BANDUNG, Mbinews — Ketua Pansus ( Panutya khisus ) DPRD Kota Bandung Yoel Yosaphat menilai, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan telah disahkan pada 2023, masih harus ditingkatkan. Yoel Yosaphat mengatakan, saat pembahasan Perda Pemajuan Kebudayaan, ternyata masih banyak organisasi-organisasi kebudayaan yang belum mendapatkan manfaat dari Perda .
Tujuan membuat Perda Kemajuan Kebudayaan itu untuk menjamin para pelaku seni dan budayawan hidup lebih baik, tapi ternyata masih ada yang belum mendapat bantuan,” ujar Yoel mengatakan kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
Saat ini bantuan untuk seni budaya masih terbatas. Sehingga, belum ada bantuan untuk keluar negeri dalam mempromosikan kebudayaan. Padahal, sangat penting untuk mengenalkan kebudayaan Kota Bandung ke luar negeri agar dikenal lebih luas.
Poin penting Perda itu ada dua hal. Pertama, orangnya atau pelaku seni dan budaya. Kedua, esensi kebudayaan. “Untuk orangnya, jelas bagaimana pelaku seni dan kebudayaan bisa hidup lebih baik dan mendapat pekerjaan lebih baik,” harus dilakukan pengaktivasian kegiatan budaya agar lebih banyak lagi.
Sedangkan untuk kebudayaannya sendiri, bagaimana budaya di Kota Bandung itu diaplikasikan sehingga terintegrasi dengan kebijakan.
Sanggar seni kebudayaan di kota kembang ini ada ratusan tetapi yang aktif hanya beberapa. Selain itu, yang aktif pun ada yang pas-pas an, ada yang bagus dan, ada juga yang susah.
“Seharusnya Dinas plus stake holders bergabung dengan Perusahaan, Pariwisata, hotel dan sebagainya. Sayang ini belum maksimal sehingga masih banyak sanggar, pekerja seni, pelaku budaya kesusahan mendapat bantuan dari Dinas Parieisata da Kebudayaan.
Sementara terkait anggaran, kemungkinan ada. Tapi, anggaran tidak bisa dikeluarkan saat dibutuhkan, karena harus diajukan terlebih dahulu dan akan hadir di tahun berikutnya. Hal ini, menyulitkan pelaku seni dan budaya mendapat bantuan kala itu.
Politisi PSI DPRD Kota Bandung berharap, dengan Perda ini kondisi ekonomi bisa diperbaiki dan ini menjadi PR, makanya anggaran harus cukup. “Lalu bagaimana aktivasi kebudayaan seni, event agar berjalan, sektor pariwisata dan lainnya. Karena bagaimana mau bikin karya seni bagus kalau makan saja mereka susah.
Dalam Perda tak ada sanksi, pihaknya terus mengingatkan pada Pemkot Bandung ,agar segera menjalankan Perda. Para pelaku kebudayaan pun, mengeluh soal sarana prasarana karena akses gedung yang akan dipakai terbatas.
“Kan Hanya ada di timur dan di tengah kota atau Mayang Sunda. Padahal banyak akses ke tempat publik lain milik Pemkot Bandung , misalnya dengan kerja sama bisa mengusahakan para pelaku budaya masuk ke mail-mall, tiap pekan rutin tampil disana,” katanya. ***