• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Kamis, Oktober 9, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Wali Kota Bandung Terbitkan Perwal No 3 Mal Dan Pusat Perbelanjaan Tutup Pukul 20.00 Wib

Januari 26, 2021 - 22:56:53
in Bandung Raya, Jabar, Pemerintahan
Wali Kota Bandung Terbitkan Perwal No 3 Mal Dan Pusat Perbelanjaan Tutup Pukul 20.00 Wib

BANDUNG, MBINews.id – Seiring dengan perpanjangan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional Kota Bandung hingga 8 Februari mendatang, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 3 Tahun 2021.

Perwal tersebut merupakan perubahan atas Perwal Nomor 1 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).

Ada sejumlah perubahan pada Perwal no 3 tahun 2021 dari Perwal no 1 tahun 2021.

BeritaLainnya

Yayasan CFA Bagikan Puluhan Iqro untuk Anak PAUD di Sukabumi

Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Sejumlah Reklame Ilegal dan Bangunan Ilegal

Salah satunya yaitu tentang waktu operasional pusat perbelanjaan, mal dan toko modern.

Pada Perwal no 1 tahun 2021 disebutkan, waktu operasional pusat perbelanjaan, mal dan toko modern yaitu buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.

Namun pada Perwal no 3 tahun 2021 diubah menjadi tutup hingga pukul 20.00 WIB.

Tetapi untuk waktu operasional toko dan pertokoan tidak berubah. Tetap buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 18.00 WIB. Selain itu, waktu operasinal pasar tradisional yaitu buka pukul 04.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Sedangkan untuk daya tampung juga tak berubah. Pada perwal No 3 tahun 2021 tetap mamatok kapasitas daya tampung pengunjung di pusat perbelanjaan, mal, toko modern, pertokoan dan sejenisnya, rumah makan dan cafe dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas gedung/tempat duduk.

Perwal no 3 tahun 2021 juga menyebutkan, kebun binatang, taman bertema, dan destinasi wisata luar ruangan diperbolehkan beroperasi.

Kendati demikian, kapasitasnya tetap dibatasi sebanyak 30 persen dari kapasitas area lokasi wisata tersebut.

Tak hanya itu, waktu operasionalnya pun dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

Tags: Mal dan Pusat Perbelanjaan Tutup Pukul 20.00 WibPemkot BandungTerbitkan Perwal No3 Walikota BandungWali Kota Bandung Oded M. Danial
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Yayasan CFA Bagikan Puluhan Iqro untuk Anak PAUD di Sukabumi
Berita

Yayasan CFA Bagikan Puluhan Iqro untuk Anak PAUD di Sukabumi

SUKABUMI,Mbinews.id- Dalam rangka menanamkan kecintaan terhadap Alquran sejak usia dini, Yayasan Cahaya Fajar Abadi (CFA) membagikan puluhan paket Iqro kepada...

Oktober 9, 2025
Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Sejumlah Reklame Ilegal dan Bangunan Ilegal
Berita

Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Sejumlah Reklame Ilegal dan Bangunan Ilegal

Bandung || MBInews.id -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus menggencarkan penertiban terhadap reklame ilegal dan bangunan...

Oktober 8, 2025
Pemkot Bandung Dorong Penyelesaian Dua Pihak Yayasan untuk Damai, Kebun Binatang Ditutup Sementara
Berita

Pemkot Bandung Dorong Penyelesaian Dua Pihak Yayasan untuk Damai, Kebun Binatang Ditutup Sementara

Bandung || MBInews.id -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan, penutupan sementara Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) dilakukan sebagai langkah menjaga...

Oktober 7, 2025
Wali Kota Sukabumi Dorong Transformasi RW Melalui P2RW Berbasis Integritas
Berita

Wali Kota Sukabumi Dorong Transformasi RW Melalui P2RW Berbasis Integritas

SUKABUMI,Mbinews.id- Dalam semangat membangun pemerintahan yang bersih, jujur, dan berpihak pada rakyat, Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan pentingnya...

Oktober 7, 2025
Next Post
Pemkot Bandung Dukung  Penuh Para Pelaku UMKM Di Tengah Pandemi Covid-19

Pemkot Bandung Dukung Penuh Para Pelaku UMKM Di Tengah Pandemi Covid-19

Pasca Gempa Majene Dan Mamuju, Pos Indonesia Pastikan Seluruh Layanan Tetap Beroperasi

Pasca Gempa Majene Dan Mamuju, Pos Indonesia Pastikan Seluruh Layanan Tetap Beroperasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Wajib Tahu, Ini Tempat Ibadah Tertua Di Kota Bandung

Wajib Tahu, Ini Tempat Ibadah Tertua Di Kota Bandung

September 18, 2021
Pelacakan Epidemiologi Covid-19 di Kota Bandung Di Atas Standar WHO,  Dinkes kota Bandung Terus Lakukan 3T

Pelacakan Epidemiologi Covid-19 di Kota Bandung Di Atas Standar WHO, Dinkes kota Bandung Terus Lakukan 3T

Maret 9, 2021
Optimalkan Target Pembangunan, Pemerintah Kota Sukabumi Lakukan MoU Dengan Kejari

Optimalkan Target Pembangunan, Pemerintah Kota Sukabumi Lakukan MoU Dengan Kejari

Maret 24, 2022
Gamelan Sarioneng Parakansalak Peninggalan Bersejarah akan Meriahkan Orchestra “Impressions Universelles”

Gamelan Sarioneng Parakansalak Peninggalan Bersejarah akan Meriahkan Orchestra “Impressions Universelles”

Mei 15, 2019
No Result
View All Result
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Indeks
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • TENTANG KAMI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In