Breaking News
Trending Tags

Kasus Suap Hakim Agung MA, Heryanto Tanaka dan Iwan Dwi Kusuma Disidangkan

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 21 Feb 2023
  • visibility 45
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang, didakwa telah melakukan suap terhadap Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh selama kurun waktu tahun 2021 hingga 2022.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Sandi Septi Burhanta Hidayat, dihadapan ketua majelis hakim Syarif, SH., MH., dengan anggota Casmaya, SH., M.H., dan Arwin Kusmanta, SH., MM., dalam sidang yang di gelar Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (20/02/2023)

JPU KPK menyebutkan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi bersama-sama Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacaranya memberikan uang sebesar SGD 200,000 kepada Sudrajad Dimyati melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie serta Elly Tri Pangestuti, agar mengabulkan kasasi perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Mereka juga, melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo, memberikan uang sebesar SGD 202,000 untuk Hakim Agung Takdir Rahmadi yang memeriksa perkara Peninjauan Kembali Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh KSP Intidana ditolak.

Selain itu secara terpisah terdakwa Heryanto Tanaka bersama-sama Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno memberikan uang sejumlah SGD 110,000 kepada Hakim Agung Gazalba Saleh melalui Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza Serta Prasetio Nugroho dengan maksud agar kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan.

Diketahui kemudian, permohonan mereka para terdakwa tersebut dikabulkan.

JPU menjerat perbuatan para terdakwa tersebut dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga oleh JPU didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan JPU KPK tersebut, kuasa hukum terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau bantahan.

“Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia,” kata Andreas Kuasa Hukum dari Heryanto Tanaka dan Kuasa Hukum Ivan.

Sidang selanjutnya bakal digelar tanggal 27 Pebruari 2021 dengan agenda saksi yang diajukan penuntut umum.

“Jadi, sidang selanjutnya untuk memberi kesempatan pada penuntut umum menghadirkan saksi-saksi,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Syarif. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Putus Mata Rantai Penyebaran Virus Corona, Pemkot Sukabumi Lakukan Penyemprotan Disifektan

    Putus Mata Rantai Penyebaran Virus Corona, Pemkot Sukabumi Lakukan Penyemprotan Disifektan

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 40
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Pemkot Sukabumi melakukan penyemprotan disinfektan sepanjang Jalan A.Yani dan Seputar Pasar pelita. Dalam penyemprotan tersebut, dipimpin langsung oleh Walikota Sukabumi Achmad Fahmi, dan melibatkan petugas dari unsur Dinas Kesehatan (Dinkes), Palang Merah Indonesia (PMI), dan relawan lainnya.”Penyemprotan ini salah satu bentuk untuk memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19,”ujar Fahmi, disela-sela penyemprotan . […]

  • Dekopinda Kota Bandung Gelar Diklat SDM

    Dekopinda Kota Bandung Gelar Diklat SDM

    • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Upaya membangun dan meningkatkan peran koperasi sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang semakin dipercaya masyarakat. Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Bandung menggelar Diklat Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi insan koperasi yang ada di Kota Bandung. Kegiatan ini bagian dari rangkaian peringatan Hari Koperasi Indonesia ke-76 Tahun 2023. Uniknya, Dekopinda Kota Bandung […]

  • Hadir di Musrenbangnas 2024, Ini Kata Pj Wali Kota Sukabumi

    Hadir di Musrenbangnas 2024, Ini Kata Pj Wali Kota Sukabumi

    • calendar_month Senin, 6 Mei 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, turut hadir dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2024. Acara yang dibuka langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta. Senin, (6/5/2024). Kehadiran Kusmana yang didampingi oleh Kepala Badan Perencaaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Asep Suhendrawan, tentu saja […]

  • Kerap Terjadinya Tawuran Pelajar, Berikut Atisipasi Disdikbud Kota Sukabumi

    Kerap Terjadinya Tawuran Pelajar, Berikut Atisipasi Disdikbud Kota Sukabumi

    • calendar_month Rabu, 24 Jan 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 48
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Marak terjadi kembali tawuran yang dilakukan pelajar saat usai jam sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi mengkonfirmasi, bahwa pihaknya telah melakukan langkah pencegahan untuk menghindari terjadinya kejadian tersebut. Kepala Disdikbud Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan tauran pelajar. Baik itu berupa kegiatan yang berada […]

  • DPRD dan Pemprov Jabar Sepakati  Nota KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

    DPRD dan Pemprov Jabar Sepakati  Nota KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

    • calendar_month Jumat, 15 Sep 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 27
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG, MBInews.id –  DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Pemprov Jabar sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 melalui kegiatan rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Jumat (15/9/2023). Penandatangan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jabar Tahun Anggaran (TA) 2023 resmi […]

  • Muhammad Farhan, Menyoroti Lonjakan Harga Plastik Kemasan

    Muhammad Farhan, Menyoroti Lonjakan Harga Plastik Kemasan

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    BANDUNG,MBINEWS – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyoroti lonjakan harga plastik kemasan yang terjadi secara tiba-tiba di Kota Bandung dan berdampak langsung pada pelaku usaha khususnya UMKM kuliner. Farhan mengungkapkan, kenaikan harga plastik tersebut bahkan mencapai hingga empat kali lipat dalam waktu singkat. Kondisi ini mulai dirasakan pelaku usaha sejak akhir pekan lalu. “Saya mendapat […]

expand_less