Breaking News
Trending Tags

Dakwaan Penuntut Umum KPK terhadap Dadan Tri Yudianto, Tidak Cermat dan Membingungkan

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 8 Nov 2023
  • visibility 59
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mbinews.id – Pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) sebagai terdakwa dengan agenda eksepsi terdakwa.

Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Dadan Tri Yudianto (Tim PH DTY) yang terdiri dari Rizky Rismawan, SH., CTL, CLA., Kiki Nasirhadi, SH., Asep Budianto, SE, SH, MH, CTL, CLA., Willy Lesmana Putra, SH., Muhammad Dicky Chandra, SH., Bagia Nugraha, SH., Ichsan Maulana Ibrahim, SH., Widya Granawati, SH., Karunia Fitriadi, SH., dan Ibnu Ibrahim, SH., menyampaikan keberatan (Eksepsi) atas Surat Dakwaan Penuntut Umum KPK Nomor 92/TUT.01.04/24/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023.

“Kami tadi menyampaikan keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum KPK tersebut karena kami menilai dakwaan itu Obscuur libel (Kabur) dan membingungkan (confuise),” terang Tim PH DTY, Rizky Rismawan di Resto Mini Monster Jakarta Pusat usai persidangan.

Bagaimana itu tidak Obscuur libel dan confuise, Dadan Tri Yudianto yang dalam dakwaan disebutkan pekerjaannya adalah wiraswasta, tapi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor, dimana subjek hukum pasal tersebut adalah ASN atau penyelenggara negara, ungkap Rizky Rismawan keheranan.

“Banyak lagi hal-hal yang kami ungkap dalam eksepsi setebal 34 halaman,” tambahnya.

Terkait pasal 12a dimaksud, Tim PH DTY Kiki Nasirhadi mengungkap juga unsur-unsurnya adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara; Menerima Hadiah atau Janji; dan Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Dalam kesempatan yang sama, kepada wartawan Tim PH DTY Willy Lesmana Putra memaparkan perihal unsur-unsur dari Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, ada kesamaan unsur-unsur dari Pasal 12a dengan Pasal 11, dan yang beda adalah unsur ketiga yaitu diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatan.

Jadi disini sangat jelas, pasal-pasal tersebut tidak tepat jika diterapkan terhadap terdakwa karena terdakwa adalah swasta murni dan bukanlah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Sementara terkait uang senilai Rp. 3 Milyar yang disebutkan Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya mengalir kepada sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, Tim PH DTY lainnya Asep Budianto menyebutkan itu adalah merupakan pinjaman kepada Rosario Marshal (Hercules).

“Uang sebesar Rp. 3 milyar itu tidak ada hubungannya dengan Hasbi Hasan tetapi dipinjam oleh Rosario Marshal,” ungkapnya.

Untuk itu, Asep Budianto berharap majelis dapat menerima seluruh Eksepsi, menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dakwaan dan dibebaskannya terdakwa. *

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah, Wali Kota Sukabumi Kunker ke BPK Jabar

    Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah, Wali Kota Sukabumi Kunker ke BPK Jabar

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Dalam meningkatkan koordinasi dan menyangkut pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat di Bandung. Sein, (28/07/2025). Kunjungan tersebut juga, merupakan langkah strategis Pemkot Sukabumi dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah, serta meningkatkan […]

  • Tatang Muhtar resmi Jabat Kepala DP3APM

    Tatang Muhtar resmi Jabat Kepala DP3APM

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 59
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Tatang Muhtar resmi menjabat sebagai Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandung (DP3APM). Hal itu setelah ia menerima jabatan dari Plt Kepala DP3APM, Kamalia Purbani, di Kantor DP3APM Jalan Seram,Bandung, Selasa (16/7/2019). Acara serah terima jabatan ini disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna. Usai serah terima, Ema […]

  • Lilis Boy Laksanakan Sosialisasi Perda PPA di Kabupaten Cianjur

    Lilis Boy Laksanakan Sosialisasi Perda PPA di Kabupaten Cianjur

    • calendar_month Senin, 2 Okt 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 56
    • 0Komentar

    KABUPATEN CIANJUR, Mbinews — Anggota DPRD Jawa Barat Lilis Boy menyoroti trend peningkatan berbagai kasus kekerasan pada anak di Cianjur selama periode Januari sampai Juli 2023. “Iya saya mengetahui itu, memang di Cianjur banyak korban child trafficking. Anak yang dijual, korban kekerasan seksual dan bentuk kekerasan lainnya,” kata Lilis Boy usai sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) […]

  • Pemkot Bandung Pastikan Beri Kadeudeuh Bagi Atlet Dan Pembina PON XX Papua 2021

    Pemkot Bandung Pastikan Beri Kadeudeuh Bagi Atlet Dan Pembina PON XX Papua 2021

    • calendar_month Sabtu, 23 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan memberikan bonus atau kadeudeuh bagi para atlet peraih medali di ajang PON XX Papua 2021. Rencananya, kadedeuh tersebut diberikan pada tahun 2022. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menjelaskan, berdasarkan aturan dan norma yang berlaku, bonus tersebut tidak hadir pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah […]

  • Percepat Proses Pembangunan Kota Sukabumi,  BPBJ :  Bulan Maret Tenderkan Delapan Paket Pekerjaan

    Percepat Proses Pembangunan Kota Sukabumi, BPBJ : Bulan Maret Tenderkan Delapan Paket Pekerjaan

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 49
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id –  Sampai dengan pertengahan Februari, baru delapan paket pekerjaan yang masuk ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemkot Sukabumi. Ke delapan paket tersebut, tiga pekerjaan di Dinas Perhubungan, empat di Dinas PUPR Perumahan , Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, dan satu lagi di RSUD Syamsudin.”Saat ini baru delapan paket yang sudah masuk dan […]

  • Tuntaskan Masalah Kemiskinan, Pemerintah Kota Sukabumi Launching ATM Beras

    Tuntaskan Masalah Kemiskinan, Pemerintah Kota Sukabumi Launching ATM Beras

    • calendar_month Senin, 2 Jan 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Dinilai sebagai upaya untuk pengentasan persoalan kemiskinan yang ada, Pemerintah Kota Sukabumi melaunching ATM Beras. Program pengentasan kemiskinan yang dihandle langsung oleh Dinas Sosial dan Baznas Kota Sukabumi tersebut, diharapkan bisa menjadi jargon unggulan pemerintah daerah dalam penuntasan kasus kemiskinan saat ini, Sabtu (31/12). Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi dalam keterangannya mengatakan, terkait […]

expand_less