SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Daerah Kota Sukabumi menerapkan aturan protokol kesehatan ketat khususnya pada Pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi mewajibkan pengunjungnya menujukan kartu vaksin Covid-19, saat memasuki lokasi pusat perbelanjaan. Kamis (26/82021) siang.
Sebelumnya,peraturan tersebut telah disepakati antara Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi, dengan pengelola pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi.
“Kita pastikan, agar para pengelola pusat perbelanjaan bisa mematuhi peraturan yang berlaku, terkait pembukaan pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi. Jika nanti ada pengelola yang melanggar, saya akan minta langsung kepada Kapolres Sukabumi Kota, untuk menutup kembali mall tersebut,” tegas Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, saat meninjau hari pertama pembukaan pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi, Selasa (24/8/2021).
Meskipun demikian, Fahmi mengatakan pada tinjauannya saat hari pertama pembukaan pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi, berdasarkan hasil pantauannya tersebut, pengelola pusat perbelanjaan sudah mengikuti peraturan yang ada.
“Berdasarkan pantauan, kita melihat saat ini penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan sudah dterapkan. Pengunjung yang hendak memasuki mal juga diwajibkan memperlihatkan kartu vaksin, selain menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Sinta (28) salah seorang pengunjung pusat perbelanjaan di Jalan R.E Martadinata Kota Sukabumi mengatakan, dirinya sangat mendukung kebijakan ini, agar bisa mengurangi penularan virus Covid-19 di Kota Sukabumi.
“Saya sudah vaksin kedua, untung saya bawa kartu vaksinnya,” tuturnya kepada Mbinews.id, Kamis (26/8/2021) siang.
Namun tak semua pengunjung yang sudah mengetahui peraturan wajib menujukan kartu vaksin saat hendak memasuki mal, seperti yang dialami Hesti (32), seorang ibu rumah tangga yang terpaksa mengurungkan niatnya untuk berbelanja di salah satu mal di Jalan A. Yani Kota Sukabumi.
“Saya belum melaksanakan vaksin, karena ada alasan kesehatan yang membuat saya belum di vaksin,” paparnya, Kamis (26/8/2021).
Meskipun masih dalam kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Sukabumi, pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi sudah mulai beroperasional kembali, dengan mematuhi beberapa peraturan yang menerapkan standar protokol kesehatan yang berlaku. Diantaranya, wajib menunjukan kartu vaksin Covid-19, kemudian bagi anak usia dibawah 12 tahun dan lansia diatas 70 tahun dilarang memasuki kawasan pusat perbelanjaan, lalu kapasitas pengunjung mal dengan maksimal kapasitas 50 persen dari total pengunjung, serta jam operasional mall dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. M. Satiri/Mbi