Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Selaraskan Dinamika Pembangunan, DPRD Dorong Raperda RTRW Berkualitas

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 16 Agt 2022
  • visibility 112
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG,  MBInews.id –  Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., menghadiri sosialisasi persetujuan substansi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2022-2042, di Bandung, Kamis (11/8/2022).

Hadir pula Ketua Pansus 1 Raperda RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2024, Yudi Cahyadi, S.P., sejumlah anggota Pansus 1 Ir. H. Agus Gunawan, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., Erick  Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T., H. Andri Rusmana, S. Pd.I., serta Asep Mahyudin, S.Ag.
Turut hadir Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementeran ATR/BPN, Reny Windyawati, serta pimpinan SKPD Pemkot Bandung.

Raperda RTRW Kota Bandung 2022-2042 ini merupakan perubahan dari Perda No. 18 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandung Tahun 2021-2031. Pertimbangan perubahan perda ini seturut dengan dinamika pembangunan kota yang terus berkembang.

Selain itu, terdapat banyak penyesuaian merujuk pada UU No. 11 tentang Cipta Kerja.
Tedy mengatakan, tata ruang adalah suatu sistem proses perencanaan, pemanfaatan tata ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang. Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota berfungsi sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kota dan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kota.

Perda RTRW juga menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Lokasi investasi di Kota Bandung yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, atau swasta, akan mengacu pada perda ini.
“Perda ini akan menjadi pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah Kota Bandung serta acuan dalam administrasi pertanahan,” tuturnya.

*Permasalahan Kota*
Tedy menambahkan, Kota Bandung masih menghadapi sejumlah permasalah terkait tata ruang di antaranya masalah struktur ruang yang masih terpusat di Pusat Pelayanan Kota (PPK) Alun-Alun Bandung.

Persoalan struktur ruang lainnya juga terlihat dari belum terbentuknya PPK Gedebage yang telah dirancang, sistem transportasi, penyediaan infrastruktur dan ruang terbuka hijau (RPH) yang masih belum memadai, hingga terjadinya konflik pemanfaatan ruang dan belum optimalnya pengendalian pemanfaatan ruang.

Selain itu, pemangku kepentingan masih kurang memahami pentingnya tata ruang sebagai acuan pembangunan. Hal ini mengakibatkan lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang di lapangan.

Tedy berharap beberapa masalah tersebut bisa segera teratasi dalam upaya mewujudkan visi Kota Bandung yang Unggul, Nyaman, Sejahtera, dan Agamis.

“Persoalan menahun seperti penataan Punclut, Kawasan Bandung Utara, ini harus diatasi raperda RTRW terbaru nanti. Solusi penanganan kemacetan juga harus jelas apa yang akan menjadi desain yang terbaik bagi masa depan,” ujarnya.

Tedy mengatakan, DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus 1 telah membahas dan menyetujuai substansi Raperda Perubahan atas Perda Kota Bandung No. 18 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2011-2031.

Sesuai dengan fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan Perda RTRW Kota Bandung, kata Tedy, DPRD memberikan bahan, arahan, sekaligus masukan kepada Pemkot Bandung dalam Menyusun dokumen raperda.

Dewan juga akan memudahkan dan mengefektifkan penyusunan dokumen raperda, serta mengarahkan dan memfokuskan upaya pencapaian visi dan misi Kota Bandung melalui perencanaan tata ruang.

DPRD Kota Bandung juga akan mengarahkan penyusunan kebijakan dan program pembangunan sesuai dengan RPJPD dan RPJMD sebagai langkah mewujudkan aspirasi masyarakat Kota Bandung dalam pelaksanaan pembangunan, melalui fungsi representasi DPRD Kota Bandung.

*Percepatan*
*
Tedy menyatakan, DPRD akan selalu mendukung Pemkot Bandung dalam percepatan penetapan Raperda RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2042 menjadi Perda. Dengan demikian, DPRD berharap raperda ini akan lebih meningkatkan kualitas dan arah kebijakan yang jelas bagi perencanaan pembangunan tata ruang Kota Bandung secara berkelanjutan.

”Besar harapan Raperda RTRW 2022-2042 ini bisa mengakomodasi dan mengatasi permasalahan Kota Bandung yang jadi mimpi dari tahun ke tahun seperti misalnya transportasi massal. Raperda RTRW ini juga harus jadi upaya meningkatkan kesejahteraan warga Kota Bandung,” ujar Tedy.

Ketua Pansus 1 Raperda RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2042, Yudi Cahyadi menuturkan, terdapat klausul bahwa Perda RTRW dapat ditinjau selama lima tahun sekali. Pada 2015, Pemkot Bandung telah melakukan peninjauan kembali RTRW 2011-2031.

“Karena dalam lima tahun itu sudah banyak dinamika pembangunan di Kota Bandung. Juga terkait perubahan regulasi, terutama terbitnya UU Cipta Kerja. Sehingga yang awalnya kita mau merevisi Perda RTRW 2011-2031 itu, karena substansinya ada beberapa yang menyesuaikan dengan aturan yang baru UU Cipta Kerja sehingga statusnya bukan hanya revisi, tetapi pencabutan. Artinya harus dibuatkan Perda yang baru,” ucapnya.

Melalui raperda RTRW baru ini, Yudi menambahkan, DPRD masih mempertahankan terkait struktur ruang untuk transportasi berbasis rel. Rencana ini akan tetap dituangkan dalam struktur ruang Raperda RTRW 2022-2042.

*Perlindungan Lahan*
*
Kemudian ada ketentuan terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Sawah yang dilindungi ini tidak boleh berubah fungsi. Kementerian ATR/BPN memberikan ketentuan LSD Kota Bandung sekitar 600 hektare. Tetapi dengan keterbatasan lahan, ajuan yang disepakati untuk LSD di Kota Bandung ditetapkan sebesar 54 hektare.

Yudi mengatakan, dengan beban penduduk yang diprediksi di 2042 mencapai 4 juta dari 2.5 juta penduduk saat ini, yang menjadi perhatian utama adalah isu lingkungan dan penyediaan perumahan.

Kota Bandung tidak disarankan memenuhi kebutuhan perumahan publik dengan konsep rumah tapak. Terkait isu lingkungan, Kota Bandung juga semakin padat tutupan lahan akibat pertumbuhan jumlah penduduk.

“Harus diwujudkan rumah vertikal agar terbuka ruang publik baru. Kita akan optimalkan lahan-lahan yang selama ini belum dimanfaatkan misalkan lahan di sepanjang sempadan sungai dan area lainnya,” katanya.

Yudi berharap perda RTRW 2022-2042 nantinya mampu mengantisipasi dinamika pembangunan Kota Bandung yang sedemikian cepat. Pertumbuhan jumlah penduduk di masa mendatang akan berkonsekuensi pada dinamika sosial yang mengarah pada persoalan transportasi, hingga lingkungan.
“Harapannya dengan perda RTRW terbaru ini terkait pengawasan, pemanfaatan, dan pengelolaan tata ruang ini bisa semakin terkendali,” kata Yudi. *(Editor)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembentukan PEN, Pemkot Sukabumi Tunggu Tindak Lanjut Perpres No.82 Tahun 2020

    Pembentukan PEN, Pemkot Sukabumi Tunggu Tindak Lanjut Perpres No.82 Tahun 2020

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 96
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi masih menunggu tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) 82 tahun 2020 mengenai pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Bahkan, menurut Walikota Sukabumi Achmad Fahmi, saat ini tengah melakukan pembahasan tentang pembubaran covid-19 di wilayahnya.”Jadi, sejak Perpres tersebut disosialisasikan ke semua daerah, kita juga langsung membahasnya,”ungkap […]

  • Jelang Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya, KPPA Lakukan Verifikasi Lapangan

    Jelang Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya, KPPA Lakukan Verifikasi Lapangan

    • calendar_month Senin, 29 Mar 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 103
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Menjelang penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) melakukan verifikasi lapangan di Kota Bandung sebagai bagian dari proses atau seleksi. Verifikasi tersebut dilaksanakan virtual Ruang Tengah Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin 29 Maret 2021. Hasil verifikasi ini selanjutnya menjadi penentu Kota Bandung masuk pada tahap berikutnya. […]

  • DPRD-Pemkot Bandung Sepakati KUA-PPAS APBD 2024

    DPRD-Pemkot Bandung Sepakati KUA-PPAS APBD 2024

    • calendar_month Sabtu, 12 Agt 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Penandatangan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2024, Jumat (11/8/2023). Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat mengatakan, Dokumen Rancangan Kebijakan Umum APBD (RKUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon […]

  • Berbagi 1.000 Takjil, Yana Ajak Warga Kota Bandung Taat Pajak

    Berbagi 1.000 Takjil, Yana Ajak Warga Kota Bandung Taat Pajak

    • calendar_month Senin, 11 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengajak warga Kota Bandung untuk taat membayar pajak. Ajakan itu disampaikannya saat membagikan takjil di Alun-alun Bandung, Sabtu 9 April 2022. Bagi-bagi takjil ini merupakan rangkaian acara Ngabuburit Sambil Bayar Pajak yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat. “Ini merupakan salah satu upaya […]

  • Firli Bahuri Beberkan Syarat Indonesia Bebas Korupsi

    Firli Bahuri Beberkan Syarat Indonesia Bebas Korupsi

    • calendar_month Kamis, 30 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 95
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews,id – Menjelang akhir tahun 2021, Komisi Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) RI menggelar konferensi pers Kinerja KPK 2021 sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transfaransi public.  KPK juga sekaligus memberikan pemahaman secara utuh kepada masyarakat terkait capaian kinerja pemberantasan korupsi berdasarkan data KPK selama tahun 2021, di Gedung Juang KPK, Rabu 29 Desember 2021. Konferensi […]

  • Kiat Membersihkan Harta Penghasilan Pematik Habit H. Erwin SE

    Kiat Membersihkan Harta Penghasilan Pematik Habit H. Erwin SE

    • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Mbinews.id, Sukabumi– Bertempat di Jalan Gang Mesjid Babakan Surabaya H. Erwin SE membagikan zakat penghasilan giliran RW 4,5 dan 6 Babakan Surabaya dan hal ini sudah terbiasa sejak mempunyai penghasilan lebih dari sejumlah bidang usaha yang dilakoninya. 2/11/19. H. Erwin SE melakukan kegiatan ini secara periodik setiap bulannya yang berjalan semenjak sebelum jadi dewan pun […]

expand_less