Breaking News
Trending Tags

Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tipiring, 38 Pelanggar Minol dan Asusila Dapat Efek Jera

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
  • visibility 33
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews – Satpol PP Kota Bandung menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) on the street di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara, Rabu 28 Mei 2025.
Kegiatan dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan menyidangkan sebanyak 38 pelanggaran, terutama terkait peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal dan perbuatan asusila.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma, menjelaskan, sidang ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur pemerintahan serta aparat penegak hukum secara langsung di lokasi.
Sidang di laksanakan on the street, mendekatkan proses hukum kepada masyarakat tanpa mengganggu aktivitas di Satpol PP .

Pelanggaran yang disidangkan antara lain perdagangan minuman beralkohol tanpa izin, peredaran obat-obatan terlarang, aktivitas perdagangan di tempat terlarang, serta tindakan asusila di ruang publik.
Penegakan dilakukan berdasarkan beberapa pasal dari Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Beberapa ketentuan penting yang menjadi dasar penindakan antara lain Pasal 17 ayat (1) huruf a: Melarang melakukan, menyuruh melakukan, membujuk, memfasilitasi dan/atau memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan asusila.

Pasal 21 ayat (1) huruf a dan f: Melarang berdagang di trotoar, jalur hijau, taman, atau fasilitas umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta melarang menjual minuman keras.
Pasal 25 ayat (2): Melarang melakukan kegiatan usaha minuman beralkohol tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasal 55 ayat (1): Menyebutkan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta rupiah bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

Menurut Henry, pelanggaran terkait minuman beralkohol dan obat terlarang menjadi perhatian serius dari Wali Kota Bandung.
Pemkot Bandung tengah menyusun dua kebijakan penting untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.

Pertama, Keputusan Wali Kota tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Wasdal Minol), sebagai turunan dari Perda Nomor 10 Tahun 2024. Kedua, penguatan aturan yustisi untuk mendukung penegakan Perda dan Perwal oleh Satpol PP .
Langkah ini melibatkan sinergi antara berbagai instansi, termasuk Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) yang menginisiasi kebijakan Wasdal Minol, dan Satpol PP yang mendorong penguatan Perda yustisi.

Tujuannya adalah memastikan masyarakat Kota Bandung terlindungi dari peredaran barang ilegal dan terciptanya ketertiban umum.
Dalam sidang kali ini, vonis yang dijatuhkan bervariasi. Untuk pelanggaran asusila, pelaku dikenai denda antara Rp100.000 hingga Rp200.000.
Sementara itu, pelanggaran minol dikenai denda antara Rp2 juta hingga Rp3 juta, dengan ancaman kurungan subsider selama dua bulan.

“Dengan penegakan yang konsisten, kami harap bisa menciptakan lingkungan kota yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Bandung,” tutur Henry.**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dadang Supriatna Siap Fasilitasi Investasi Ke Kabupaten Bandung

    Dadang Supriatna Siap Fasilitasi Investasi Ke Kabupaten Bandung

    • calendar_month Senin, 22 Mar 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    KABUPATEN BANDUNG, Bupati Bandung terpilih HM Dadang Supriatna menyatakan pihaknya siap memfasilitasi investasi yang masuk ke Kabupaten Bandung. Bupati Bandung terpilih mengucapkan terima kasih kepada pengembang Buana Kassiti yang telah membangun Masjid Kassiti dan komplek perumahan di Perumahan Buana Cicalengka Raya, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. “Saya ucapkan selamat atas diresmikannya Masjid Kassiti, dari […]

  • Wakil Ketua DPRD Jabar, Oleh Soleh : Guru Honorer Masih Minim Perhatian Pemerintah

    Wakil Ketua DPRD Jabar, Oleh Soleh : Guru Honorer Masih Minim Perhatian Pemerintah

    • calendar_month Rabu, 2 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat H. Oleh Soleh, SH mengahdiri Musda pertama dari Organisasi Sosial yang menampung aspirasi seluruh Guru & Tenaga Kependidikan Honorer Non kategori Usia 35 tahun Keatas (GTKNHK 35+). Dalam Musda tersebut, Oleh mengaku prihatin atas kondisi guru honorer khususnya yang berusia di atas 35 tahun yang cenderung […]

  • Tingkatkan Guru PJOK, IGORNAS Kota Sukabumi Selenggarakan Seminar Pendidikan

    Tingkatkan Guru PJOK, IGORNAS Kota Sukabumi Selenggarakan Seminar Pendidikan

    • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 39
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Sebanyak 150 orang dari guru tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Sukabumi, mengikuti Seminar Pendidikan. Mengusung tema Transformasi Pendidikan Guru Pendidikan Jasmani Olaharga dan Kesehatan (PJOK) Kurikulum Merdeka,  langsung dihadiri oleh Penajabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, di Aula Dinas […]

  • MK Tolak Gugatan Paslon 1, Pasangan Bupati Terpilih DS – Sahrul Akan Ditetapkan KPU

    MK Tolak Gugatan Paslon 1, Pasangan Bupati Terpilih DS – Sahrul Akan Ditetapkan KPU

    • calendar_month Kamis, 18 Mar 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    KABUPATEN BANDUNG, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Bandung Tahun 2020. Hal itu diputuskan berdasar putusan MK nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021, dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/3/21). Dalam amar putusannya, majelis […]

  • Dikabarkan Hilang, Anak Eva Arnaz di Sukabumi Akhirnya Ditemukan

    Dikabarkan Hilang, Anak Eva Arnaz di Sukabumi Akhirnya Ditemukan

    • calendar_month Kamis, 18 Nov 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Sempat geger di media sosial, unggahan dari seorang netizen di grup media Sukabumi Facebook, mengabarkan bahwa adanya anak yang terpisah dari orang tuanya, Kamis (18/11/2021). Azizah (3) ditemukan di sekitar wilayah Kampung Babakan Garung, kecamatan Gunungpuyuh. Atas inisiatif warga sekitar, anak tersebut diantarkan ke kantor Polsek Gunungpuyuh. “Tadi ada seorang warga yang […]

  • Pemkot Bandung Pastikan Upaya Pencegahan Korupsi Terus Berlangsung

    Pemkot Bandung Pastikan Upaya Pencegahan Korupsi Terus Berlangsung

    • calendar_month Selasa, 31 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan mengikuti aturan dan arahan pemerintah pusat maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencegahan korupsi. Hal itu agar tidak terjadi kesalahan dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan. Hal itu yang ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna usai mengikuti acara peluncuran Monitoring Center For Prevention (MCP) melalui Zoom Meeting, […]

expand_less