Breaking News
Trending Tags

Tim Hukum Paslon Fahmi-Dida Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Kota Sukabumi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
  • visibility 65
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, Mbinews.id – Tim hukum pasangan calon (paslon) Fahmi-Dida secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh paslon Muraz-Andri kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi. Laporan ini dilayangkan pada tanggal 27 September 2024, menyusul beredarnya video viral yang memperlihatkan indikasi pelanggaran kampanye oleh paslon tersebut.

Hendra Bahtiar, ketua tim kuasa hukum paslon Fahmi-Dida, menyatakan bahwa laporan ini merupakan langkah resmi dalam menegakkan keadilan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sukabumi.

“Kami telah melakukan laporan resmi kemarin (27/09) ke Bawaslu Kota Sukabumi. Kami melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon Muraz-Andri,” ujar Hendra saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (28/09/2024).

Dalam laporan tersebut, Hendra memaparkan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon Muraz-Andri, yang dinilai menciderai integritas Pilkada.

“Kampanye di luar jadwal, penggunaan sarana ibadah, dan dugaan money politik. Tentu saja, ini sangat merusak kredibilitas perhelatan Pilkada Kota Sukabumi,” jelas Hendra.

Laporan ini mencuat setelah adanya video yang memperlihatkan kegiatan kampanye paslon Muraz-Andri di Masjid Al Jihad, Kelurahan Nanggeleng, di mana diduga terjadi pelanggaran penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye, serta dugaan pembagian uang kepada para peserta acara.

Bawaslu Terima Laporan Pertama Pelanggaran Pemilu

Sementara itu, di lokasi terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Bawaslu Kota Sukabumi menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu pada 27 September 2024,” ujar Firman saat ditemui awak media.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah (topi hitam), saat diwawancarai awak media, Sabtu (28/09/2024).

Firman menjelaskan, saat ini Bawaslu sedang dalam proses pemeriksaan terhadap laporan yang disampaikan oleh tim hukum paslon Fahmi-Dida. “Ini adalah hari kedua pemeriksaan. Pada hari pertama kami memeriksa pelapor dan saksi pelapor, dan pemeriksaan akan terus berlangsung pada hari-hari berikutnya,” tambah Firman.

Ia menekankan bahwa proses penanganan pelanggaran Pilkada ini memiliki batas waktu sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni H3+2, di mana pada 1 Oktober 2024 harus sudah ada keputusan akhir mengenai keterpenuhan unsur pelanggaran yang dilaporkan.

“Apakah kasus ini bisa dilanjutkan ke penyidikan atau tidak, akan ditentukan pada tanggal 1 Oktober. Saat ini kami belum bisa menyimpulkan apakah unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak, karena proses pemeriksaan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap saksi yang berkaitan dengan laporan ini,” jelas Firman.

Dugaan Pelanggaran akan Diperdalam

Lebih lanjut, Firman mengatakan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan meliputi kampanye di luar jadwal, money politik, dan kampanye di tempat ibadah, yang semuanya akan diperdalam oleh pihak Bawaslu.

“Dugaan tersebut akan kami telaah lebih lanjut, terutama mengenai kampanye di tempat ibadah dan money politik. Jika pelanggaran ini bersentuhan langsung dengan pasangan calon, hal itu bisa mengarah pada sanksi lebih berat, namun jika terbukti dilakukan oleh tim kampanye tanpa melibatkan paslon, maka hukumannya bisa berbeda,” terang Firman.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan video yang beredar, ada dugaan bahwa yang membagikan uang adalah anggota tim kampanye paslon Muraz-Andri. Namun, Firman menegaskan bahwa Bawaslu belum bisa memberikan kesimpulan final sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Kasus ini dipantau dengan ketat oleh masyarakat dan berbagai pihak, mengingat pelanggaran pemilu seperti money politik dan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye dapat mencederai demokrasi serta menodai proses Pilkada yang seharusnya berjalan jujur dan adil. Semua pihak berharap agar Bawaslu dapat bekerja secara independen dan transparan dalam menangani kasus ini. (Ardan/Wan/Mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kisah Aulia dan Meli Menjadi Pengibar Bendera Di Masa Pademi Civid-19

    Kisah Aulia dan Meli Menjadi Pengibar Bendera Di Masa Pademi Civid-19

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 45
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pandemi Covid-19 berdampak ke berbagai sendi kehidupan. Termasuk kepada para anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Bandung. Mereka yang berharap bisa mengibarkan Sang Merah Putih dengan meriah harus berpasrah pada kondisi darurat yang melanda hampir seluruh dunia. Aulia Citra Anggita dan Meli Amelia Yulyani juga merasakan dampaknya. Mereka adalah pembawa baki […]

  • Kadis Diskominfo Kota Bandung Apresiasi PWI dan IKWI Kota Bandung Bersama SMSI Jabar Berbagi Takjil Gratis

    Kadis Diskominfo Kota Bandung Apresiasi PWI dan IKWI Kota Bandung Bersama SMSI Jabar Berbagi Takjil Gratis

    • calendar_month Selasa, 26 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 81
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Kepala Dinas Kominfo Kota Bandung, Yayan A. Brilyana mendukung dan mengapresiasi program rutin berbagi Takjil yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Kota Bandung bersama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Barat selama bulan Ramadhan. “Saya mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengapresiasi dan mendukung program berbagi takjil gratis […]

  • DigiCash Kickfest XIV Sukses Digelar, Transaksi Capai Ratusan Juta Rupiah

    DigiCash Kickfest XIV Sukses Digelar, Transaksi Capai Ratusan Juta Rupiah

    • calendar_month Kamis, 10 Nov 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 72
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews id – DigiCash Kickfest XIV 2022 sukses digelar di Kota Bandung pada 4-6 November 2022. Acara yang menghadirkan puluhan clothing brand lokal dan berbagai musisi papan atas nasional tersebut dibanjiri pengunjung dan mampu mendulang transaksi merchant hingga ratusan juta rupiah. Pada DigiCash Kickfest XIV, turut serta berbagai macam produk brand clothing asal Bandung, […]

  • Kota Bandung Butuh Partisipasi Publik Kelola Lingkungan

    Kota Bandung Butuh Partisipasi Publik Kelola Lingkungan

    • calendar_month Kamis, 19 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Permasalahan lingkungan masih menjadi salah satu tugas besar yang tengah diselesaikan Pemerintah Kota (Pemkot Bandung). Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyebut, dalam sehari sampah di Kota Bandung bisa mencapai 1.500 ton. Untuk membenahi masalah ini, kolaborasi dari berbagai sektor pun digalakkan. Mulai dari lingkup masyarakat, sekolah, hingga perusahaan memulai langkah kecil mereka […]

  • Masjid Raya Hingga Masjid Dalam Gang Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Eril

    Masjid Raya Hingga Masjid Dalam Gang Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Eril

    • calendar_month Minggu, 5 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 63
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Sejumlah masjid di Kota Bandung melakukan salat gaib dan doa bersama atas berpulangnya Emmeril Khan Mumtaz, putra dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pantauan Humas Bandung, Jumat 3 Juni 2022, selain di lingkungan Pemkot Bandung yang berpusat di Masjid Al Ukhuwah, Jalan Wastukancana, salat gaib juga dilaksanakan di Masjid Al Baraqah, Kecamatan […]

  • Pendapatan Puluhan Juta Per Bulan, Begini Dasar Hukum dan Skema Tunjangan Hingga Representasi Anggota DPRD Kota Bandung

    Pendapatan Puluhan Juta Per Bulan, Begini Dasar Hukum dan Skema Tunjangan Hingga Representasi Anggota DPRD Kota Bandung

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Edwin Senjaya, menyatakan pihaknya setuju bila akan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Bandung yang belakangan ini ramai diperbincangkan, yakni mencapai Rp 58 juta per bulan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Wartawan di Ruang kerja pimpinan dewan, […]

expand_less