Breaking News
Trending Tags

Dakwaan Penuntut Umum KPK terhadap Dadan Tri Yudianto, Tidak Cermat dan Membingungkan

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 8 Nov 2023
  • visibility 44
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mbinews.id – Pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) sebagai terdakwa dengan agenda eksepsi terdakwa.

Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Dadan Tri Yudianto (Tim PH DTY) yang terdiri dari Rizky Rismawan, SH., CTL, CLA., Kiki Nasirhadi, SH., Asep Budianto, SE, SH, MH, CTL, CLA., Willy Lesmana Putra, SH., Muhammad Dicky Chandra, SH., Bagia Nugraha, SH., Ichsan Maulana Ibrahim, SH., Widya Granawati, SH., Karunia Fitriadi, SH., dan Ibnu Ibrahim, SH., menyampaikan keberatan (Eksepsi) atas Surat Dakwaan Penuntut Umum KPK Nomor 92/TUT.01.04/24/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023.

“Kami tadi menyampaikan keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum KPK tersebut karena kami menilai dakwaan itu Obscuur libel (Kabur) dan membingungkan (confuise),” terang Tim PH DTY, Rizky Rismawan di Resto Mini Monster Jakarta Pusat usai persidangan.

Bagaimana itu tidak Obscuur libel dan confuise, Dadan Tri Yudianto yang dalam dakwaan disebutkan pekerjaannya adalah wiraswasta, tapi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor, dimana subjek hukum pasal tersebut adalah ASN atau penyelenggara negara, ungkap Rizky Rismawan keheranan.

“Banyak lagi hal-hal yang kami ungkap dalam eksepsi setebal 34 halaman,” tambahnya.

Terkait pasal 12a dimaksud, Tim PH DTY Kiki Nasirhadi mengungkap juga unsur-unsurnya adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara; Menerima Hadiah atau Janji; dan Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Dalam kesempatan yang sama, kepada wartawan Tim PH DTY Willy Lesmana Putra memaparkan perihal unsur-unsur dari Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, ada kesamaan unsur-unsur dari Pasal 12a dengan Pasal 11, dan yang beda adalah unsur ketiga yaitu diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatan.

Jadi disini sangat jelas, pasal-pasal tersebut tidak tepat jika diterapkan terhadap terdakwa karena terdakwa adalah swasta murni dan bukanlah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Sementara terkait uang senilai Rp. 3 Milyar yang disebutkan Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya mengalir kepada sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, Tim PH DTY lainnya Asep Budianto menyebutkan itu adalah merupakan pinjaman kepada Rosario Marshal (Hercules).

“Uang sebesar Rp. 3 milyar itu tidak ada hubungannya dengan Hasbi Hasan tetapi dipinjam oleh Rosario Marshal,” ungkapnya.

Untuk itu, Asep Budianto berharap majelis dapat menerima seluruh Eksepsi, menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dakwaan dan dibebaskannya terdakwa. *

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sosok Guru SD Yang Menemukan Jenazah Eril, RK: Jika Ke Indonesia Kabari Saya

    Sosok Guru SD Yang Menemukan Jenazah Eril, RK: Jika Ke Indonesia Kabari Saya

    • calendar_month Minggu, 12 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Mbinews.id – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) mengungkap seorang guru SD yang pertama kali menemukan dan melaporkan keberadaan jenazah Emmeril Kahn Mumtadz (Eril), Rabu lalu di pintu air Engehalde. Seperti yang dilansir dari Fokussatu.id, menyebutkan bahwa melalui akun media sosialnya, RK menyebutkan jika guru SD yang bernama Geraldine Beldi itulah yang pertama melihat jenazah […]

  • Gun Gun :  Capaian PAD Hasil Dari Kerja Sama Seluruh Pihak

    Gun Gun : Capaian PAD Hasil Dari Kerja Sama Seluruh Pihak

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 40
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews —   Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Drs. H. Gun Gun Sumaryana, mengungkapkan dinamika pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung dalam beberapa tahun terakhir. Paparan ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Basa Basi Podcast PWI Kota Bandung, Selasa (20/1/2026). Pada 2025, Bapenda menargetkan PAD sebesar Rp3,3 triliun. Realisasinya mencapai Rp3,1 triliun. Capaian […]

  • PWI Kota Sukabumi Pastikan 95% Anggotanya Kompeten, Begini Penjelasannya

    PWI Kota Sukabumi Pastikan 95% Anggotanya Kompeten, Begini Penjelasannya

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sukabumi, Ikbal Zaelani Saptari, menegaskan 95 persen anggotanya kompeten sebagai wartawan. Hal itu dapat dibuktikan dengan kompetensi yang dikeluarkan Dewan Pers. “95 persen anggota kami kompeten. Jadi bukan sekadar wartawan-wartawanan, ada lembaga uji dari Dewan Pers yang telah menguji. Tinggal sisanya akan kami dorong agar semuanya […]

  • Tahun 2019, Ini Empat Dinas Penerima  Program DBHCHT Kota Sukabumi

    Tahun 2019, Ini Empat Dinas Penerima Program DBHCHT Kota Sukabumi

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digulirkan oleh Pemerintah pusat ke Pemkot Sukabumi tergolong berjalan baik. Bahkan, Pemkot Sukabumi setiap tahunnya mendapatkan dana dari program tersebut selalu alami peningkatan setiap tahunya. “Kalau lihat dari perjalanan program DBHCHT yang digulirkan oleh pusat ke Pemkot Sukabumi, trennya selalu meningkat,”ujar Kepala Bagian […]

  • LPM Kota Bandung : Ribuan Warga  Akan Bebersih Kawasan Satdion GBLA Gedebage

    LPM Kota Bandung : Ribuan Warga Akan Bebersih Kawasan Satdion GBLA Gedebage

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 39
    • 0Komentar

    MBInews.id, Bandung – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bandung bakal membuat gerakan beberesih kota dan menabung air di Gedebage, 24 Agustus mendatang. LPM menargetkan bakal ada ribuan warga bergotong royong di kawasan Gedebage. Ketua LPM Kota Bandung, Merdi Hajiji menuturkan pembersihan kawasan Gedebage akan menyasar sejumlah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung seperti Stadion Gelora Bandung […]

  • Amatil X Umumkan Kerja Sama Dengan Kargo Technologies Dukung Transformasi Logistik Indonesia

    Amatil X Umumkan Kerja Sama Dengan Kargo Technologies Dukung Transformasi Logistik Indonesia

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id  – Coca-Cola Amatil Indonesia (Amatil Indonesia) melalui inisiatif inisiatif corporate venture capital, Amatil X, secara resmi mengumumkan kerja sama bisnis dengan perusahaan start-up Indonesia di bidang logistik, Kargo Technologies untuk membantu memperluas strategi bisnis dan proses digitalisasi di Indonesia. Sebagai salah satu perusahaan penjualan, manufaktur, dan distribusi minuman terbesar yang telah beroperasi sejak […]

expand_less