Breaking News
Trending Tags

Dakwaan Penuntut Umum KPK terhadap Dadan Tri Yudianto, Tidak Cermat dan Membingungkan

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 8 Nov 2023
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mbinews.id – Pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) sebagai terdakwa dengan agenda eksepsi terdakwa.

Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Dadan Tri Yudianto (Tim PH DTY) yang terdiri dari Rizky Rismawan, SH., CTL, CLA., Kiki Nasirhadi, SH., Asep Budianto, SE, SH, MH, CTL, CLA., Willy Lesmana Putra, SH., Muhammad Dicky Chandra, SH., Bagia Nugraha, SH., Ichsan Maulana Ibrahim, SH., Widya Granawati, SH., Karunia Fitriadi, SH., dan Ibnu Ibrahim, SH., menyampaikan keberatan (Eksepsi) atas Surat Dakwaan Penuntut Umum KPK Nomor 92/TUT.01.04/24/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023.

“Kami tadi menyampaikan keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum KPK tersebut karena kami menilai dakwaan itu Obscuur libel (Kabur) dan membingungkan (confuise),” terang Tim PH DTY, Rizky Rismawan di Resto Mini Monster Jakarta Pusat usai persidangan.

Bagaimana itu tidak Obscuur libel dan confuise, Dadan Tri Yudianto yang dalam dakwaan disebutkan pekerjaannya adalah wiraswasta, tapi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor, dimana subjek hukum pasal tersebut adalah ASN atau penyelenggara negara, ungkap Rizky Rismawan keheranan.

“Banyak lagi hal-hal yang kami ungkap dalam eksepsi setebal 34 halaman,” tambahnya.

Terkait pasal 12a dimaksud, Tim PH DTY Kiki Nasirhadi mengungkap juga unsur-unsurnya adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara; Menerima Hadiah atau Janji; dan Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Dalam kesempatan yang sama, kepada wartawan Tim PH DTY Willy Lesmana Putra memaparkan perihal unsur-unsur dari Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, ada kesamaan unsur-unsur dari Pasal 12a dengan Pasal 11, dan yang beda adalah unsur ketiga yaitu diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatan.

Jadi disini sangat jelas, pasal-pasal tersebut tidak tepat jika diterapkan terhadap terdakwa karena terdakwa adalah swasta murni dan bukanlah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Sementara terkait uang senilai Rp. 3 Milyar yang disebutkan Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya mengalir kepada sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, Tim PH DTY lainnya Asep Budianto menyebutkan itu adalah merupakan pinjaman kepada Rosario Marshal (Hercules).

“Uang sebesar Rp. 3 milyar itu tidak ada hubungannya dengan Hasbi Hasan tetapi dipinjam oleh Rosario Marshal,” ungkapnya.

Untuk itu, Asep Budianto berharap majelis dapat menerima seluruh Eksepsi, menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dakwaan dan dibebaskannya terdakwa. *

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terima Audiensi Panitia Perintis SMA Negeri Ciater, Unit Sekolah Baru Jadi Perhatian Komisi V DPRD Jabar

    Terima Audiensi Panitia Perintis SMA Negeri Ciater, Unit Sekolah Baru Jadi Perhatian Komisi V DPRD Jabar

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG, MBInews.id –  Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menerima audiensi terkait permohonan pembangunan SMAN Ciater dari Panitia Perintis SMA Negeri Ciater. Audiensi dilakukan di ruang Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat. Senin, (11/9/23). Audiensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya, Anggota Komisi V DPRD […]

  • Ini Tanggapan Film Hikmah Taubat Dan Rangga Sang Ajudan

    Ini Tanggapan Film Hikmah Taubat Dan Rangga Sang Ajudan

    • calendar_month Minggu, 3 Nov 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBinews.id –  Pemutaran Film pendek  Rangga Sang Ajudan dan Hikmah Taubat yang langsung di gekar dihalaman Mapolres Sukabumi Kota, Cikole, Kota Sukabumi, Sabtu (02/11/19) malam, muncul tangagapan dari berbagai ormas dan mahasiswa. Sekjen Presedium 6 Ivan Alghifari, mengatakan, sangat mengaoresiasi pilem tersebut, yang dimana didalamya banyak hikmah yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. “Filmnya sangat […]

  • United In Diversity Serahkan Sumbangan 100 Ribu Masker Kepada Pemprov Jabar

    United In Diversity Serahkan Sumbangan 100 Ribu Masker Kepada Pemprov Jabar

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 4
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Yayasan Upaya Indonesia Damai atau juga dikenal sebagai United in Diversity (UID) Selasa sore (1/09) menyerahkan sumbangan 100 ribu masker kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sumbangan tersebut diterima oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam acara yang berlangsung di Gedung Pakuan, Bandung. Sumbangan ini merupakan bagian dari lebih 6 juta masker yang […]

  • Program P2WKSS Bikin Kelurahan Cijerah Makin Berdaya

    Program P2WKSS Bikin Kelurahan Cijerah Makin Berdaya

    • calendar_month Selasa, 12 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Program Peningkatan Peran Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahera (P2WKSS) telah membuat Kelurahan Cijerah Kecamatan Bandung Kulon menjadi lebih nyaman. Hal itu karena program ini bisa mengembangkan sumber Daya Manusia (SDM) dan lingkungan Kelurahan Cijerah semakin baik. Hal itu berdampak terhadap keluarga yang semakin sehat dan sejahtera. Lewat program ini juga pemerintah bersama […]

  • HJKB Ke-211: Oded Ajak Warga Semakin Cintai Kota Bandung

    HJKB Ke-211: Oded Ajak Warga Semakin Cintai Kota Bandung

    • calendar_month Jumat, 24 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Jelang momentum Hari Jadi ke-211 Kota Bandung, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial meminta warga untuk terus meningkatkan dan menumbuhkan semangat perjuangan dan kecintaan terhadap Kota Bandung. Terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini, penanganannya memerlukan spirit bersama seluruh elemen mulai dari pemerintah, swasta, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga. Ia berharap, […]

  • IKWI Jabar Ikuti Mukernas 2022 di Kendari Sultra, IKWI Dorong Semangat Berorganisasi yang Berkualitas

    IKWI Jabar Ikuti Mukernas 2022 di Kendari Sultra, IKWI Dorong Semangat Berorganisasi yang Berkualitas

    • calendar_month Kamis, 10 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Jawa Barat mengikuti  Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IKWI di Kendari Sulawesi Tenggara, Selasa 8 Februari 2022. Mukernas Kendari 2022 dihadiri oleh 18 Provinsi dengan 34 peserta dan 100 peninjau. Mukernas Kendari 2022 sebagai ajang pemaparan program kerja 2021 yang telah dilakukan dan target program kerja yang akan […]

expand_less