Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Hendry Ch. Bangun Sudah di Pecat Tak Bisa Bekukan PWI

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
  • visibility 79
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Mbinews – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa pembekuan pengurus PWI Jawa Barat yang diketuai Hilman Hidayat oleh Hendry Ch. Bangun adalah tidak sah dan melanggar aturan organisasi.

Hendry Ch. Bangun, yang telah dipecat oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, tidak memiliki kewenangan apa pun untuk mengambil keputusan atas nama PWI Pusat, termasuk membekukan kepengurusan daerah.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa keputusan Hendry Ch. Bangun yang mengklaim membekukan PWI Jabar adalah tindakan ilegal dan tidak memiliki dasar hukum. PWI Jabar tetap sah di bawah kepemimpinan Hilman Hidayat, yang secara resmi masih menjabat sebagai Ketua PWI Jawa Barat.

“Hendry Ch. Bangun sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan karena pelanggaran etik berat. Jadi, segala keputusan atau tindakan yang ia lakukan dengan mengatasnamakan PWI Pusat adalah ilegal,” ujar Zulmansyah, Minggu (23/3).

Hendry Ch. Bangun, dengan mengatasnamakan PWI Pusat, mengeluarkan keputusan pembekuan kepengurusan PWI Jawa Barat pada Jumat (21/3/2025). Hendry mengklaim bahwa kepemimpinan Hilman Hidayat tidak patuh terhadap organisasi.

Namun, faktanya, Hilman Hidayat justru menjalankan aturan organisasi dengan benar, yakni mengikuti keputusan sah PWI Pusat yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI yang sah, menggantikan Hendry Ch. Bangun yang telah dipecat.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menyatakan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah sebagai Sekjen telah melalui prosedur organisasi yang benar dan sesuai dengan kode etik.

Pemecatan tersebut bahkan telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terkait sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan.

“Kami ingin menegaskan bahwa organisasi ini memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi. Tidak ada tempat bagi individu yang sudah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang merusak tatanan organisasi,” tegas Sasongko Tedjo.
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan PWI Pusat sebelumnya memecat Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah melalui SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat, yakni penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.

Namun, Sayid Iskandarsyah menggugat keputusan tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst. Pengadilan kemudia menolak gugatan tersebut, pada Rabu 19 Maret 2025 sehingga memperkuat legitimasi keputusan Dewan Kehormatan PWI.

Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, mengingatkan bahwa PWI akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan keputusan ilegal dan merusak organisasi.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak integritas organisasi ini dengan menerbitkan SK palsu atau membuat keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI,” katanya.

Wina yang juga seorang advokat menyampaikan dengan adanya keputusan pengadilan ini, PWI Pusat meminta seluruh anggota dan pengurus daerah untuk tetap berpedoman pada aturan organisasi yang sah, serta tidak terpengaruh oleh keputusan ilegal yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. **

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Kejahatan Malam Hari, Kapolsek Citamiang Keluar-masuk Kampung Pastikan Kamtibmas

    Cegah Kejahatan Malam Hari, Kapolsek Citamiang Keluar-masuk Kampung Pastikan Kamtibmas

    • calendar_month Senin, 25 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 81
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Cegah terjadinya aksi kejahatan malam hari di wilayah, Kapolsek Citamiang AK Arif Saptaraharja terjun langsung ke lapangan guna pastikan kondusifitas wilayah, Senin (25/07) malam. “Pada malam hari ini, saya bersama Jajaran Polsek Citamiang, melakukan patroli rutin di wilayah,” ujar Arif kepada awak media. Lanjutnya, kegiatan ini bertujuan memastikan kondisi kamtibmas di wilayah, […]

  • Pansus R-APBD 2024 Tuntas Dibentuk, Ini Kata Sekretaris DPRD Kota Sukabumi

    Pansus R-APBD 2024 Tuntas Dibentuk, Ini Kata Sekretaris DPRD Kota Sukabumi

    • calendar_month Kamis, 2 Nov 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 83
    • 0Komentar

    SUKABUMI,MBinews.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2024. Hal itu menyusul, tuntasnya tahapan awal penyampaian R-APBD, hingga jawaban Pj Wali Kota Sukabumi atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap R-APBD 2024 tersebut. “Betul, diakhir tahapan pembahasan jawaban Fraksi terhadap R-APBD 2024 yang […]

  • Pemkot Sukabumi Belum Berikan Addendum kepada Pengembang Pasar Pelita

    Pemkot Sukabumi Belum Berikan Addendum kepada Pengembang Pasar Pelita

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 73
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – pemerintah Kota Sukabumi belum memberikan addendum (tambahan waktu) kepada pengembang Pasar Pelita. Namun Pemkot meminta kepada mereka untuk melakukan percepatan-percepatan pembangunan.”Hasil rapat Selasa kemarin (28/08/2019), Kita hanya meminta pengembang melakukan percepatan pembangunannya,”ujar Walikota Sukabumi Achmad Fahmi. Kamis, (29/08/2019). Fahmi menambahkan, jika pihak pengembang meminta addendum, tentu saja harus jelas alasanya. Jadi lanjut […]

  • Pandemi Membawa Inovasi, Kelurahan Sukawarna Semakin Keren

    Pandemi Membawa Inovasi, Kelurahan Sukawarna Semakin Keren

    • calendar_month Sabtu, 4 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Berkat sejumlah inovasinya, Kelurahan Sukawarna Kecamatan Sukajadi kini makin juara. Kelurahan Sukawarna pun masuk enam besar lomba kelurahan tingkat Kota Bandung 2022. Salah satu inovasi yang berhasil di kelurahan ini adalah berkebun. Jajaran tanaman hidroponik di depan gedung kelurahan merupakan bukti bahwa inovasi ini dieksekusi dengan baik. “Inovasi kami sejak pandemi adalah […]

  • Himasi Laporkan Soal Pasar Pelita Ke PN Kota Sukabumi

    Himasi Laporkan Soal Pasar Pelita Ke PN Kota Sukabumi

    • calendar_month Rabu, 30 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 109
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Puluhan Mahasiswa tergabung dalam pengurus besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB HIMASI) mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Rabu siang (30/6/2021). Didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Ferdinand Associates, PB Himasi laporkan aduan gugatan hukum terkait pembangunan pasar Pelita. Sekjen PB HIMASI Danial Fadhilah, mengatakan, dalam gugatan hukum tersebut ada tergugat dan […]

  • DPRD Kota Bandung Menyetujui Raperda Pertanian dan Perikanan

    DPRD Kota Bandung Menyetujui Raperda Pertanian dan Perikanan

    • calendar_month Selasa, 30 Apr 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    BANDUNG  Mbinews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan pada Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa, 30 April 2024. Penandatangan persetujuan bersama atas Raperda oleh Pj Wali Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung. Dalam […]

expand_less