Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Selaraskan Dinamika Pembangunan, DPRD Dorong Raperda RTRW Berkualitas

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 16 Agt 2022
  • visibility 111
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG,  MBInews.id –  Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., menghadiri sosialisasi persetujuan substansi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2022-2042, di Bandung, Kamis (11/8/2022).

Hadir pula Ketua Pansus 1 Raperda RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2024, Yudi Cahyadi, S.P., sejumlah anggota Pansus 1 Ir. H. Agus Gunawan, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., Erick  Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T., H. Andri Rusmana, S. Pd.I., serta Asep Mahyudin, S.Ag.
Turut hadir Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementeran ATR/BPN, Reny Windyawati, serta pimpinan SKPD Pemkot Bandung.

Raperda RTRW Kota Bandung 2022-2042 ini merupakan perubahan dari Perda No. 18 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandung Tahun 2021-2031. Pertimbangan perubahan perda ini seturut dengan dinamika pembangunan kota yang terus berkembang.

Selain itu, terdapat banyak penyesuaian merujuk pada UU No. 11 tentang Cipta Kerja.
Tedy mengatakan, tata ruang adalah suatu sistem proses perencanaan, pemanfaatan tata ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang. Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota berfungsi sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kota dan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kota.

Perda RTRW juga menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Lokasi investasi di Kota Bandung yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, atau swasta, akan mengacu pada perda ini.
“Perda ini akan menjadi pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah Kota Bandung serta acuan dalam administrasi pertanahan,” tuturnya.

*Permasalahan Kota*
Tedy menambahkan, Kota Bandung masih menghadapi sejumlah permasalah terkait tata ruang di antaranya masalah struktur ruang yang masih terpusat di Pusat Pelayanan Kota (PPK) Alun-Alun Bandung.

Persoalan struktur ruang lainnya juga terlihat dari belum terbentuknya PPK Gedebage yang telah dirancang, sistem transportasi, penyediaan infrastruktur dan ruang terbuka hijau (RPH) yang masih belum memadai, hingga terjadinya konflik pemanfaatan ruang dan belum optimalnya pengendalian pemanfaatan ruang.

Selain itu, pemangku kepentingan masih kurang memahami pentingnya tata ruang sebagai acuan pembangunan. Hal ini mengakibatkan lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang di lapangan.

Tedy berharap beberapa masalah tersebut bisa segera teratasi dalam upaya mewujudkan visi Kota Bandung yang Unggul, Nyaman, Sejahtera, dan Agamis.

“Persoalan menahun seperti penataan Punclut, Kawasan Bandung Utara, ini harus diatasi raperda RTRW terbaru nanti. Solusi penanganan kemacetan juga harus jelas apa yang akan menjadi desain yang terbaik bagi masa depan,” ujarnya.

Tedy mengatakan, DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus 1 telah membahas dan menyetujuai substansi Raperda Perubahan atas Perda Kota Bandung No. 18 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2011-2031.

Sesuai dengan fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan Perda RTRW Kota Bandung, kata Tedy, DPRD memberikan bahan, arahan, sekaligus masukan kepada Pemkot Bandung dalam Menyusun dokumen raperda.

Dewan juga akan memudahkan dan mengefektifkan penyusunan dokumen raperda, serta mengarahkan dan memfokuskan upaya pencapaian visi dan misi Kota Bandung melalui perencanaan tata ruang.

DPRD Kota Bandung juga akan mengarahkan penyusunan kebijakan dan program pembangunan sesuai dengan RPJPD dan RPJMD sebagai langkah mewujudkan aspirasi masyarakat Kota Bandung dalam pelaksanaan pembangunan, melalui fungsi representasi DPRD Kota Bandung.

*Percepatan*
*
Tedy menyatakan, DPRD akan selalu mendukung Pemkot Bandung dalam percepatan penetapan Raperda RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2042 menjadi Perda. Dengan demikian, DPRD berharap raperda ini akan lebih meningkatkan kualitas dan arah kebijakan yang jelas bagi perencanaan pembangunan tata ruang Kota Bandung secara berkelanjutan.

”Besar harapan Raperda RTRW 2022-2042 ini bisa mengakomodasi dan mengatasi permasalahan Kota Bandung yang jadi mimpi dari tahun ke tahun seperti misalnya transportasi massal. Raperda RTRW ini juga harus jadi upaya meningkatkan kesejahteraan warga Kota Bandung,” ujar Tedy.

Ketua Pansus 1 Raperda RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2042, Yudi Cahyadi menuturkan, terdapat klausul bahwa Perda RTRW dapat ditinjau selama lima tahun sekali. Pada 2015, Pemkot Bandung telah melakukan peninjauan kembali RTRW 2011-2031.

“Karena dalam lima tahun itu sudah banyak dinamika pembangunan di Kota Bandung. Juga terkait perubahan regulasi, terutama terbitnya UU Cipta Kerja. Sehingga yang awalnya kita mau merevisi Perda RTRW 2011-2031 itu, karena substansinya ada beberapa yang menyesuaikan dengan aturan yang baru UU Cipta Kerja sehingga statusnya bukan hanya revisi, tetapi pencabutan. Artinya harus dibuatkan Perda yang baru,” ucapnya.

Melalui raperda RTRW baru ini, Yudi menambahkan, DPRD masih mempertahankan terkait struktur ruang untuk transportasi berbasis rel. Rencana ini akan tetap dituangkan dalam struktur ruang Raperda RTRW 2022-2042.

*Perlindungan Lahan*
*
Kemudian ada ketentuan terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Sawah yang dilindungi ini tidak boleh berubah fungsi. Kementerian ATR/BPN memberikan ketentuan LSD Kota Bandung sekitar 600 hektare. Tetapi dengan keterbatasan lahan, ajuan yang disepakati untuk LSD di Kota Bandung ditetapkan sebesar 54 hektare.

Yudi mengatakan, dengan beban penduduk yang diprediksi di 2042 mencapai 4 juta dari 2.5 juta penduduk saat ini, yang menjadi perhatian utama adalah isu lingkungan dan penyediaan perumahan.

Kota Bandung tidak disarankan memenuhi kebutuhan perumahan publik dengan konsep rumah tapak. Terkait isu lingkungan, Kota Bandung juga semakin padat tutupan lahan akibat pertumbuhan jumlah penduduk.

“Harus diwujudkan rumah vertikal agar terbuka ruang publik baru. Kita akan optimalkan lahan-lahan yang selama ini belum dimanfaatkan misalkan lahan di sepanjang sempadan sungai dan area lainnya,” katanya.

Yudi berharap perda RTRW 2022-2042 nantinya mampu mengantisipasi dinamika pembangunan Kota Bandung yang sedemikian cepat. Pertumbuhan jumlah penduduk di masa mendatang akan berkonsekuensi pada dinamika sosial yang mengarah pada persoalan transportasi, hingga lingkungan.
“Harapannya dengan perda RTRW terbaru ini terkait pengawasan, pemanfaatan, dan pengelolaan tata ruang ini bisa semakin terkendali,” kata Yudi. *(Editor)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sederet Pola Kemitraan bank bjb berikan Kemudahan Akses Kredit bagi Para Pelaku UMKM

    Sederet Pola Kemitraan bank bjb berikan Kemudahan Akses Kredit bagi Para Pelaku UMKM

    • calendar_month Senin, 28 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Sebagai bank BUMD nomor satu di Jawa Barat, bank bjb berkomitmen kuat untuk terus memajukan perekonomian masyarakat, khususnya para pelaku UMKM. Sebagai wujud nyatanya, bank bjb  memperluas kolaborasi dengan adanya kemudahan dan akses kredit bagi UMKM. Penyaluran kredit bank bjb melalui pola kemitraan ini telah dilakukan dengan berbagai pihak yang bergerak dalam […]

  • PSBB Proporsional Diberlakukan, Walikota Sukabumi AJak Masyarakat Patuhi Arahan Satgas Covid-19 Jabar

    PSBB Proporsional Diberlakukan, Walikota Sukabumi AJak Masyarakat Patuhi Arahan Satgas Covid-19 Jabar

    • calendar_month Rabu, 27 Jan 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Semeenjak dikeluarkanya surat keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443, tentang pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di jawa Barat. Walikota Sukabumi Achmad Fahmi mengajak seluruh masyarakat di Kota Sukabumi untuk mengikuti arahan satgas penanggulangan covid – 19 Jawa Barat, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Fahmi […]

  • Cegah Stunting, Pemkot Bandung Gelar Rembuk Stunting

    Cegah Stunting, Pemkot Bandung Gelar Rembuk Stunting

    • calendar_month Jumat, 20 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 108
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya menurunkan dan mencegah stunting. Untuk itu juga, Pemkot Bandung menggelar Rembuk Stunting, Jumat 20 Agustus 2021. Berdasarkan data bulan penimbangan balita pada Agustus 2020, sekitar 8,93 persen balita di Kota Bandung mengalami stunting. Angka tersebut menunjukan bahwa Kota Bandung masih belum terbebas dari stunting. Wakil Wali […]

  • Penjelasan BBMKG : Gempa  Berkekuatan 3,0 Skala Richer Terjadi Di Wilayah Sukabumi

    Penjelasan BBMKG : Gempa Berkekuatan 3,0 Skala Richer Terjadi Di Wilayah Sukabumi

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    MBInews.id, Sukabumi  – Gempa berkekuatan  3,0 skala richer terjadi di wilayah  Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. BMKG mencatat kejadiannya Senin pagi, 19 Agustus 2019 pukul 08.13 WIB. Kepala BBMKG Wilayah II Tangerang Hendro Nugroho mengatakan, Kabupaten Sukabumi dan sekitarnya  diguncang gempa bumi tektonik. Analisis BMKG menunjukkan bahwa gempa bumi berkekuatan M=3.0. Pusat gempa bumi terletak pada […]

  • Pekan Ini Harga Telor Ayam Negeri Naik Harga

    Pekan Ini Harga Telor Ayam Negeri Naik Harga

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 94
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Dinas Koperasi, UMK, Perdagangan dan Perindutrian (Diskopdagrin) Kota Sukabumi mencatat harga telor ayam negeri alami penaikan, dimana pekan ini komoditi tersebut dibandrol Rp24 ribu/kg, atau naik sekitar Rp2 ribu dari harga sebelumnya. Sementara harga daging ayam broiler masih dijual dikisaran Rp33 ribu/kg.”iya, hasil monitoring di Pasar Tipar Gede dan beberapa Pasar tradisional lainya, ditemukan […]

  • Dewan Kota Sukabumi Terima Keluhan Ratusan Tenaga Honorer Yang Belum Terdata PPPK

    Dewan Kota Sukabumi Terima Keluhan Ratusan Tenaga Honorer Yang Belum Terdata PPPK

    • calendar_month Selasa, 4 Okt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 121
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Ratusan tenaga honorer dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang mengabdi di Pemerintahan Kota Sukabumi, masih diliputi dengan rasa kegalauan karena belum dimasukan kedalam  data base untuk diajukan ke Pemerintah Pusat untuk kepentingan penaikan status kerjanya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Selasa (04/10). “Kemarin, saya menerima keluhan dari mereka tentang belumnya […]

expand_less