Breaking News
Trending Tags

Pemkot Revisi Surat Terkait Pembatasan Jam Operasional Toko Modern

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2020
  • visibility 27
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merevisi surat edaran mengenai pembatasan jam operasional toko modern. Poin terbaru dari surat edaran melalui Dinas Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) ini yakni jam operasional toko modern menjadi pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Kepala Didagin, Elly Wasliah menyebutkan pada surat edaran sebelumnya toko modern hanya diperkenankan buka sampai pukul 18.00 WIB. Namun, waktu tutup toko modern kini dimundurkan selama dua jam.

“Dengan melihat pertimbangan perkembangan kondisi dan situasi di lapangan. Banyak masukan ke kepada kami. Saya sudah melaporkan ke Pak Wali Kota dan ke Pak Sekda, jadi tadi malam kami mengeluarkan surat yang baru, meralat surat sebelumnya,” ujar Elly di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Jumat (3/4/2020).

Elly melanjutkan, pertimbangan penambahan jam operasional dari sebelumnya ini mengingat sejumlah warung kecil di permukiman masih mengandalkan toko modern atau ritel untuk memenuhi kebutuhan berjualannya.

“Ada beberapa warung yang ada di perumahan-perumahan yang sifatnya menjual kembali ke warga. Mereka harus menutup warung dulu sampai sekitar pukul 18.00 WIB baru belanja. Manakala tokonya tutup pukul 18.00 WIB, tidak memungkinkan untuk warga belanja. Sehingga akan berdampak terhadap warung-warung yang ada di perumahan,” terangnya.

Pertimbangan lainnya Elly menyebutkan Pemkot Bandung khawatir apabila pembatasan jam operasional bisa berdampak pada keberlangsungan toko modern dan ritel. Buntutnya, bisa mengakibatkan pengurangan karyawan.

“Jika pembatasannya cukup banyak dikawatirkan akan ada banyak karyawan yang dirumahkan. Ini pertimbangan dari kami Pemerintah Kota Bandung sehingga menambah jam sampai pukul 20.00 WIB,” jelasnya.

Sementara untuk wakgtu buka toko modern tidak mengalami perubahan, masih tetap dimulai dari pukul 10.00 WIB sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Namun untuk waktu tutupnya dipercepat sebagai upaya untuk mengurangi kerumunan orang guna memutus penyebaran Covid-19 atau virus corona.

“Bukanya itu sesuai dengan Perda No. 2 tahun 2009 tentang Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan bahwa dalam Perda,” ujarnya.

Di samping itu, pengecualian juga tetap diberlakukan bagi toko modern yang berada di rumah sakit, tempat pengisian bahan bakar dan rest area jalan tol. Toko modern di tiga tempat tersebut tetap diperbolehkan untuk buka selama 24 jam.

Selain soal waktu operasional, dalam surat edaran baru ini juga terdapat poin penekanan kepada pengusaha toko modern atau perusahaan retail untuk menerapkan sistem kesehatan maksimal dan physical distancing.

Apabila ada yang melanggar, Elly menyatakan, Pemkot Bandung tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas. Bahkan, Wali Kota Bandung sudah memberikan restu jika ada yang membandel maka toko modern atau perusahaan retail tersebut untuk ditutup.

“Apabila ada yang belum melaksanakan atau ada yang melanggar physical distancing akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Elly.

Untuk itu, Elly meminta kepada seluruh warga Kota Bandung ikut berkontribusi mematuhi anjuran pemerintah sekaligus turut mengawasi toko modern dan perusahaan retail.

“Menyediakan cuci tangan, ada sabunnya, jarak antrean 1 meter, ada pengumuman-pengumuman,” katanya. (Mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPRD Jabar Serap Aspirasi Masyarakat Desa Cintamekar Subang

    Ketua DPRD Jabar Serap Aspirasi Masyarakat Desa Cintamekar Subang

    • calendar_month Kamis, 2 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    KAB.SUBANG, MBInews.id –  Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Brigjen TNI (Purn). Taufik Hidayat serap aspirasi masyarakat Desa Cintamekar Kecamatan Serangpanjang Kabupaten Subang dalam rangka Reses I Tahun Sidang 2021-2022, Rabu (1/12/2021). Taufik Hidayat dalam kesempatan tersebut menyebutkan, pandemi covid-19 yang masih melanda sampai saat ini mengakibatkan anggaran tersendat dan mempengaruhi pembangunan Jawa Barat. “Saya, Pak […]

  • Baznas Kota Sukabumi Akui Adanya Penurunan Penerimaan Zakat

    Baznas Kota Sukabumi Akui Adanya Penurunan Penerimaan Zakat

    • calendar_month Rabu, 15 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 26
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Penyaluran zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZ) Kota Sukabumi, lebih difokuskan kepada penanganan pandemi Covid-19. Hal itu diungkapkan oleh Ketua BAZ Kota Sukabumi Miftah Amir, usai menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) tahun 2021. Rabu, (15/9/2021). “Sejak pandemi Covid-19, berdasarkan arahan dan juga rencana kerja yang ada, hampir 70 persen […]

  • Pulihkan Sektor Ekonomi, Pemkot Dan Kadin Kolaborasi Vaksin Pelaku UMKM

    Pulihkan Sektor Ekonomi, Pemkot Dan Kadin Kolaborasi Vaksin Pelaku UMKM

    • calendar_month Kamis, 30 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 37
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Sebagai salah satu upaya membangkitkan kembali sektor ekonomi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat dan Kota Bandung berkolaborasi mengadakan vaksinasi Covid-19 di Graha Kadin Kota Bandung, Kamis 30 September 2021. Vaksinasi ini diprioritaskan untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan masyarakat. […]

  • Sebanyak 27 Reklame Ditertibkan Sat Pol PP Kota Sukabumi

    Sebanyak 27 Reklame Ditertibkan Sat Pol PP Kota Sukabumi

    • calendar_month Kamis, 16 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Sebanyak 27 spanduk dan banner yang melanggar aturan di tertibkan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi. Jumlah tersebut, terhitung sejak bulan Januri Hingga Juni 2022. Kepala Bidang Penegak Perda (Gakda) Heri Sihombing mengatakan, penertiban terhadap reklamee komersil itu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Reklame. […]

  • Kembali Potong Tiang Kabel, Pemkot Bandung Serius Atasi Kabel Semrawut

    Kembali Potong Tiang Kabel, Pemkot Bandung Serius Atasi Kabel Semrawut

    • calendar_month Sabtu, 12 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 26
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memotong empat tiang optik di Jalan Juanda, Jumat 11 Maret 2022 tadi pukul 08.00 WIB. Para petugas bahu membahu memotong kabel dan tiang, lalu menurunkannya bersama-sama. Tak butuh waktu lama, kurang dari satu jam, tiang-tiang dan kabel semrawut ini lenyap seketika. Total Pemkot Bandung telah memotong 124 tiang […]

  • Begini Cara Mengolah Daging Kurban Cegah Virus PMK

    Begini Cara Mengolah Daging Kurban Cegah Virus PMK

    • calendar_month Kamis, 7 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Menjelang hari raya Idul Adha pada 10 Juli mendatang, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih mengantui hewan ternak. Hingga saat ini, wabah PMK ini telah menyebar di 3 Kecamatan di Kota Bandung, yaitu Kecamatan Bandung Kulon, Babakan Ciparay dan Cibiru. Namun, Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 menjelaskan ciri hewan yang masih […]

expand_less