Breaking News
Trending Tags

Dalami Subtansi Raperda Penyelenggaraan Perempuan Pansus V Kunjungi DP3AKB Jateng

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 23 Jun 2022
  • visibility 53
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KOTA SEMARANG, Mbinews.id – Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan studi komparasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Jawa Barat ke Provinsi Jawa Tengah. Terdapat perbedaan dalam penjudulan Raperda yakni Perda No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.

Wakil Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat, Thoriqah Nasrullah Fitriyah menyebut, secara substansi raperda tidak ada perbedaan hanya pada penjudulannya yang berbeda.

“Perda di Jateng dan raperda yang sedang kita bahas didalamnya mengakomodir perlindungan terhadap perempuan. Ada penyelenggaraan di rumah rentan, lalu di Jabar ada program sekoper cinta di Jateng dengan nama yang berbeda tetapi isinya sama,” Ujar Thoriqoh di Kantor DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (21/6/2022).

Dia melanjutkan, ada perda yang menjadi perhatian, nantinya perda itu dapat dimasukkan kedalam raperda pemberdayaan dan perlindungan perempuan yakni perda tentang pengarusutamaan gender, yakni bagaimana perempuan mendapatkan hak-hak yang setara dengan laki-laki, terlebih dalam konteks sosial ekonomi, kalangan perempuan rentan terhadap kekerasan baik sosial maupun aspek lainnya.

Sehingga menurut Thoriqoh, dengan adanya Perda tersebut dapat dijadikan acuan untuk diterapkan dalam Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. 

“Tentunya dalam perda pengarusutamaan gender juga tujuannya untuk meminimaliair kekerasan terhadap perempuan. Ini sangat sejalan dengan perda yang sedang kita bahas, dimana raperda pemberdayaan dan perlindungan perempuan substansi pembahasannya masih cukup luas,” tutupnya. (Pipi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Disabilitas Dan Altlet Paralimpik Ikut Subuh Akbar

    Ratusan Disabilitas Dan Altlet Paralimpik Ikut Subuh Akbar

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews.id – Ratusan disabilitas dan atlet paralimpik akan mengikuti Subuh Akbar yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di Masjid Raya Jawa Barat, Minggu (22/9/2019) mendatang. Hal itu diungkapkan Ketua National Paralympic of Indonesia (NPCI) Kota Bandung, Adik Fachroji saat bertemu Wali Kota Bandung, Oded M. Danial di Pendopo Kota Bandung, Senin (16/9/2019). Hal itu juga […]

  • Lindungi Diri, Wakil Wali Kota Bandung Ajak Warga Rajin Bersedekah

    Lindungi Diri, Wakil Wali Kota Bandung Ajak Warga Rajin Bersedekah

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengajak masyarakat untuk membiasakan diri bersedekah dalam kehidupan sehari-hari. Sedekah bukan hanya sebagai bentuk kepedulian sosial, tapi juga memiliki manfaat besar bagi kehidupan pribadi seseorang. Hal itu ia sampaikan usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Al Mansyur, Jalan Soekarno Hatta No. 693, Kota Bandung, pada Jumat, 5 […]

  • Maksimalkan Layanan Publik , Pemkot Bandung Adopsi MPP Kabupaten Badung

    Maksimalkan Layanan Publik , Pemkot Bandung Adopsi MPP Kabupaten Badung

    • calendar_month Jumat, 1 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 59
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Saat ini transformasi layanan publik mengarah ke sentralisasi pelayanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pelayanan publik dari instansi pemerintah baik vertikal maupun horisontal pun diintegrasikan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Atas hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melaksanakan studi tiru ke Pemerintah Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Jumat 1 Juli 2022. “Alhamdulillah, […]

  • Perda Minuman Beralkohol Perlu di Dosialisasikan dan  tindak Tegas yang Melanggar

    Perda Minuman Beralkohol Perlu di Dosialisasikan dan tindak Tegas yang Melanggar

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 54
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan,  Pengawasan  dan Pengendalian Minuman Beralkohol ( Minol) baru disahkan tahun 2024 sehingga masih harus disosialisasikan selama dua tahun. Demikian Anggota DPRD Kota Bandung Dr  Uung Tanuwijaya SE.MM mengatakan, Minggu (03/11/2024). Perda minuman beralkohol ini membutuhkan sosialisasi selama 2 tahun ke masyarakat Selama masa sosialisasi bisa dilakukan penindakan […]

  • Komisi III Minta Rest Area Jadi Prioritas, Monitoring Kesiapan Pengelola Jalan Tol Cisumdawu Hadapi Arus Mudik 2024

    Komisi III Minta Rest Area Jadi Prioritas, Monitoring Kesiapan Pengelola Jalan Tol Cisumdawu Hadapi Arus Mudik 2024

    • calendar_month Kamis, 4 Apr 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Kabupaten Sumedang, Mbinews.com — Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat H. Phinera Wijaya mengatakan keberadaan Jalan Tol Cisumdawu diharapkan dapat mengurai kemacetan arus mudik yang kerap kali terjadi. Hal tersebut dikatakan Phinera Wijaya saat Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat monitoring kesiapan pengelola Jalan Tol Cisumdawu menghadapi Arus Mudik dan Balik […]

  • GMNI; Soal Pasar Pelita, Hak Angket DPRD Perlu Dilakukan

    GMNI; Soal Pasar Pelita, Hak Angket DPRD Perlu Dilakukan

    • calendar_month Rabu, 9 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Ketua GMNI Sukabumi Raya Anggi Fauzi menyebut tugas DPRD yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan (UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 364 dan 365). “Disamping itu DPRD juga mempunyai Hak dan Kewajiban salah satunya hak Interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat, (UU […]

expand_less