Breaking News
Trending Tags

Pemkot Revisi Surat Terkait Pembatasan Jam Operasional Toko Modern

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2020
  • visibility 145
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merevisi surat edaran mengenai pembatasan jam operasional toko modern. Poin terbaru dari surat edaran melalui Dinas Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) ini yakni jam operasional toko modern menjadi pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Kepala Didagin, Elly Wasliah menyebutkan pada surat edaran sebelumnya toko modern hanya diperkenankan buka sampai pukul 18.00 WIB. Namun, waktu tutup toko modern kini dimundurkan selama dua jam.

“Dengan melihat pertimbangan perkembangan kondisi dan situasi di lapangan. Banyak masukan ke kepada kami. Saya sudah melaporkan ke Pak Wali Kota dan ke Pak Sekda, jadi tadi malam kami mengeluarkan surat yang baru, meralat surat sebelumnya,” ujar Elly di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Jumat (3/4/2020).

Elly melanjutkan, pertimbangan penambahan jam operasional dari sebelumnya ini mengingat sejumlah warung kecil di permukiman masih mengandalkan toko modern atau ritel untuk memenuhi kebutuhan berjualannya.

“Ada beberapa warung yang ada di perumahan-perumahan yang sifatnya menjual kembali ke warga. Mereka harus menutup warung dulu sampai sekitar pukul 18.00 WIB baru belanja. Manakala tokonya tutup pukul 18.00 WIB, tidak memungkinkan untuk warga belanja. Sehingga akan berdampak terhadap warung-warung yang ada di perumahan,” terangnya.

Pertimbangan lainnya Elly menyebutkan Pemkot Bandung khawatir apabila pembatasan jam operasional bisa berdampak pada keberlangsungan toko modern dan ritel. Buntutnya, bisa mengakibatkan pengurangan karyawan.

“Jika pembatasannya cukup banyak dikawatirkan akan ada banyak karyawan yang dirumahkan. Ini pertimbangan dari kami Pemerintah Kota Bandung sehingga menambah jam sampai pukul 20.00 WIB,” jelasnya.

Sementara untuk wakgtu buka toko modern tidak mengalami perubahan, masih tetap dimulai dari pukul 10.00 WIB sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Namun untuk waktu tutupnya dipercepat sebagai upaya untuk mengurangi kerumunan orang guna memutus penyebaran Covid-19 atau virus corona.

“Bukanya itu sesuai dengan Perda No. 2 tahun 2009 tentang Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan bahwa dalam Perda,” ujarnya.

Di samping itu, pengecualian juga tetap diberlakukan bagi toko modern yang berada di rumah sakit, tempat pengisian bahan bakar dan rest area jalan tol. Toko modern di tiga tempat tersebut tetap diperbolehkan untuk buka selama 24 jam.

Selain soal waktu operasional, dalam surat edaran baru ini juga terdapat poin penekanan kepada pengusaha toko modern atau perusahaan retail untuk menerapkan sistem kesehatan maksimal dan physical distancing.

Apabila ada yang melanggar, Elly menyatakan, Pemkot Bandung tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas. Bahkan, Wali Kota Bandung sudah memberikan restu jika ada yang membandel maka toko modern atau perusahaan retail tersebut untuk ditutup.

“Apabila ada yang belum melaksanakan atau ada yang melanggar physical distancing akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Elly.

Untuk itu, Elly meminta kepada seluruh warga Kota Bandung ikut berkontribusi mematuhi anjuran pemerintah sekaligus turut mengawasi toko modern dan perusahaan retail.

“Menyediakan cuci tangan, ada sabunnya, jarak antrean 1 meter, ada pengumuman-pengumuman,” katanya. (Mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembangunan RSUD Bandung Dikawal Ketat, Bapemperda Tekankan Layanan Tetap Berjalan

    Pembangunan RSUD Bandung Dikawal Ketat, Bapemperda Tekankan Layanan Tetap Berjalan

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Bandung,MBINEWS — Pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung melakukan kunjungan kerja ke RSUD Kota Bandung pada Kamis, 11 Juni 2026. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka penyiapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan skema penganggaran tahun jamak. Ketua […]

  • Pemkot Sukabumi  Gencar Sosialisasikan Produk Hukum Ke Masyarakat

    Pemkot Sukabumi Gencar Sosialisasikan Produk Hukum Ke Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 140
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui bagian hukum terus gencar lakukan penyuluhan produk hukum kepada masyarakat. Penyuluhan yang dilakukan tersebut, tentu saja bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat. Terutama, semua Peraturan Daerah (perda) yang diberlakukan. “Penyuluhan ini kan salah satu langkah untuk menginformasikan produk hukum apa saja yang berlaku. Dan masyarakat haru mengetahuainya, terutama […]

  • Tangis Isni Usai Kehilangan Suami dan Dua Anak dalam Kebakaran SPBE Cimuning

    Tangis Isni Usai Kehilangan Suami dan Dua Anak dalam Kebakaran SPBE Cimuning

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 855
    • 0Komentar

    BEKASI,Mbinews – Kepedulian terhadap korban kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning, Kota Bekasi, terus mengalir. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat menyalurkan bantuan kadedeuh senilai Rp300 juta kepada keluarga korban meninggal dunia serta warga yang mengalami luka berat dan luka ringan. Bantuan tersebut bersumber dari Zakat ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penyaluran […]

  • Ormas Islam Dukung Pemkot Bandung Ikut Perangi Covid-19

    Ormas Islam Dukung Pemkot Bandung Ikut Perangi Covid-19

    • calendar_month Jumat, 4 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 136
    • 0Komentar

    BANDUNG, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak bisa menangani pandemi COvid-19 tanpa dukungan seluruh elemen. Termasuk dukungan dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Bandung. Wali Kota Bandung, Oded M. Danial sangat berterima kasih atas dukungan berbagai pihak dalam penanganan pandemi Covid-19 ini. Hal tersebut disampaikannya pada saat menerima kunjungan Ketua LDII Kota Bandung beserta pengurusnya […]

  • KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, Pemkot dan DPRD Sukabumi Fokus pada Prioritas Pelayanan Publik

    KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, Pemkot dan DPRD Sukabumi Fokus pada Prioritas Pelayanan Publik

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 4.519
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi bersama DPRD Kota Sukabumi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam menyusun Perubahan APBD 2026 dengan menitikberatkan anggaran pada program prioritas dan kebutuhan pelayanan masyarakat. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna […]

  • Kembali Dibuka, MPP Kota Sukabumi Siap Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat

    Kembali Dibuka, MPP Kota Sukabumi Siap Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 23 Jan 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 149
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji meresmikan langsung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Sukabumi, yang saat ini berlokasi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Jalan Mayawati Atas, Kecamatan Cikole. Dalam MPP Kota Sukabumi tersebut, terdapat 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Sukabumi serta instansi […]

expand_less