• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Pemerintah Kota Sukabumi Ajukan Kenaikan UMK Tahun 2022

mbiredaktur by mbiredaktur
November 23, 2021 - 17:27:32
in Jabar, Pemerintahan, Regional, Sukabumi
0
Pemerintah Kota Sukabumi Ajukan Kenaikan UMK Tahun 2022

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi Yadi Mulyadi.

539
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Kota Sukabumi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sekitar 1,27 persen pada tahun 2022 mendatang, Selasa (23/11/2021).

Sebelumnya, pada tahun 2021 UMK Kota Sukabumi tidak mengalami perubahan, atau sama dengan UMK tahun 2020 sebesar 2.530.182 Rupiah. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi Yadi Mulyadi mengatakan, terkait kenaikan UMK Kota Sukabumi tahun 2022 mendatang, sudah dilaporkan kepada Wali Kota Sukabumi dan Wakil Wali Kota Sukabumi.

“Tadi kami sudah melakukan audiensi dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, terkait pembahasan kenaikan UMK Kota Sukabumi tahun 2022 mendatang,” tutur Yadi kepada awak media.

BeritaLainnya

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon

Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional

Lanjutnya, pembahasan terkait kenaikan UMK Kota Sukabumi tahun 2022 sebelumnya sudah dilakukan, dan sudah mencapai titik mufakat antara unsur pengusaha, Depeko, perwakilan pekerja, SPSI, dan unsur pemerintah yang dilakukan pada atanggal 18 November 2021 kemarin.

“Sebenarnya sih jauh-jauh hari kita sudah melakukan pembahasan terkait rencana kenaikan UMK di tahun 2022 tersebut,” bebernya.

Masih menurut Yadi, sejauh ini berdasarkan pembahasan yang dilakukan bersama pihak pengusaha, tidak ada pengusaha yang mengajukan keberatan terkait kenaikan UMK Kota Sukabumi tahun 2022 mendatang.

“Alhamdulillah tidak ada keberatan dalam pembahasanya, baik pihak pengusaha, ataupun pekerja yang diwakili oleh SPSI,” akunya.

Munculnya kenaikan angka UMK Kota Sukabumi tahun 2022 tersebut, tentu saja berdasarkan rumusan yang sudah ditentukan dalam peraturan yang ada. Diantaranya, laju pertumbuhan ekonomi, dan nilai inflasi di Jawa Barat.

“Jadi ada rumusan -rumusan dalam mennetukan kenaikan UMK di Kota Sukabumi,”terang Yadi.

Oleh karena itu, audensi yang dilakukan tadi untuk memberikan informasi kepada Wali Kota Sukabumi, mengenai hasil perhitungan UMK yang sudah dilakukan.

“Nanti Pak Wali Kota Sukabumi akan membuat rekomendasi hasil kenaikan UMK ini ke Gubernur Jawa Barat,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Serikat pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Sukabumi, Dede, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyatakan sepakat sejak pembahasan UMK dilakukan. Meskipun kenaikan itu tidka sesuai dengan harapan. Tapi, harus bagaimana lagi, karena perhitungan UMK tahun ini juga mengacu kepada undang-undang Cipta Kerja. Selain itu juga lanjut Dede, melihat kondisi perusahaan di Kota Sukabumi saat ini yang tergolong alami penurunan, dan pekerja juga merasakan.

“Yang jelas kami terima hasil kesepakatan yang sudah dilakukan menegnai kebesar UMK untuk tahun depan,” pungkasnya. Ardan/Wan/Mbi

Tags: UMK 2022
Previous Post

Pemkot Sukabumi Makin Gencar Lakukan Vaksinasi

Next Post

Sepakat, Sepuluh Raperda Akan Dibahas Tahun Depan

BeritaTerkait

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon
Regional

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon

Juli 12, 2025
Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
Berita

Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional

Juli 9, 2025
Hadir di Pemberdayaan RT dan RW Kecamatan Citamiang, Ini Yang Ditegaskan Oleh Wali Kota Sukabumi
Berita

Hadir di Pemberdayaan RT dan RW Kecamatan Citamiang, Ini Yang Ditegaskan Oleh Wali Kota Sukabumi

Juli 8, 2025
Persiapan IGA 2025, Bappeda Kota Sukabumi Lakukan Bimtek Pematangan Inovasi
Berita

Persiapan IGA 2025, Bappeda Kota Sukabumi Lakukan Bimtek Pematangan Inovasi

Juli 8, 2025
Berita

Sepanjang Juni 2025, Pemkot SUkabumi Terima Belasan Aduan Dari Masyarakat

Juli 8, 2025
Ngabarin PWI Kota Bandung Tetap Istiqamah Sambut Tahun Baru Hijriah
Regional

Ngabarin PWI Kota Bandung Tetap Istiqamah Sambut Tahun Baru Hijriah

Juli 7, 2025
Next Post
Sepakat, Sepuluh Raperda Akan Dibahas Tahun Depan

Sepakat, Sepuluh Raperda Akan Dibahas Tahun Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon
  • Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029
  • Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
  • Cari Hotel untuk Liburan Keluarga di Bandung? Ini yang Harus Diperhatikan
  • H.Yusup Resmi Dilantik Menjadi Ketua PGRI Kabupaten Bandung
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In