Breaking News
Trending Tags

Kasus Suap Hakim Agung MA, Heryanto Tanaka dan Iwan Dwi Kusuma Disidangkan

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 21 Feb 2023
  • visibility 63
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang, didakwa telah melakukan suap terhadap Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh selama kurun waktu tahun 2021 hingga 2022.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Sandi Septi Burhanta Hidayat, dihadapan ketua majelis hakim Syarif, SH., MH., dengan anggota Casmaya, SH., M.H., dan Arwin Kusmanta, SH., MM., dalam sidang yang di gelar Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (20/02/2023)

JPU KPK menyebutkan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi bersama-sama Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacaranya memberikan uang sebesar SGD 200,000 kepada Sudrajad Dimyati melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie serta Elly Tri Pangestuti, agar mengabulkan kasasi perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Mereka juga, melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo, memberikan uang sebesar SGD 202,000 untuk Hakim Agung Takdir Rahmadi yang memeriksa perkara Peninjauan Kembali Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh KSP Intidana ditolak.

Selain itu secara terpisah terdakwa Heryanto Tanaka bersama-sama Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno memberikan uang sejumlah SGD 110,000 kepada Hakim Agung Gazalba Saleh melalui Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza Serta Prasetio Nugroho dengan maksud agar kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan.

Diketahui kemudian, permohonan mereka para terdakwa tersebut dikabulkan.

JPU menjerat perbuatan para terdakwa tersebut dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga oleh JPU didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan JPU KPK tersebut, kuasa hukum terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau bantahan.

“Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia,” kata Andreas Kuasa Hukum dari Heryanto Tanaka dan Kuasa Hukum Ivan.

Sidang selanjutnya bakal digelar tanggal 27 Pebruari 2021 dengan agenda saksi yang diajukan penuntut umum.

“Jadi, sidang selanjutnya untuk memberi kesempatan pada penuntut umum menghadirkan saksi-saksi,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Syarif. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi C DPRD Kota Bandung Tinjau Persiapan GBLA Untuk Laga Persib Bandung di Liga 1

    Komisi C DPRD Kota Bandung Tinjau Persiapan GBLA Untuk Laga Persib Bandung di Liga 1

    • calendar_month Kamis, 12 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 44
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBIbews.id – Komisi C DPRD Kota Bandung melakukan tinjauan kondisi dan kesiapan pemanfaatan kembali dari Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), untuk digunakan Persib Bandung dalam mengarungi kompetisi Liga 1 musim 2022/2023, Selasa (10/5/2022). Kegiatan tinjauan tersebut dipimpin Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi, SP., diikuti oleh Sekretaris Komisi C, Ferry Cahyadi […]

  • Puluhan Peserta LPK Kwartir Cikole, diberikan Pengetahuan Tentang Wawasan Kebangsaan oleh Koramil 0607-04/Kota Sukabumi

    Puluhan Peserta LPK Kwartir Cikole, diberikan Pengetahuan Tentang Wawasan Kebangsaan oleh Koramil 0607-04/Kota Sukabumi

    • calendar_month Minggu, 11 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 48
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Makanya, wawasan kebangsaan yang tertanam dalam masyarakat menjadi modal penting dalam pembangunan sebuah negara,”ujar Pamong Sakawira Kartika […]

  • Hadirkan Pelayanan Multisektor Cegah Stunting,  Posyandu Cicendo Luncurkan Aplikasi Si Aplod Dan Si Centring

    Hadirkan Pelayanan Multisektor Cegah Stunting, Posyandu Cicendo Luncurkan Aplikasi Si Aplod Dan Si Centring

    • calendar_month Sabtu, 30 Nov 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 49
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pembinaan Kader Posyandu dan Launching Inovasi Kelompok kerja operasional  (Pokjanal) Posyandu Kecamatan Cicendo di Grand Pacific Hotel (29/11) di hadiri istri Walikota Bandung sekaligus Bunda Posyandu Kota Bandung, Siti Muntamah Oded dan Camat Cicendo, Bira Gumbira. Pembinaan kader posyandu ini guna mematutkan diri dalam memberikan pelayanan dan pemantauan terbaik bagi anak-anak bangsa, […]

  • BPBD Kota Sukabumi Kembali Evakuasi Sarang Tawon jenis Vespa

    BPBD Kota Sukabumi Kembali Evakuasi Sarang Tawon jenis Vespa

    • calendar_month Senin, 18 Jan 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi mengevakuasi sarang tawon jenis vespa di Perumahan Cibeureum Permai 2, RT9/RW9 Kelurahan Babakan, Kecamatan Baros, Sabtu (16/1/2021) malam. Berdasarkan informasi dari BPBD, sarang tawon yang berada di rumah milik Ela (32) itu menempel di tiang antene dengan ukuran sebesar bola kaki.”Tadi kami mendapatkan laporan adanya sarang […]

  • Ditengah Pademi Covid-19, Mahasiswa KPI UIN Bandung Raih Juara Umum Lomba Vidio Inspirasi Zakat

    Ditengah Pademi Covid-19, Mahasiswa KPI UIN Bandung Raih Juara Umum Lomba Vidio Inspirasi Zakat

    • calendar_month Jumat, 21 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    BANDUNG, Di tengah pandemi Covid-19, mahasiswa UIN SGD Bandung tidak berkurang kreativitas dan  kemampuannya dalam berkarya, salah satunya ditunjukkan oleh Mohammad Afif. Mahasiswa KPI UIN SGD Bandung semester 2 ini berhasil meraih juara umum dalam lomba video Inspiratif tentang zakat yang diselenggarakan oleh zakatcare.id Dalam pengumumannya di akun Instagram Zakatcare.id lomba ini diselenggarakan dalam rangka […]

  • SMP Negeri 42 Kirimkan Pasukan Terbaik Di Ajang Lomba LKBB, Paskibraka Piala Gubernur Jabar

    SMP Negeri 42 Kirimkan Pasukan Terbaik Di Ajang Lomba LKBB, Paskibraka Piala Gubernur Jabar

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 66
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id –  LKBB dan Purna Paskibraka BPI 1 menggelar ajang lomba paskibraka di kota Bandung  menjadi salah satu ajang penjaringan calon-calon Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) baik di tingkat kabupaten, provinsi maupun nasional. Pembina paskibraka SMP Negeri 42 kota bandung Andi Hermawan,  mengatakan ajang perlombaan paskibra tingkat Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan di BPI 1 […]

expand_less