Breaking News
Trending Tags

Pengertian Visa dan Perbedaannya dengan Paspor

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 14 Okt 2022
  • visibility 73
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MENDEKATI musim liburan, banyak orang sudah mulai memesan tiket pesawat untuk pergi berlibur. Seperti tiket Pelita Air yang ramai dipesan untuk bepergian di masa-masa liburan. Banyak orang yang memilih berlibur di dalam negeri. Di samping itu, tidak sedikit pula yang memilih berlibur ke luar negeri untuk menikmati wisata di luar negeri.

Biasanya, mereka yang memesan tiket jauh hari sebelum keberangkatan akan memesan tiket online melalui aplikasi seperti Traveloka. Sebab, penggunaan platform jasa perjalanan ini akan membantu mereka yang ingin memesan tiket untuk kemudian hari. Selain praktis, pemesanan tiket online juga terbilang cepat.

Untuk bepergian ke daerah yang masih ada di Indonesia, umumnya Anda tidak membutuhkan paspor. Lain halnya jika Anda berkunjung ke luar negeri, paspor adalah dokumen yang wajib untuk dimiliki. Selain paspor, dokumen lain yang juga harus ada ketika Anda berkunjung ke luar negeri adalah visa.

Lantas, apa perbedaan visa dan paspor? Bagi banyak orang awam, mungkin masih belum mengetahui apa itu visa. Sebab umumnya mereka hanya tahu bahwa visa adalah dokumen yang dibutuhkan untuk keluar negeri. Bagi Anda yang masih bingung apa sebenarnya visa, berikut ini adalah ulasan terkait visa, dan perbedaannya dengan paspor.

Apa Pengertian Visa?

Visa merupakan izin yang diberikan oleh sebuah negara kepada warga negara lain, supaya ia dapat memasuki negara tersebut. Lalu, siapa yang menerbitkan visa? Visa diterbitkan oleh negara tujuan yang nantinya akan Anda datangi. Biasanya bentuk visa berupa lembaran seperti stiker, yang nantinya akan ditempelkan di lembar paspor

Stiker visa ini dilengkapi dengan hologram khusus. Hologram tersebut berfungsi untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tindak pemalsuan. Meskipun begitu, tidak semua visa berbentuk lembar khusus seperti itu.

Ada juga visa yang berbentuk digital. Visa online atau berupa soft file ini biasa disebut dengan visa online. Umumnya dokumen ini akan dikirimkan melalui email. Untuk bisa mendapatkan e visa, Anda cukup mendaftarkan diri melalui situs, dengan melampirkan syarat-syarat yang diminta.

Akan tetapi, di beberapa negara masih menerapkan sistem visa tradisional. Dimana bentuk dari visanya adalah stempel yang nantinya diletakan di halaman paspor. Isi visa adalah keterangan berupa izin untuk memasuki, sekaligus keluar dari negara yang mengeluarkan visa tersebut. Dokumen ini juga memiliki masa periode waktu.

Apa Saja Fungsi Visa?

Secara sederhana, fungsi utama dari visa adalah sebagai suatu dokumen yang akan menunjukan izin keluar dan masuk dengan suatu negara. Fungsi ini juga akan berlaku bagi warga negara asing yang akan memasuki suatu negara. Sementara bagi negara yang nantinya akan dituju, dokumen ini akan membantu menjaga keamanan di wilayah negaranya.

Seseorang yang tidak memiliki dokumen visa ini tentu tidak diperbolehkan masuk ke suatu negara. Mereka akan dianggap sebagai seorang imigran gelap. Sebab bisa saja yang bersangkutan tersebut memiliki sebuah catatan gelap, yang menyebabkannya tidak mempunyai izin. Di Indonesia sendiri, masuk dan tujuan dari pemberian visa Indonesia adalah sebagai upaya menjaga keamanan, sekaligus menyaring pengunjung yang akan memasuki Tanah Air.

Apa Saja Isi Visa?

1. Negara tujuan

Isi utama visa tentunya adalah negara yang ada dituju. Ini merupakan data pertama yang akan dijumpai dalam visa. Umumnya, nama negara yang mengeluarkan izin tersebut akan terlihat pada bagian paling atas dokumen. Satu visa hanya berlaku untuk satu negara, dengan jangka waktu tertentu.

2. Biodata

Isi visa selanjutnya adalah biodata pemiliknya. Beberapa data terkait biodata yang umumnya ada pada visa di antaranya adalah tanggal lahir, kebangsaan, jenis kelamin, nomor paspor, wilayah yang mengeluarkan dokumen ini, dan keterangan tambahan lainnya.

3. Masa berlaku dan jenisnya

Visa single entry adalah dokumen yang hanya berlaku untuk satu kali kunjungan saja. Jika Anda sudah pulang dari negara tersebut dan ingin kembali ke negara asal, maka harus melakukan pengajuan lagi jika ingin kembali ke negara tujuan tersebut. Hal ini harus dilakukan meskipun masa aktif dokumen tersebut masih panjang.

Sebaliknya visa multi entry akan memperbolehkan seseorang keluar dan masuk sebuah negara tanpa perlu mengajukan kembali dokumen ini secara berulang. Hal ini akan berlaku sampai masa kadaluarsa visanya habis.

Apa Perbedaan Visa dan Paspor?

  1. Paspor dibuat di kantor imigrasi setempat, sedangkan visa di kantor kedutaan besar.
  2. Paspor diterbitkan oleh pejabat resmi negara asal, sedangkan visa oleh negara tujuan.
  3. Paspor wajib dibawa jika ke luar negeri, sedangkan visa hanya diperlukan negara yang tidak ada kebijakan bebas visa
  4. Paspor dibedakan dengan jenis perjalanan, sedangkan visa berdasarkan aktivitas
  5. Masa berlaku paspor lebih panjang dari visa
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan: Kepercayaan Publik Jadi Elemen Penting Hubungan Pemerintah Kota Bandung dengan Masyarakat

    Dewan: Kepercayaan Publik Jadi Elemen Penting Hubungan Pemerintah Kota Bandung dengan Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id – Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T., menegaskan pentingnya menjaga dan memperkuat kepercayaan publik sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan partisipatif. Hal tersebut disampaikan saat menjadi narasumber talk show di Radio Sonata, Bandung, Kamis, 23 Oktober 2025. Menurut Susanto, […]

  • Bupati Biak Numfor : Kami Menolak Otsus Jika Tidak Berpihak kepada Rakyat Papua

    Bupati Biak Numfor : Kami Menolak Otsus Jika Tidak Berpihak kepada Rakyat Papua

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 45
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Ketua Panitia Khusus Papua DPD RI, Filep Wamafma mengatakan pemerintah pusat jangan cuci tangan atas kesalahannya sendiri dalam hal otonomi khusus (Otsus). Menurutnya hingga hari ini rakyat Papua tidak percaya lagi kepada pemerintah soal Otsus Papua. “Kami sudah menerima dari stakeholder. Intinya Otsus tidak bisa dijadikan pembenaran, saya bilang pemerintah daerah tidak […]

  • Kapolda Dukung Kontingen PWI Jabar yang akan Berlaga di Porwanas 2024 Banjarmasin

    Kapolda Dukung Kontingen PWI Jabar yang akan Berlaga di Porwanas 2024 Banjarmasin

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 74
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus mendukung penuh kontingen PWI Jawa Barat untuk berlaga pada Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2024 Banjarmasin Kalimantan Selatan. Dukungan tersebut dinyatakan Irjen Pol. Akhmad Wiyagus saat menerima perwakilan Pengurus PWI Jabar di Mapolda Jabar, Kamis 1 Agustus 2024. “Sebagai orang Jawa Barat, tentu […]

  • Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Resmikan Usaha Cuci Motor Kiki Pemuda Disabilitas

    Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Resmikan Usaha Cuci Motor Kiki Pemuda Disabilitas

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 80
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha meresmikan usaha Cuci Motor Kiki, di Jalan Cijambe, Kelurahan Pasirendah, Kecamatan Ujungberung, Rabu (26/1/2022). Kiki merupakan wakil ketua Karang Taruna Kelurahan Pasirendah yang mendapatkan bantuan usaha cuci motor dari Karang Taruna Kota Bandung. Jasa cuci motor ini sebagai upaya pemberdayaan warga difabel seperti Kiki, yang […]

  • Kota Sukabumi Masuk Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

    Kota Sukabumi Masuk Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

    • calendar_month Selasa, 17 Nov 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id- Kota Sukabumi memasuki wilayah status siaga darurat bencana Hidrometeorologi bersama Kota/Kabupaten di jawa Barat lainya. Terhitung sejak 1 November 2020 sampai dengan 31 Mei 2021.”Berdasarkan surat pernyataan dari Gubernur Jawa Barat Nomor:201/PB.01/BPBD beberapa waktu lalau, Kota Sukabumi salah satu daerah di Jawa Barat yang sersatus siaga darurat bencana,”ujar Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana […]

  • PT.Pos Indonesia Bangun Kerjasama Dengan SEO Luncurkan Aplikasi Pengiriman Digital FastPOS

    PT.Pos Indonesia Bangun Kerjasama Dengan SEO Luncurkan Aplikasi Pengiriman Digital FastPOS

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 54
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Kerjasama dan sinergritas  yang dibangun PT.Pos Indonesia (Persero) dengan PT Siber Ekosistem Optima (SEO), terus menunjukan keseriusannya dalam berinovasi terutama disektor pasar digital PT Pos Indonesia. Terobosan baru dengan penerapan platform digital Fastpos untuk memperluas jangkauan pelayanan pelanggan,terutama di sisi penjemputan barang yang akan dikirimkan, dengan dukungan Platform Fastpos. Portal pengiriman milik […]

expand_less