Breaking News
Trending Tags

Dakwaan Penuntut Umum KPK terhadap Dadan Tri Yudianto, Tidak Cermat dan Membingungkan

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 8 Nov 2023
  • visibility 43
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mbinews.id – Pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) sebagai terdakwa dengan agenda eksepsi terdakwa.

Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Dadan Tri Yudianto (Tim PH DTY) yang terdiri dari Rizky Rismawan, SH., CTL, CLA., Kiki Nasirhadi, SH., Asep Budianto, SE, SH, MH, CTL, CLA., Willy Lesmana Putra, SH., Muhammad Dicky Chandra, SH., Bagia Nugraha, SH., Ichsan Maulana Ibrahim, SH., Widya Granawati, SH., Karunia Fitriadi, SH., dan Ibnu Ibrahim, SH., menyampaikan keberatan (Eksepsi) atas Surat Dakwaan Penuntut Umum KPK Nomor 92/TUT.01.04/24/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023.

“Kami tadi menyampaikan keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum KPK tersebut karena kami menilai dakwaan itu Obscuur libel (Kabur) dan membingungkan (confuise),” terang Tim PH DTY, Rizky Rismawan di Resto Mini Monster Jakarta Pusat usai persidangan.

Bagaimana itu tidak Obscuur libel dan confuise, Dadan Tri Yudianto yang dalam dakwaan disebutkan pekerjaannya adalah wiraswasta, tapi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor, dimana subjek hukum pasal tersebut adalah ASN atau penyelenggara negara, ungkap Rizky Rismawan keheranan.

“Banyak lagi hal-hal yang kami ungkap dalam eksepsi setebal 34 halaman,” tambahnya.

Terkait pasal 12a dimaksud, Tim PH DTY Kiki Nasirhadi mengungkap juga unsur-unsurnya adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara; Menerima Hadiah atau Janji; dan Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Dalam kesempatan yang sama, kepada wartawan Tim PH DTY Willy Lesmana Putra memaparkan perihal unsur-unsur dari Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, ada kesamaan unsur-unsur dari Pasal 12a dengan Pasal 11, dan yang beda adalah unsur ketiga yaitu diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatan.

Jadi disini sangat jelas, pasal-pasal tersebut tidak tepat jika diterapkan terhadap terdakwa karena terdakwa adalah swasta murni dan bukanlah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Sementara terkait uang senilai Rp. 3 Milyar yang disebutkan Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya mengalir kepada sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, Tim PH DTY lainnya Asep Budianto menyebutkan itu adalah merupakan pinjaman kepada Rosario Marshal (Hercules).

“Uang sebesar Rp. 3 milyar itu tidak ada hubungannya dengan Hasbi Hasan tetapi dipinjam oleh Rosario Marshal,” ungkapnya.

Untuk itu, Asep Budianto berharap majelis dapat menerima seluruh Eksepsi, menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dakwaan dan dibebaskannya terdakwa. *

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jurnalis Ajak Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan 5M

    Jurnalis Ajak Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan 5M

    • calendar_month Jumat, 27 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 26
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Profesi sebagai wartawan, menuntut Ikbal Zaelani (29) berada di lapangan dan berinteraksi dengan banyak orang, yang membuat dirinya beresiko besar terpapar Covid-19. Benar saja, beberapa waktu lalu, dirinya positif terpapar Covid-19. Pada tanggal 14 Juni 2021 lalu, Ikbal bersama rekan wartawan lainnya di Kota Sukabumi, terpaksa harus di isolasi mandiri karena positif […]

  • Kembali, Koramil 0607-04/Kota Sukabumi Utara, Sosialisasikan Saka Wira Kartika ke 12 Sekolah

    Kembali, Koramil 0607-04/Kota Sukabumi Utara, Sosialisasikan Saka Wira Kartika ke 12 Sekolah

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Saka Wira Kartika Koramil 0607-04/Kota Sukabumi Utara, kembali menggelar sosialisasi kepada pelajar, di 12 sekolah tingkat SM dan SMK di Kota Sukabumi. Kegiatan tersebut juga sekaligus merekrut anggota baru Saka Wira Kartika untuk Angkatan 12 yang ada di wilayah Kecamatan Cikole. Pamong Saka Wira Kartika, Serma Angga Eka Saputra AMD,Ft menjelaskan, tujuan sosialisasi ini […]

  • Walikota Sukabumi Tinjau Pembangunan Rutilahu

    Walikota Sukabumi Tinjau Pembangunan Rutilahu

    • calendar_month Rabu, 3 Nov 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, melakukan peninjauan proses pembangunan rumah tidak layak huni (rutilahu) yang berada di Kelurahan Cibereum Hilir, Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi. Rabu, (3/11/2021). Dalam tinjauannya, Fahmi berkomunikasi langsung dengan para pemilik rumah, yang mendapatkan bantuan stimulan, berupa paket bahan baku bangunan, senilai 17,5 juta Rupiah, untuk digunakan sebagai perbaikan […]

  • ASN DPRD Kota Bandung Ikut Partisipasi Program Jumat Bersih Wujudkan Lingkungan Sehat

    ASN DPRD Kota Bandung Ikut Partisipasi Program Jumat Bersih Wujudkan Lingkungan Sehat

    • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung turut berpartisipasi dalam agenda Jumat Bersih (Jumsih) yang sudah dicanangkan Pemerintah Kota Bandung. Sesuai Walikota Bandung, melaksnakan Jumsih di lingkungan yang sudah ditetapkan,” ujar Kepala Bagian Umum (Kabagum) Sekwan Kota Bandung Ruby Rahadian kepada wartawan, Jumat […]

  • HUT Lantas Ke-65, Kapolda Jabar Berikan 500 Paket Bansos Bagi Masyarakat Kabupaten Bandung

    HUT Lantas Ke-65, Kapolda Jabar Berikan 500 Paket Bansos Bagi Masyarakat Kabupaten Bandung

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Polda Jabar memperingati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 65, yang dilaksanakan di Mapolresta Bandung, Senin (21/9/2020). Dalam kesempatan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 65, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Sufahriadi memberikan paket bantuan sosial bagi masyarakat Kabupaten Bandung. Usai kegiatan, Kapolda Jabar secara simbolis memberikan paket bantuan untuk masyarakat, yang akan dibagikan […]

  • Yana Harap Talenta Sepakbola Muda Kota Bandung Eksis Di Kancah Nasional Dan Dunia

    Yana Harap Talenta Sepakbola Muda Kota Bandung Eksis Di Kancah Nasional Dan Dunia

    • calendar_month Senin, 7 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana berharap pesepakbola muda asal Bandung yang menghiasi persepakbolaan Indonesia bahkan dunia semakin banyak. Hal itu disampaikan Yana dalam Kongres Biasa Asosiasi Kota PSSI Bandung tahun 2022. Yana yang berperan sebagai Ketua Askot PSSI Bandung juga mengapresiasi peran dan keterlibatan semua pihak dalam membangun sepakbola di Kota […]

expand_less