SUKABUMI,Mbinews.id– Perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Sukabumi, alami tren yang positif.
Hingga per 20 Oktober 2022, realisasi PBB-P2 sebesar Rp11.889.507.392, dari target yang harus dikejar hingga akhir tahun 2022 ini sebesar Rp11.100.000.000, kemudian untuk BPHTB dari target Rp14.621.360.000, saat ini mencapai Rp14.704.314.500.
Baca Juga:http://Pasca Kenaikan NJOP, Pemkot Sukabumi Segera Lakukan Evaluasi
“Alhamdulillah, hingga pertengahan Okober 2022, perolehan PBB-P2 dan BPHTB tergolong bagus. Dan jika dilihat dari data tersebut, optimis semua target dapat terkejar, bahkan mampu melibihi dari yang sudah ditentukan,”kata Kepala UPT Pengelolaan, Pendapatan PBB-P2 dan BPHTB, pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Andri Suryandi. Selasa, (25/10/2022).
Andri juga tidak mengira, jika laju perolehan PBB-P2 dan BPHTB setiap tahunya alami peningkatan. Terutama disaat kondisi perekonomian belum pulih pasca Covid-19 dan adanya kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diberlakukan awal tahun 2022 lalu.
“Alhamdulillah, meskipun ditengah pemulihan ekonomi dan kenaikan NJOP, masyarakat di Kota Sukabumi tingkat kepatuhan WP dalam membayar pajaknya tergolong taat. Selain itu juga, adanya berbagai upaya- upaya yang kami lakukan untuk menarik pajak,”akunya.
Upaya atau inovasi yang dimaksud itu, lanjut Andri, diantaranya dengan memberikan kemudahan pembayaran melalui marketplace, minimarket, dan kantor pos. Termasuk, kata Andri, pihaknya juga melakukan jemput bola ke masyarakat.
Baca Juga:https://mbinews.id/2022/03/07/melalui-bpkpd-pemkot-sukabumi-sebar-sppt-tahun-2022/
“Kami juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak atau masyarakat yang sudah melakukan pembayaran SPPT. Karena Pajak PBB tersebut nantinya juga akan kembali lagi ke masyarakat. Seperti halnya dalam bentuk pembangunan, ataupun jenis lainya,”pungkasnya.ardan/wan/mbi.