• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Sabtu, November 1, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Merasa Dirugikan, Nasabah Kembali Melaporkan PT. Pegadaian Syariah Ke Pihak Berwajib

September 1, 2020 - 09:44:08
in Hukum, Jabar, Sukabumi
Merasa Dirugikan, Nasabah  Kembali Melaporkan PT. Pegadaian Syariah  Ke Pihak Berwajib

SUKABUMI MBInews.id – Cabang PT Pegadaian Syariah Persero (CPS) Kebonjati Sukabumi kembali dilaporkan oleh Siti Nurlela selaku nasabah ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan adanya pelanggaran aturan pengadaian Syariah.

Siti Nurlela, sebelumnya merasa dirugikan, akibat ketidak sesuaian dengan sistem klausul baku perbankan syariah dan adanya dua perjanjian yang tidak bisa dibenarkan secara aturan sehingga deliknya ke Pidana.

“Dugaannya ada tindak pidana tentang perlindungan konsumen dalam klausal baku perbankan syariah, karena melebihi bank konvensional umumnya” kata Nurlela. Senin (31/08/2020).

BeritaLainnya

YBM BRILian Region 9 Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor di Kabupaten Sukabumi

Rotasi 133 Pejabat, Wali Kota Sukabumi Tegaskan Tak Ada Titipan Jabatan

Menurut Nurlela, meskipun PT Pegadaian Syariah Persero (CPS) menganut fatwa DSN MUI, hal itu berbeda dengan kenyataan dengan aturan yang telah ditetapkan didalamnya.

“Setelah saya pahami ternyata kami duga melenceng dari aturan-aturan, contoh halnya dengan Fatwa DSN no.19 tahun 2014, yang besar Mu’nah itu tidak lebih dari pinjaman. Sementara ini lebih” ucapnya.

Sementara itu, Suami Siti Nurlela, Tedi Ginanjar menyebutkan, PT Pegadaian Syariah Persero (CPS) diduga telah melanggar UU Perlindungan Konsumen pasal 18, UU KIP dan HAM.

“Ketika ada perselisihan, pihak konsumen boleh mengadu kepada pihak yang berwenang. Namun ini tidak diperbolehkan sebelumnya. Jadi saat kami meminta kebijakan malah pihak PT CPS meminta untuk kembali topup untuk membayar tagihan sesuai aturan Presdirnya” ucapnya.

Seharusnya, menurut Ginanjar, PT CPS memberlakukan aturan syariat tersebut sesuai dengan sesuai Fatwa DSN MUI sebagai tolok ukurnya. Malah sewenang-wenang

“Fatwa DSN MUI tidak dipakai, hukum positif juga sama. Jadi memakai hukum landasan yang mana. Kita Ini hidup di NKRI jadi sesuai saja dengan aturan yang berlaku di negara kita” pungkasnya.

Sementara itu, mbinews.id masih berusaha menghubungi pihak PT CPS. Namun hingga saat belum ada jawaban dari pihak terkait (Dian).

Tags: Nasabah melaporkan ke Polresta SukabumiNasabah PT Pegadaian Syariah dirugikanPT Pegadaian Syariah kembali dilaporkan
Share216Tweet135

BeritaTerkait

YBM BRILian Region 9 Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor di Kabupaten Sukabumi

YBM BRILian Region 9 Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor di Kabupaten Sukabumi

Oktober 31, 2025
Rotasi 133 Pejabat, Wali Kota Sukabumi Tegaskan Tak Ada Titipan Jabatan

Rotasi 133 Pejabat, Wali Kota Sukabumi Tegaskan Tak Ada Titipan Jabatan

Oktober 29, 2025
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Wali Kota Sukabumi Ajak Pemuda Bersatu dan Adaptif

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Wali Kota Sukabumi Ajak Pemuda Bersatu dan Adaptif

Oktober 28, 2025
Gol Indra, Fachri, dan Fikri Antar Perssi Raih Kemenangan Perdana di Liga 4 Seri 2

Gol Indra, Fachri, dan Fikri Antar Perssi Raih Kemenangan Perdana di Liga 4 Seri 2

Oktober 28, 2025
Target Rampung Sebelum Akhir Tahun, Pembahasan APBD Kota Sukabumi 2026 Dimulai Awal Bulan November

Target Rampung Sebelum Akhir Tahun, Pembahasan APBD Kota Sukabumi 2026 Dimulai Awal Bulan November

Oktober 27, 2025
Wali Kota : Tarkam 2025, Ajang Olahraga dan Kebersamaan Warga Kota Sukabumi

Wali Kota : Tarkam 2025, Ajang Olahraga dan Kebersamaan Warga Kota Sukabumi

Oktober 27, 2025
Next Post
Kecewa, Ketua MPPD PAN: Atep Dinilai Tidak Serius Jadi Wabup

Kecewa, Ketua MPPD PAN: Atep Dinilai Tidak Serius Jadi Wabup

TAPD Bersama DPRD Kota Sukabumi Lakukan Pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2020

TAPD Bersama DPRD Kota Sukabumi Lakukan Pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In