SUKABUMI, Mbinews.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Sukabumi, melakukan pemindahan warga binaan pemasyarakatan (wbp) akibat kelebihan kapasitas hunian, yang terjadi di dalam lapas. Kalapas Kelas II-B Sukabumi Christo Victor Nixon Toar mengatakan, pemindahan itu juga dilakukan untuk mengurangi over kapasitas dan peningkatan keamanan Lapas serta pembinaan terhadap wbp.
“Pada hari ini, sebanyak 15 wbp kami pindahkan ke lapas Cianjur, dan Lapas Cirebon,” tutur Kalapas Kelas II-B Sukabumi kepada Mbinews.id melalui pesan singkatnya, Kamis (30/9/2021) sore.
Lanjutnya, pada pemindahan tersebut, dari 15 wbp yang dipindahkan, sebanyak 13 orang merupakan kasus narkotika, 1 orang kasus Pencurian dan 1 orang kasus Kekerasan dengan senjata tajam.
“5 orang warga binaan, kami pindahkan ke Lapas Kelas II-B Cianjur, dan 10 orang warga binaan, kami pindahkan ke Lapas Kelas I Cirebon,” bebernya.
Christo menambahkan, pemidahan wbp tersebut juga sudah berdasarkan izin dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi over kapasitas yang terjadi di Lapas Sukabumi, dan memberikan pembinaan lebih lanjut kepada Narapidana yang bersangkutan, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan ini pun sebagai strategi kami untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Sukabumi” pungkasnya. Ardan/Wan/Mbi