Breaking News
Trending Tags

Selaraskan Dinamika Pembangunan, DPRD Dorong Raperda RTRW Berkualitas

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 16 Agt 2022
  • visibility 47
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG,  MBInews.id –  Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., menghadiri sosialisasi persetujuan substansi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2022-2042, di Bandung, Kamis (11/8/2022).

Hadir pula Ketua Pansus 1 Raperda RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2024, Yudi Cahyadi, S.P., sejumlah anggota Pansus 1 Ir. H. Agus Gunawan, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., Erick  Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T., H. Andri Rusmana, S. Pd.I., serta Asep Mahyudin, S.Ag.
Turut hadir Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementeran ATR/BPN, Reny Windyawati, serta pimpinan SKPD Pemkot Bandung.

Raperda RTRW Kota Bandung 2022-2042 ini merupakan perubahan dari Perda No. 18 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandung Tahun 2021-2031. Pertimbangan perubahan perda ini seturut dengan dinamika pembangunan kota yang terus berkembang.

Selain itu, terdapat banyak penyesuaian merujuk pada UU No. 11 tentang Cipta Kerja.
Tedy mengatakan, tata ruang adalah suatu sistem proses perencanaan, pemanfaatan tata ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang. Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota berfungsi sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kota dan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kota.

Perda RTRW juga menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Lokasi investasi di Kota Bandung yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, atau swasta, akan mengacu pada perda ini.
“Perda ini akan menjadi pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah Kota Bandung serta acuan dalam administrasi pertanahan,” tuturnya.

*Permasalahan Kota*
Tedy menambahkan, Kota Bandung masih menghadapi sejumlah permasalah terkait tata ruang di antaranya masalah struktur ruang yang masih terpusat di Pusat Pelayanan Kota (PPK) Alun-Alun Bandung.

Persoalan struktur ruang lainnya juga terlihat dari belum terbentuknya PPK Gedebage yang telah dirancang, sistem transportasi, penyediaan infrastruktur dan ruang terbuka hijau (RPH) yang masih belum memadai, hingga terjadinya konflik pemanfaatan ruang dan belum optimalnya pengendalian pemanfaatan ruang.

Selain itu, pemangku kepentingan masih kurang memahami pentingnya tata ruang sebagai acuan pembangunan. Hal ini mengakibatkan lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang di lapangan.

Tedy berharap beberapa masalah tersebut bisa segera teratasi dalam upaya mewujudkan visi Kota Bandung yang Unggul, Nyaman, Sejahtera, dan Agamis.

“Persoalan menahun seperti penataan Punclut, Kawasan Bandung Utara, ini harus diatasi raperda RTRW terbaru nanti. Solusi penanganan kemacetan juga harus jelas apa yang akan menjadi desain yang terbaik bagi masa depan,” ujarnya.

Tedy mengatakan, DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus 1 telah membahas dan menyetujuai substansi Raperda Perubahan atas Perda Kota Bandung No. 18 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2011-2031.

Sesuai dengan fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan Perda RTRW Kota Bandung, kata Tedy, DPRD memberikan bahan, arahan, sekaligus masukan kepada Pemkot Bandung dalam Menyusun dokumen raperda.

Dewan juga akan memudahkan dan mengefektifkan penyusunan dokumen raperda, serta mengarahkan dan memfokuskan upaya pencapaian visi dan misi Kota Bandung melalui perencanaan tata ruang.

DPRD Kota Bandung juga akan mengarahkan penyusunan kebijakan dan program pembangunan sesuai dengan RPJPD dan RPJMD sebagai langkah mewujudkan aspirasi masyarakat Kota Bandung dalam pelaksanaan pembangunan, melalui fungsi representasi DPRD Kota Bandung.

*Percepatan*
*
Tedy menyatakan, DPRD akan selalu mendukung Pemkot Bandung dalam percepatan penetapan Raperda RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2042 menjadi Perda. Dengan demikian, DPRD berharap raperda ini akan lebih meningkatkan kualitas dan arah kebijakan yang jelas bagi perencanaan pembangunan tata ruang Kota Bandung secara berkelanjutan.

”Besar harapan Raperda RTRW 2022-2042 ini bisa mengakomodasi dan mengatasi permasalahan Kota Bandung yang jadi mimpi dari tahun ke tahun seperti misalnya transportasi massal. Raperda RTRW ini juga harus jadi upaya meningkatkan kesejahteraan warga Kota Bandung,” ujar Tedy.

Ketua Pansus 1 Raperda RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2042, Yudi Cahyadi menuturkan, terdapat klausul bahwa Perda RTRW dapat ditinjau selama lima tahun sekali. Pada 2015, Pemkot Bandung telah melakukan peninjauan kembali RTRW 2011-2031.

“Karena dalam lima tahun itu sudah banyak dinamika pembangunan di Kota Bandung. Juga terkait perubahan regulasi, terutama terbitnya UU Cipta Kerja. Sehingga yang awalnya kita mau merevisi Perda RTRW 2011-2031 itu, karena substansinya ada beberapa yang menyesuaikan dengan aturan yang baru UU Cipta Kerja sehingga statusnya bukan hanya revisi, tetapi pencabutan. Artinya harus dibuatkan Perda yang baru,” ucapnya.

Melalui raperda RTRW baru ini, Yudi menambahkan, DPRD masih mempertahankan terkait struktur ruang untuk transportasi berbasis rel. Rencana ini akan tetap dituangkan dalam struktur ruang Raperda RTRW 2022-2042.

*Perlindungan Lahan*
*
Kemudian ada ketentuan terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Sawah yang dilindungi ini tidak boleh berubah fungsi. Kementerian ATR/BPN memberikan ketentuan LSD Kota Bandung sekitar 600 hektare. Tetapi dengan keterbatasan lahan, ajuan yang disepakati untuk LSD di Kota Bandung ditetapkan sebesar 54 hektare.

Yudi mengatakan, dengan beban penduduk yang diprediksi di 2042 mencapai 4 juta dari 2.5 juta penduduk saat ini, yang menjadi perhatian utama adalah isu lingkungan dan penyediaan perumahan.

Kota Bandung tidak disarankan memenuhi kebutuhan perumahan publik dengan konsep rumah tapak. Terkait isu lingkungan, Kota Bandung juga semakin padat tutupan lahan akibat pertumbuhan jumlah penduduk.

“Harus diwujudkan rumah vertikal agar terbuka ruang publik baru. Kita akan optimalkan lahan-lahan yang selama ini belum dimanfaatkan misalkan lahan di sepanjang sempadan sungai dan area lainnya,” katanya.

Yudi berharap perda RTRW 2022-2042 nantinya mampu mengantisipasi dinamika pembangunan Kota Bandung yang sedemikian cepat. Pertumbuhan jumlah penduduk di masa mendatang akan berkonsekuensi pada dinamika sosial yang mengarah pada persoalan transportasi, hingga lingkungan.
“Harapannya dengan perda RTRW terbaru ini terkait pengawasan, pemanfaatan, dan pengelolaan tata ruang ini bisa semakin terkendali,” kata Yudi. *(Editor)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masalah Rumah Deret Tamansari Kota Bandung Belum Beres Sehingga Warga Mengadu ke Komisi C

    Masalah Rumah Deret Tamansari Kota Bandung Belum Beres Sehingga Warga Mengadu ke Komisi C

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Komisi C DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari warga Rumah Deret Tamansari Kota Bandung, Kamis, 7 November 2024. Atas pengaduan tersebut, Komisi C DPRD Kota Bandung akan melakukan meninjau ke lapangan terkait persoalan Rumah Deret Tamansari Kota Bandung belum selesai. Hasil audensi warga tersebut, Komisi C DPRD Kota Bandung .menerima laporan dari […]

  • Bandung Musik Journey: East Pride 2025, Jadikan Kota Bandung Sebagai Rumah yang Ramah Bagi Kreativitas

    Bandung Musik Journey: East Pride 2025, Jadikan Kota Bandung Sebagai Rumah yang Ramah Bagi Kreativitas

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Kota Bandung kembali menegaskan jati dirinya sebagai kota kreatif dan kota musik melalui acara Bandung Musik Journey: East Pride 2025, bertempat di Teras Sunda Cibiru, pada Minggu, 5 Oktober 2025. Acara ini menjadi bagian dari pra-event menuju Asia Africa Youth Forum (AAYF) 2025, sebuah forum pemuda internasional yang mengusung semangat solidaritas […]

  • Ini Tanggapan Film Hikmah Taubat Dan Rangga Sang Ajudan

    Ini Tanggapan Film Hikmah Taubat Dan Rangga Sang Ajudan

    • calendar_month Minggu, 3 Nov 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBinews.id –  Pemutaran Film pendek  Rangga Sang Ajudan dan Hikmah Taubat yang langsung di gekar dihalaman Mapolres Sukabumi Kota, Cikole, Kota Sukabumi, Sabtu (02/11/19) malam, muncul tangagapan dari berbagai ormas dan mahasiswa. Sekjen Presedium 6 Ivan Alghifari, mengatakan, sangat mengaoresiasi pilem tersebut, yang dimana didalamya banyak hikmah yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. “Filmnya sangat […]

  • Sambangi Disdikbud Kota Sukabumi, Ini Pesan Pj Walikota

    Sambangi Disdikbud Kota Sukabumi, Ini Pesan Pj Walikota

    • calendar_month Senin, 15 Jan 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 39
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji memimpin langsung kegiatan pembinaan pegawai, di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Sukabumi. Dalam kegiatan tersebut, kang Tutus sapaan akrab Pj Walikota Sukabumi menekankan, disiplin serta netralitas Aparatur Dinas P&K Kota Sukabumi pada musim politik saat ini. “Kedisiplinan merupakan bentuk rasa syukur pegawai terhadap nikmat […]

  • Pemkot Bandung Berhasil Sertifikasi 202 Lahan Seluas 2,5 Hektare

    Pemkot Bandung Berhasil Sertifikasi 202 Lahan Seluas 2,5 Hektare

    • calendar_month Selasa, 7 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota Bandung berhasil menyertifikasi sebanyak 202 bidang lahan seluas 2,5 hektare. Salah satunya Kantor Kelurahan Cigending Kecamatan Ujungberung. Hal tersebut berkat kolaborasi antara Pemkot Bandung dan instansi terkait seperti, KPK RI, BPN Kota Bandung maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Di era kepemimpinan Oded-Yana ini merupakan hal yang monumental. Berkat hasil komunikasi […]

  • SE Menaker Turun, Dinasker Kota Sukabumi Segera Sosialisakan ke Perusahaan

    SE Menaker Turun, Dinasker Kota Sukabumi Segera Sosialisakan ke Perusahaan

    • calendar_month Selasa, 26 Mar 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 43
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, secepatnya akan menyebarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tersebut, mengatur ketentuann THR oleh perusahaan. Diantaranya, pemberian THR paling lambat dibayarakan tujuh hari sebelum hari keagamaan. “Sebenarnya, […]

expand_less