Breaking News
Trending Tags

Implementasi Perda Baru, Pemkot Bandung Pastikan Bongkar Reklame Ilegal

  • account_circle Admin01
  • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
  • visibility 58
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung || MBInews.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bakal menertibkan reklame ilegal sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Hal itu disampaikan ditegaskan Wakil Wali Kota Bandung, H. Erwin, SE., M.Pd. dalam talkshow CNN Indonesia Forward bertema “Menata Kembali Wajah Kota Lewat Implementasi Perda Reklame”, pada Kamis 18 September 2025.

Hadir juga dalam talkshow tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Eric M. Attauriq dan Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung Juniarso Ridwan.

Erwin menegaskan, kehadiran reklame yang tidak berizin maupun dipasang sembarangan selama ini telah menimbulkan polusi visual di Kota Bandung.

“Bandung tidak boleh disebut sebagai hutan reklame. Kota ini harus bersih dan enak dipandang,” ujarnya.

Pemkot Bandung bahkan sudah membongkar puluhan papan reklame bermasalah, dengan target utama yang berdiri di median jalan, trotoar, dan bahu jalan.

Menurutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2025 mempertegas aturan agar reklame yang akan dibangun memenuhi syarat teknis, seperti kekuatan konstruksi dan ketahanan terhadap angin.

“Kami permudah perizinan, tapi harus tegas. Semua harus sesuai aturan, tidak ada lagi yang berdiri sembarangan,” ujarnya.

Erwin optimistis implementasi perda ini akan menyeimbangkan antara estetika kota dan kontribusi ekonomi.

“Dengan perizinan yang mudah, adil, dan transparan, PAD bisa meningkat tanpa mengorbankan tata ruang kota. Yang penting jangan sampai dimonopoli oleh pihak tertentu,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Eric M. Attauriq menambahkan, proses perizinan kini sudah sepenuhnya berbasis digital. Pemohon bisa memantau setiap tahapan perizinan secara online, mulai dari verifikasi teknis hingga pembayaran retribusi.

“Digitalisasi ini untuk menghilangkan potensi kebocoran. Kami juga sudah bekerja sama dengan BJB, sehingga setiap rupiah masuk langsung ke kas daerah,” ungkapnya.

Eric menjelaskan, DPMPTSP membentuk tim teknis lintas dinas untuk melakukan pengecekan lapangan sebelum izin diterbitkan. Selain itu, kanal pengaduan dibuka 24 jam untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran.

“Dengan sistem ini, transparansi dan kepastian hukum bisa lebih terjamin,” tambahnya.

Sedangkan, Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan menjelaskan, DPRD akan memastikan regulasi berjalan melalui rapat koordinasi lintas dinas hingga pengecekan lapangan.

“Sanksi yang diatur mulai dari surat peringatan, pembatalan izin, hingga pencabutan usaha bagi yang melanggar,” kata Juniarso.

Ia menilai, perda ini sekaligus akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame yang sebelumnya sempat anjlok.

“Jika reklame ditempatkan di lahan milik Pemkot, wajib membayar retribusi. Tidak ada yang gratis,” tegasnya.

Ke depan, Pemkot bersama DPRD Kota Bandung akan terus melakukan sosialisasi kepada pengusaha dan masyarakat. Evaluasi juga akan rutin dilakukan untuk memastikan perda tetap relevan dengan dinamika kota.

“Bandung harus jadi kota yang nyaman ditinggali, indah dipandang, dan tertib aturan,” ungkapnya. *red

  • Penulis: Admin01

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Bandung Mendukung Penuh Prinsip Kehati-Hatian dan kepatuhan terhadap Regulasi Ligkungan Nasional,

    Pemkot Bandung Mendukung Penuh Prinsip Kehati-Hatian dan kepatuhan terhadap Regulasi Ligkungan Nasional,

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 59
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, terkait pengolahan sampah Pemerintah Kota Bandung akan menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup dan semua kebijakan pengelolaan sampah akan didasarkan pada data resmi dan koridor hukum yang berlaku. Farhan mencatat dan menghargai penegasan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq bahwa penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan karena berpotensi […]

  • Jokowi Lakukan Peninjauan Kebun Bibit Desa Di Desa Pasir Madang Kabupaten Bogor

    Jokowi Lakukan Peninjauan Kebun Bibit Desa Di Desa Pasir Madang Kabupaten Bogor

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 50
    • 0Komentar

    BOGOR, MBInews.id – Presiden saat melakukan kegiatan peninjauan Kebun Bibit Desa, Senin (3/2), di Desa Pasir Madang, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa di tempat-tempat yang terjadi bencana banjir dan utamanya tanah longsor pendekatan yang dilakukan sekarang bukan hanya pendekatan-pendekatan fisik saja, bukan hanya bangunan-bangunan fisik saja, tetapi […]

  • Tagline : Siapapun Boleh ambil – Boleh isi, Sembilan Ribu Dus  Nasgrat  Dibagikan Gratis

    Tagline : Siapapun Boleh ambil – Boleh isi, Sembilan Ribu Dus Nasgrat Dibagikan Gratis

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 65
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id –  Dengan Tagline siapun boleh ambil dan boleh isi , Memasuki satu tahun pada 12 Oktober tahun ini, Nasi Gratis (nasgrat)  telah berhasil menyalurkan sedikitnya  9000 boks nasi gratis kepada yang kurang mampu dan yang  membutuhkan.  Penggagas Nasi gratis (Nasgrat)  Dudy Supriyadi,  dirinya bersama istri memasak setiap harinya 30-50 boks/bungkus nasi gratis, untuk […]

  • Distaru Kota Bandung: Tidak Ada Jenazah Pasien Covid 19 yang ditelantarkan di TPU Cikadut Kota Bandung

    Distaru Kota Bandung: Tidak Ada Jenazah Pasien Covid 19 yang ditelantarkan di TPU Cikadut Kota Bandung

    • calendar_month Kamis, 28 Jan 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 49
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBNews.id – Penanganan jenazah Covid 19 di TPU Cikadut sudah sesuai prosedur, dan Pemerintah Kota Bandung telah memiliki regulasi yang sesuai terkait penanganan pemulasaraan jenazah Covid 19 di TPU khusus Covid di TPU Cikadut. Demikian disampaikan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung, menanggapi pemberitaan di media terkait adanya fee untuk pengangkutan jenazah dari ambulance […]

  • Peringati Hari Pahlawan, Kalapas Ajak WBP Lakukan Ini

    Peringati Hari Pahlawan, Kalapas Ajak WBP Lakukan Ini

    • calendar_month Kamis, 11 Nov 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 48
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Peringati Hari Pahlawan yang jatuh kemarin (10/11/2021), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Sukabumi mengadakan upacara, yang di gelar di Lapangan Lapas Kelas II-B Sukabumi. “Kami kemarin mengadakan upacara peringatan Hari Pahlawan. Upacara tersebut juga diikuti oleh warga binaan pemsyarakatan (wbp) serta petugas Lapas Kelas II-B Sukabumi,” ujar Kalapas Kelas II-B Sukabumi Christo […]

  • Kolaborasi Pemkot Bandung Dan Cimahi Sukses Hadirkan Kolam Retensi

    Kolaborasi Pemkot Bandung Dan Cimahi Sukses Hadirkan Kolam Retensi

    • calendar_month Kamis, 17 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 75
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Cimahi terus berkolaborasi menyelesaikan sejumlah masalah. Salah satunya masalah banjir. Kolaborasi Pemkot Bandung dengan Pemkot Cimahi mampu menghadirkan Kolam Retensi Pasir Kaliki di Jalan Budi Kota Cimahi. Kolam ini berada di wilayah Kota Cimahi. Namun pembangunannya dilaksanakan oleh Pemkot Bandung. Pada Rabu 16 Februari 2022, kolam retensi […]

expand_less