• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Selasa, Oktober 21, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Tanah Milik Mimi Jamilah Diperjual belikan pihak lain

Januari 29, 2025 - 18:37:52
in Berita, Regional
Tanah Milik Mimi Jamilah Diperjual belikan pihak lain

CIKARANG, Mbinews —  Puluhan tahun tanah milik Mimi Jamilah yang terletak di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, telah dikuasai oleh pihak lain dan diperjualbelikan secara melawan hukum. Meskipun sudah ada keputusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), penguasaan tanah tersebut tetap menjadi permasalahan hukum yang terus berlanjut.

Pengadilan Negeri Cikarang akan melaksanakan eksekusi terhadap tanah dan bangunan milik Mimi Jamilah pada Kamis, 30 Januari 2025, sebagai delegasi dari Pengadilan Negeri Bekasi. Eksekusi ini dilakukan setelah adanya putusan yang menguatkan bahwa tanah tersebut milik Mimi Jamilah, meskipun tetap terdapat perlawanan dari pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut.

Salah satu masalah terbesar adalah ikut andilnya pemilik modal dengan membangun cluster perumahan diatas tanah milik mimi jamilah secara tidak sah. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi tahun 1996, jual beli tersebut telah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Meskipun pada tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan putusan tersebut, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi justru membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung dan menguatkan kembali putusan Pengadilan Negeri Bekasi.

BeritaLainnya

Lewat Program Ayeuna Waktuna Berbagi Berkah, Ayep Zaki Janji Bangunkan Rumah Warga Dayeuhluhur Tahun 2026

Pemkot Sukabumi Perkuat Diplomasi Budaya Lewat Asia Africa Festival 2025

Pada tahun 2020, Pengadilan Negeri Bekasi juga pernah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan, namun pelaksanaan eksekusi tersebut tertunda akibat pandemi COVID-19 dan beberapa faktor lain, termasuk adanya perlawanan dari pihak yang menguasai tanah. Pihak-pihak tersebut diketahui sempat melakukan komunikasi dengan Mimi Jamilah, bahkan mengajukan penawaran kerja sama dan meminta agar sita yang telah diletakkan di atas tanah tersebut dicabut.

Forum Komunikasi Masyarakat Anti Mafia Tanah Bekasi (Forkomah-Bekasi) mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak dalam mengatasi masalah mafia tanah ini. Mereka meminta kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolres Metro Bekasi untuk menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah ilegal, termasuk oknum Kepala Desa dan perangkat desa yang diduga membuat surat keterangan palsu guna mempermudah pengalihan kepemilikan tanah yang tidak sah. “Meski sudah ada keputusan hukum yang jelas, oknum-oknum tersebut masih terus melakukan perlawanan secara melawan hukum,” tandas Ketua Forkomah-Bekasi pada media, Selasa 28 Januari 2025.

Dengan adanya eksekusi yang dijadwalkan pada 30 Januari 2025, diharapkan proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi Mimi Jamilah. Semoga penegakan hukum terhadap mafia tanah di Kabupaten Bekasi dapat memberikan solusi dan perlindungan hukum yang maksimal bagi warga yang terdampak.**

Tags: DiperjualbelikanMimi Jamilahpihak lainTanah Milik
Share284Tweet177

BeritaTerkait

Lewat Program Ayeuna Waktuna Berbagi Berkah, Ayep Zaki Janji Bangunkan Rumah Warga Dayeuhluhur Tahun 2026
Jabar

Lewat Program Ayeuna Waktuna Berbagi Berkah, Ayep Zaki Janji Bangunkan Rumah Warga Dayeuhluhur Tahun 2026

SUKABUMI, Mbinews.id – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, didampingi Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, kembali menyalurkan manfaat program Ayeuna...

Oktober 19, 2025
Pemkot Sukabumi Perkuat Diplomasi Budaya Lewat Asia Africa Festival 2025
Jabar

Pemkot Sukabumi Perkuat Diplomasi Budaya Lewat Asia Africa Festival 2025

SUKABUMI, Mbinews.id – Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, turut hadir dalam Asia Africa Festival 2025 yang berlangsung meriah di...

Oktober 18, 2025
Ayep Zaki Sebut Dana Wakaf Milik Masyarakat, Bukan Yayasan atau Pemerintah
Jabar

Ayep Zaki Sebut Dana Wakaf Milik Masyarakat, Bukan Yayasan atau Pemerintah

SUKABUMI, Mbinews.id — Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa pengelolaan dana wakaf di Kota Sukabumi sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan...

Oktober 18, 2025
Melalui Program WASH, YBM BRILiaN Slurkan Bantuan Sarana Air Bersih dan Sanitasi di Desa Celak
Berita

Melalui Program WASH, YBM BRILiaN Slurkan Bantuan Sarana Air Bersih dan Sanitasi di Desa Celak

Bandung Barat || MBInews.id -- Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui Yayasan Baitul Maal BRILiaN (YBM BRILiaN) Region 9 Bandung kembali...

Oktober 18, 2025
Next Post
Pansus 4 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda SOTK Tentang Pembentukan BPBD

Pansus 4 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda SOTK Tentang Pembentukan BPBD

Sidang Kasus Penggelapan Rp 100 Miliar, Saksi: Dana Sudah Dicairkan

Sidang Kasus Penggelapan Rp 100 Miliar, Saksi: Dana Sudah Dicairkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bersama RTIK dan KIM, Diskominfo  Kota Sukabumi Segera Lakukan Roadshow Internet Sehat dan Bijak

Bersama RTIK dan KIM, Diskominfo Kota Sukabumi Segera Lakukan Roadshow Internet Sehat dan Bijak

Agustus 16, 2022
7 Pilihan Mobil Keluarga Terbaik untuk Dipilih, Mana Favoritmu?

7 Pilihan Mobil Keluarga Terbaik untuk Dipilih, Mana Favoritmu?

November 15, 2022
Sinergi KUB Untuk Pengembangan Bisnis BPD dan Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Sinergi KUB Untuk Pengembangan Bisnis BPD dan Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Agustus 15, 2022
Paripurna Setujui Raperda Bangunan Gedung dan Perubahan Susunan AKD Kota Bandung

Paripurna Setujui Raperda Bangunan Gedung dan Perubahan Susunan AKD Kota Bandung

Desember 3, 2022
No Result
View All Result
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Indeks
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • TENTANG KAMI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In