Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Kasus Suap Hakim Agung MA, Heryanto Tanaka dan Iwan Dwi Kusuma Disidangkan

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 21 Feb 2023
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang, didakwa telah melakukan suap terhadap Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh selama kurun waktu tahun 2021 hingga 2022.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Sandi Septi Burhanta Hidayat, dihadapan ketua majelis hakim Syarif, SH., MH., dengan anggota Casmaya, SH., M.H., dan Arwin Kusmanta, SH., MM., dalam sidang yang di gelar Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (20/02/2023)

JPU KPK menyebutkan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi bersama-sama Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacaranya memberikan uang sebesar SGD 200,000 kepada Sudrajad Dimyati melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie serta Elly Tri Pangestuti, agar mengabulkan kasasi perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Mereka juga, melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo, memberikan uang sebesar SGD 202,000 untuk Hakim Agung Takdir Rahmadi yang memeriksa perkara Peninjauan Kembali Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh KSP Intidana ditolak.

Selain itu secara terpisah terdakwa Heryanto Tanaka bersama-sama Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno memberikan uang sejumlah SGD 110,000 kepada Hakim Agung Gazalba Saleh melalui Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza Serta Prasetio Nugroho dengan maksud agar kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan.

Diketahui kemudian, permohonan mereka para terdakwa tersebut dikabulkan.

JPU menjerat perbuatan para terdakwa tersebut dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga oleh JPU didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan JPU KPK tersebut, kuasa hukum terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau bantahan.

“Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia,” kata Andreas Kuasa Hukum dari Heryanto Tanaka dan Kuasa Hukum Ivan.

Sidang selanjutnya bakal digelar tanggal 27 Pebruari 2021 dengan agenda saksi yang diajukan penuntut umum.

“Jadi, sidang selanjutnya untuk memberi kesempatan pada penuntut umum menghadirkan saksi-saksi,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Syarif. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang  Perpindahan Gd Lama Ke Gd Baru Jalan Kopo,“RSKIA “ Siapkan Fasilitas Canggih Pelayanan Kepada Masyarakat

    Jelang Perpindahan Gd Lama Ke Gd Baru Jalan Kopo,“RSKIA “ Siapkan Fasilitas Canggih Pelayanan Kepada Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BANDUNG,MBInews.id – Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSKIA) di jalan Kopo tengah melakukan penyelesaian akhir, Rumah Sakit yang memiliki 500 kamar dengan fasilitas canggih telah disiapkan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat   Menurut Direktur RSKIA Kota Bandung, Taat Tagore, saat ini pembangunan fisik RSKIA Jalan Kopo telah selesai. Namun belum dapat beroperasi karena sejumlah […]

  • Yana: Terima Kasih Warga Bandung

    Yana: Terima Kasih Warga Bandung

    • calendar_month Senin, 6 Mei 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id — Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana kembali menyampaikan terima kasih kepada seluruh warga Kota Bandung yang telah membuat Pemilu 2019 berjalan damai, tertib, dan kondusif.  Yana menyampaikan itu usai salat Subuh di Mesjid Al-Hikmah Gang Cipicung II No. 109/126 RT 03/02 Kelurahan Kebon Gedang, Kecamatan Batununggal Bandung, Minggu (5/5/2019). “Kita sudah membuktikan […]

  • Melalui Bappeda, Pemkot Sukabumi Luncurkan Siapdate

    Melalui Bappeda, Pemkot Sukabumi Luncurkan Siapdate

    • calendar_month Selasa, 19 Des 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melalaui Badan Perencanan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat meluncurkan Sistem Aplikasi Data Stunting (Siapdate). Launching aplikasi tersebut, dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, di Ruang Pertemuan Balai Kota Sukabumi. Selasa, (19/12/2023). “Percepatan penurunan stunting menjadi prioritas nasional yang harus diwujudkan bersama, agar mencapai target yang ditetapkan,”ujar Pj […]

  • Wali Kota Sukabumi Tinjau Dua SPPG, Tegaskan Komitmen Jalankan MBG Sesuai Standar Nasional

    Wali Kota Sukabumi Tinjau Dua SPPG, Tegaskan Komitmen Jalankan MBG Sesuai Standar Nasional

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan standar nasional. Hal ini ditunjukkan melalui peninjauan langsung oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, didampingi Wakil Wali Kota Bobby Maulana dan Ketua Satgas MBG, Andri Setiawan, ke dua titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Selasa (7/10/2025). Dua SPPG yang […]

  • Ketua Baznas Kota Sukabumi: Hingga Juni, 2023 Perolehan ZIS  Mencapai Lima Puluh Persen

    Ketua Baznas Kota Sukabumi: Hingga Juni, 2023 Perolehan ZIS Mencapai Lima Puluh Persen

    • calendar_month Rabu, 26 Jul 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Hingga semester satu (Januari-Juni) 2023, perolehan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang di kelola oleh Badan Amil Zakat Nasioanal (Baznas) Kota Sukabumi mencapai 50 persen, dari target yang ditetapkan hingga akhir tahun nanti sebesar Rp7,5 miliar. “Sampai Juni 2023, pengumpulan ZIS berada diangka 50 persen,”ujar Ketua Baznas Kota Sukabumi, Miftah Amir. Rabu, (26/7/2023). Miftah […]

  • 51 Mahasiswa Terima Paparkan Fungsi DPRD Kota Bandung Sebagai Alat Tranformasi

    51 Mahasiswa Terima Paparkan Fungsi DPRD Kota Bandung Sebagai Alat Tranformasi

    • calendar_month Sabtu, 17 Jun 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Andri Rusmana, S.Pd.I., menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Bandung ke Kantor DPRD Kota Bandung, Jumat (16/6/2023). Mahasiswa Fakultas Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Bandung ke Kantor DPRD Kota Bandung, diterima oleh Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Andri Rusmana, S.Pd.I. di terima di Ruang […]

expand_less