SUKABUMI, Mbinews.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi kembali mengingatkan pentingnya kepedulian pelaku usaha terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Upaya ini dilakukan untuk mencegah dampak buruk seperti pencemaran lingkungan yang kerap menjadi isu sensitif di masyarakat.
Kabid Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Kota Sukabumi, Rizan Junistiar, menegaskan bahwa pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha akan terus dilakukan secara intensif. “Para pelaku usaha harus menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai dokumen yang telah disusun, seperti SPPL atau UKL-UPL. Pengawasan kami dilakukan untuk memastikan komitmen tersebut dijalankan,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat (17/01/2025).
Sepanjang 2024, DLH telah memantau dan membina 41 pelaku usaha yang memiliki dokumen lingkungan. Hasilnya, sebagian besar telah mematuhi aturan, meski masih ada yang membutuhkan pembinaan lebih lanjut. Selain itu, DLH juga menangani 13 pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh pelaku usaha. “Beberapa pengaduan terbukti, dan kami menindaklanjutinya dengan surat teguran. Semua pihak yang terlibat kooperatif dalam menyelesaikan permasalahan tersebut,” tambah Rizan.
DLH Kota Sukabumi menggunakan pendekatan persuasif untuk memastikan pelaku usaha memahami dan mematuhi aturan. Menurut Rizan, banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami pentingnya pengelolaan lingkungan. Hal ini mendorong pihak DLH untuk terus melakukan sosialisasi. “Tidak cukup hanya membuat dokumen. Pelaksanaannya harus dijalankan sesuai aturan,” tegasnya.
Pengendali Dampak Lingkungan Muda DLH Sukabumi, May Widyastutie, mengungkapkan bahwa selama 2024 pihaknya telah mengeluarkan 8 rekomendasi UKL-UPL dan 119 SPPL untuk usaha dan kegiatan di Kota Sukabumi. Dalam proses penerbitannya, DLH memastikan pemantauan lapangan dilakukan secara ketat, terutama untuk usaha yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Jika kegiatan usaha memiliki risiko pencemaran, kami akan mengecek langsung ke lokasi sebelum menerbitkan rekomendasi. Untuk SPPL, pemohon dapat mengaksesnya secara mandiri melalui sistem OSS, tetapi tetap perlu registrasi di DLH agar kami memiliki data resmi,” jelas May. Dokumen pendukung seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Kesesuaian Rencana Kota (SKRK), dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) menjadi syarat utama yang harus dipenuhi pemohon sebelum dokumen lingkungan diterbitkan.
DLH juga menyerukan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan. “Kerusakan lingkungan tidak bisa diatasi sendirian. Semua pihak, termasuk pelaku usaha, harus berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik,” ujar Rizan. (Ardan/Wan/Mbi)