Breaking News
Trending Tags

Dakwaan Penuntut Umum KPK terhadap Dadan Tri Yudianto, Tidak Cermat dan Membingungkan

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 8 Nov 2023
  • visibility 58
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mbinews.id – Pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) sebagai terdakwa dengan agenda eksepsi terdakwa.

Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Dadan Tri Yudianto (Tim PH DTY) yang terdiri dari Rizky Rismawan, SH., CTL, CLA., Kiki Nasirhadi, SH., Asep Budianto, SE, SH, MH, CTL, CLA., Willy Lesmana Putra, SH., Muhammad Dicky Chandra, SH., Bagia Nugraha, SH., Ichsan Maulana Ibrahim, SH., Widya Granawati, SH., Karunia Fitriadi, SH., dan Ibnu Ibrahim, SH., menyampaikan keberatan (Eksepsi) atas Surat Dakwaan Penuntut Umum KPK Nomor 92/TUT.01.04/24/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023.

“Kami tadi menyampaikan keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum KPK tersebut karena kami menilai dakwaan itu Obscuur libel (Kabur) dan membingungkan (confuise),” terang Tim PH DTY, Rizky Rismawan di Resto Mini Monster Jakarta Pusat usai persidangan.

Bagaimana itu tidak Obscuur libel dan confuise, Dadan Tri Yudianto yang dalam dakwaan disebutkan pekerjaannya adalah wiraswasta, tapi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor, dimana subjek hukum pasal tersebut adalah ASN atau penyelenggara negara, ungkap Rizky Rismawan keheranan.

“Banyak lagi hal-hal yang kami ungkap dalam eksepsi setebal 34 halaman,” tambahnya.

Terkait pasal 12a dimaksud, Tim PH DTY Kiki Nasirhadi mengungkap juga unsur-unsurnya adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara; Menerima Hadiah atau Janji; dan Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Dalam kesempatan yang sama, kepada wartawan Tim PH DTY Willy Lesmana Putra memaparkan perihal unsur-unsur dari Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, ada kesamaan unsur-unsur dari Pasal 12a dengan Pasal 11, dan yang beda adalah unsur ketiga yaitu diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatan.

Jadi disini sangat jelas, pasal-pasal tersebut tidak tepat jika diterapkan terhadap terdakwa karena terdakwa adalah swasta murni dan bukanlah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Sementara terkait uang senilai Rp. 3 Milyar yang disebutkan Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya mengalir kepada sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, Tim PH DTY lainnya Asep Budianto menyebutkan itu adalah merupakan pinjaman kepada Rosario Marshal (Hercules).

“Uang sebesar Rp. 3 milyar itu tidak ada hubungannya dengan Hasbi Hasan tetapi dipinjam oleh Rosario Marshal,” ungkapnya.

Untuk itu, Asep Budianto berharap majelis dapat menerima seluruh Eksepsi, menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dakwaan dan dibebaskannya terdakwa. *

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Putri Kota Bandung Raih Gelar Juara AFP 2021, Oded: Alhamdulilah Dapat Kado Lebaran

    Tim Putri Kota Bandung Raih Gelar Juara AFP 2021, Oded: Alhamdulilah Dapat Kado Lebaran

    • calendar_month Rabu, 14 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Tim putri Kota Bandung menjadi juara turnamen futsal Piala Asosiasi Futsal Provinsi (AFP) Jawa Barat Tahun 2021, yang digelar di Gor Futsal ITB Jatinangor, Kabupaten Sumedang, 3-7 April lalu. Tim putri Kota Bandung sukses menjadi juara usai mengalahkan Kota Cimahi, 4-2. Tak hanya itu, dalam ajang bergengsi kali ini, Tim Putra Kota […]

  • Hari Buruh 2023, Momentum Kebersamaan Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah

    Hari Buruh 2023, Momentum Kebersamaan Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah

    • calendar_month Minggu, 30 Apr 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 60
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendorong peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023 harus digelar dengan suka cita melalui berbagai kegiatan positif. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman menyebut perayaan May Day merupakan momentum kebersamaan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah. Tahun ini, kata dia, perayaan May Day rencananya […]

  • Ketua  DPRD Kota Bandung dan Komisi B Cek Ketersediaan Stok  Bahan Pokok di Gudang Bulog

    Ketua DPRD Kota Bandung dan Komisi B Cek Ketersediaan Stok Bahan Pokok di Gudang Bulog

    • calendar_month Rabu, 6 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 71
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., dan Anggota Komisi B Agus Salim, mengecek ketersediaan bahan pokok, di Bulog Kota Bandung, Senin (4/4/2022). Kunjungan perwakilan DPRD Kota Bandung diterima langsung Kepala Bulog Cabang Kota Bandung Yuliani Alzam. Tedy mengatakan, kunjungan wakil DPRD Kota Bandung ke Bulog Kota Bandung dalam upaya […]

  • UMK Dikota Sukabumi Tahun Depan Naik, Disnakertrans Akan Undang Perusahaan

    UMK Dikota Sukabumi Tahun Depan Naik, Disnakertrans Akan Undang Perusahaan

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 54
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Setelah resminya keluar surat keputusan tentang kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2020 oleh Gubernur Jawa barat. Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi secepatnya akan mengundang semua perusahaan yang ada. “Suratnya Edaran (SE) tentang pelaksanaan UMK di daerah Provinsi Jabar tahun 2020 sudah turun dari Pak gubernur Jabar per 21 November […]

  • Kendati Minim Sarana, MTs Al Islam Gelar PAS Mandiri dan Digitalisasi

    Kendati Minim Sarana, MTs Al Islam Gelar PAS Mandiri dan Digitalisasi

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 50
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Ditengah minimnya sarana prasarana yang dimiliki Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Islam Kota Bandung, akan tetapi tetap menyelenggarakan ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) secara mandiri dengan digitalisasi, demikian pernyataan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Sarana Prasarana, Endang Suherli, S.Psi (Kamis, 5/12/19). Menurutnya bukan hanya PAS saja, akan tetapi juga ujian seperti Peniain Akhir Semester, […]

  • Pemkot Sukabumi Terima Bantuan Pencegahan Covid-19 dan Tangani Bencana

    Pemkot Sukabumi Terima Bantuan Pencegahan Covid-19 dan Tangani Bencana

    • calendar_month Rabu, 15 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 54
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menerima penyerahan bantuan untuk penanganan Covid-19 dari Ace Hardware dan kesiapsiagaan menghadapi bencana dari perusahaan Jepang mitra PDAM di Balai Kota Sukabumi, Rabu (15/12). Adapun bantuan yang diberikan untuk mencegah penyebaran Covid-19, disalurkan oleh perusahaan Ace Hardware bekerjasama dengan Iris Ohyama yang menyerahkan bantuan masker sebanyak 1.440 […]

expand_less