Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Pemkot Revisi Surat Terkait Pembatasan Jam Operasional Toko Modern

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2020
  • visibility 91
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merevisi surat edaran mengenai pembatasan jam operasional toko modern. Poin terbaru dari surat edaran melalui Dinas Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) ini yakni jam operasional toko modern menjadi pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Kepala Didagin, Elly Wasliah menyebutkan pada surat edaran sebelumnya toko modern hanya diperkenankan buka sampai pukul 18.00 WIB. Namun, waktu tutup toko modern kini dimundurkan selama dua jam.

“Dengan melihat pertimbangan perkembangan kondisi dan situasi di lapangan. Banyak masukan ke kepada kami. Saya sudah melaporkan ke Pak Wali Kota dan ke Pak Sekda, jadi tadi malam kami mengeluarkan surat yang baru, meralat surat sebelumnya,” ujar Elly di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Jumat (3/4/2020).

Elly melanjutkan, pertimbangan penambahan jam operasional dari sebelumnya ini mengingat sejumlah warung kecil di permukiman masih mengandalkan toko modern atau ritel untuk memenuhi kebutuhan berjualannya.

“Ada beberapa warung yang ada di perumahan-perumahan yang sifatnya menjual kembali ke warga. Mereka harus menutup warung dulu sampai sekitar pukul 18.00 WIB baru belanja. Manakala tokonya tutup pukul 18.00 WIB, tidak memungkinkan untuk warga belanja. Sehingga akan berdampak terhadap warung-warung yang ada di perumahan,” terangnya.

Pertimbangan lainnya Elly menyebutkan Pemkot Bandung khawatir apabila pembatasan jam operasional bisa berdampak pada keberlangsungan toko modern dan ritel. Buntutnya, bisa mengakibatkan pengurangan karyawan.

“Jika pembatasannya cukup banyak dikawatirkan akan ada banyak karyawan yang dirumahkan. Ini pertimbangan dari kami Pemerintah Kota Bandung sehingga menambah jam sampai pukul 20.00 WIB,” jelasnya.

Sementara untuk wakgtu buka toko modern tidak mengalami perubahan, masih tetap dimulai dari pukul 10.00 WIB sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Namun untuk waktu tutupnya dipercepat sebagai upaya untuk mengurangi kerumunan orang guna memutus penyebaran Covid-19 atau virus corona.

“Bukanya itu sesuai dengan Perda No. 2 tahun 2009 tentang Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan bahwa dalam Perda,” ujarnya.

Di samping itu, pengecualian juga tetap diberlakukan bagi toko modern yang berada di rumah sakit, tempat pengisian bahan bakar dan rest area jalan tol. Toko modern di tiga tempat tersebut tetap diperbolehkan untuk buka selama 24 jam.

Selain soal waktu operasional, dalam surat edaran baru ini juga terdapat poin penekanan kepada pengusaha toko modern atau perusahaan retail untuk menerapkan sistem kesehatan maksimal dan physical distancing.

Apabila ada yang melanggar, Elly menyatakan, Pemkot Bandung tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas. Bahkan, Wali Kota Bandung sudah memberikan restu jika ada yang membandel maka toko modern atau perusahaan retail tersebut untuk ditutup.

“Apabila ada yang belum melaksanakan atau ada yang melanggar physical distancing akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Elly.

Untuk itu, Elly meminta kepada seluruh warga Kota Bandung ikut berkontribusi mematuhi anjuran pemerintah sekaligus turut mengawasi toko modern dan perusahaan retail.

“Menyediakan cuci tangan, ada sabunnya, jarak antrean 1 meter, ada pengumuman-pengumuman,” katanya. (Mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Audisi  Pencarian Bakat “LIDA” Indosiar Kembali Digelar Di Kota Bandung

    Audisi Pencarian Bakat “LIDA” Indosiar Kembali Digelar Di Kota Bandung

    • calendar_month Minggu, 1 Des 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 83
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – ,  Audisi ajang pencarian bakat Liga Dangdut Indonesia kembali digelar, kesuksesan bintang-bintang alumnus LIDA di tahun-tahun sebelumnya hingga ke kancah Asia. kini Indosiar bersiap untuk mendulang kesuksesan dengan kembali menggelar kompetisi dangdut terbesar di tanah air Antusiasme yang tinggi diperlihatkan para muda mudi yang datang ke kota Bandung (Provinsi Jawa Barat) yang […]

  • Ketua Komisi I DPRD Kota Sukabumi Faisal anwar : UPT Parkir Dishub Tergolong Rendah Dalam Kontibusi Ke PAD

    Ketua Komisi I DPRD Kota Sukabumi Faisal anwar : UPT Parkir Dishub Tergolong Rendah Dalam Kontibusi Ke PAD

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 77
    • 0Komentar

    SUKABUM, Walimedia.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi mendesak agar pengelolaan  parkir segera di kelola oleh pihak ketiga. Pasalnya, semenjak oktober tahun 2018 lalu pasca habis kontrak dengan pihak ketiga selaku pengelola parkir yang dulu, dan secara otomatis dilanjutkan oleh UPT Parkir Dishub tergolong rendah dalam kontibusi ke Pendapatan Asli Daerah […]

  • Panitia Kongres PWI Segera Bekerja

    Panitia Kongres PWI Segera Bekerja

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 101
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mbinews – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hasil Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun, dan Ketua Umum PWI hasil Kongres Luar Biasa (KLB), Zulmansyah Sekedang, menyepakati susunan Panitia Kongres Persatuan, Kamis (29/05/2025), dalam pertemuan lanjutan di Jakarta. Panitia Kongres Persatuan diharapkan mulai bekerja pada Senin, 2 Juni 2025. Panitia Kongres, yang terdiri atas Steering […]

  • Di Pemilu 2024, Ketua PWI Kota Sukabumi Ingatkan Anggotanya Jaga Netralitas

    Di Pemilu 2024, Ketua PWI Kota Sukabumi Ingatkan Anggotanya Jaga Netralitas

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 91
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Ketua Persatuan Wartawan (PWI) Kota Sukabumi, Ikbal Zaelani Saptari, mengingatkan seluruh anggota PWI agar mendukung Pemilu yang jujur dam adil. Untuk itu, didirnya mengajak wartawan untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. “Kami mengajak wartawan khususnya, anggota PWI Kota Sukabumi untuk bersikap netral dalam meliput pesta demokrasi atau Pilkada tahun 2024 ini,” […]

  • Rojab Asy’ari Tolak Paraf Perubahan Propemperda 2025, Soroti Mekanisme yang Dinilai Keliru

    Rojab Asy’ari Tolak Paraf Perubahan Propemperda 2025, Soroti Mekanisme yang Dinilai Keliru

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 91
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Ass’ari, menolak menandatangani berita acara persetujuan Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Nomor 2 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Penolakan itu disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Senin (04/08/2025), dan memicu sorotan terkait mekanisme legislasi di internal dewan. Rojab menegaskan, sikap […]

  • Santunan Bulanan Masjid AT Tanwir: Kebahagiaan dan  Rasa Syukur di Tengah Masyarakat

    Santunan Bulanan Masjid AT Tanwir: Kebahagiaan dan Rasa Syukur di Tengah Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 9 Jun 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 88
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Upaya meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat, Masjid AT Tanwir mengadakan acara pembagian santunan bulanan untuk anak-anak yatim dan lansia. Kegiatan ini dapat berjalan atas dukungan salah satu Donatur H.Ayi Koswara bersama Ketua DKM Masjid AT Tanwir, DR. Dadan, M.Si beserta jajarannya. Kegiatan ini berlangsung meriah di halaman Masjid AT Tanwir dan dihadiri […]

expand_less