Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Pengertian Visa dan Perbedaannya dengan Paspor

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 14 Okt 2022
  • visibility 109
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MENDEKATI musim liburan, banyak orang sudah mulai memesan tiket pesawat untuk pergi berlibur. Seperti tiket Pelita Air yang ramai dipesan untuk bepergian di masa-masa liburan. Banyak orang yang memilih berlibur di dalam negeri. Di samping itu, tidak sedikit pula yang memilih berlibur ke luar negeri untuk menikmati wisata di luar negeri.

Biasanya, mereka yang memesan tiket jauh hari sebelum keberangkatan akan memesan tiket online melalui aplikasi seperti Traveloka. Sebab, penggunaan platform jasa perjalanan ini akan membantu mereka yang ingin memesan tiket untuk kemudian hari. Selain praktis, pemesanan tiket online juga terbilang cepat.

Untuk bepergian ke daerah yang masih ada di Indonesia, umumnya Anda tidak membutuhkan paspor. Lain halnya jika Anda berkunjung ke luar negeri, paspor adalah dokumen yang wajib untuk dimiliki. Selain paspor, dokumen lain yang juga harus ada ketika Anda berkunjung ke luar negeri adalah visa.

Lantas, apa perbedaan visa dan paspor? Bagi banyak orang awam, mungkin masih belum mengetahui apa itu visa. Sebab umumnya mereka hanya tahu bahwa visa adalah dokumen yang dibutuhkan untuk keluar negeri. Bagi Anda yang masih bingung apa sebenarnya visa, berikut ini adalah ulasan terkait visa, dan perbedaannya dengan paspor.

Apa Pengertian Visa?

Visa merupakan izin yang diberikan oleh sebuah negara kepada warga negara lain, supaya ia dapat memasuki negara tersebut. Lalu, siapa yang menerbitkan visa? Visa diterbitkan oleh negara tujuan yang nantinya akan Anda datangi. Biasanya bentuk visa berupa lembaran seperti stiker, yang nantinya akan ditempelkan di lembar paspor

Stiker visa ini dilengkapi dengan hologram khusus. Hologram tersebut berfungsi untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tindak pemalsuan. Meskipun begitu, tidak semua visa berbentuk lembar khusus seperti itu.

Ada juga visa yang berbentuk digital. Visa online atau berupa soft file ini biasa disebut dengan visa online. Umumnya dokumen ini akan dikirimkan melalui email. Untuk bisa mendapatkan e visa, Anda cukup mendaftarkan diri melalui situs, dengan melampirkan syarat-syarat yang diminta.

Akan tetapi, di beberapa negara masih menerapkan sistem visa tradisional. Dimana bentuk dari visanya adalah stempel yang nantinya diletakan di halaman paspor. Isi visa adalah keterangan berupa izin untuk memasuki, sekaligus keluar dari negara yang mengeluarkan visa tersebut. Dokumen ini juga memiliki masa periode waktu.

Apa Saja Fungsi Visa?

Secara sederhana, fungsi utama dari visa adalah sebagai suatu dokumen yang akan menunjukan izin keluar dan masuk dengan suatu negara. Fungsi ini juga akan berlaku bagi warga negara asing yang akan memasuki suatu negara. Sementara bagi negara yang nantinya akan dituju, dokumen ini akan membantu menjaga keamanan di wilayah negaranya.

Seseorang yang tidak memiliki dokumen visa ini tentu tidak diperbolehkan masuk ke suatu negara. Mereka akan dianggap sebagai seorang imigran gelap. Sebab bisa saja yang bersangkutan tersebut memiliki sebuah catatan gelap, yang menyebabkannya tidak mempunyai izin. Di Indonesia sendiri, masuk dan tujuan dari pemberian visa Indonesia adalah sebagai upaya menjaga keamanan, sekaligus menyaring pengunjung yang akan memasuki Tanah Air.

Apa Saja Isi Visa?

1. Negara tujuan

Isi utama visa tentunya adalah negara yang ada dituju. Ini merupakan data pertama yang akan dijumpai dalam visa. Umumnya, nama negara yang mengeluarkan izin tersebut akan terlihat pada bagian paling atas dokumen. Satu visa hanya berlaku untuk satu negara, dengan jangka waktu tertentu.

2. Biodata

Isi visa selanjutnya adalah biodata pemiliknya. Beberapa data terkait biodata yang umumnya ada pada visa di antaranya adalah tanggal lahir, kebangsaan, jenis kelamin, nomor paspor, wilayah yang mengeluarkan dokumen ini, dan keterangan tambahan lainnya.

3. Masa berlaku dan jenisnya

Visa single entry adalah dokumen yang hanya berlaku untuk satu kali kunjungan saja. Jika Anda sudah pulang dari negara tersebut dan ingin kembali ke negara asal, maka harus melakukan pengajuan lagi jika ingin kembali ke negara tujuan tersebut. Hal ini harus dilakukan meskipun masa aktif dokumen tersebut masih panjang.

Sebaliknya visa multi entry akan memperbolehkan seseorang keluar dan masuk sebuah negara tanpa perlu mengajukan kembali dokumen ini secara berulang. Hal ini akan berlaku sampai masa kadaluarsa visanya habis.

Apa Perbedaan Visa dan Paspor?

  1. Paspor dibuat di kantor imigrasi setempat, sedangkan visa di kantor kedutaan besar.
  2. Paspor diterbitkan oleh pejabat resmi negara asal, sedangkan visa oleh negara tujuan.
  3. Paspor wajib dibawa jika ke luar negeri, sedangkan visa hanya diperlukan negara yang tidak ada kebijakan bebas visa
  4. Paspor dibedakan dengan jenis perjalanan, sedangkan visa berdasarkan aktivitas
  5. Masa berlaku paspor lebih panjang dari visa
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wadan Pussenif  Resmi Menutup Upacara, Tradisi Pembaretan Siswa Dikcabif Taruna Akmil TK. IV TA. 2020

    Wadan Pussenif Resmi Menutup Upacara, Tradisi Pembaretan Siswa Dikcabif Taruna Akmil TK. IV TA. 2020

    • calendar_month Minggu, 6 Des 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 84
    • 0Komentar

    CILACAP, MBInews.id – Pusat Kesenjataan Infanteri (Wadan Pussenif) Mayor Jenderal TNI Ahmad Daniel Chardin,S.E, M.Si. secara resmi menutup Upacara “Tradisi Pembaretan Siswa Dikcabif Taruna Akmil TK. IV TA. 2020”, bertempat di Pantai Teluk Penyu Kabupaten Cilacap Jawa tengah, Sabtu (5/12/2020). Sebanyak 109 orang Siswa Dikcabpaif Taruna Akmil Tingkat IV TA. 2020 secara resmi menyandang brevet, […]

  • HUT RI Ke -79 Dishub Kab Bandung, Dari Lomba Ketangkasan Hingga Fashion show

    HUT RI Ke -79 Dishub Kab Bandung, Dari Lomba Ketangkasan Hingga Fashion show

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Kab. Bandung, MBINews.id – Dishub Kab Bandung dalam rangka mengisi HUT RI Ke -79 menggelar beberapa perlombaan tradisionil hingga fashion show yang berasal dari Dishub Kab Bandung. Hal itu diakui Kepala Dishub Kab Bandung, Drs. Hilman Kadar MSi, hari ini (14/8/2024) kita melakukan kegiatan dalam rangka peringatan HUT RI Ke-79 khususnya di Dishub Kab Bandung. […]

  • Puncak Harganas, DPPkB Kota Bandung Targetkan 18.000 Akseptor KB

    Puncak Harganas, DPPkB Kota Bandung Targetkan 18.000 Akseptor KB

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 84
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bandung menargetkan 18.000 akseptor Keluarga Berencana (KB) saat puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) yang diperingati tanggal 29 Juni 2020 mendatang. Hal ini merupakan bagian dari gerakan nasional 1 juta akseptor se-Indonesia. Kepala DPPKB Kota Bandung, Andri Darusman mengaku sudah memulai menerima kembali akseptor […]

  • Pasar Antik Cikapundung: Lokasi Tepat Berburu Barang Vintage

    Pasar Antik Cikapundung: Lokasi Tepat Berburu Barang Vintage

    • calendar_month Senin, 4 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 102
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Kota Bandung yang kental akan sejarahnya, sudah barang tentu menjadi surga bagi siapapun yang mencintai hal-hal yang berkaitan dengan sejarah. Mulai dari bangunan hingga ragam aksesori yang ada sejak puluhan tahun lalu. Berlokasi di Jalan ABC Blok U-1, Braga, Sumurbandung, Kota Bandung, Pasar Cikapundung menjajakan ragam barang antik. Mulai dari uang koin […]

  • Disdukcapil tempuh langkah Strategis Karena Stok KTP-el di Kota Bandung Terbatas

    Disdukcapil tempuh langkah Strategis Karena Stok KTP-el di Kota Bandung Terbatas

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 103
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Keterbatasan ketersediaan keping KTP elektronik (KTP-el) di Kota Bandung sejak Desember 2024 menjadi perhatian serius Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung. sampai awal Januari 2025, sebanyak 3.233 warga yang telah melakukan perekaman data masih menunggu pencetakan KTP-el. Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar mengatakan, keterbatasan terjadi karena proses lelang pengadaan […]

  • KI Jabar Gelar Sidang Perdana Secara Virtual  LBH Jakarta Dengan Pemprov Jabar

    KI Jabar Gelar Sidang Perdana Secara Virtual LBH Jakarta Dengan Pemprov Jabar

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 88
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar) terus berupaya agar proses penyelesaian sengketa informasi publik yang masuk dan telah selesai diregisterasi dapat segera diputuskan melalui persidangan KI.Salah satu hal yang dilakukan adalah melakukan persidangan secara online sesuai dengan surat keputusan Ketua Komisi Infomasi Pusat Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 Tentang Pedoman […]

expand_less