Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Pengertian Visa dan Perbedaannya dengan Paspor

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 14 Okt 2022
  • visibility 112
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MENDEKATI musim liburan, banyak orang sudah mulai memesan tiket pesawat untuk pergi berlibur. Seperti tiket Pelita Air yang ramai dipesan untuk bepergian di masa-masa liburan. Banyak orang yang memilih berlibur di dalam negeri. Di samping itu, tidak sedikit pula yang memilih berlibur ke luar negeri untuk menikmati wisata di luar negeri.

Biasanya, mereka yang memesan tiket jauh hari sebelum keberangkatan akan memesan tiket online melalui aplikasi seperti Traveloka. Sebab, penggunaan platform jasa perjalanan ini akan membantu mereka yang ingin memesan tiket untuk kemudian hari. Selain praktis, pemesanan tiket online juga terbilang cepat.

Untuk bepergian ke daerah yang masih ada di Indonesia, umumnya Anda tidak membutuhkan paspor. Lain halnya jika Anda berkunjung ke luar negeri, paspor adalah dokumen yang wajib untuk dimiliki. Selain paspor, dokumen lain yang juga harus ada ketika Anda berkunjung ke luar negeri adalah visa.

Lantas, apa perbedaan visa dan paspor? Bagi banyak orang awam, mungkin masih belum mengetahui apa itu visa. Sebab umumnya mereka hanya tahu bahwa visa adalah dokumen yang dibutuhkan untuk keluar negeri. Bagi Anda yang masih bingung apa sebenarnya visa, berikut ini adalah ulasan terkait visa, dan perbedaannya dengan paspor.

Apa Pengertian Visa?

Visa merupakan izin yang diberikan oleh sebuah negara kepada warga negara lain, supaya ia dapat memasuki negara tersebut. Lalu, siapa yang menerbitkan visa? Visa diterbitkan oleh negara tujuan yang nantinya akan Anda datangi. Biasanya bentuk visa berupa lembaran seperti stiker, yang nantinya akan ditempelkan di lembar paspor

Stiker visa ini dilengkapi dengan hologram khusus. Hologram tersebut berfungsi untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tindak pemalsuan. Meskipun begitu, tidak semua visa berbentuk lembar khusus seperti itu.

Ada juga visa yang berbentuk digital. Visa online atau berupa soft file ini biasa disebut dengan visa online. Umumnya dokumen ini akan dikirimkan melalui email. Untuk bisa mendapatkan e visa, Anda cukup mendaftarkan diri melalui situs, dengan melampirkan syarat-syarat yang diminta.

Akan tetapi, di beberapa negara masih menerapkan sistem visa tradisional. Dimana bentuk dari visanya adalah stempel yang nantinya diletakan di halaman paspor. Isi visa adalah keterangan berupa izin untuk memasuki, sekaligus keluar dari negara yang mengeluarkan visa tersebut. Dokumen ini juga memiliki masa periode waktu.

Apa Saja Fungsi Visa?

Secara sederhana, fungsi utama dari visa adalah sebagai suatu dokumen yang akan menunjukan izin keluar dan masuk dengan suatu negara. Fungsi ini juga akan berlaku bagi warga negara asing yang akan memasuki suatu negara. Sementara bagi negara yang nantinya akan dituju, dokumen ini akan membantu menjaga keamanan di wilayah negaranya.

Seseorang yang tidak memiliki dokumen visa ini tentu tidak diperbolehkan masuk ke suatu negara. Mereka akan dianggap sebagai seorang imigran gelap. Sebab bisa saja yang bersangkutan tersebut memiliki sebuah catatan gelap, yang menyebabkannya tidak mempunyai izin. Di Indonesia sendiri, masuk dan tujuan dari pemberian visa Indonesia adalah sebagai upaya menjaga keamanan, sekaligus menyaring pengunjung yang akan memasuki Tanah Air.

Apa Saja Isi Visa?

1. Negara tujuan

Isi utama visa tentunya adalah negara yang ada dituju. Ini merupakan data pertama yang akan dijumpai dalam visa. Umumnya, nama negara yang mengeluarkan izin tersebut akan terlihat pada bagian paling atas dokumen. Satu visa hanya berlaku untuk satu negara, dengan jangka waktu tertentu.

2. Biodata

Isi visa selanjutnya adalah biodata pemiliknya. Beberapa data terkait biodata yang umumnya ada pada visa di antaranya adalah tanggal lahir, kebangsaan, jenis kelamin, nomor paspor, wilayah yang mengeluarkan dokumen ini, dan keterangan tambahan lainnya.

3. Masa berlaku dan jenisnya

Visa single entry adalah dokumen yang hanya berlaku untuk satu kali kunjungan saja. Jika Anda sudah pulang dari negara tersebut dan ingin kembali ke negara asal, maka harus melakukan pengajuan lagi jika ingin kembali ke negara tujuan tersebut. Hal ini harus dilakukan meskipun masa aktif dokumen tersebut masih panjang.

Sebaliknya visa multi entry akan memperbolehkan seseorang keluar dan masuk sebuah negara tanpa perlu mengajukan kembali dokumen ini secara berulang. Hal ini akan berlaku sampai masa kadaluarsa visanya habis.

Apa Perbedaan Visa dan Paspor?

  1. Paspor dibuat di kantor imigrasi setempat, sedangkan visa di kantor kedutaan besar.
  2. Paspor diterbitkan oleh pejabat resmi negara asal, sedangkan visa oleh negara tujuan.
  3. Paspor wajib dibawa jika ke luar negeri, sedangkan visa hanya diperlukan negara yang tidak ada kebijakan bebas visa
  4. Paspor dibedakan dengan jenis perjalanan, sedangkan visa berdasarkan aktivitas
  5. Masa berlaku paspor lebih panjang dari visa
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPPD Bandung Bangun Karakter Anak

    KPPD Bandung Bangun Karakter Anak

    • calendar_month Minggu, 8 Okt 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 94
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Anggota DPRD Kota Bandung, Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I, M.Sos., menghadiri Undangan Kemendikbudristek Acara Diskusi Kelompok Terpumpun dan Pengukuhan Pengurus KPPD Kota Bandung, di Novotel Bandung, Senin (9/10/2023). Acara diskusi ini dihadiri pula oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Drs. H. Hikmat Ginanjar serta jajaran dari Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat. Pada acara […]

  • Kabar Gembira! Sungai Citarum Kini Ada di Level Cemar Ringan

    Kabar Gembira! Sungai Citarum Kini Ada di Level Cemar Ringan

    • calendar_month Jumat, 18 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 119
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Kualitas status Sungai Citarum kini sudah meningkat dari cemar berat ke cemar ringan. Hal itu disampaikan Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat menghadiri acara Gerakan Bersih Sungai di Taman Kersen, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Yana menyebut, kondisi di Sungai Citarum mengalami peningkatan yang cukup baik. Ia berharap pada 2025, kondisi Sungai […]

  • Cita- cita Pemdes Sangkan Hurip Bangun Pasar, Aan Tirta Gandana: Tingkatkan Taraf Ekonomi Masyarakat

    Cita- cita Pemdes Sangkan Hurip Bangun Pasar, Aan Tirta Gandana: Tingkatkan Taraf Ekonomi Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 15 Sep 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 98
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, MBInews.id – Peletakan baru pertama pasar desa Sangkan Hurip Kec Katapang Kab Bandung (13/9/2023) dihadiri Camat Katapang, Kapolsek Katapang dan juga Dan Ramil Katapang dan hadir juga sebagai Pembuka Acara Kades Sangkan Hurip, Aan Tirta Gandana SH. MH yang biasa Sapa Kades Bantar. Kades Bantar mengatakan, bicara pembangunan pasar desa Sangkan Hurip memang […]

  • Sebanyak 5.400 Liter Stok Minyak Akan Didistribusikan Ke Bandung

    Sebanyak 5.400 Liter Stok Minyak Akan Didistribusikan Ke Bandung

    • calendar_month Rabu, 23 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 78
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Demi menjaga stabilitas pasokan minyak goreng, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melakukan operasi pasar setiap pekan ke pasar-pasar tradisional maupun toko ritel. Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, per Jumat, 18 Februari 2022 kemarin, stok minyak goreng di Kota Bandung mencapai 250 ribu liter. Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly […]

  • Humaira Bahas Mekanisme BPJS Subsidi Pemerintah, Lewat Penyebarluasan Perda

    Humaira Bahas Mekanisme BPJS Subsidi Pemerintah, Lewat Penyebarluasan Perda

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Kab. Bandung, MbiNews.id — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Humaira Zahrotun Noor, melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat (Sosperda) No 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan kepada masyarakat Desa Lengensari, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Kamis (05/12/2024). Humaira menyebut kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah kali ini sebagai upaya memberikan pengetahuan kepada masyarakat, bahwa Provinsi Jawa […]

  • Tiga Raperda Harus Tuntas Tahun Ini, Sekwan DPRD : Kota Sukabumi Yang Pertama Memiliki Perda Protokoler Di Jabar

    Tiga Raperda Harus Tuntas Tahun Ini, Sekwan DPRD : Kota Sukabumi Yang Pertama Memiliki Perda Protokoler Di Jabar

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 108
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id –  Dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (raperda) inisiatif DPRD Kota Sukabumi yang harus tuntas tahun ini. Satu raperda yang akan menjadi sejarah di Jawa Barat. Yakni, raperda tentang protokoler. Pasalnya, raperda tersebut baru Kota Sukabumi saja yang akan memiliki tentang protokoler. “Sepengatahuan saya, belum ada DPRD di kota dan kabupaten di Jawa Barat […]

expand_less