (BKN). Dengan tajuk terkait penegasan netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) dalam Pemilu 2024, dan peningkatan kapasitas serta kualitas ASN untuk mewujudkan aparatur berkelas dunia, di The Stone Hotel Legian, Bali. Selasa, (6/2/2024). Pj Wali Kota Sukabumi, […]

  • Langkah Tepat DPRD Kab.Bandung Bentuk Pansus, Ketua DPC PDIP :  “Jangan Sampai Ada Warga Makan Nasi Aron Dibilang Hoax”

    Langkah Tepat DPRD Kab.Bandung Bentuk Pansus, Ketua DPC PDIP : “Jangan Sampai Ada Warga Makan Nasi Aron Dibilang Hoax”

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, MBInews.id  — ketua DPC PDIP kabupaten bandung, DR.Harjoko Sangganagara menghimbau kepada anggota DPRD yang sedang mengkonsolidasi untuk pembentukan pansus covid 19 jangan dijadikan ajang politik untuk menyudutkan pemerintah. Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Bandung, DR. Harjoko Sangganagara, MPD, mengatakan  berpendapat bahwa Pansus merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan mengenai kebijakan pemerintah yang bersifat […]

  • Dewan Dorong PPPK Kota Bandung Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

    Dewan Dorong PPPK Kota Bandung Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua DPRD H. Toni Wijaya, S.E., S.H., dan Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati P., S.H., M.H., menghadiri pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Balai Kota Bandung, pada Selasa, 9 […]

  • Deni Nursani Resmi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Kota Bandung Gantikan Yudi Cahyadi Lewat Pengganti Antar Waktu

    Deni Nursani Resmi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Kota Bandung Gantikan Yudi Cahyadi Lewat Pengganti Antar Waktu

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyelenggarakan rapat paripurna terkait pengucapan sumpah janji Deni Nursani, S.Pdi., sebagai anggota DPRD Kota Bandung sisa masa jabatan tahun 2024-2029 melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW), pada Rabu, 17 September 2025. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi […]

expand_less