Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Pemkot Revisi Surat Terkait Pembatasan Jam Operasional Toko Modern

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2020
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merevisi surat edaran mengenai pembatasan jam operasional toko modern. Poin terbaru dari surat edaran melalui Dinas Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) ini yakni jam operasional toko modern menjadi pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Kepala Didagin, Elly Wasliah menyebutkan pada surat edaran sebelumnya toko modern hanya diperkenankan buka sampai pukul 18.00 WIB. Namun, waktu tutup toko modern kini dimundurkan selama dua jam.

“Dengan melihat pertimbangan perkembangan kondisi dan situasi di lapangan. Banyak masukan ke kepada kami. Saya sudah melaporkan ke Pak Wali Kota dan ke Pak Sekda, jadi tadi malam kami mengeluarkan surat yang baru, meralat surat sebelumnya,” ujar Elly di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Jumat (3/4/2020).

Elly melanjutkan, pertimbangan penambahan jam operasional dari sebelumnya ini mengingat sejumlah warung kecil di permukiman masih mengandalkan toko modern atau ritel untuk memenuhi kebutuhan berjualannya.

“Ada beberapa warung yang ada di perumahan-perumahan yang sifatnya menjual kembali ke warga. Mereka harus menutup warung dulu sampai sekitar pukul 18.00 WIB baru belanja. Manakala tokonya tutup pukul 18.00 WIB, tidak memungkinkan untuk warga belanja. Sehingga akan berdampak terhadap warung-warung yang ada di perumahan,” terangnya.

Pertimbangan lainnya Elly menyebutkan Pemkot Bandung khawatir apabila pembatasan jam operasional bisa berdampak pada keberlangsungan toko modern dan ritel. Buntutnya, bisa mengakibatkan pengurangan karyawan.

“Jika pembatasannya cukup banyak dikawatirkan akan ada banyak karyawan yang dirumahkan. Ini pertimbangan dari kami Pemerintah Kota Bandung sehingga menambah jam sampai pukul 20.00 WIB,” jelasnya.

Sementara untuk wakgtu buka toko modern tidak mengalami perubahan, masih tetap dimulai dari pukul 10.00 WIB sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Namun untuk waktu tutupnya dipercepat sebagai upaya untuk mengurangi kerumunan orang guna memutus penyebaran Covid-19 atau virus corona.

“Bukanya itu sesuai dengan Perda No. 2 tahun 2009 tentang Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan bahwa dalam Perda,” ujarnya.

Di samping itu, pengecualian juga tetap diberlakukan bagi toko modern yang berada di rumah sakit, tempat pengisian bahan bakar dan rest area jalan tol. Toko modern di tiga tempat tersebut tetap diperbolehkan untuk buka selama 24 jam.

Selain soal waktu operasional, dalam surat edaran baru ini juga terdapat poin penekanan kepada pengusaha toko modern atau perusahaan retail untuk menerapkan sistem kesehatan maksimal dan physical distancing.

Apabila ada yang melanggar, Elly menyatakan, Pemkot Bandung tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas. Bahkan, Wali Kota Bandung sudah memberikan restu jika ada yang membandel maka toko modern atau perusahaan retail tersebut untuk ditutup.

“Apabila ada yang belum melaksanakan atau ada yang melanggar physical distancing akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Elly.

Untuk itu, Elly meminta kepada seluruh warga Kota Bandung ikut berkontribusi mematuhi anjuran pemerintah sekaligus turut mengawasi toko modern dan perusahaan retail.

“Menyediakan cuci tangan, ada sabunnya, jarak antrean 1 meter, ada pengumuman-pengumuman,” katanya. (Mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tedy Rusmawan Dorong Keterampilan Jahit Makin Berkembang via Digital

    Tedy Rusmawan Dorong Keterampilan Jahit Makin Berkembang via Digital

    • calendar_month Selasa, 9 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT.,MM menghadiri sekaligus menutup rangkaian kegiatan pelatihan menjahit hasil dari aspirasi reses DPRD Kota Bandung, di Aula SMK Muhammadiyah 3 Bandung, Senin (1/8/2022). Acara ini dilaksanakan dari tanggal 25 Juli-1 Agustus tahun 2022. Para peserta telah melalui serangkaian pelatihan dan pembinaan selama 6 hari, untuk […]

  • Pasca Diresmikan, Arena Skateboard Butuh Diperbaiki

    Pasca Diresmikan, Arena Skateboard Butuh Diperbaiki

    • calendar_month Rabu, 12 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pengurus Cabang olah raga (Cabor) Skate board Kota Sukabumi, mengeluhkan kondisi arena skateboard yang ada di Lapang Merdeka Kota Sukabumi. Pasalnya, saat ini pasca diresmikan Gubernur Jawa Barat beberapa waktu lalu, kondisi arena skateboard sudah nampak rusak kembali, Rabu (12/01/2022). Erwin Permana selaku ketua cabor skate board Kota Sukabumi mengatakan, saat ini […]

  • Deklarasi Pilkada Damai Kota Sukabumi, Fahmi: Hindari Politik Yang Memecah Belah

    Deklarasi Pilkada Damai Kota Sukabumi, Fahmi: Hindari Politik Yang Memecah Belah

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi- Dida Sembada, mengajak para pendukungnya untuk menyambut pesta demokrasi dengan riang dan gembira. Hal itu diungkapkan oleh pasangan serasi tersebut, usai mengikuti deklarasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) damai yang digelar oleh KPU kota Sukabumi. Senin, (23/9/2024). Fahmi juga berpesan, kepada para pendukungnya […]

  • Pengertian Visa dan Perbedaannya dengan Paspor

    Pengertian Visa dan Perbedaannya dengan Paspor

    • calendar_month Jumat, 14 Okt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    MENDEKATI musim liburan, banyak orang sudah mulai memesan tiket pesawat untuk pergi berlibur. Seperti tiket Pelita Air yang ramai dipesan untuk bepergian di masa-masa liburan. Banyak orang yang memilih berlibur di dalam negeri. Di samping itu, tidak sedikit pula yang memilih berlibur ke luar negeri untuk menikmati wisata di luar negeri. Biasanya, mereka yang memesan […]

  • DPRD Jabar Minta Pemprov Kebut Vaksinasi Pada Pondok Pesantren

    DPRD Jabar Minta Pemprov Kebut Vaksinasi Pada Pondok Pesantren

    • calendar_month Senin, 26 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Sidkon Djampi mendorong, pemerintah pusat maupun provinsi segera melakukan vaksinasi pada pondok-pondok pesantren di Jawa Barat. “Permohonan vaksinasi yang menyasar pada pondok-pondok pesantren ini saya juga sampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Agama dan Menteri Polhukam tadi dalam sesi webinar dan diapresiasi oleh Gubernur, Polda […]

  • Perluas Kerja Sama, Bank Bjb Jalin Kolaborasi Dengan Ikatan Keluarga Alumni Lemhanas

    Perluas Kerja Sama, Bank Bjb Jalin Kolaborasi Dengan Ikatan Keluarga Alumni Lemhanas

    • calendar_month Jumat, 8 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mbinews.id – Sebagai salah satu langkah dalam memperluas kerja sama bisnis perusahaan, bank bjb menjalin kolaborasi dengan Dewan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Lemhanas (IKAL). Kerja sama tersebut ditandai dengan proses penandatanganan Nota Kesepahaman Jasa Layanan Perbankan pada Rabu, 06 Oktober 2021 di Jakarta. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Direktur Utama bank bjb Yuddy […]

expand_less