Breaking News
Trending Tags

Tim Hukum Paslon Fahmi-Dida Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Kota Sukabumi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, Mbinews.id – Tim hukum pasangan calon (paslon) Fahmi-Dida secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh paslon Muraz-Andri kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi. Laporan ini dilayangkan pada tanggal 27 September 2024, menyusul beredarnya video viral yang memperlihatkan indikasi pelanggaran kampanye oleh paslon tersebut.

Hendra Bahtiar, ketua tim kuasa hukum paslon Fahmi-Dida, menyatakan bahwa laporan ini merupakan langkah resmi dalam menegakkan keadilan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sukabumi.

“Kami telah melakukan laporan resmi kemarin (27/09) ke Bawaslu Kota Sukabumi. Kami melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon Muraz-Andri,” ujar Hendra saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (28/09/2024).

Dalam laporan tersebut, Hendra memaparkan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon Muraz-Andri, yang dinilai menciderai integritas Pilkada.

“Kampanye di luar jadwal, penggunaan sarana ibadah, dan dugaan money politik. Tentu saja, ini sangat merusak kredibilitas perhelatan Pilkada Kota Sukabumi,” jelas Hendra.

Laporan ini mencuat setelah adanya video yang memperlihatkan kegiatan kampanye paslon Muraz-Andri di Masjid Al Jihad, Kelurahan Nanggeleng, di mana diduga terjadi pelanggaran penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye, serta dugaan pembagian uang kepada para peserta acara.

Bawaslu Terima Laporan Pertama Pelanggaran Pemilu

Sementara itu, di lokasi terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Bawaslu Kota Sukabumi menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu pada 27 September 2024,” ujar Firman saat ditemui awak media.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah (topi hitam), saat diwawancarai awak media, Sabtu (28/09/2024).

Firman menjelaskan, saat ini Bawaslu sedang dalam proses pemeriksaan terhadap laporan yang disampaikan oleh tim hukum paslon Fahmi-Dida. “Ini adalah hari kedua pemeriksaan. Pada hari pertama kami memeriksa pelapor dan saksi pelapor, dan pemeriksaan akan terus berlangsung pada hari-hari berikutnya,” tambah Firman.

Ia menekankan bahwa proses penanganan pelanggaran Pilkada ini memiliki batas waktu sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni H3+2, di mana pada 1 Oktober 2024 harus sudah ada keputusan akhir mengenai keterpenuhan unsur pelanggaran yang dilaporkan.

“Apakah kasus ini bisa dilanjutkan ke penyidikan atau tidak, akan ditentukan pada tanggal 1 Oktober. Saat ini kami belum bisa menyimpulkan apakah unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak, karena proses pemeriksaan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap saksi yang berkaitan dengan laporan ini,” jelas Firman.

Dugaan Pelanggaran akan Diperdalam

Lebih lanjut, Firman mengatakan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan meliputi kampanye di luar jadwal, money politik, dan kampanye di tempat ibadah, yang semuanya akan diperdalam oleh pihak Bawaslu.

“Dugaan tersebut akan kami telaah lebih lanjut, terutama mengenai kampanye di tempat ibadah dan money politik. Jika pelanggaran ini bersentuhan langsung dengan pasangan calon, hal itu bisa mengarah pada sanksi lebih berat, namun jika terbukti dilakukan oleh tim kampanye tanpa melibatkan paslon, maka hukumannya bisa berbeda,” terang Firman.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan video yang beredar, ada dugaan bahwa yang membagikan uang adalah anggota tim kampanye paslon Muraz-Andri. Namun, Firman menegaskan bahwa Bawaslu belum bisa memberikan kesimpulan final sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Kasus ini dipantau dengan ketat oleh masyarakat dan berbagai pihak, mengingat pelanggaran pemilu seperti money politik dan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye dapat mencederai demokrasi serta menodai proses Pilkada yang seharusnya berjalan jujur dan adil. Semua pihak berharap agar Bawaslu dapat bekerja secara independen dan transparan dalam menangani kasus ini. (Ardan/Wan/Mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semangat Kemerdekaan 77 Tahun Indonesia, Ternyata Banyak Promo dari Perbankan

    Semangat Kemerdekaan 77 Tahun Indonesia, Ternyata Banyak Promo dari Perbankan

    • calendar_month Senin, 15 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – 77 tahun silam, naskah Proklamasi dibacakan secara lantang oleh Ir. Soekarno sebagai deklarasi atas kemerdekaan Indonesia. Peristiwa dimana menjadi tonggak sejarah bagi bangsa Indonesia lepas dari belenggu penjajah. Klimaks atas perjuangan para founding father, mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan Indonesia. Sebagai anak dan cucu para pendahulu bangsa, warga Indonesia memiliki kewajiban […]

  • Modern Handwritten Script Typeface

    Modern Handwritten Script Typeface

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    On her way she met a copy. The copy warned the Little Blind Text, that where it came from it would have been rewritten a thousand times and everything that was left from its origin would be the word “and” and the Little Blind Text should turn around and return to its own, safe country. […]

  • Kota Sukabumi PPKM Level 1, Walikota: Prokes Jangan Kendor

    Kota Sukabumi PPKM Level 1, Walikota: Prokes Jangan Kendor

    • calendar_month Rabu, 15 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Kota Sukabumi resmi ditetapkan masuk dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Hal tersebut berdasarkan degan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali, yang mulai berlaku sejak 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. “Alhamdulilah, dalam Inmendagri yang […]

  • Perihal Rumah Deret Tamansari, DPRD Kota Panggil Dinas Terkait Pemkot Bandung

    Perihal Rumah Deret Tamansari, DPRD Kota Panggil Dinas Terkait Pemkot Bandung

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Komisi D DPRD Kota Bandung memanggil sejumlah Dinas Terkait Pemkot Bandung Perihal Penertiban Kawasan Rumah Deret Tamansari, Bertempat di jalan Sukabumi 30 Kota Bandung , Rabu (16/12/19). Hadir Ketua Komisi C, Yudi Cahyadi, Wakil Ketua Hasan Fauzi, Asep Mahyudin, H.  Agus Gunawan, Folmer Siswanto Silalahi, Ferry dkk lainnya, dan dari DPKP3 hadir […]

  • Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor Pemkot Sukabumi, PMII : Pembangunan Pasar Pelita Itu Untuk Siapa….!!

    Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor Pemkot Sukabumi, PMII : Pembangunan Pasar Pelita Itu Untuk Siapa….!!

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam PMII Cabang Kota Sukabumi kembali geruduk kantor Pemkot Sukabumi Selasa, (04/02/2020). Kedatangan mereka menanyakan keberpihakan Wali Kota Sukabumi terhadap masyarakat kecil, terutama pedagang eks pasar Pelita yang berjualan di sekitar Jalan trotoar akibat sewa yang mahal dengan harga yang variatif. Untuk harga kios seharga 28.000.000, dan untuk […]

  • DPRD Kota Bandung Dorong Pj Sekda Kota Bandung Baru Cepat Beradaptasi dengan Tugas Pemkot

    DPRD Kota Bandung Dorong Pj Sekda Kota Bandung Baru Cepat Beradaptasi dengan Tugas Pemkot

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., memberikan selamat atas dilantiknya Drs. Dharmawan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung. Penunjukan Drs. Dharmawan ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor: 821.2/Kep.750-BKPSDM/2024. Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung dilakukan di Auditorium Balai Kota Bandung, Senin, 1 Juli 2024. DPRD Kota Bandung […]

expand_less