Breaking News
Trending Tags

Kasus Suap Hakim Agung MA, Heryanto Tanaka dan Iwan Dwi Kusuma Disidangkan

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 21 Feb 2023
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang, didakwa telah melakukan suap terhadap Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh selama kurun waktu tahun 2021 hingga 2022.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Sandi Septi Burhanta Hidayat, dihadapan ketua majelis hakim Syarif, SH., MH., dengan anggota Casmaya, SH., M.H., dan Arwin Kusmanta, SH., MM., dalam sidang yang di gelar Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (20/02/2023)

JPU KPK menyebutkan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi bersama-sama Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacaranya memberikan uang sebesar SGD 200,000 kepada Sudrajad Dimyati melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie serta Elly Tri Pangestuti, agar mengabulkan kasasi perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Mereka juga, melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo, memberikan uang sebesar SGD 202,000 untuk Hakim Agung Takdir Rahmadi yang memeriksa perkara Peninjauan Kembali Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh KSP Intidana ditolak.

Selain itu secara terpisah terdakwa Heryanto Tanaka bersama-sama Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno memberikan uang sejumlah SGD 110,000 kepada Hakim Agung Gazalba Saleh melalui Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza Serta Prasetio Nugroho dengan maksud agar kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan.

Diketahui kemudian, permohonan mereka para terdakwa tersebut dikabulkan.

JPU menjerat perbuatan para terdakwa tersebut dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga oleh JPU didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan JPU KPK tersebut, kuasa hukum terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau bantahan.

“Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia,” kata Andreas Kuasa Hukum dari Heryanto Tanaka dan Kuasa Hukum Ivan.

Sidang selanjutnya bakal digelar tanggal 27 Pebruari 2021 dengan agenda saksi yang diajukan penuntut umum.

“Jadi, sidang selanjutnya untuk memberi kesempatan pada penuntut umum menghadirkan saksi-saksi,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Syarif. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Subang Laporkan Sari Ater Ke Kejati Jabar

    Pemkab Subang Laporkan Sari Ater Ke Kejati Jabar

    • calendar_month Rabu, 18 Jan 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    SUBANG – Diduga adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Obyek Wisata Sari Ater, Bupati Subang melalui advokat melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pasalnya, bertahun tahun pemerintah Kabupaten Subang merasa dirugikan oleh pengelola Obyek Wisata Sari Ater dalam hal bagi hasil keuntungan usaha dalam kerjasama pengelolaan Sari Ater. Ketua tim advokat pemkab Subang mengakui bahwa […]

  • Kota Sukabumi PPKM Level 1, Walikota: Prokes Jangan Kendor

    Kota Sukabumi PPKM Level 1, Walikota: Prokes Jangan Kendor

    • calendar_month Rabu, 15 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Kota Sukabumi resmi ditetapkan masuk dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Hal tersebut berdasarkan degan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali, yang mulai berlaku sejak 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. “Alhamdulilah, dalam Inmendagri yang […]

  • Hadapi Libur Nataru, Kota Bandung Siapkan 20 Pos Pengamanan

    Hadapi Libur Nataru, Kota Bandung Siapkan 20 Pos Pengamanan

    • calendar_month Sabtu, 25 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menyiapkan sejumlah langkah strategis guna mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19, khususnya dalam menghadapi libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Langkah tersebut disiapkan menyusul terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 66 Tahun 2021 yang mengatur pergerakan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru (Nataru), mulai dari […]

  • Puslatpurmar 6 Antralina Gelar Vaksinasi Masal Covid-19

    Puslatpurmar 6 Antralina Gelar Vaksinasi Masal Covid-19

    • calendar_month Rabu, 8 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pusat Latihan Pertempuran Marinir (Puslatpurmar) 6 Antralina terus gencar melaksanakan serbuan vaksinasi kepada masyarakat di wilayah Sukabumi. Langkah tersebut tentu saja untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sukabumi. Komandan Puslatpurmar 6 Antralina Mayor Mar. Hadi Wibowo M.Tr. Opsla memimpin langsung jalannya kegiatan yang merupakan perintah langsung dari Pimpinan TNI AL Laksamana […]

  • Komisi C Terima Aspirasi Soal Keluhan Dampak Pembangunan KCIC

    Komisi C Terima Aspirasi Soal Keluhan Dampak Pembangunan KCIC

    • calendar_month Minggu, 2 Jul 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Komisi C DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja membahas aspirasi dari warga terkait pemanfaatan lahan, penanganan banjir Cibaduyut, dan PSU di sekitar wilayah terdampak pembangunan KCIC, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Rabu, (21/6/2023). Rapat tersebut digelar bersama Dinas SDA & BM, DPKP, Camat Bandung Kulon, Camat Bandung Kidul, Camat Bojongloa […]

  • Diperkirakan 49 Perda dan Pergub Dilakukan Peremajaan, Thomas Dachi : Tidak Singkron Dengan UU Omnibuslaw

    Diperkirakan 49 Perda dan Pergub Dilakukan Peremajaan, Thomas Dachi : Tidak Singkron Dengan UU Omnibuslaw

    • calendar_month Jumat, 4 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 23
    • 0Komentar

    MEDAN, MBInews.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Sumatera Utara (Sumut), Thomas Dachi SH mengaku akan melakukan peremajaan terhadap Peraturan Hukum Daerah yang dianggap tidak singkron dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja (Omnibuslaw). Demikian disampaikan anggota Komisi A tersebut saat bertemu di ruang kerjanya fraksi Gerindra DPRD Sumut, Jalan Imam […]

expand_less