Breaking News
Trending Tags

Implementasi Perda Baru, Pemkot Bandung Pastikan Bongkar Reklame Ilegal

  • account_circle Admin01
  • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
  • visibility 63
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung || MBInews.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bakal menertibkan reklame ilegal sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Hal itu disampaikan ditegaskan Wakil Wali Kota Bandung, H. Erwin, SE., M.Pd. dalam talkshow CNN Indonesia Forward bertema “Menata Kembali Wajah Kota Lewat Implementasi Perda Reklame”, pada Kamis 18 September 2025.

Hadir juga dalam talkshow tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Eric M. Attauriq dan Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung Juniarso Ridwan.

Erwin menegaskan, kehadiran reklame yang tidak berizin maupun dipasang sembarangan selama ini telah menimbulkan polusi visual di Kota Bandung.

“Bandung tidak boleh disebut sebagai hutan reklame. Kota ini harus bersih dan enak dipandang,” ujarnya.

Pemkot Bandung bahkan sudah membongkar puluhan papan reklame bermasalah, dengan target utama yang berdiri di median jalan, trotoar, dan bahu jalan.

Menurutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2025 mempertegas aturan agar reklame yang akan dibangun memenuhi syarat teknis, seperti kekuatan konstruksi dan ketahanan terhadap angin.

“Kami permudah perizinan, tapi harus tegas. Semua harus sesuai aturan, tidak ada lagi yang berdiri sembarangan,” ujarnya.

Erwin optimistis implementasi perda ini akan menyeimbangkan antara estetika kota dan kontribusi ekonomi.

“Dengan perizinan yang mudah, adil, dan transparan, PAD bisa meningkat tanpa mengorbankan tata ruang kota. Yang penting jangan sampai dimonopoli oleh pihak tertentu,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Eric M. Attauriq menambahkan, proses perizinan kini sudah sepenuhnya berbasis digital. Pemohon bisa memantau setiap tahapan perizinan secara online, mulai dari verifikasi teknis hingga pembayaran retribusi.

“Digitalisasi ini untuk menghilangkan potensi kebocoran. Kami juga sudah bekerja sama dengan BJB, sehingga setiap rupiah masuk langsung ke kas daerah,” ungkapnya.

Eric menjelaskan, DPMPTSP membentuk tim teknis lintas dinas untuk melakukan pengecekan lapangan sebelum izin diterbitkan. Selain itu, kanal pengaduan dibuka 24 jam untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran.

“Dengan sistem ini, transparansi dan kepastian hukum bisa lebih terjamin,” tambahnya.

Sedangkan, Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan menjelaskan, DPRD akan memastikan regulasi berjalan melalui rapat koordinasi lintas dinas hingga pengecekan lapangan.

“Sanksi yang diatur mulai dari surat peringatan, pembatalan izin, hingga pencabutan usaha bagi yang melanggar,” kata Juniarso.

Ia menilai, perda ini sekaligus akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame yang sebelumnya sempat anjlok.

“Jika reklame ditempatkan di lahan milik Pemkot, wajib membayar retribusi. Tidak ada yang gratis,” tegasnya.

Ke depan, Pemkot bersama DPRD Kota Bandung akan terus melakukan sosialisasi kepada pengusaha dan masyarakat. Evaluasi juga akan rutin dilakukan untuk memastikan perda tetap relevan dengan dinamika kota.

“Bandung harus jadi kota yang nyaman ditinggali, indah dipandang, dan tertib aturan,” ungkapnya. *red

  • Penulis: Admin01

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadiri HUT LPM Ke-25, Erwin: Semangat Gotong Royong dan Kolaborasi Adalah Kunci Utama Menyelesaikan Persoalan Kota Bandung

    Hadiri HUT LPM Ke-25, Erwin: Semangat Gotong Royong dan Kolaborasi Adalah Kunci Utama Menyelesaikan Persoalan Kota Bandung

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Wakil Wali Kota Bandung, Erwin memberikan apresiasi yang tinggi kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Pasalnya selama ini, LPM Kota Bandung membantu menyalakan api semangat gotong royong dan kolaborasi. Hal itu dilontarkan Wakil Wali Kota Bandung saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) LPM ke-25 tingkat Kecamatan Batununggal, pada Senin, 22 September 2025. […]

  • Pertahankan WTP 12 Tahun Berturut-turut, Pemkot Sukabumi Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Yang Akuntabel

    Pertahankan WTP 12 Tahun Berturut-turut, Pemkot Sukabumi Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Yang Akuntabel

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 253
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Kota (pemkot) Sukabumi kembali mencatatkan prestasi dalam tata kelola keuangan daerah dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Capaian tersebut menjadi indikator konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Wali Kota Sukabumi,Ayep Zaki, […]

  • Pemkot Bandung Imbau Pedagang Beli Minyak Goreng Curah Ke Distributor ‘Simirah’

    Pemkot Bandung Imbau Pedagang Beli Minyak Goreng Curah Ke Distributor ‘Simirah’

    • calendar_month Senin, 6 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 61
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Meski belum seluruh pedagang di Kota Bandung menjual minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp15.500 per kilogram atau Rp14.500 per liter, tapi harga minyak goreng curah sudah mulai menurun dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Pada Februari silam, harga minyak goreng curah sampai menyentuh lebih dari Rp20.000 per kilogram. Untuk melihat kondisi harga […]

  • Tinjau Pasar Tradsional,  Satgas Covid-19 Kota Bandung Minta Para Pedagang Dan Pembeli Disiplin Prokes

    Tinjau Pasar Tradsional, Satgas Covid-19 Kota Bandung Minta Para Pedagang Dan Pembeli Disiplin Prokes

    • calendar_month Kamis, 22 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    BANDUNG, Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna meminta para pedagang, pembeli, serta pengelola pasar termasuk Perumda Pasar Juara Kota Bandung di pasar tradisional disiplin Protokol Kesehatan Karena pasar tradisional termasuk salah satu sektor ekonomi yang dikecualikan atau boleh beroperasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu diungkapkan Ema […]

  • Trotoar Kota Bandung Bersih Sambut Wisatawan Lebaran, Yuk Ikutan!

    Trotoar Kota Bandung Bersih Sambut Wisatawan Lebaran, Yuk Ikutan!

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Menyambut Idulfitri dan lonjakan wisatawan saat libur Lebaran, Pemerintah Kota Bandung kembali menggelar aksi BUAT KAMU (Beberes Untuk Asyiknya Trotoar Kota Agar Menyenangkan dan Unggul). Kegiatan bersih-bersih trotoar ini akan berlangsung pada Jumat, 28 Maret 2025, dimulai pukul 06.00 WIB dengan apel pagi di Jalan Sukarno, dipimpin langsung oleh Wali Kota Bandung, […]

  • Anggota Komisi II DPRD Jabar Minta Penyaluran Bansos Harus Tepat Sasaran

    Anggota Komisi II DPRD Jabar Minta Penyaluran Bansos Harus Tepat Sasaran

    • calendar_month Senin, 19 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    BANDUNG, Melonjaknya kasus aktif Covid-19 pasca libur lebaran membuat pemerintah Indonesia terpaksa menerapkan kembali kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga tanggal 20 Juli 2020. Banyak yang diatur dalam PPKM darurat ini, beberapa hal diantaranya adalah bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen bagi perusahaan non esensial, penutupan pusat perbelanjaan dan […]

expand_less