Breaking News
Trending Tags

Pemkot Revisi Surat Terkait Pembatasan Jam Operasional Toko Modern

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2020
  • visibility 144
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merevisi surat edaran mengenai pembatasan jam operasional toko modern. Poin terbaru dari surat edaran melalui Dinas Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) ini yakni jam operasional toko modern menjadi pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Kepala Didagin, Elly Wasliah menyebutkan pada surat edaran sebelumnya toko modern hanya diperkenankan buka sampai pukul 18.00 WIB. Namun, waktu tutup toko modern kini dimundurkan selama dua jam.

“Dengan melihat pertimbangan perkembangan kondisi dan situasi di lapangan. Banyak masukan ke kepada kami. Saya sudah melaporkan ke Pak Wali Kota dan ke Pak Sekda, jadi tadi malam kami mengeluarkan surat yang baru, meralat surat sebelumnya,” ujar Elly di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Jumat (3/4/2020).

Elly melanjutkan, pertimbangan penambahan jam operasional dari sebelumnya ini mengingat sejumlah warung kecil di permukiman masih mengandalkan toko modern atau ritel untuk memenuhi kebutuhan berjualannya.

“Ada beberapa warung yang ada di perumahan-perumahan yang sifatnya menjual kembali ke warga. Mereka harus menutup warung dulu sampai sekitar pukul 18.00 WIB baru belanja. Manakala tokonya tutup pukul 18.00 WIB, tidak memungkinkan untuk warga belanja. Sehingga akan berdampak terhadap warung-warung yang ada di perumahan,” terangnya.

Pertimbangan lainnya Elly menyebutkan Pemkot Bandung khawatir apabila pembatasan jam operasional bisa berdampak pada keberlangsungan toko modern dan ritel. Buntutnya, bisa mengakibatkan pengurangan karyawan.

“Jika pembatasannya cukup banyak dikawatirkan akan ada banyak karyawan yang dirumahkan. Ini pertimbangan dari kami Pemerintah Kota Bandung sehingga menambah jam sampai pukul 20.00 WIB,” jelasnya.

Sementara untuk wakgtu buka toko modern tidak mengalami perubahan, masih tetap dimulai dari pukul 10.00 WIB sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Namun untuk waktu tutupnya dipercepat sebagai upaya untuk mengurangi kerumunan orang guna memutus penyebaran Covid-19 atau virus corona.

“Bukanya itu sesuai dengan Perda No. 2 tahun 2009 tentang Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan bahwa dalam Perda,” ujarnya.

Di samping itu, pengecualian juga tetap diberlakukan bagi toko modern yang berada di rumah sakit, tempat pengisian bahan bakar dan rest area jalan tol. Toko modern di tiga tempat tersebut tetap diperbolehkan untuk buka selama 24 jam.

Selain soal waktu operasional, dalam surat edaran baru ini juga terdapat poin penekanan kepada pengusaha toko modern atau perusahaan retail untuk menerapkan sistem kesehatan maksimal dan physical distancing.

Apabila ada yang melanggar, Elly menyatakan, Pemkot Bandung tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas. Bahkan, Wali Kota Bandung sudah memberikan restu jika ada yang membandel maka toko modern atau perusahaan retail tersebut untuk ditutup.

“Apabila ada yang belum melaksanakan atau ada yang melanggar physical distancing akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Elly.

Untuk itu, Elly meminta kepada seluruh warga Kota Bandung ikut berkontribusi mematuhi anjuran pemerintah sekaligus turut mengawasi toko modern dan perusahaan retail.

“Menyediakan cuci tangan, ada sabunnya, jarak antrean 1 meter, ada pengumuman-pengumuman,” katanya. (Mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Komisi 1 Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Kota Bandung Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

    Ketua Komisi 1 Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Kota Bandung Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 dan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, di Hotel Golden Flower, Bandung, pada Rabu, 22 […]

  • Hari Lanjut Usia 2022: ACT Dan PWI Kota Bandung berikan Puluhan Paket Pangan Untuk Para Lansia

    Hari Lanjut Usia 2022: ACT Dan PWI Kota Bandung berikan Puluhan Paket Pangan Untuk Para Lansia

    • calendar_month Jumat, 10 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 221
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Tepat di tanggal 9 Juni 2022 ini ACT dan PWI Kota Bandung turut serta dalam memperingati Hari Lansia Nasional (HLUN). Kegiatan ini berjalan cukup meriah. Sekitar 300 Lansia dihadirkan dalam acara ini dari 30 Kecamatan dan juga 200 Relawan Sahabat Asuh Lansia Kota Bandung. Bertempat di Plaza Balaikota Bandung, kegiatan ini dihadiri […]

  • Fraksi Partai Golkar Sampaikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

    Fraksi Partai Golkar Sampaikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap empat usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II, dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 7 Oktober 2025. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua I DPRD […]

  • Jelang Puncak Haji 2024, Jemaah Asal Kota Sukabumi Dihimbau Tetap Jaga Kondisi Kesehatan

    Jelang Puncak Haji 2024, Jemaah Asal Kota Sukabumi Dihimbau Tetap Jaga Kondisi Kesehatan

    • calendar_month Rabu, 12 Jun 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 126
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Memasuki puncak ibadah haji tahun 2024, tim medis pada Kloter 35 untuk pemberangkatan Kota Sukabumi, menghimbau agar para jemaah mengurangi aktivitas diluar hotel. Mengingat saat ini, cuaca di Mekkah berada pada suhu tinggi yang ditakutkan bisa menurunkan kesehatan para jemaah haji. Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Reni Rosyida Muthmainnah mengatakan, dominasi penyebab […]

  • bank bjb Semakin Ekspansif Salurkan Dana PEN

    bank bjb Semakin Ekspansif Salurkan Dana PEN

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 137
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id- bank bjb terus mengakselerasi penyaluran dana stimulus percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan pemerintah untuk mendorong laju perekonomian di berbagai daerah. Dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) bulan sejak dana PEN ditempatkan, bank bjb telah menyalurkan porsi pendanaan sebesar 32% dari total leverage dana PEN sebesar Rp5 triliun atau 2 (dua) […]

  • Komisi I DPRD Jabar Fokus Pada Program OPD Pada KUA-PPAS

    Komisi I DPRD Jabar Fokus Pada Program OPD Pada KUA-PPAS

    • calendar_month Rabu, 18 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 150
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melalui Komisi I menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bersama dengan mitra kerja. Pimpinan Rapat Komisi I DPRD Provinsi Jawa, Sidkon Djampi menilai, banyak refocusing anggaran yang membahas mengenai penanganan pandemi Covid-19. Hal itu sangat penting mengingat […]

expand_less