Breaking News
Trending Tags

Pemkot Revisi Surat Terkait Pembatasan Jam Operasional Toko Modern

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2020
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merevisi surat edaran mengenai pembatasan jam operasional toko modern. Poin terbaru dari surat edaran melalui Dinas Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) ini yakni jam operasional toko modern menjadi pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Kepala Didagin, Elly Wasliah menyebutkan pada surat edaran sebelumnya toko modern hanya diperkenankan buka sampai pukul 18.00 WIB. Namun, waktu tutup toko modern kini dimundurkan selama dua jam.

“Dengan melihat pertimbangan perkembangan kondisi dan situasi di lapangan. Banyak masukan ke kepada kami. Saya sudah melaporkan ke Pak Wali Kota dan ke Pak Sekda, jadi tadi malam kami mengeluarkan surat yang baru, meralat surat sebelumnya,” ujar Elly di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Jumat (3/4/2020).

Elly melanjutkan, pertimbangan penambahan jam operasional dari sebelumnya ini mengingat sejumlah warung kecil di permukiman masih mengandalkan toko modern atau ritel untuk memenuhi kebutuhan berjualannya.

“Ada beberapa warung yang ada di perumahan-perumahan yang sifatnya menjual kembali ke warga. Mereka harus menutup warung dulu sampai sekitar pukul 18.00 WIB baru belanja. Manakala tokonya tutup pukul 18.00 WIB, tidak memungkinkan untuk warga belanja. Sehingga akan berdampak terhadap warung-warung yang ada di perumahan,” terangnya.

Pertimbangan lainnya Elly menyebutkan Pemkot Bandung khawatir apabila pembatasan jam operasional bisa berdampak pada keberlangsungan toko modern dan ritel. Buntutnya, bisa mengakibatkan pengurangan karyawan.

“Jika pembatasannya cukup banyak dikawatirkan akan ada banyak karyawan yang dirumahkan. Ini pertimbangan dari kami Pemerintah Kota Bandung sehingga menambah jam sampai pukul 20.00 WIB,” jelasnya.

Sementara untuk wakgtu buka toko modern tidak mengalami perubahan, masih tetap dimulai dari pukul 10.00 WIB sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Namun untuk waktu tutupnya dipercepat sebagai upaya untuk mengurangi kerumunan orang guna memutus penyebaran Covid-19 atau virus corona.

“Bukanya itu sesuai dengan Perda No. 2 tahun 2009 tentang Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan bahwa dalam Perda,” ujarnya.

Di samping itu, pengecualian juga tetap diberlakukan bagi toko modern yang berada di rumah sakit, tempat pengisian bahan bakar dan rest area jalan tol. Toko modern di tiga tempat tersebut tetap diperbolehkan untuk buka selama 24 jam.

Selain soal waktu operasional, dalam surat edaran baru ini juga terdapat poin penekanan kepada pengusaha toko modern atau perusahaan retail untuk menerapkan sistem kesehatan maksimal dan physical distancing.

Apabila ada yang melanggar, Elly menyatakan, Pemkot Bandung tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas. Bahkan, Wali Kota Bandung sudah memberikan restu jika ada yang membandel maka toko modern atau perusahaan retail tersebut untuk ditutup.

“Apabila ada yang belum melaksanakan atau ada yang melanggar physical distancing akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Elly.

Untuk itu, Elly meminta kepada seluruh warga Kota Bandung ikut berkontribusi mematuhi anjuran pemerintah sekaligus turut mengawasi toko modern dan perusahaan retail.

“Menyediakan cuci tangan, ada sabunnya, jarak antrean 1 meter, ada pengumuman-pengumuman,” katanya. (Mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UMKM Binaan bank bjb Sukses Ekspor Produk ke Luar Negeri

    UMKM Binaan bank bjb Sukses Ekspor Produk ke Luar Negeri

    • calendar_month Rabu, 28 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 23
    • 0Komentar

    GARUT, MBInews.id – PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Tbk (bank bjb) kembali sukses melahirkan UMKM binaan yang mampu mengekspor produk ke luar negeri. Kali ini, dalam acara Apel Gabungan yang dilaksanakan di lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Senin (26/09/2022), telah dilaksanakan kegiatan pelepasan perdana produk UMKM untuk ekspor ke Malaysia, yaitu sale pisang, […]

  • Yana: Wajib Vaksin Dosis III Jika Akan Ke Ruang Publik

    Yana: Wajib Vaksin Dosis III Jika Akan Ke Ruang Publik

    • calendar_month Kamis, 7 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 80 tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung akan segera direvisi per Rabu, 6 Juli 2022. Hal ini disampaikan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Balai Kota Bandung. “Perubahannya ada pada pengetatan dan persyaratan bagi ruang-ruang publik yang sudah kami beri relaksasi. […]

  • Lagi Liput Hari Buruh, Dua Wartawan Dihajar Polisi

    Lagi Liput Hari Buruh, Dua Wartawan Dihajar Polisi

    • calendar_month Rabu, 1 Mei 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Bandung, BEDAnews,- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung merilis kronologi kekerasan yang menimpa wartawan saat meliput aksi buruh di Hari Buruh, di depan Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (1/5). Dalam keterangan tertulisnya, AJI Bandung menuliskan tindak kekerasan yang menimpa dua wartawan peliput aksi buruh, fotografer Tempo Prima Mulia dan jurnalis freelance Iqbal Kusumadireza (Reza). Kekerasan yang […]

  • Ribuan Honorer Kota Sukabumi Harap-harap Cemas Menghadapi Tahun 2023

    Ribuan Honorer Kota Sukabumi Harap-harap Cemas Menghadapi Tahun 2023

    • calendar_month Senin, 22 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbines.id – Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintahan Kota Sukabumi, harap-harap cemas menghadapi rencana penghapusan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan pemerintahan, pada tahun 2023 mendatang. Pemerintah Pusat melalu Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), sudah semakin serius membahas wacana penghapusan tenaga honorer, yang direncanakan pada November 2023 nanti, Senin (22/08). […]

  • BNNK Sukabumi Dorong Pemkot Percepat Pembahasan Perda Narkoba

    BNNK Sukabumi Dorong Pemkot Percepat Pembahasan Perda Narkoba

    • calendar_month Sabtu, 18 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Tingginya angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Sukabumi, membuat Kota Sukabumi masuk kedalam peringkat 3 besar se-Jawa Barat, dalam peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut, Sabtu (18/12/2021). Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, menghadiri rapat kerja perangkat daerah Kota Sukabumi, bersama Badan Narkotika Nasional Kota/Kabupaten (BNNK) Sukabumi di sebuah hotel […]

  • Pussenif Dan KONI Kota Bandung Kolaborasi Sediakan Fasilitas Berlatih Atlet

    Pussenif Dan KONI Kota Bandung Kolaborasi Sediakan Fasilitas Berlatih Atlet

    • calendar_month Sabtu, 22 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Para atlet Kota Bandung kini punya tempat baru untuk berlatih di Pusat Kesenjataan Infanteri Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Pussenif TNI AD). Terutama para atlet dari sembilan cabang olahraga (cabor), yakni judo, menembak, muaythai, panahan, panjat tebing, sepak bola, sepatu roda, tenis lapangan, dan tenis meja. Kesempatan baru ini tercipta dari hasil […]

expand_less