Breaking News
Trending Tags

Tim Hukum Paslon Fahmi-Dida Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Kota Sukabumi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
  • visibility 68
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, Mbinews.id – Tim hukum pasangan calon (paslon) Fahmi-Dida secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh paslon Muraz-Andri kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi. Laporan ini dilayangkan pada tanggal 27 September 2024, menyusul beredarnya video viral yang memperlihatkan indikasi pelanggaran kampanye oleh paslon tersebut.

Hendra Bahtiar, ketua tim kuasa hukum paslon Fahmi-Dida, menyatakan bahwa laporan ini merupakan langkah resmi dalam menegakkan keadilan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sukabumi.

“Kami telah melakukan laporan resmi kemarin (27/09) ke Bawaslu Kota Sukabumi. Kami melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon Muraz-Andri,” ujar Hendra saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (28/09/2024).

Dalam laporan tersebut, Hendra memaparkan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon Muraz-Andri, yang dinilai menciderai integritas Pilkada.

“Kampanye di luar jadwal, penggunaan sarana ibadah, dan dugaan money politik. Tentu saja, ini sangat merusak kredibilitas perhelatan Pilkada Kota Sukabumi,” jelas Hendra.

Laporan ini mencuat setelah adanya video yang memperlihatkan kegiatan kampanye paslon Muraz-Andri di Masjid Al Jihad, Kelurahan Nanggeleng, di mana diduga terjadi pelanggaran penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye, serta dugaan pembagian uang kepada para peserta acara.

Bawaslu Terima Laporan Pertama Pelanggaran Pemilu

Sementara itu, di lokasi terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Bawaslu Kota Sukabumi menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu pada 27 September 2024,” ujar Firman saat ditemui awak media.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah (topi hitam), saat diwawancarai awak media, Sabtu (28/09/2024).

Firman menjelaskan, saat ini Bawaslu sedang dalam proses pemeriksaan terhadap laporan yang disampaikan oleh tim hukum paslon Fahmi-Dida. “Ini adalah hari kedua pemeriksaan. Pada hari pertama kami memeriksa pelapor dan saksi pelapor, dan pemeriksaan akan terus berlangsung pada hari-hari berikutnya,” tambah Firman.

Ia menekankan bahwa proses penanganan pelanggaran Pilkada ini memiliki batas waktu sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni H3+2, di mana pada 1 Oktober 2024 harus sudah ada keputusan akhir mengenai keterpenuhan unsur pelanggaran yang dilaporkan.

“Apakah kasus ini bisa dilanjutkan ke penyidikan atau tidak, akan ditentukan pada tanggal 1 Oktober. Saat ini kami belum bisa menyimpulkan apakah unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak, karena proses pemeriksaan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap saksi yang berkaitan dengan laporan ini,” jelas Firman.

Dugaan Pelanggaran akan Diperdalam

Lebih lanjut, Firman mengatakan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan meliputi kampanye di luar jadwal, money politik, dan kampanye di tempat ibadah, yang semuanya akan diperdalam oleh pihak Bawaslu.

“Dugaan tersebut akan kami telaah lebih lanjut, terutama mengenai kampanye di tempat ibadah dan money politik. Jika pelanggaran ini bersentuhan langsung dengan pasangan calon, hal itu bisa mengarah pada sanksi lebih berat, namun jika terbukti dilakukan oleh tim kampanye tanpa melibatkan paslon, maka hukumannya bisa berbeda,” terang Firman.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan video yang beredar, ada dugaan bahwa yang membagikan uang adalah anggota tim kampanye paslon Muraz-Andri. Namun, Firman menegaskan bahwa Bawaslu belum bisa memberikan kesimpulan final sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Kasus ini dipantau dengan ketat oleh masyarakat dan berbagai pihak, mengingat pelanggaran pemilu seperti money politik dan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye dapat mencederai demokrasi serta menodai proses Pilkada yang seharusnya berjalan jujur dan adil. Semua pihak berharap agar Bawaslu dapat bekerja secara independen dan transparan dalam menangani kasus ini. (Ardan/Wan/Mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jenderal  Sangat  Perhatian Kepada Pemulung

    Jenderal Sangat Perhatian Kepada Pemulung

    • calendar_month Sabtu, 27 Mei 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 76
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo mengundang secara langsung para pemulung di wilayah Kota Bandung , untuk makan bersama seusai Sholat Jum’at di Taman Pule Jl. Aceh No. 69, Kota Bandung, Jawa Barat, Jum’at (26/05/2023). Acara jum’at berkah yNg dilaksanakan oleh Pangdam III/Slw dalam menutup akhir pekannya di bulan Mei 2023 […]

  • Di Akhir Program Kerja Tahun 2023, KORMI Kab Bandung Persembahkan Para Pejuang Olahraga

    Di Akhir Program Kerja Tahun 2023, KORMI Kab Bandung Persembahkan Para Pejuang Olahraga

    • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, MBINews – Pada akhir penutupan program kerjanya tahun 2023, Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Bandung mempersembahkan para pejuang olahraga masyarakat tingkat desa. Para pejuang olahraga masyarakat itu dinamai Duta Olahraga Masyarakat Desa di 270 desa dan 10 kelurahan di Kabupaten Bandung. “Duta olahraga masyarakat desa dari kalangan milenial dengan rentang usia […]

  • Belum Ada Solusi, Lapas Kelas IIB Sukabumi Over Kapasitas

    Belum Ada Solusi, Lapas Kelas IIB Sukabumi Over Kapasitas

    • calendar_month Kamis, 9 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 56
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 2B Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar menjelaskan kondisi kapasitas warga binaan pemasyarakatan (WBP), yang sudah melampaui batas. Hingga saat ini, berdasarkan data yang ada, over capacity yang terjadi di Lapas Kelas 2B Sukabumi, sudah mencapai 150 persen dari total maksimal kapasitas hunian di dalam lapas. “Berdasarkan data […]

  • BAZNAS Jabar Berkolaborasi dengan Percikan Iman Wujudkan Masjid Nyaman untuk Umat

    BAZNAS Jabar Berkolaborasi dengan Percikan Iman Wujudkan Masjid Nyaman untuk Umat

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Dalam menciptakan kenyamanan beribadah bagi umat Muslim, BAZNAS Jawa Barat berkolaborasi dengan LAZ Sedekahku Percikan Iman melalui program Masjid Bersinar (Bersih, Indah, dan Rapi). Program ini dilaksanakan di Masjid Al-Hikmah, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung. 13 Maret 2025 Upaya meningkatkan kualitas fasilitas ibadah, program Masjid Bersinar tidak hanya berfokus pada kebersihan fisik masjid, […]

  • Dadan Tri Yudianto Salurkan Bantuan Alat Tani Untuk KWT Lestari Sawargi

    Dadan Tri Yudianto Salurkan Bantuan Alat Tani Untuk KWT Lestari Sawargi

    • calendar_month Minggu, 26 Feb 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 50
    • 0Komentar

    TASIKMALAYA – Kelompok Wanita Tani (KWT) Lestari Sawargi Kp.Gunung Bitung Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya sangat antusias menyambut kedatangan pengusaha muda Dadan Tri Yudianto, Minggu (26/02/2023). Kedatangan Dadan Tri beserta istri ke kelompok wanita tani ini untuk berikan bantuan berupa peralatan pertanian seperti cangkul, cored, selang, pompa air untuk menyiram tanaman. Dadan Tri Yudianto […]

  • Pemkot Bandung Pantau Secara Intensif Pelaksanaan PSBB

    Pemkot Bandung Pantau Secara Intensif Pelaksanaan PSBB

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 66
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung intensif memantau pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional ini yang berlangsung hingga 12 Mei 2020 mendatang. Hal itu mengingat adanya relaksasi sejumlah sektor untuk mulai beroperasi. Setiap harinya tim yang sudah ditentukan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020, memulai pemantauan dengan berkumpul di sekretariat […]

expand_less