Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Dakwaan Penuntut Umum KPK terhadap Dadan Tri Yudianto, Tidak Cermat dan Membingungkan

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 8 Nov 2023
  • visibility 97
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mbinews.id – Pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) sebagai terdakwa dengan agenda eksepsi terdakwa.

Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Dadan Tri Yudianto (Tim PH DTY) yang terdiri dari Rizky Rismawan, SH., CTL, CLA., Kiki Nasirhadi, SH., Asep Budianto, SE, SH, MH, CTL, CLA., Willy Lesmana Putra, SH., Muhammad Dicky Chandra, SH., Bagia Nugraha, SH., Ichsan Maulana Ibrahim, SH., Widya Granawati, SH., Karunia Fitriadi, SH., dan Ibnu Ibrahim, SH., menyampaikan keberatan (Eksepsi) atas Surat Dakwaan Penuntut Umum KPK Nomor 92/TUT.01.04/24/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023.

“Kami tadi menyampaikan keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum KPK tersebut karena kami menilai dakwaan itu Obscuur libel (Kabur) dan membingungkan (confuise),” terang Tim PH DTY, Rizky Rismawan di Resto Mini Monster Jakarta Pusat usai persidangan.

Bagaimana itu tidak Obscuur libel dan confuise, Dadan Tri Yudianto yang dalam dakwaan disebutkan pekerjaannya adalah wiraswasta, tapi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor, dimana subjek hukum pasal tersebut adalah ASN atau penyelenggara negara, ungkap Rizky Rismawan keheranan.

“Banyak lagi hal-hal yang kami ungkap dalam eksepsi setebal 34 halaman,” tambahnya.

Terkait pasal 12a dimaksud, Tim PH DTY Kiki Nasirhadi mengungkap juga unsur-unsurnya adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara; Menerima Hadiah atau Janji; dan Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Dalam kesempatan yang sama, kepada wartawan Tim PH DTY Willy Lesmana Putra memaparkan perihal unsur-unsur dari Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, ada kesamaan unsur-unsur dari Pasal 12a dengan Pasal 11, dan yang beda adalah unsur ketiga yaitu diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatan.

Jadi disini sangat jelas, pasal-pasal tersebut tidak tepat jika diterapkan terhadap terdakwa karena terdakwa adalah swasta murni dan bukanlah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Sementara terkait uang senilai Rp. 3 Milyar yang disebutkan Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya mengalir kepada sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, Tim PH DTY lainnya Asep Budianto menyebutkan itu adalah merupakan pinjaman kepada Rosario Marshal (Hercules).

“Uang sebesar Rp. 3 milyar itu tidak ada hubungannya dengan Hasbi Hasan tetapi dipinjam oleh Rosario Marshal,” ungkapnya.

Untuk itu, Asep Budianto berharap majelis dapat menerima seluruh Eksepsi, menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dakwaan dan dibebaskannya terdakwa. *

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Putri Kota Bandung Raih Gelar Juara AFP 2021, Oded: Alhamdulilah Dapat Kado Lebaran

    Tim Putri Kota Bandung Raih Gelar Juara AFP 2021, Oded: Alhamdulilah Dapat Kado Lebaran

    • calendar_month Rabu, 14 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 100
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Tim putri Kota Bandung menjadi juara turnamen futsal Piala Asosiasi Futsal Provinsi (AFP) Jawa Barat Tahun 2021, yang digelar di Gor Futsal ITB Jatinangor, Kabupaten Sumedang, 3-7 April lalu. Tim putri Kota Bandung sukses menjadi juara usai mengalahkan Kota Cimahi, 4-2. Tak hanya itu, dalam ajang bergengsi kali ini, Tim Putra Kota […]

  • DPRD Soroti Kinerja OPD, Tindak Lanjut LKPJ Harus Konkret

    DPRD Soroti Kinerja OPD, Tindak Lanjut LKPJ Harus Konkret

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    BANDUNG,MBINEWS – Komisi I DPRD Kota Bandung menggelar rapat tindak lanjut rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 sekaligus sinkronisasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Rabu (3/6/2026), dengan fokus pada penguatan tata kelola pemerintahan, reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Sekretaris Komisi I […]

  • Ineu Purwadewi Sundari Optimis Jumlah Kasus Terpapar Covid-19 di Jabar Akan Turun

    Ineu Purwadewi Sundari Optimis Jumlah Kasus Terpapar Covid-19 di Jabar Akan Turun

    • calendar_month Selasa, 3 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 101
    • 0Komentar

    SUMEDANG, MBInews.id –   Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dr. Ineu Purwadewi Sundari optimis jumlah kasus terpapar Covid-19 di Jabar akan terus menurun terutama dibeberapa daerah yang menerapakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4. “Jika semua stakeholder terkait dan masyarakat bersama sama untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 secara […]

  • Anak Merupakan Anugerah Berharga, Ini Pesan Ummi Oded Di Hari Anak Nasional

    Anak Merupakan Anugerah Berharga, Ini Pesan Ummi Oded Di Hari Anak Nasional

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 118
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli merupakan momentum untuk mengingat betapa penting anak mendapatkan hak-haknya secara baik. Oleh karena itu, orang dewasa di sekelilingnya harus mampu memberikan hak tersebut secara penuh dan proporsional. Di tingkat Kota Bandung, Hari Anak Nasional juga diperingati oleh Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota […]

  • Kinerja Baik Regulasi Baik,  Kemenkopolhukam RI Apresiasi pelaksanaan  PSBB Di Kota Bandung

    Kinerja Baik Regulasi Baik, Kemenkopolhukam RI Apresiasi pelaksanaan PSBB Di Kota Bandung

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 102
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI mengapresiasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung dalam menangani pandemic Covid-19.  Hal itu terungkap setelah tim Kemenkopolhukam yang dipimpin Plh. Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum, Brigjen TNI Susi Arlian Indra Dewi mendengar paparan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial tentang […]

  • Wali Kota Sukabumi Dorong Transformasi RW Melalui P2RW Berbasis Integritas

    Wali Kota Sukabumi Dorong Transformasi RW Melalui P2RW Berbasis Integritas

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 94
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Dalam semangat membangun pemerintahan yang bersih, jujur, dan berpihak pada rakyat, Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan pentingnya integritas dalam pengelolaan Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW). Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Program P2RW Tingkat Kecamatan Lembursitu, Selasa (7/10/2025), yang dihadiri para Ketua RW se-Kelurahan Lembursitu. “Kita mulai dengan niat […]

expand_less