Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

PPKM Level 4 Diperpanjang, Sejumlah Mal Di Kota Sukabumi Boleh Buka

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 24 Agt 2021
  • visibility 104
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, Mbinews.id – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi bersama Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi, meninjau langsung pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi, setelah penutupan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Selasa (24/8/2021) siang.

Fahmi bersama Jajaran Forkopimda Kota Sukabumi, memastikan langsung berjalannya kesiapan pusat perbelanjaan, terkait peraturan operasional di masa PPKM Level 4 saat ini.

“Hasil peninjauan saat ini kita melihat, ini sudah sangat tertib dan sesuai dengan standar yang disepakati dalam rapat koordinasi pengelola pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi kemarin,” beber Fahmi kepada awak media, Selasa (24/8/2021) siang.

Fahmi menuturkan, pada masa PPKM saat ini, status level Kota Sukabumi berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 35 tahun 2021, masih berada pada status level 4.

“Meskipun di level 4, tetap ada kelonggaran. Karena kita ingin ekonomi juga bergerak, meskipun perlahan namun harus bergerak,” tegasnya.

Sementara itu, Fahmi juga menjelaskan, berdasarkan hasil kesepakatan pada rapat koordinasi pengelola pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi, ada beberapa hal yang harus diterapkan pada waktu operasional pusat perbelanjaan. Diantaranya mulai dari jam operasional mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Kemudian, diwajibkannya memperlihatkan kartu vaksin bagi pengunjung yang hendak masuk, serta batasan kapisitas pengunjung, yang hanya boleh menampung 50 persen dari total kapasitas.

“Bagi pengunjung yang berusia dibawah 12 tahun, tidak diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan dan juga bagi lansia juga tidak diperbolehkan mamasuki pusat perbelanjaan,” pungkasnya.

Hingga saat ini, terkait pembukaan pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi, masih sesuai menurut kesepakatan yang terjadi antara pengelola pusat perbelanjaan, dan juga Forkopimda Kota Sukabumi. Dan terkait sanksi bagi pengelola pusat perbelanjaan yang melanggar kesepakatan, berupa ditutupnya kembali pusat perbelanjaan tersebut. Ardan/Wan/Mbi

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Member E-Dinar Coin Cash Resah, Kantor Hukum “TM” Buka Posko Pengaduan Korban

    Ribuan Member E-Dinar Coin Cash Resah, Kantor Hukum “TM” Buka Posko Pengaduan Korban

    • calendar_month Rabu, 21 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 76
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBINews.id –  Alih-alih mendapatkan keuntungan berlipat dari hasil berinvestasi di uang kripto, kini ribuan member E-Dinar Coin Cash (EDC Cash) resah, karena uang yang diinvestasikannya tak jelas keberadaannya. Jangankan keuntungan berlipat ganda yang diharapkan, modal yang ditanamkan dalam investasi itupun nasibnya tak ada kejelasan. Kegelisan para member semakin menjadi, manakala CEO perusahaan EDC cash […]

  • Di Tengah Tekanan Ekonomi, bank bjb Optimistis Kinerja Kredit Tetap Tumbuh

    Di Tengah Tekanan Ekonomi, bank bjb Optimistis Kinerja Kredit Tetap Tumbuh

    • calendar_month Selasa, 16 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – bank bjb optimistis penyaluran kredit di semester II/2022 tetap on the track, kendati kondisi ekonomi diperkirakan akan mengalami goncangan akibat tekanan inflasi dan geopolitik global. Direktur Komersial dan UMKM bank bjb Nancy Adistyasari mengatakan, pihaknya tetap optimistis penyaluran pembiayaan pada semester II ini akan mencapai target. Hal ini berkaca pada kinerja pertumbuhan […]

  • H. Dasep Himbau Eksekusi Perda No 6 dan 10 Tahun 2021, Berikut Penjelasannya

    H. Dasep Himbau Eksekusi Perda No 6 dan 10 Tahun 2021, Berikut Penjelasannya

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Kab Bandung, Mbinews. id – Reses kali, yang perlu disikapi yaitu ekonomi masyarakat sedang merosot dan bagaimana pemerintah bisa membantu sekedarnya, kalau membantu keseluruhan sangat tidak mungkin. Hal itu diakui, Dr. H. Dasep Kurnia Gunarudin ,Anggota DPRD Kab Bandung usai reses masa sidang I tahun 2013 di Rumah Sadu Desa Sadu Kec Soreang Kab Bandung […]

  • Paslon Walkot dan Cawalkot Bandung No.2 Haru Dhani Banyak Dukungan Ulama dan Ormas Islam

    Paslon Walkot dan Cawalkot Bandung No.2 Haru Dhani Banyak Dukungan Ulama dan Ormas Islam

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Gelombang dukungan dari ulama dan ormas Islam terus berdatangan ke pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bandung Nomor Urut 2 Haru Suandharu – Ridwan Dhani Wirianata. Hal itu terungkap dalam silaturahmi antara Paslon Haru – Dhani alias HD bersama para tokoh Nahdlatul Ulama (NU) beserta sebanyak pengurus 21 Pimpinan Cabang (PC) […]

  • Siskamling Siaga Bencana Cihapit, Nina Fitriana: Pahami Peran Eksekutif dan Legislatif dalam Menyelesaikan Masalah

    Siskamling Siaga Bencana Cihapit, Nina Fitriana: Pahami Peran Eksekutif dan Legislatif dalam Menyelesaikan Masalah

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Nina Fitriana Sutadi, S.Ip., M.Ip., menghadiri undangan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dalam kegiatan Siskamling Siaga Bencana Kelurahan Cihapit, Kota Bandung, Jumat (10/10/2025). Nina Fitriana berharap agar masyarakat dapat lebih memahami peran eksekutif dan legislatif dalam pelayanan publik dan penyelesaian masalah. Pemahaman ini […]

  • Polda Jabar Tetapkan Yusuf Al Bayyinah Garut Sebagai Tersangka Berkedok Investasi Bodong  Travel Umroh

    Polda Jabar Tetapkan Yusuf Al Bayyinah Garut Sebagai Tersangka Berkedok Investasi Bodong Travel Umroh

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 70
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan status Tersangka terhadap Yusuf Abdul Latief, salah seorang putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bayyinah Garut, K.H. Cecep Abdul Halim. Penetapan tersangka atas Yusuf Abdul Latief dalam kasus dugaan penipuan berkedok umrah. Selain menaikkan status menjadi penyidikan, petugas Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jabar juga menetapkan Yusuf […]

expand_less