Breaking News
Trending Tags

Satpol PP Kota Bandung Tindak Tegas 47 Pelanggar PPKM Darurat

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 6 Jul 2021
  • visibility 60
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Guna mendukung pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung, Pemerintah Kota (Pemkot) semakin intensif melakukan pengawasan.

Tiga hari pertama PPKM yaitu 3-5 Juli, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menindak 47 pelanggar.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, para pelanggar didomonasi oleh para pemilik usaha. Para pelanggar disanksi mulai yang ringan sampai pada penerapan denda administratif sebesar Rp500.000 setelah dilakukan penyegelan.

“Mulai dari dibubarkan, penghentian kegiatan, sampai penahanan identitas penduduk dan sedang proses denda administratif. Pembubabaran itu lebih banyak di tempat kuliner. Kemudian secara paksa itu kegiatan tempat karaoke,” ucap Idris saat memberikan keterangan pers secara virtual, Selasa, (6/7/2021).

Idris menyatakan, umumnya masyarakat sudah memahami aturan PPKM Darurat. Secara individu, masyarakat bisa menjaga standar protokol kesehatan. Hanya saja para pelaku usaha yang kerap kucing-kucingan dan tetap membandel.

Padahal, sambung Idris, Pemkot Bandung telah menyosialisasikan Perwal Nomor 68 Tahun 2021 sebagai regulasi pelaksanaan PPKM Darurat. Baik sosialisasi melalui edaran tertulis ataupun woro-woro ke lapangan.

“Ada berbagai alasan yang disampaikan, mulai dari alasan klasik tentang kebutuhan. Kedua terkait sosialisasi dengan alasan mereka belum mengetahui. Padahal setiap Perwal yang turun, langsung diteruskan baik berupa surat kewilayahan terkait Perwal. Ada juga melalui woro-woro,” jelasnya.

Idris menuturkan, para pelaku usaha tersebut menjadi mayoritas pelanggar. Sejak Januari hingga Juni 2021 pihaknya mencatat ratusan pelanggar sudah ditindak dan diberi sanksi denda administratif dan terkumpul sebanyak Rp 103.500.000.

“Yang jelas dihentikan, lalu disegel dan kemudian diproses denda administratif. Kita lihat kalau pelanggarannya berulang dan lain lain kita bisa ajukan pembekuan izin usaha sampai pencabutan. Penyegelan ini berlaku 14 hari,” urainya.

Idris mengaku juga bekerja sama dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan aparat penegak hukum guna menindak pelanggar PPKM Darurat. Yakni melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) ‘on the street’.

Edisi perdana penindakan sidang tipiring on the street ini sudah dilakukan di kawasan Bandung Kidul, tepatnya di sebrang Pasar Kordon. Dari kegiatan ini sebanyak 25 pelanggar langsung ditindak dengan sidang di tempat.

“Ini kolaborasi kita dengan semua jajaran hingga di tingkat provinsi. Di Kota Bandung masih ada 4 kali lagi sampai tanggal 19 (Juli). Nanti sidang tipiring on the street ini akan ada lagi tanggal 8,12, 15 dan 19,” dia menerangkan.

Menurutnya, saat ini memang sudah tidak ada banyak waktu untuk sosialisasi. Karena masyarakat sudah paham dengan situasi dan kondisi terkini. Meski begitu, pihaknya tetap mengedukasi terkait regulasi penanganan Covid-19.

“Edukasi tetap dilaksanakan. Tetapi edukasi ke penindakan jaraknya tidak lama. Kalau edukasi pagi, penindakan sore. Jadi kita ada tim khusus edukasi, menghalau ataupun menindak,” katanya.

Reporter Bandung

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Guru Nasional, ACT berikan tanda kasih kepada 1000 guru

    Hari Guru Nasional, ACT berikan tanda kasih kepada 1000 guru

    • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 60
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pahlawan tanpa tanda jasa, itulah gelar mereka. Tanpa lelah, tanpa pamrih dan tanpa pilih kasih mereka dengan ikhlas mengajar mencerdaskan bangsa. Jasa mereka sangatlah besar luar biasa untuk bangsa ini. Mereka siap ditugaskan dimana saja, dipelosok negeri, di wilayah terpencil dan dimanapun mereka siap untuk meberikan ilmunya. Selamat Hari Guru! (25/11/2021) ACT […]

  • BPBD Kota Sukabumi Catat, Selama Semester Satu Terjadi 104 Kejadian Bencana di Kota Sukabumi

    BPBD Kota Sukabumi Catat, Selama Semester Satu Terjadi 104 Kejadian Bencana di Kota Sukabumi

    • calendar_month Senin, 5 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 59
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id-Sepanjang periode Januari hingga Juni 2021 (semseter satu), Badan penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi mencatat, jumlah bencana di Kota Sukabumi mencapai 104 kejadian, yang menyebar di tujuh kecamatan. “Berdasarkan catatatan kami, sebanyak 104 kejadian menimpa Kota Suakbumi sepanjang Januari hingga Juni 2021,”ujar Kepala Seksi Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Bencana BPBD Kota Sukabumi, Zulkarnaen Barhami, melalui […]

  • Distaru  Kota Bandung Tegaskan : Biaya Retribusi Pemakaman TPU Sebesar Rp.20.000 Per Tahun

    Distaru Kota Bandung Tegaskan : Biaya Retribusi Pemakaman TPU Sebesar Rp.20.000 Per Tahun

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Agus Hidayat menegaskan biaya retribusi pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bandung untuk satu makam sebesar Rp20.000 per tahun. “Sebagaimana aturan retribusi untuk makam baru yang muslim Rp425.000 (pembayaran awal). Sedangkan untuk registrasi per tahun Rp20.000,” ungkap Agus di Balai Kota Bandung, Kamis […]

  • Presiden Jokowi Dipastikan Hadir Di Acara Puncak HPN 2021

    Presiden Jokowi Dipastikan Hadir Di Acara Puncak HPN 2021

    • calendar_month Selasa, 2 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    JAKARTA , Presiden Joko Widodo dipastikan akan menghadiri acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2021 dari Istana Merdeka secara Virtual pada puncak acara HPN 9 Februari mendatang. Kepastian kehadiran presiden tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, ketika menerima Audensi secara virtual Pengurus PWI Pusat dan Panitia Hari Pers Nasional 2021 Selasa, (2/2/2021) Menteri Sekretaris Negara Pratikno […]

  • Perluas Pemblokiran Jalan Kota Bandung, Ketua Gugus Covid-19 : Pemanasan Sebelum PSBB Diberlakukan

    Perluas Pemblokiran Jalan Kota Bandung, Ketua Gugus Covid-19 : Pemanasan Sebelum PSBB Diberlakukan

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, Kota Bandung sudah selayaknya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terutama jika dilihat dari jumlah orang yang terinfeksi virus corona dan penyebarannya. Kendati demikian, ada persyaratan lainnya yang harus terpenuhi agar Kota Bandung memperoleh izin melaksanakan PSBB. Hal itu mengacu pada […]

  • KIP Jabar Teken Kontrak Kerjasama Dengan Dua Lembaga Badan Publik Swasta

    KIP Jabar Teken Kontrak Kerjasama Dengan Dua Lembaga Badan Publik Swasta

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 48
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews id – Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal melakukan penandatangana MoU (Kerjasama) dengan International Women University (IWU) dan Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Jawa Barat. Penandatangan MoU tersebut bertempat di kantor Komisi Informasi Jawa Barat jalan Turangga No. 25, Lkr. Selatan, Kec. Lengkong, Kota Bandung.senin, (3/2/2020) Hadir dalam acara tersebut, Rektor […]

expand_less