Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Pengertian Visa dan Perbedaannya dengan Paspor

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 14 Okt 2022
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MENDEKATI musim liburan, banyak orang sudah mulai memesan tiket pesawat untuk pergi berlibur. Seperti tiket Pelita Air yang ramai dipesan untuk bepergian di masa-masa liburan. Banyak orang yang memilih berlibur di dalam negeri. Di samping itu, tidak sedikit pula yang memilih berlibur ke luar negeri untuk menikmati wisata di luar negeri.

Biasanya, mereka yang memesan tiket jauh hari sebelum keberangkatan akan memesan tiket online melalui aplikasi seperti Traveloka. Sebab, penggunaan platform jasa perjalanan ini akan membantu mereka yang ingin memesan tiket untuk kemudian hari. Selain praktis, pemesanan tiket online juga terbilang cepat.

Untuk bepergian ke daerah yang masih ada di Indonesia, umumnya Anda tidak membutuhkan paspor. Lain halnya jika Anda berkunjung ke luar negeri, paspor adalah dokumen yang wajib untuk dimiliki. Selain paspor, dokumen lain yang juga harus ada ketika Anda berkunjung ke luar negeri adalah visa.

Lantas, apa perbedaan visa dan paspor? Bagi banyak orang awam, mungkin masih belum mengetahui apa itu visa. Sebab umumnya mereka hanya tahu bahwa visa adalah dokumen yang dibutuhkan untuk keluar negeri. Bagi Anda yang masih bingung apa sebenarnya visa, berikut ini adalah ulasan terkait visa, dan perbedaannya dengan paspor.

Apa Pengertian Visa?

Visa merupakan izin yang diberikan oleh sebuah negara kepada warga negara lain, supaya ia dapat memasuki negara tersebut. Lalu, siapa yang menerbitkan visa? Visa diterbitkan oleh negara tujuan yang nantinya akan Anda datangi. Biasanya bentuk visa berupa lembaran seperti stiker, yang nantinya akan ditempelkan di lembar paspor

Stiker visa ini dilengkapi dengan hologram khusus. Hologram tersebut berfungsi untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tindak pemalsuan. Meskipun begitu, tidak semua visa berbentuk lembar khusus seperti itu.

Ada juga visa yang berbentuk digital. Visa online atau berupa soft file ini biasa disebut dengan visa online. Umumnya dokumen ini akan dikirimkan melalui email. Untuk bisa mendapatkan e visa, Anda cukup mendaftarkan diri melalui situs, dengan melampirkan syarat-syarat yang diminta.

Akan tetapi, di beberapa negara masih menerapkan sistem visa tradisional. Dimana bentuk dari visanya adalah stempel yang nantinya diletakan di halaman paspor. Isi visa adalah keterangan berupa izin untuk memasuki, sekaligus keluar dari negara yang mengeluarkan visa tersebut. Dokumen ini juga memiliki masa periode waktu.

Apa Saja Fungsi Visa?

Secara sederhana, fungsi utama dari visa adalah sebagai suatu dokumen yang akan menunjukan izin keluar dan masuk dengan suatu negara. Fungsi ini juga akan berlaku bagi warga negara asing yang akan memasuki suatu negara. Sementara bagi negara yang nantinya akan dituju, dokumen ini akan membantu menjaga keamanan di wilayah negaranya.

Seseorang yang tidak memiliki dokumen visa ini tentu tidak diperbolehkan masuk ke suatu negara. Mereka akan dianggap sebagai seorang imigran gelap. Sebab bisa saja yang bersangkutan tersebut memiliki sebuah catatan gelap, yang menyebabkannya tidak mempunyai izin. Di Indonesia sendiri, masuk dan tujuan dari pemberian visa Indonesia adalah sebagai upaya menjaga keamanan, sekaligus menyaring pengunjung yang akan memasuki Tanah Air.

Apa Saja Isi Visa?

1. Negara tujuan

Isi utama visa tentunya adalah negara yang ada dituju. Ini merupakan data pertama yang akan dijumpai dalam visa. Umumnya, nama negara yang mengeluarkan izin tersebut akan terlihat pada bagian paling atas dokumen. Satu visa hanya berlaku untuk satu negara, dengan jangka waktu tertentu.

2. Biodata

Isi visa selanjutnya adalah biodata pemiliknya. Beberapa data terkait biodata yang umumnya ada pada visa di antaranya adalah tanggal lahir, kebangsaan, jenis kelamin, nomor paspor, wilayah yang mengeluarkan dokumen ini, dan keterangan tambahan lainnya.

3. Masa berlaku dan jenisnya

Visa single entry adalah dokumen yang hanya berlaku untuk satu kali kunjungan saja. Jika Anda sudah pulang dari negara tersebut dan ingin kembali ke negara asal, maka harus melakukan pengajuan lagi jika ingin kembali ke negara tujuan tersebut. Hal ini harus dilakukan meskipun masa aktif dokumen tersebut masih panjang.

Sebaliknya visa multi entry akan memperbolehkan seseorang keluar dan masuk sebuah negara tanpa perlu mengajukan kembali dokumen ini secara berulang. Hal ini akan berlaku sampai masa kadaluarsa visanya habis.

Apa Perbedaan Visa dan Paspor?

  1. Paspor dibuat di kantor imigrasi setempat, sedangkan visa di kantor kedutaan besar.
  2. Paspor diterbitkan oleh pejabat resmi negara asal, sedangkan visa oleh negara tujuan.
  3. Paspor wajib dibawa jika ke luar negeri, sedangkan visa hanya diperlukan negara yang tidak ada kebijakan bebas visa
  4. Paspor dibedakan dengan jenis perjalanan, sedangkan visa berdasarkan aktivitas
  5. Masa berlaku paspor lebih panjang dari visa
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Markus Mantan Kiper Timnas Buka usaha Cafe Friend dan Boutique Kyeopta

    Markus Mantan Kiper Timnas Buka usaha Cafe Friend dan Boutique Kyeopta

    • calendar_month Kamis, 6 Jul 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews – Mantan kiper Timnas Markus Horison kerja sama dengan Maulidya membuka usaha Cafe Friend dan Boutique, di Jl.Sukanagara 64 Antapani Kota Bandung. Usaha Cafe dan Boutique tersebut ,diharapkan dapat cepat berkembang,karena disamping untuk menunjang ekonomi keluarga ,juga bisa membantu pencari kerja, jadi bekerja dan punya penghasilan untuk bisa menghidupi keluarganya. Mantan kiper timnas […]

  • PJ Wali Kota Sukabumi Buka Musrenbang Kelurahan Kebonjati, Fokuskan Perencanaan Pembangunan 2026

    PJ Wali Kota Sukabumi Buka Musrenbang Kelurahan Kebonjati, Fokuskan Perencanaan Pembangunan 2026

    • calendar_month Senin, 16 Des 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Penjabat (PJ) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, membuka secara resmi kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kelurahan Kebonjati, Jumat (13/12/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Sukabumi, serta aparatur pemerintahan dari wilayah Kecamatan Cikole. Dalam sambutannya, Kusmana menegaskan bahwa Musrenbang merupakan bagian dari kewajiban […]

  • Beberapa Kecamatan di Kota Bandung Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba

    Beberapa Kecamatan di Kota Bandung Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba

    • calendar_month Selasa, 5 Sep 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Untuk menekan Peredaran Narkoba, di Kota Bandung Polrestabes Bandung membuat program Lembur Cepot Juara “Bebas Narkoba” Launching nya di Kecamatan Andir Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan ada beberapa wilayah Kecamatan di Kota Badung, masuk dalam daftar zona “Merah” peredaran Narkoba, salah satunya Kecamatan Andir. Penanggulangan peredaran Narkoba di kota Bandung […]

  • Semua OPD di Kota Bandung Harus Memiliki Perhatian Terhadap Perlindungan Perempuan

    Semua OPD di Kota Bandung Harus Memiliki Perhatian Terhadap Perlindungan Perempuan

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 15
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Pembahasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang  Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan oleh Pansus 5 DPRD Kota Bandung saat ini sudah masuk pada subtansi. Salah satunya membahas soal pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Bandung Kiwari bagi Perempuan korban kekerasan. Menurut Wakil Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, S.Ip., M.Si, Pembahasan Raperda […]

  • Wakil Wali Kota Sukabumi, Ikuti CSS XX

    Wakil Wali Kota Sukabumi, Ikuti CSS XX

    • calendar_month Rabu, 7 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews,id– Wakil Wali Kota Sukabumi, Andri Setiawan Hamami menghadiri Gala Dinner City Sanitation Summit (CSS) XX yang diselenggarakan selama tiga hari dari Selasa – Kamis, 6-8 September 2022, di Kabupaten Tangerang Selatan. City Sanitation Summit merupakan ajang pertemuan untuk bertukar pengalaman, pengetahuan terhadap kegiatan sanitasi dan selanjutnya membangun kemitraan serta mendorong upaya advokasi, promosi, dan […]

  • 12 Raperda Diusulkan untuk Propemperda 2023

    12 Raperda Diusulkan untuk Propemperda 2023

    • calendar_month Kamis, 3 Nov 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInewa.id – Pimpinan dan anggota Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja Rapat kerja bersama Sekretaris Daerah Kota Bandung, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung, Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Bandung; Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, […]

expand_less