Breaking News
Trending Tags

Pengertian Visa dan Perbedaannya dengan Paspor

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 14 Okt 2022
  • visibility 44
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MENDEKATI musim liburan, banyak orang sudah mulai memesan tiket pesawat untuk pergi berlibur. Seperti tiket Pelita Air yang ramai dipesan untuk bepergian di masa-masa liburan. Banyak orang yang memilih berlibur di dalam negeri. Di samping itu, tidak sedikit pula yang memilih berlibur ke luar negeri untuk menikmati wisata di luar negeri.

Biasanya, mereka yang memesan tiket jauh hari sebelum keberangkatan akan memesan tiket online melalui aplikasi seperti Traveloka. Sebab, penggunaan platform jasa perjalanan ini akan membantu mereka yang ingin memesan tiket untuk kemudian hari. Selain praktis, pemesanan tiket online juga terbilang cepat.

Untuk bepergian ke daerah yang masih ada di Indonesia, umumnya Anda tidak membutuhkan paspor. Lain halnya jika Anda berkunjung ke luar negeri, paspor adalah dokumen yang wajib untuk dimiliki. Selain paspor, dokumen lain yang juga harus ada ketika Anda berkunjung ke luar negeri adalah visa.

Lantas, apa perbedaan visa dan paspor? Bagi banyak orang awam, mungkin masih belum mengetahui apa itu visa. Sebab umumnya mereka hanya tahu bahwa visa adalah dokumen yang dibutuhkan untuk keluar negeri. Bagi Anda yang masih bingung apa sebenarnya visa, berikut ini adalah ulasan terkait visa, dan perbedaannya dengan paspor.

Apa Pengertian Visa?

Visa merupakan izin yang diberikan oleh sebuah negara kepada warga negara lain, supaya ia dapat memasuki negara tersebut. Lalu, siapa yang menerbitkan visa? Visa diterbitkan oleh negara tujuan yang nantinya akan Anda datangi. Biasanya bentuk visa berupa lembaran seperti stiker, yang nantinya akan ditempelkan di lembar paspor

Stiker visa ini dilengkapi dengan hologram khusus. Hologram tersebut berfungsi untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tindak pemalsuan. Meskipun begitu, tidak semua visa berbentuk lembar khusus seperti itu.

Ada juga visa yang berbentuk digital. Visa online atau berupa soft file ini biasa disebut dengan visa online. Umumnya dokumen ini akan dikirimkan melalui email. Untuk bisa mendapatkan e visa, Anda cukup mendaftarkan diri melalui situs, dengan melampirkan syarat-syarat yang diminta.

Akan tetapi, di beberapa negara masih menerapkan sistem visa tradisional. Dimana bentuk dari visanya adalah stempel yang nantinya diletakan di halaman paspor. Isi visa adalah keterangan berupa izin untuk memasuki, sekaligus keluar dari negara yang mengeluarkan visa tersebut. Dokumen ini juga memiliki masa periode waktu.

Apa Saja Fungsi Visa?

Secara sederhana, fungsi utama dari visa adalah sebagai suatu dokumen yang akan menunjukan izin keluar dan masuk dengan suatu negara. Fungsi ini juga akan berlaku bagi warga negara asing yang akan memasuki suatu negara. Sementara bagi negara yang nantinya akan dituju, dokumen ini akan membantu menjaga keamanan di wilayah negaranya.

Seseorang yang tidak memiliki dokumen visa ini tentu tidak diperbolehkan masuk ke suatu negara. Mereka akan dianggap sebagai seorang imigran gelap. Sebab bisa saja yang bersangkutan tersebut memiliki sebuah catatan gelap, yang menyebabkannya tidak mempunyai izin. Di Indonesia sendiri, masuk dan tujuan dari pemberian visa Indonesia adalah sebagai upaya menjaga keamanan, sekaligus menyaring pengunjung yang akan memasuki Tanah Air.

Apa Saja Isi Visa?

1. Negara tujuan

Isi utama visa tentunya adalah negara yang ada dituju. Ini merupakan data pertama yang akan dijumpai dalam visa. Umumnya, nama negara yang mengeluarkan izin tersebut akan terlihat pada bagian paling atas dokumen. Satu visa hanya berlaku untuk satu negara, dengan jangka waktu tertentu.

2. Biodata

Isi visa selanjutnya adalah biodata pemiliknya. Beberapa data terkait biodata yang umumnya ada pada visa di antaranya adalah tanggal lahir, kebangsaan, jenis kelamin, nomor paspor, wilayah yang mengeluarkan dokumen ini, dan keterangan tambahan lainnya.

3. Masa berlaku dan jenisnya

Visa single entry adalah dokumen yang hanya berlaku untuk satu kali kunjungan saja. Jika Anda sudah pulang dari negara tersebut dan ingin kembali ke negara asal, maka harus melakukan pengajuan lagi jika ingin kembali ke negara tujuan tersebut. Hal ini harus dilakukan meskipun masa aktif dokumen tersebut masih panjang.

Sebaliknya visa multi entry akan memperbolehkan seseorang keluar dan masuk sebuah negara tanpa perlu mengajukan kembali dokumen ini secara berulang. Hal ini akan berlaku sampai masa kadaluarsa visanya habis.

Apa Perbedaan Visa dan Paspor?

  1. Paspor dibuat di kantor imigrasi setempat, sedangkan visa di kantor kedutaan besar.
  2. Paspor diterbitkan oleh pejabat resmi negara asal, sedangkan visa oleh negara tujuan.
  3. Paspor wajib dibawa jika ke luar negeri, sedangkan visa hanya diperlukan negara yang tidak ada kebijakan bebas visa
  4. Paspor dibedakan dengan jenis perjalanan, sedangkan visa berdasarkan aktivitas
  5. Masa berlaku paspor lebih panjang dari visa
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Webinar bank bjb Bagikan Resep Rahasia Sukses Banjir Order Kepada UMKM

    Webinar bank bjb Bagikan Resep Rahasia Sukses Banjir Order Kepada UMKM

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 45
    • 0Komentar

    CIREBON, MBInews.id – Setiap pelaku usaha tentu berkeinginan agar produk yang dipasarkannya mendapat respon positif dan diburu konsumen. Namun, tak jarang, hasil yang diharapkan tak kunjung diperoleh meskipun segala strategi pemasaran yang dirasa mungkin telah coba dilakukan, baik secara konvensional ataupun via media sosial melalui berbagai platform seperti dari Facebook, Instagram, hingga WhatsApp. Jika sudah […]

  • Hari Amal Bakti ke-78 Kementerian Agama Dapat Meningkatkan Semangat Pengabdian dan Perjuangan

    Hari Amal Bakti ke-78 Kementerian Agama Dapat Meningkatkan Semangat Pengabdian dan Perjuangan

    • calendar_month Kamis, 4 Jan 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Kab.Bandung, MBINews.id – Setiap tahun baru, setiap insan Kementerian Agama memiliki makna baru. Kementerian Agama dilahirkan pada awal tahun, yakni 3 Januari. Tepatnya 3 Januari 1946. “Artinya, setiap memasuki tahun baru, kita harus memiliki spirit ganda yang muncul dari pergantian tahun dan peringatan hari lahir Kementerian Agama,” demikian sambutan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang […]

  • Ketua DPRD Kota Bandung Apresiasi dan Dukung Lahirnya Atlet Terbaik Lempar Pisau

    Ketua DPRD Kota Bandung Apresiasi dan Dukung Lahirnya Atlet Terbaik Lempar Pisau

    • calendar_month Senin, 11 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT., M.M., menghadiri acara Perlombaan Lempar Pisau “Ramadhan Fit Blade Throws,” yang diselenggarakan oleh Buah Batu Corps (BBC) LEPIS (Lempar Pisau), di Jalan Lodaya Kota Bandung, Sabtu (9/4/2022). Tedy pun mengucapkan rasa syukur di bulan suci Ramadan ini bisa berkumpul dan bersilaturahmi bersama BBC LEPIS. […]

  • PWI dan IKWI Kota Bandung Bersama SMSI Jabar Bagikan Takjil  Gratis Ke Pengguna Jalan

    PWI dan IKWI Kota Bandung Bersama SMSI Jabar Bagikan Takjil Gratis Ke Pengguna Jalan

    • calendar_month Jumat, 8 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 42
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Kota Bandung dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Barat kembali bagi-bagikan ratusan paket makanan siap saji. Sebanyak 300 paket makanan dibagikan di sekitaran sekretariat PWI Kota Bandung di jalan Ahmad Yani, Jum’at 8 April 2022. Pada kesempatan tersebut, Ketua PWI Kota […]

  • BIN Rangkul Eks Napiter Kembali Ke NKRI

    BIN Rangkul Eks Napiter Kembali Ke NKRI

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Pemerintahan Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk terus memerangi paham radikal dan terorisme. Maka dari itu, pemerintah mencoba menangkal berbagai aksi radikalisme dan terorisme lewat program deradikalisme. Program tersebut menyasar kalangan narapida teroris (napiter) maupun eks napiter. “Kegiatan deradikalisasi juga menjadi sangat penting dilakukan di tengah ancaman serangan narasi terorisme yang banyak menyebar […]

  • PWI Pusat Kutuk Keras Kekejian Israel Atas Pembunuhan Wartawan Al Jazeera  Keturunan Palestine

    PWI Pusat Kutuk Keras Kekejian Israel Atas Pembunuhan Wartawan Al Jazeera Keturunan Palestine

    • calendar_month Sabtu, 14 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengutuk keras pembunuhan wartawan Al Jazeera keturunan Palestina berkebangsaan Amerika Serikat, Shireen Abu Akleh. Besar kemungkinan penembakan dilakukan tentara Israel saat Shireen meliput konflik yang terjadi di Kamp Pengungsi Jenin, Tepi Barat, wilayah Palestina yang dijajah Israel, Dalam pernyataan pers yang beredar Sabtu (14/5), Ketua Umum PWI […]

expand_less