Pemkot Sukabumi Pastikan, Program P2RW Tidak Dihapus
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
- visibility 73
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Andang Tjahjandi, ST., MKM
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI,Mbinews.oid– Sekretaris Daerah (Sekda), Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi, memberikan penjelasan resmi mengenai dinamika dan kepastian keberlanjutan pelaksanaan Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) di Kota Sukabumi. Langkah ini diambil guna menyamakan persepsi, menjamin transparansi, dan memastikan seluruh kebijakan berjalan di atas koridor hukum yang berlaku.
Andang menyampaikan, rogram P2RW pada dasarnya telah dianggarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang disusun pada tahun 2024 lalu. Namun, berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh atas implementasi di lapangan, ditemukan beberapa ketidaksesuaian administrasi di mana usulan riil pelaksanaan sering kali berubah dari rencana awal saat pengusulan.
“Sebagai langkah perbaikan, Pemkot Sukabumi telah menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) P2RW Tahun 2025. Juknis ini wajib dijadikan acuan operasional bersama agar pelaksanaan di lapangan benar-benar tertib, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi,” tegas Sekda dalam keterangan resminya. Selasa, (26/6/2026)
Ia juga mengungkapkan, P2RW bukanlah program unggulan atau janji politik kepala daerah. Meskipun ndemikian, Wali Kota Sukabumi memiliki komitmen yang sangat kuat untuk tetap mempertahankan program ini karena dinilai sebagai program yang sangat bagus, strategis, serta mampu menyentuh dan menjawab langsung kebutuhan riil masyarakat di tingkat terbawah.
“Komitmen keberlanjutan ini diwujudkan dengan tetap melaksanakan program ini pada Tahun 2025 lalu,”tandas Andang.
Terkait pelaksanaan pada tahun anggaran 2026, Andang mengonfirmasi adanya kendala eksternal pada kapasitas fiskal daerah. Ketika tahapan penyusunan Rancangan APBD (R-APBD) 2026 berlangsung, Pemkot Sukabumi menghadapi hantaman penurunan pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer pusat (TKD) secara signifikan, yakni mencapai Rp 158.5 Miliar. Kondisi defisit fiskal ini memaksa pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja secara menyeluruh dan memprioritaskan anggaran hanya untuk belanja wajib, mengikat, serta belanja prioritas lain seperti program unggulan. Akibatnya, pelaksanaan P2RW tahun 2026 untuk sementara waktu terpaksa ditunda.
“Kami informasikan kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengurus RW, program P2RW ini tidak dihilangkan, hanya ditunda sementara menunggu kemampuan anggaran, dan Pak Wali Kota sudah memberikan arahan kepada kami agar mengupayakan serta mengusahakan implementasi P2RW dari peningkatan PAD pada perubahan anggaran nanti,”jelasnya.
Sebagai catatan penting menuju agenda perubahan tersebut, program P2RW wajib dimasukkan terlebih dahulu ke dalam dokumen Usulan Perubahan RKPD, yaitu dengan mengajukan usulan berupa proposal dan persyaratan lainnya melalui SIPD sebagai syarat mutlak pemenuhan prosedur hukum penganggaran hibah.
“Untuk itu, kami berharap agar seluruh RW fokus dalam menyiapkan proposal usulannya dan Insya Alloh Pemkot Sukabumi melalui 7 Kecamatan akan melakukan sosialisasi serta pendampingan dalam penyusunan proposal P2RW tersebut, agar sesuai dengan juklak yang sudah ditetapkan,”kata andang.
Pemerintah Kota Sukabumi, sambung Andang, sangat mengapresiasi kesabaran serta semangat gotong royong warga, dan berkomitmen penuh untuk mengawal, agar program berbasis partisipasi masyarakat ini dapat kembali bergulir secara akuntabel, efisien, dan taat asas.
“Kami mengapresiasi kesabaran dan semangat gotong royong masyarakat. Pemkot Sukabumi berkomitmen mengawal agar Program P2RW dapat kembali berjalan secara akuntabel, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku,”pungkasnya.ardan/wan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur
Saat ini belum ada komentar