Breaking News
Trending Tags

Pemkot Bandung Amankan Aset Eks Jatayu Molek Untuk RSKGM

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 21 Mei 2022
  • visibility 184
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung semakin serius menertibkan administrasi dan fisik aset. Pada Kamis 19 Mei 2022, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung mengamankan fisik tanah eks Jatayu Molek seluas 8.280 m2.

Tanah milik Pemerintah Kota Bandung tersebut terletak di Jalan Jatayu Nomor 3 Kecamatan Cicendo Kota Bandung. Pengamanan fisik ditandai dengan memasang papan informasi dan pemagaran lokasi.

Tanah tersebut merupakan tanah Hak Milik atas nama Pemkot Bandung yang digunakan oleh PT. Jatayu Molek yang telah habis masa kerja samanya tahun 1998 berdasarkan surat pemutusan kerjasama nomor 603.1/IX/468-bag huk/1998 per tanggal 9 September 1998.

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung Siena Halim mengatakan, lokasi tersebut telah tercatat sebagai aset Pemkot Bandung dengan status Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemkot Bandung.

“Sehubungan telah keluar beberapa setifikat HGB (Hak Guna Bangunan) di lokasi ini maka pemerintah kota menunggu habisnya HGB tersebut. Pada Tahun 2021 telah pada habis HGB-nya, sehingga tanah di lokasi ini menjadi ‘full’ kepemilikan Pemkot Bandung,” jelas Siena.

Proses pengamanan aset eks Jatayu Molek telah dimulai sejak tahun 2020. Hal itu, menunggu habisnya setipikat HGB di tanah tersebut.

“Sejak 2020, kita sudah melakukan rapat dengan BPN bahwa HGB-nya akan habis. Sampai kita bersurat ke BPN terkait tentang status. Kurang lebih 2 bulan yang lalu telah menyampaikan surat kepada pemilik HGB lama yang telah habis, bahwa lokasi ini dapat dikosongkan,” kata dia.

Terkait dengan bangunan eksisting yang berdiri di tanah tersebut, Siena mengatakan, pihaknya bersama aparat kewilayahan telah meminta kepada para pemilik bangunan agar segera mengosongkan dan keluar secara sukarela.

“Alhamdulillah berdasarkan info dari aparat kewilayahan, para pemilik warung siap untuk mengosongkan dan keluar secara sukarela. Adapun bangunan dan properti silahkan untuk dibawa,” kata dia.

Namun apabila sampai waktu yang telah ditentukan belum membongkarnya maka akan dilakukan pemusnahan.

“Tetapi apabila tidak melakukan pembongkaran sampai waktu yang telah ditetapkan, maka RSKGM selaku pengguna akan memusnahkan,” ucap Siena.

Rencananya, kata dia, tanah tersebut akan dibangun gedung Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut (RSKGM) Kota Bandung.

“Saat ini pemerintah kota Bandung merencanakan tanah ini akan dibangun RSKGM,” kata dia

Pembangunan akan dilaksanakan tahun 2023 dengan dua tahap pembangunan. Rencananya, kata dia, tahun depan akan dilaksanakan pembangunan fisik.

“Tahun ini kita proses DED dan perencanaannya. Diuapayakan sebelum september telah terbangun, sehingga bapak Wali Kota akan meresmikan,” ujarnya.

“Semoga ke depannya setelah terbangun RSKGM di lokasi ini maka akan menjadi manfaat buat warga masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, Direktur RSKGM Kota Bandung, drg. Lucyanti mengatakan di lokasi tersebut akan dibangun rumah sakit khusus kelas B. Untuk diketahui, saat ini RSKGM Kota Bandung masih berstatus kelas C.

“Sesuai dengan adanya aturan baru dari Kemenkes bahwa suatu rumah sakit khusus milik pemerintah harus berstatus kelas B. Sampai saat ini kondisi rskgm masih berstatus kelas C,” ujarnya.

Salah satu kendala, kata dia, adalah lahan yang ada di RSKGM Jalan Riau sudah tidak memungkinkan untuk dibangunan fasilitas rumah sakit kelas B.

“Alhamdulillah di sini tanahnya luas, di jalan Riau salah satu permasalahannya yaitu parkir sulit sekali. Di sini cukup besar untuk lahan parkirnya,” kata dia.

“Mudah-mudahan tahun depan RSKGM bisa mulai membangun gedung baru dan bisa diresmikan oleh Wali Kota untuk pembangunan tahap pertama,” tambahnya. (rob-pipi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Mediasi Ditunda, Tim Ran Law Firm Kota Medan: Ada Unsur Kesengajaan

    Sidang Mediasi Ditunda, Tim Ran Law Firm Kota Medan: Ada Unsur Kesengajaan

    • calendar_month Jumat, 16 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 188
    • 0Komentar

    MEDAN, MBINEWS.ID – Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) atas dugaan pemalsuan akta autentik tanpa sepengetahuan persero atau pemegang saham Alectra atau CV Setia Laju Sejahtera di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terpaksa ditunda oleh hakim mediator, Mian Munthe, Rabu (14/7) siang. Dalam sidang tersebut, pemegang saham Alectra atau CV Setia Laju Sejahtera, Alexander menggugat […]

  • Tekan Dampak Kenaikan Harga BBM, Komisi D Bahas Jaring Pengaman Sosial

    Tekan Dampak Kenaikan Harga BBM, Komisi D Bahas Jaring Pengaman Sosial

    • calendar_month Senin, 19 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 150
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Komisi D DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung, membahas terkait rencana penyaluran dana perlindungan sosial, dampak kenaikan harga BBM bagi warga tidak mampu, di Ruang Rapat Komisi D, Rabu, (14/9/2022). Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, H. Aries Supriyatna, […]

  • Ke Delapan Kalinya Pemkot Sukabumi Raih Penghargaan WTP

    Ke Delapan Kalinya Pemkot Sukabumi Raih Penghargaan WTP

    • calendar_month Rabu, 2 Nov 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 125
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id-Untuk kedelapan kalinya Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi meraih penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Pemerintah Pusat. Penghargaan berupa piagam dan plakat dari Menteri Keuangan Republik Indonesia ini disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Jabar Abdul Rahman kepada Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, di Balai Kota […]

  • Sumbang Masjid Rp500 Juta, RCEO BRI Region 9 Jawa Barat: Dukungan ini Merupakan Bagian Komitmen dalam Melaksanakan Program TJSL BUMN

    Sumbang Masjid Rp500 Juta, RCEO BRI Region 9 Jawa Barat: Dukungan ini Merupakan Bagian Komitmen dalam Melaksanakan Program TJSL BUMN

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui program BRI Peduli Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan senilai Rp500 juta untuk pembangunan Masjid Agung Depok Baitul Mukhlasin yang berlokasi di Desa Parakan, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. RCEO BRI Region 9 Jawa Barat, Sadmiadi, yang ditemui wartawan secara terpisah […]

  • Program Wakaf Produktif Kota Sukabumi Dipuji DPR RI, Jadi Model Penguatan UMKM Ultra Mikro

    Program Wakaf Produktif Kota Sukabumi Dipuji DPR RI, Jadi Model Penguatan UMKM Ultra Mikro

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 160
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dalam memberdayakan ekonomi masyarakat, melalui skema wakaf produktif mendapat perhatian positif dari Komisi II DPR RI. Program wakaf yang dikelola Pemkot dinilai inovatif dan mampu mendorong lahirnya pelaku usaha ultra mikro secara berkelanjutan. Apresiasi disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, saat […]

  • Pemkot Bandung, KPU dan Bawaslu Tandatangani Kesepakatan Dana Hibah Pilkada Serentak 2024

    Pemkot Bandung, KPU dan Bawaslu Tandatangani Kesepakatan Dana Hibah Pilkada Serentak 2024

    • calendar_month Minggu, 12 Nov 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 104
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menandatangani Berita Acara Kesepakatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Penandatanganan dilakukan Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Suharti dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung, Wawan Kurniawan di Aula Barat […]

expand_less