Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

DPRD Umumkan Usulan Pemberhentian Wali Kota Bandung Masa Jabatan 2018-2023

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 31 Jul 2023
  • visibility 99
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Wali Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2018-2023 karena berakhir Masa Jabatannya dan Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (28/07/2023).

Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT., M.M memimpin Rapat Paripurna bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, H. Achmad Nugraha, D.H., S.H. Dari Pemkot Bandung hadir Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna beserta kepala OPD.

Tedy menuturkan, DPRD Kota Bandung telah menerima Surat Plh Wali Kota Bandung Nomor: S/PD.03.01/2185-Setda/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023, perihal Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Wali Kota Bandung Periode 2018-2023.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Wali Kota Bandung Periode Tahun 2018-2023, H. Yana Mulyana akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 20 September 2023.

Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna. Kemudian diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.

“Sehubungan hal tersebut, serta berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 28 Juli 2023, telah disepakati bahwa pada hari ini akan dilaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman usulan Pemberhentian Wali Kota Bandung masa Jabatan Tahun 2018 – 2023 karena berakhir masa jabatannya,” ujarnya.

Pengumuman Pemberhentian Wali Kota Bandung Masa Jabatan 2018-2023 karena berakhir masa jabatannya ini sudah sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan terima kasih atas jasa dan pengabdian Bapak H. Yana Mulayana, selama memangku Jabatan sebagai Wali Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023,” tuturnya.

Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Pimpinan DPRD akan menyampaikan Surat pengajuan Pemberhentian Wali Kota dimaksud, ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.

Pada Rapat Paripurna tersebut juga dilaksanakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Seperti diketahui, Raperda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 telah disampaikan oleh Plh Wali Kota Bandung pada Rapat Paripurna tanggal 27 Juni 2023 yang lalu. Kemudian, Raperda ini telah ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bandung.

Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui akan disampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

“Kepada rekan pimpinan dan anggota Badan Anggaran, dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya,” ucapnya.

Pada rapat paripurna tersebut juga disampaikan pengusulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Demokrat, H. Entang Suryaman, S.H.

DPRD Kota Bandung telah menerima Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.425-Pemotda/2023 tertanggal 14 Juli 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung atas nama Entang Suryaman, S.H.

“Kami Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan terima kasih atas jasa dan pengabdian H. Entang Suryaman, S.H., selama memangku Jabatan sebagai Anggota DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2019-2024. Semoga jasa dan pengabdiannya untuk Kota Bandung menjadi ladang amal yang akan mendapat balasan yang berlipat ganda dari Allah Swt.,” ujarnya.* (Rio)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tuntaskan Masalah Kemiskinan, Pemerintah Kota Sukabumi Launching ATM Beras

    Tuntaskan Masalah Kemiskinan, Pemerintah Kota Sukabumi Launching ATM Beras

    • calendar_month Senin, 2 Jan 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Dinilai sebagai upaya untuk pengentasan persoalan kemiskinan yang ada, Pemerintah Kota Sukabumi melaunching ATM Beras. Program pengentasan kemiskinan yang dihandle langsung oleh Dinas Sosial dan Baznas Kota Sukabumi tersebut, diharapkan bisa menjadi jargon unggulan pemerintah daerah dalam penuntasan kasus kemiskinan saat ini, Sabtu (31/12). Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi dalam keterangannya mengatakan, terkait […]

  • Tuntaskan Masalah Sampah, Pemkot Makin Tegas

    Tuntaskan Masalah Sampah, Pemkot Makin Tegas

    • calendar_month Selasa, 7 Mei 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 99
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id — Komitmen Pemerintah Kota  Bandung untuk menuntaskan masalah sampah semakin tegas. Pemkot Bandung tengah merencanakan membuat aplikasi pemetaan sampah. Untuk mewujudkannya, Pemkot Bandung bekerja sama dengan PT. Qlue Performa Indonesia‎, perusahaan teknologi informasi. Perusahaan ini siap menyediakan aplikasi pelaporan warga khusus masalah sampah. Sehingga, monitoring dan respon terhadap urusan sampah bisa semakin ditingkatkan. […]

  • Anggota DPR RI H.M. Muraz Sosaialisaikan Empat Pilar

    Anggota DPR RI H.M. Muraz Sosaialisaikan Empat Pilar

    • calendar_month Minggu, 15 Nov 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Anggota DPR-RI dari Fraksi Demokrat H.M. Muraz mengingatkan kembali tentang empat pilar kebangsaan. Sosialisasi tersebut tentu saja agar jangan sampai dilupakan, sebab ini sebagai perekat berdirinya bangsa Indonesia.“Jika sampai dilupakan bisa saja berubah atau bubar,”ujar Muraz usai sosialisasi empat pilar kebangsaan kepada ketua RT dan RW se Kecamatan Cikole Kota Sukabumi di lapangan SMA […]

  • UMKM Bandung, Hayuk Merapat Ke Cooking Class Salapak Mikroshop

    UMKM Bandung, Hayuk Merapat Ke Cooking Class Salapak Mikroshop

    • calendar_month Minggu, 27 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 75
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Warga Kota Bandung yang baru mau buka usaha atau sudah menjalankan bisnis kecil-kecilannya, bisa coba ikut acara yang diselenggarakan Salapak Mikroshop, Minggu, 27 Februari 2022. Dimulai dari pukul 10.00 – 11.30 WIB, para peserta akan mendapatkan pelatihan cara mengolah pastry, puding, dan kue lainnya bersama para chef profesional. Sampai saat ini, dari […]

  • Solusi Permasalahan Sampah Bandung Raya, Wakil Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat M. Faizin: Perlu Direncanakan Secara Serius

    Solusi Permasalahan Sampah Bandung Raya, Wakil Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat M. Faizin: Perlu Direncanakan Secara Serius

    • calendar_month Rabu, 19 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Wakil Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat M. Faizin menekankan, bahwa persoalan sampah di Bandung Raya harus segera terselesaikan. Untuk itu pihaknya meminta, Pemprov Jabar dan Pemda di Wilayah Bandung Raya duduk bersama untuk mempersiapkan dan merencanakan dengan teliti tentang persoalan sampah di Bandung Raya khususnya di Kota Bandung. “Pihak Pemprov […]

  • Pusat Berikan Ratusan Miliar Ke Kota Sukabumi

    Pusat Berikan Ratusan Miliar Ke Kota Sukabumi

    • calendar_month Selasa, 19 Jan 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Bantuan keuangan yang bersumber dari Pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Barat (jabar) yang masuk ke Kota Sukabumi sekitar mencapai Rp108 miliar. Anggaran tersebut tentunya, akan digunakan untuk kegiatan infrastuktur di tahun 2021. “Anggaran ratusan miliar yang masuk ek APBD tahun ini, bersumber dari DAK, DID, dan bantuan keuangan dari Provinsi Jabar,”ujar Dinas Pekerjaan Umum […]

expand_less