Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Implementasi Perda Baru, Pemkot Bandung Pastikan Bongkar Reklame Ilegal

  • account_circle Admin01
  • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung || MBInews.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bakal menertibkan reklame ilegal sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Hal itu disampaikan ditegaskan Wakil Wali Kota Bandung, H. Erwin, SE., M.Pd. dalam talkshow CNN Indonesia Forward bertema “Menata Kembali Wajah Kota Lewat Implementasi Perda Reklame”, pada Kamis 18 September 2025.

Hadir juga dalam talkshow tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Eric M. Attauriq dan Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung Juniarso Ridwan.

Erwin menegaskan, kehadiran reklame yang tidak berizin maupun dipasang sembarangan selama ini telah menimbulkan polusi visual di Kota Bandung.

“Bandung tidak boleh disebut sebagai hutan reklame. Kota ini harus bersih dan enak dipandang,” ujarnya.

Pemkot Bandung bahkan sudah membongkar puluhan papan reklame bermasalah, dengan target utama yang berdiri di median jalan, trotoar, dan bahu jalan.

Menurutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2025 mempertegas aturan agar reklame yang akan dibangun memenuhi syarat teknis, seperti kekuatan konstruksi dan ketahanan terhadap angin.

“Kami permudah perizinan, tapi harus tegas. Semua harus sesuai aturan, tidak ada lagi yang berdiri sembarangan,” ujarnya.

Erwin optimistis implementasi perda ini akan menyeimbangkan antara estetika kota dan kontribusi ekonomi.

“Dengan perizinan yang mudah, adil, dan transparan, PAD bisa meningkat tanpa mengorbankan tata ruang kota. Yang penting jangan sampai dimonopoli oleh pihak tertentu,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Eric M. Attauriq menambahkan, proses perizinan kini sudah sepenuhnya berbasis digital. Pemohon bisa memantau setiap tahapan perizinan secara online, mulai dari verifikasi teknis hingga pembayaran retribusi.

“Digitalisasi ini untuk menghilangkan potensi kebocoran. Kami juga sudah bekerja sama dengan BJB, sehingga setiap rupiah masuk langsung ke kas daerah,” ungkapnya.

Eric menjelaskan, DPMPTSP membentuk tim teknis lintas dinas untuk melakukan pengecekan lapangan sebelum izin diterbitkan. Selain itu, kanal pengaduan dibuka 24 jam untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran.

“Dengan sistem ini, transparansi dan kepastian hukum bisa lebih terjamin,” tambahnya.

Sedangkan, Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan menjelaskan, DPRD akan memastikan regulasi berjalan melalui rapat koordinasi lintas dinas hingga pengecekan lapangan.

“Sanksi yang diatur mulai dari surat peringatan, pembatalan izin, hingga pencabutan usaha bagi yang melanggar,” kata Juniarso.

Ia menilai, perda ini sekaligus akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame yang sebelumnya sempat anjlok.

“Jika reklame ditempatkan di lahan milik Pemkot, wajib membayar retribusi. Tidak ada yang gratis,” tegasnya.

Ke depan, Pemkot bersama DPRD Kota Bandung akan terus melakukan sosialisasi kepada pengusaha dan masyarakat. Evaluasi juga akan rutin dilakukan untuk memastikan perda tetap relevan dengan dinamika kota.

“Bandung harus jadi kota yang nyaman ditinggali, indah dipandang, dan tertib aturan,” ungkapnya. *red

  • Penulis: Admin01

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aries Supriyatna Harap Skema Pembangunan Kebudayaan Dimatangkan

    Aries Supriyatna Harap Skema Pembangunan Kebudayaan Dimatangkan

    • calendar_month Rabu, 27 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, H. Aries Supriatna, S.H., M.H., berharap adanya cetak biru atau skema yang jelas dalam pembangunan kebudayaan di Kota Bandung. Hal tersebut, ia sampaikan pada acara “Pemanfaatan Sumber Sejarah Lokal Cerita Nyi Sumur Bandung Dalam Rangka Implementasi dan Pemajuan Kebudayaan Kota Bandung Berbasis Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK),” […]

  • Optimalkan BIAN, Puskesmas Neglasari Vaksin Door to Door

    Optimalkan BIAN, Puskesmas Neglasari Vaksin Door to Door

    • calendar_month Kamis, 29 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Untuk melayani secara maksimal kebutuhan imunisasi anak usia 5-59 bulan, seluruh puskesmas di Kota Bandung secara serentak melakukan pelayanan door to door. Salah satunya UPT Puskesmas Neglasari, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kamis, 29 September 2022. Sebanyak tiga tim yang terdiri dari sembilan orang tersebar ke beberapa titik lokasi. Kali ini lokasi yang menjadi […]

  • Kota Bandung Rayakan Ultah ke-212 Dengan Berbagi Untuk Sesama

    Kota Bandung Rayakan Ultah ke-212 Dengan Berbagi Untuk Sesama

    • calendar_month Jumat, 23 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar acara Bandung Berbagi sebagai rangkaian hari jadi ke-212 Kota Bandung (HJKB), Jumat 23 September 2022. Acara ini digelar di Pendopo Walikota Bandung dan menyasar 2.655 penerima manfaat. Ribuan paket sembako tersebut didistribusikan kepada penerima manfaat yang terdiri dari yatim duafa dan panti asuhan di Kota Bandung. Untuk […]

  • Beberkan Fakta ke Masyarakat, Rizani Terseret Kasus Pencemaran Nama Baik

    Beberkan Fakta ke Masyarakat, Rizani Terseret Kasus Pencemaran Nama Baik

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Kasus pencemaran nama baik terhadap Kadishut Kalimantan Selatan Hanif Faisol Nurofiq yang dinyatakan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (11/9) sore. Muhammad Rizani sebagai Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa di Pemprov Kalsel yang kini diseret dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Sebelumnya, Rizani dan tim penasihatnya menyampaikan enam poin penting. Poin pertama adalah perihal […]

  • PT Pos Indonesia  Sangat Berpotensi Jadi Kanal Penerimaan GNWU

    PT Pos Indonesia Sangat Berpotensi Jadi Kanal Penerimaan GNWU

    • calendar_month Rabu, 17 Mar 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang dicanangkan pemerintah menjadi salah satu fokus pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Dengan potensi yang mencapai 180 Triliun Rupiah per tahun, gerakan ini perlu didukung kanal-kanal penerima wakaf untuk mempermudah para pewakaf menyerahkan wakafnya. Untuk itu, PT Pos Indonesia (Persero) yang memiliki banyak cabang di […]

  • Pemkot Bandung Siap Tindak Langsung Bagi yang Buang Sampah Sembarangan

    Pemkot Bandung Siap Tindak Langsung Bagi yang Buang Sampah Sembarangan

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan seluruh wilayah kota. Termasuk di Jalan Cikutra dan Jalan Ahmad Yani sekitar Rumah Sakit (RS) Santo Yusup. Pemkot Bandung menerima laporan jika oknum warga terpantau membuang sampah sembarangan di Jalan Cikutra dan Ahmad Yani sekitar RS Santo Yusup. Atas laporan itu, Wakil […]

expand_less