Logo Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia Kini Terdaftar Resmi, Jamin Kepastian Hukum
- account_circle MBI Admin
- calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
- visibility 109
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA,Mbinews — Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) resmi mengantongi hak paten atas logo dan merek organisasi setelah terdaftar sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek. Sertifikat pendaftaran dengan nomor IDM001424169 diserahkan pada Rabu (1/4/2026) di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers Lantai IV, Jakarta.
Ketua Umum IKWI Pusat, Indah Kirana, menerima langsung sertifikat tersebut dari konsultan HAKI, Ryan Hartono, disaksikan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ahmad Munir.
Indah Kirana menyampaikan bahwa pendaftaran ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas identitas organisasi.
Hal ini juga menjadi respons atas pengalaman sebelumnya, di mana logo IKWI sempat didaftarkan secara pribadi oleh individu.
“Dengan terbitnya sertifikat ini, IKWI kini memiliki perlindungan hukum atas logo organisasi untuk jangka waktu 10 tahun ke depan. Ini akan memperkuat langkah organisasi dalam menjalankan program kerja,” ujarnya.
Sementara itu, Ahmad Munir mengapresiasi keberhasilan tersebut dan menilai legalitas ini penting bagi keberlangsungan organisasi di bawah naungan PWI.
“Dengan adanya kepastian hukum, IKWI dapat menjalankan kegiatan secara lebih leluasa dan sah,” katanya.
Ke depan, IKWI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kelembagaan dan program kerja dengan landasan hukum yang jelas dan kuat.
Saat ini belum ada komentar