Breaking News
Trending Tags

Satpol PP Kota Bandung Tindak Tegas 47 Pelanggar PPKM Darurat

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 6 Jul 2021
  • visibility 57
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Guna mendukung pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung, Pemerintah Kota (Pemkot) semakin intensif melakukan pengawasan.

Tiga hari pertama PPKM yaitu 3-5 Juli, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menindak 47 pelanggar.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, para pelanggar didomonasi oleh para pemilik usaha. Para pelanggar disanksi mulai yang ringan sampai pada penerapan denda administratif sebesar Rp500.000 setelah dilakukan penyegelan.

“Mulai dari dibubarkan, penghentian kegiatan, sampai penahanan identitas penduduk dan sedang proses denda administratif. Pembubabaran itu lebih banyak di tempat kuliner. Kemudian secara paksa itu kegiatan tempat karaoke,” ucap Idris saat memberikan keterangan pers secara virtual, Selasa, (6/7/2021).

Idris menyatakan, umumnya masyarakat sudah memahami aturan PPKM Darurat. Secara individu, masyarakat bisa menjaga standar protokol kesehatan. Hanya saja para pelaku usaha yang kerap kucing-kucingan dan tetap membandel.

Padahal, sambung Idris, Pemkot Bandung telah menyosialisasikan Perwal Nomor 68 Tahun 2021 sebagai regulasi pelaksanaan PPKM Darurat. Baik sosialisasi melalui edaran tertulis ataupun woro-woro ke lapangan.

“Ada berbagai alasan yang disampaikan, mulai dari alasan klasik tentang kebutuhan. Kedua terkait sosialisasi dengan alasan mereka belum mengetahui. Padahal setiap Perwal yang turun, langsung diteruskan baik berupa surat kewilayahan terkait Perwal. Ada juga melalui woro-woro,” jelasnya.

Idris menuturkan, para pelaku usaha tersebut menjadi mayoritas pelanggar. Sejak Januari hingga Juni 2021 pihaknya mencatat ratusan pelanggar sudah ditindak dan diberi sanksi denda administratif dan terkumpul sebanyak Rp 103.500.000.

“Yang jelas dihentikan, lalu disegel dan kemudian diproses denda administratif. Kita lihat kalau pelanggarannya berulang dan lain lain kita bisa ajukan pembekuan izin usaha sampai pencabutan. Penyegelan ini berlaku 14 hari,” urainya.

Idris mengaku juga bekerja sama dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan aparat penegak hukum guna menindak pelanggar PPKM Darurat. Yakni melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) ‘on the street’.

Edisi perdana penindakan sidang tipiring on the street ini sudah dilakukan di kawasan Bandung Kidul, tepatnya di sebrang Pasar Kordon. Dari kegiatan ini sebanyak 25 pelanggar langsung ditindak dengan sidang di tempat.

“Ini kolaborasi kita dengan semua jajaran hingga di tingkat provinsi. Di Kota Bandung masih ada 4 kali lagi sampai tanggal 19 (Juli). Nanti sidang tipiring on the street ini akan ada lagi tanggal 8,12, 15 dan 19,” dia menerangkan.

Menurutnya, saat ini memang sudah tidak ada banyak waktu untuk sosialisasi. Karena masyarakat sudah paham dengan situasi dan kondisi terkini. Meski begitu, pihaknya tetap mengedukasi terkait regulasi penanganan Covid-19.

“Edukasi tetap dilaksanakan. Tetapi edukasi ke penindakan jaraknya tidak lama. Kalau edukasi pagi, penindakan sore. Jadi kita ada tim khusus edukasi, menghalau ataupun menindak,” katanya.

Reporter Bandung

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Permudah Pelayanan NIB, Pemkot Sukabumi Dorong Kemajuan UMKM

    Permudah Pelayanan NIB, Pemkot Sukabumi Dorong Kemajuan UMKM

    • calendar_month Selasa, 8 Nov 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemkot Sukabumi terus mendorong kemajuan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Salah satunya, dengan memberikan kemudahan dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi mereka. “Komitmen Pemkot Sukabumi mendorong tumbuh kembang UMKM yang mengalami peningkatan jumlah dimasa pandemi covid – 19. Keberadaan UMKM yang mampu menyerap banyak tenaga kerja, perlu terus dikembangkan salah satunya melalui […]

  • Wali Kota Sukabumi Lantik Pejabat Pemkot Sukabumi, Tegaskan Reformasi Birokrasi Berbasis Kompetensi

    Wali Kota Sukabumi Lantik Pejabat Pemkot Sukabumi, Tegaskan Reformasi Birokrasi Berbasis Kompetensi

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 245
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id-  Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, melantik sejumlah pejabat administrator, pengawas dan fungsional, dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, yang digelar di ruang utama Balai Kota Sukabumi. Rabu, ( 5/5 2026 ).. Kegiatan tersebut juga dihadiri , Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wakil Wali Kota Sukabumi, para asisten daerah, staf ahli, serta Kepala BKPSDM Kota […]

  • Raperda Perizinan Minuman Beralkohol di bahas Hingga Ketentuan

    Raperda Perizinan Minuman Beralkohol di bahas Hingga Ketentuan

    • calendar_month Selasa, 21 Nov 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 54
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Pansus 9 DPRD Kota Bandung melakukan ekspose Raperda Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Rapat digelar bersama Disdagin Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung dan Tim Naskah Akademik, di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Bandung, Jumat, (17/11/2023). Rapat dipimpin Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., […]

  • Bertajuk Menanam AHKLAK,  Pos Indonesia Tanam 27.600 Pohon Serentak dan Launching ULBI

    Bertajuk Menanam AHKLAK, Pos Indonesia Tanam 27.600 Pohon Serentak dan Launching ULBI

    • calendar_month Minggu, 18 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Pos Indonesia menanam 27.600 pohon serentak di seluruh lingkungan Pos Indonesia Group. Kegiatan bertajuk “Menanam AKHLAK” ini merupakan perwujudan bakti terhadap lingkungan sekaligus komitmen menjaga nilai-nilai AKHLAK oleh seluruh Insan Pos dari Sabang sampai Merauke. Penanaman enam pohon AKHLAK dilakukan di Kampus Univesitas Logistik & Bisnis Internasional (ULBI) oleh Deputi Bidang SDM, […]

  • DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Kreatif Usai APBD 2026 Terancam Defisit

    DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Kreatif Usai APBD 2026 Terancam Defisit

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Pemkot Bandung terancam mengalami defisit anggaran untuk tahun depan. Pada Rancangan APBD 2026, Pemkot masih kekurangan anggaran senilai Rp 300 miliar karena kebijakan dari Pemerintah Pusat. Sebagaimana diketahui, Pemkot Bandung terdampak pemangkasan dana tranfer ke daerah (TKD) Rp 658,49 miliar. Alhasil, efisiensi pun wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan anggaran. Rencananya, Pemkot […]

  • Pemkot Bandung Bagikan Resep Jadi Smart City Untuk Pemkot Palangka Raya

    Pemkot Bandung Bagikan Resep Jadi Smart City Untuk Pemkot Palangka Raya

    • calendar_month Rabu, 25 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 54
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Kota Bandung memastikan diri sebagai kota yang terbuka untuk berbagi ilmu seputar smart city. Oleh karenanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membuka pintu lebar-lebar untuk daerah lain belajar tentang smart city. Termasuk yang tengah dilaksanakan (Pemkot) Palangka Raya Kalimantan Tengah. Tak tanggung-tanggung, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin datang langsung ke Kota Bandung, […]

expand_less