Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Kasus Suap Hakim Agung MA, Heryanto Tanaka dan Iwan Dwi Kusuma Disidangkan

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 21 Feb 2023
  • visibility 89
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang, didakwa telah melakukan suap terhadap Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh selama kurun waktu tahun 2021 hingga 2022.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Sandi Septi Burhanta Hidayat, dihadapan ketua majelis hakim Syarif, SH., MH., dengan anggota Casmaya, SH., M.H., dan Arwin Kusmanta, SH., MM., dalam sidang yang di gelar Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (20/02/2023)

JPU KPK menyebutkan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi bersama-sama Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacaranya memberikan uang sebesar SGD 200,000 kepada Sudrajad Dimyati melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie serta Elly Tri Pangestuti, agar mengabulkan kasasi perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Mereka juga, melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo, memberikan uang sebesar SGD 202,000 untuk Hakim Agung Takdir Rahmadi yang memeriksa perkara Peninjauan Kembali Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh KSP Intidana ditolak.

Selain itu secara terpisah terdakwa Heryanto Tanaka bersama-sama Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno memberikan uang sejumlah SGD 110,000 kepada Hakim Agung Gazalba Saleh melalui Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza Serta Prasetio Nugroho dengan maksud agar kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan.

Diketahui kemudian, permohonan mereka para terdakwa tersebut dikabulkan.

JPU menjerat perbuatan para terdakwa tersebut dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga oleh JPU didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan JPU KPK tersebut, kuasa hukum terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau bantahan.

“Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia,” kata Andreas Kuasa Hukum dari Heryanto Tanaka dan Kuasa Hukum Ivan.

Sidang selanjutnya bakal digelar tanggal 27 Pebruari 2021 dengan agenda saksi yang diajukan penuntut umum.

“Jadi, sidang selanjutnya untuk memberi kesempatan pada penuntut umum menghadirkan saksi-saksi,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Syarif. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sudah Final, Inilah Fraksi-Fraksi Periode 2019 – 2024 DPRD Kota Bandung

    Sudah Final, Inilah Fraksi-Fraksi Periode 2019 – 2024 DPRD Kota Bandung

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 74
    • 0Komentar

    MBInews.id, Bandung  – Setelah melakukan serangkai tahapan lobi-lobi Partai Diwakili para Dewan yang Lolos hingga Sidang Paripurna Internal Pembentukan Fraksi-Fraksi Periode 2019-2024 DPRD Kota Bandung sudah rampung dengan Kesepakatan 7 Fraksi. Hingga Rapat Banggar DPRD Kota Bandung antar Pimpinan Fraksi dan anggota digelar di ruang Bamus DPRD Kota Bandung, jalan Sukabumi 30, Kamis, (15/8/19). Rapat […]

  • Hasil Rekrutmen Panwascam Kabupaten Sukabumi Banyak Kejanggalan?

    Hasil Rekrutmen Panwascam Kabupaten Sukabumi Banyak Kejanggalan?

    • calendar_month Selasa, 24 Des 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Hasil rekrutmen Panwascam di Kabupaten Sukabumi diduga ada nepotisme. Hal itu berkaitan banyaknya teman,saudara, dan mertua pimpinan Bawaslu Kabupaten Sukabumi yang lolos jadi anggota Panwascam. “Banyak kejanggalan hasil rekrutmen, membuktikan di lapangan banyak yang lulus jadi anggota Panwascam itu, teman, saudara, bahkan mertua Bawaslu Kabupaten Sukabumi,” ujar Koordinator Aksi Kris Dwi Purnomo, […]

  • Penanganan Covid-19, Pemkot Bandung Siapkan Dana Rp. 298,2 Miliar

    Penanganan Covid-19, Pemkot Bandung Siapkan Dana Rp. 298,2 Miliar

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah Kota Bandung menyiapkan dana sebesar Rp298,2 miliar untuk penanganan wabah Covid-19 di Kota Bandung. Anggaran tersebut meningkat signifikan dari sebelumnya sebesar Rp. 75 miliar. Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna selaku Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 menuturkan, hasil rempug antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama DPRD Kota Bandung memutuskan akan […]

  • Pemkot Bandung Ingatkan Warga Jangan Panik Jika Terkonfirmasi Covid-19, Lapor Dan Segera Isoman

    Pemkot Bandung Ingatkan Warga Jangan Panik Jika Terkonfirmasi Covid-19, Lapor Dan Segera Isoman

    • calendar_month Selasa, 6 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    BANDUNG, Pemerintah Kota Bandung kembali mengingatkan kepada warga untuk tidak panik jika terkonfirmasi positif Covid-19. Jika tidak bergejala atau hanya ringan, langkah awal yaitu lapor ke aparat setempat dan segera isolasi mandiri (isoman). Jika tempat tinggal kurang layak untuk isolasi mandiri, maka bisa memanfaatkan fasilitas yang disiapkan oleh aparat kewilayahan.  “Sehingga tidak semua warga yang […]

  • Jelang Ramadan, Stok Pangan Kota Bandung Aman

    Jelang Ramadan, Stok Pangan Kota Bandung Aman

    • calendar_month Jumat, 1 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan stok pangan menyambut Ramadan dalam kondisi aman. Hal tersebut disampaikan Plt. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat meninjau Gudang Bulog di Kompleks Pergudangan Bulog, Gedebage, Kota Bandung. Selain ketersediaan, Yana juga memastikan harga bahan pokok dalam kondisi normal. Terkait kenaikan di beberapa komoditas, ia menyebut besarannya masih […]

  • Dua Hari Sekali, Diskar PB Semprotkan Disinfektan Di Sejumlah Titik Kota Bandung

    Dua Hari Sekali, Diskar PB Semprotkan Disinfektan Di Sejumlah Titik Kota Bandung

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 86
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Kendati kini sudah memasuki masa Adaptasi Kebiasan Baru (AKB), namun Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung tetap menyemprotkan disinfektan sejumlah titik di Kota Bandung. Langkah ini sebagai bagian dari upaya pencegahan penularan Covid-19. Untuk penyemprotan, Diskar PB Kota Bandung bekerja sama dengan Polrestabes Bandung dan Kodim 0618/BS. Seperti yang […]

expand_less